• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Tuesday, September 29, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Komite II DPD RI Beri Pandangan RUU KSDAHE pada DPR dan Pemerintah

Komite II DPD RI Beri Pandangan RUU KSDAHE pada DPR dan Pemerintah

admin by admin
November 22, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Komitie II DPD RI melakukan pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) secara tripartit. Komite II DPD RI memandang RUU ini memiliki signifikansi yang sangat krusial jika melihat dinamika persoalan lingkungan hidup saat ini.

“Kami menyakini landasan filosofis atas penyusunan RUU ini sangat mendasar, karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa maupun dunia,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat rapat dengan Komisi IV DPR RI dan Pemerintah di Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11).

Yorrys mengatakan DPD RI juga mendukung penyusunan RUU ini dengan melihat fakta yang banyak terjadi saat ini. Dimana, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dihadapkan pada kerusakan, kelangkaan, dan kepunahan. “Untuk itu diperlukan upaya konservasi sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” harapnya.

Selain itu, DPD RI berpandangan dan berpendapat bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu diatur secara sistematis dan terpadu sehingga terlaksana secara optimal. Artinya RUU ini dapat menjamin kepastian hukum, dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati.

“Namun demikian, DPD RI berpendapat bahwa struktur dan anatomi batang tubuh di dalam RUU KSDAHE ini tidak disusun dengan sistematika yang runtut dan jelas, untuk dapat menyampaikan konsep konservasi sumber daya alam hayati secara baik,” kata senator asal Papua ini.

Yorrys menambahkan DPD RI juga berpendapat bahwa di dalam RUU ini terdapat inkonsistensi perumusan redaksional pasal maupun inkonsistensi konsep dasar. Beberapa inkonsistensi ini nampak pada penggunaan istilah “konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya” yang ada pada batang tubuh RUU, dengan penggunaan istilah “konservasi keanekaragaman hayati” pada penjelasan umum RUU. “Inkonsistensi pada ketentuan mengenai asas (DIM 51-52) yang berbeda dengan apa yang tertulis di dalam naskah akademik,” bebernya.

Ia juga mengutarakan secara khusus terdapat beberapa catatan atas naskah RUU KSDAHE. DPD RI menegaskan konsistensi konsep dan kategorisasi kawasan konservasi menjadi catatan khusus yang utama, terutama untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas tentang Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) beserta konsep yang melekat di dalamnya. “Semestinya dalam kategorisasi kawasan konservasi tersebut disesuaikan konteks manajemen pengelolaannya menurut fungsi dan tujuannya,” tutur Yorrys.***/din

Tags: jayakartanewsKomite II DPD RIRUU KSDAHE
Previous Post

Setelah Gempa BMKG Minta Masyarakat Cianjur Waspada Bencana Lanjutan Longsor dan Banjir Bandang

Next Post

Kasad Dukung Kapal dan Prajurit untuk Tanam Pohon di IKN

admin

admin

Next Post
Kasad Dukung Kapal dan Prajurit untuk Tanam Pohon di IKN

Kasad Dukung Kapal dan Prajurit untuk Tanam Pohon di IKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version