JAYAKARTA NEWS – Kementerian Agama memfasilitasi layanan pernikahan bersama bagi 77 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan akses pernikahan yang sah dan tercatat bagi WNI di luar negeri. Hal ini penting mengingat jumlah WNI di Taiwan mencapai sekitar 400 ribu orang yang bekerja di berbagai sektor serta menempuh pendidikan.
Dalam layanan tersebut, Kemenag memfasilitasi penerbitan buku nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kemenag juga menugaskan dua penghulu fungsional, Anwar Saadi dan Zudi Rahmanto, untuk mendukung pelaksanaan layanan.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi, serta Kepala KDEI Taipei Arif Sulistianto.
Ahmad Zayadi mengatakan, layanan pernikahan bersama merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, dalam memperoleh layanan pernikahan yang tercatat.
“Layanan nikah bersama atau nikah massal ini merupakan upaya yang sangat baik. Ini menjadi bagian dari afirmasi dan fasilitasi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, untuk bisa mendapatkan layanan pernikahan agar tidak ada lagi nikah siri,” ujar Zayadi di Taiwan, Minggu (30/8/2026).
Zayadi menyebut, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia mengajak WNI pekerja migran di Taiwan memanfaatkan layanan pencatatan pernikahan yang tersedia di KDEI Taipei.
“WNI pekerja migran bisa memanfaatkan layanan nikah tercatat yang ada di KDEI dan tidak melakukan nikah siri. Layanan pencatatan nikah di KDEI Taipei merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan asasi bagi WNI yang berada di luar negeri,” jelasnya.

Zayadi juga berpesan kepada pasangan yang menikah agar membangun keluarga dengan mengembangkan sikap ketersalingan. Menurutnya, pasangan perlu saling mencintai, menghormati, menjaga keutuhan keluarga, serta saling menasihati dalam kebaikan.
“Dengan ketersalingan itu, setiap pasangan yang baru menikah diharapkan dapat membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengapresiasi kerja sama dengan Kemenag dalam penyelenggaraan layanan pernikahan di KDEI Taipei yang telah dirintis sejak 2015.
Menurut Isy, pernikahan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ijab kabul, tetapi juga pencatatan oleh negara. Pencatatan memberikan kepastian hukum serta menjamin hak pasangan suami istri dan anak.
“Menikah itu bukan hanya faktor ijab kabulnya, tetapi pencatatan oleh negara juga merupakan bagian yang sangat penting. Nikah tercatat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” kata Isy.

Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistianto, mengatakan KDEI berperan memfasilitasi WNI yang akan melangsungkan pernikahan di Taiwan. Sebagian WNI tidak dapat pulang ke Indonesia untuk menikah karena terikat kontrak kerja.
“Mereka seharusnya menikah di Tanah Air, namun karena mereka terikat kontrak kerja yang ketat sehingga tidak dapat pulang ke Indonesia untuk melaksanakan pernikahan mereka,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, KDEI melakukan seleksi untuk memastikan peserta memenuhi persyaratan. Dari sekitar 157 pasangan yang mendaftar, sebanyak 77 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan mengikuti layanan pernikahan bersama.
Ia juga berpesan kepada pasangan yang menikah agar merencanakan kehidupan keluarga dengan baik, termasuk kehamilan, sehingga dapat mempersiapkan pengasuhan anak.
Layanan pernikahan bersama tersebut diharapkan memperluas akses WNI di Taiwan terhadap pernikahan yang sah dan tercatat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi Kemenag dan KDEI dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri.***/mel