JAYAKARTA NEWS— Di tengah berbagai daerah menghadapi kekurangan pasokan BBM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) justru berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta modus operandi baru yang kian licik.
Ada 24 laporan polisi (LP) terkait masalah itu. Setidaknya 25 orang telah dinyatakan sebagai tersangka. Tim Ditreskrimsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis Pertalite dan biosolar, puluhan kendaraan roda empat, hingga modus operandi penimbunan yang mengejutkan.
Keberhasilan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, serta dihadiri oleh awak media dari berbagai platform, pada Senin (26/10/26) di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengungkapan masif ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal atensi Bapak Kapolri guna menindak tegas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumbar.
Dalam pemaparannya, Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus melangsir BBM subsidi dari SPBU menggunakan harga resmi Pertamina, lalu menimbun dan menjualnya kembali ke tingkat pengepul demi meraup keuntungan berlipat.
Hebatnya, kecermatan tim Ditreskrimsus di lapangan berhasil membongkar taktik baru para pelaku yang berusaha mengelabui aparat. Alih-alih menggunakan jerigen atau drum konvensional, para pelaku kedapatan menyimpan ribuan liter BBM ilegal di dalam kantong plastik bening (wadah ikan) yang dilapisi karung pupuk bersubsidi dan disembunyikan di dalam box ikan.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kombes Pol Siswantoro, dilansir Humas Polri.
Berkat ketegasan dan kejelian Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama polres jajaran, para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Ditreskrimsus Polda Sumbar memastikan pengawasan, patroli harian di SPBU, serta tindakan penertiban akan terus digencarkan secara kontinu guna menutup ruang gerak para mafia BBM bersubsidi di Sumatra Barat. (*/di)












































