Kemenkum Beri Hak Tanggapan Bagi Pemohon Pendaftaran Merek yang Ditolak

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Hukum (Kemenkum) memberi hak tanggapan bagi pemohon pendaftaran merek yang ditolak. Pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usul penolakan dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung agar permohonannya dapat ditinjau kembali.

“Setiap masukan dan pengaduan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik, termasuk di bidang merek, semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon,” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menkum menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas setiap proses layanan kekayaan intelektual. 

Pertanyaan yang diajukan masyarakat berkaitan dengan penolakan pendaftaran merek yang disertai lukisan. Pemohon mempertanyakan apakah frasa yang umum digunakan dapat menjadi dasar penolakan permohonan merek. 

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menjelaskan, ketika pemeriksaan substantif pemeriksa merek menemukan indikasi tidak dapat didaftarnya suatu permohonan pendaftaran merek atau dapat ditolaknya suatu permohonan pendaftaran merek, pemohon akan menerima surat usulan penolakan.

Namun, lanjut Hermansyah, pemohon juga memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas usul tersebut disertai bukti pendukung.

“Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut Hermansyah mengatakan, tanggapan yang diajukan juga harus didukung argumentasi hukum dan bukti yang relevan.

“Misalnya, apabila usul tolak muncul karena adanya persamaan dengan merek yang sebenarnya juga dimiliki oleh pemohon sendiri atau terdapat kondisi lain yang dapat dijelaskan secara hukum, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lanjutan,” terang Hermansyah.

DJKI, lanjut Hermansyah, terbuka untuk melakukan koreksi apabila tanggapan yang diajukan memang beralasan dan sesuai ketentuan.

Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul tolak.

Pemberitahuan disampaikan melalui inbox aplikasi permohonan serta email yang digunakan pemohon untuk melakukan pendaftaran. 

Jika dalam 30 hari kerja pemohon tidak menyampaikan tanggapan, pemeriksa merek akan langsung menetapkan keputusan bahwa permohonan merek tersebut ditolak secara tetap (Pemberitahuan Penolakan Tetap).

Setelah ditolak tetap, pemohon juga masih dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari terhitung tanggal surat pemberitahuan penolakan permohonan.

Pelindungan merek merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga identitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, kata Hermansyah, pemilik merek perlu memastikan merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, serta aktif mengikuti setiap tahapan pemeriksaan.

“Apabila menerima usul penolakan, pemohon sebaiknya segera memanfaatkan haknya untuk mengajukan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku agar seluruh alasan dapat dipertimbangkan secara objektif,” jelas Hermansyah. (yog)

BGN Tata Ulang Operasional MBG untuk Tingkatkan Efektivitas Program

JAYAKARTA NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan kembali tata kelola dan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta standardisasi pelaksanaan program secara nasional.

“Masa libur sekolah menjadi kesempatan bagi BGN untuk melakukan penataan ulang tata kelola program, meningkatkan standar operasional, memperkuat kualitas data, serta memastikan program MBG semakin tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau kelompok yang membutuhkan intervensi pemerintah,” ujar Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut Arum mengatakan, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode libur sekolah dalam kerangka pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Sejalan dengan kalender pendidikan nasional, distribusi MBG kepada peserta didik akan menyesuaikan masa libur sekolah yang berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi operasional dan efisiensi pemanfaatan sumber daya program.

Menurut Arum, selama periode tersebut BGN akan memfokuskan pelaksanaan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG, termasuk aspek kualitas layanan, kapasitas produksi, pemenuhan standar sarana dan prasarana, serta kesesuaian penerima manfaat.

“Penataan ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi juga upaya memastikan setiap sumber daya yang dimiliki negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kelompok yang membutuhkan,” jelas Arum.

Selain evaluasi operasional SPPG, BGN juga tengah melakukan pemutakhiran dan penguatan basis data penerima manfaat.

Hingga saat ini, BGN telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah sekolah yang dinilai memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya secara mandiri. Data tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran ke depan.

BGN menegaskan, hasil pemutakhiran data akan digunakan untuk memperkuat fokus program kepada kelompok prioritas, termasuk anak-anak di wilayah rentan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang membutuhkan intervensi gizi.

“Kami terus memperbaiki kualitas data karena data yang akurat menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan. Tujuan akhirnya adalah memastikan bantuan gizi diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Arum.

Dalam proses penataan operasional tersebut, BGN juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh SPPG untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan. Evaluasi mencakup kapasitas layanan, kualitas fasilitas, jangkauan penerima manfaat, serta efektivitas operasional masing-masing SPPG.

Ke depan, BGN juga menyiapkan skema pengelompokan atau klasterisasi SPPG yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah, termasuk untuk daerah 3T yang memiliki tantangan geografis dan kepadatan penduduk berbeda dengan wilayah perkotaan.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, model operasional yang diterapkan juga harus adaptif agar pelayanan MBG dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” jelas Arum. (yog)

Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital, Begini Cara Milikinya

JAYAKARTA NEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. Proses mendapatkan SIM digital juga terbilang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri guna menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui perangkat seluler.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri, dikutip Selasa (16/6/2026).

Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.

Wibowo mengatakan, fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.

Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik.

Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkas Wibowo.

Dengan adanya SIM digital, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. (yog)

Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN Mulai April 2026

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah menetapkan kebijakan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu  setiap hari Jumat mulai April 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah juga menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.

Selain itu, lanjut Airlangga, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

Untuk pemerintah daerah, tambah Airlangga, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

“Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.

Di sektor pendidikan, Airlangga menjelaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu, tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.

Sementara itu, pendidikan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

“Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” pungkas Airlangga. (yog)

Indonesia – Inggris Perkuat Tata Kelola Hutan Berkelanjutan

JAYAKARTA NEWS – Indonesia bersama Inggris memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan global terhadap produk hasil hutan Indonesia dengan meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, MFP menjadi forum kolaboratif lintas pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. “Multi-Stakeholder Forestry Programme bukan program baru,” katanya dikutip Selasa (10/2/2026).

Menhut menyebutkan, sejak fase pertama pada 2000, banyak capaian yang dihasilkan, termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berjalan dengan baik serta Indonesia menjadi negara pertama yang menandatangani FLEGT-VPA.

Melalui MFP Fase 5, lanjut Menhut, Indonesia akan terus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan, menjaga legalitas hasil hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Kami menekankan pentingnya tata kelola kehutanan yang lebih baik agar daya dukung dan daya tampung hutan meningkat,” ujar Menhut.

Menurut Menhut, keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan harus dijaga, dan program ini akan membantu mewujudkan hal tersebut.

Sementara itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan iklim dan perlindungan hutan.

“Tidak ada satu negara pun yang dapat menghadapi perubahan iklim sendirian,” kata Dominic.

Menurut Dominic, masa depan hutan Indonesia merupakan isu penting bagi dunia dan membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat Indonesia agar keanekaragaman hayati dan tutupan hutan tetap terjaga.

Dominic menilai, kemitraan Indonesia-Inggris melalui MFP Fase 5 memberikan manfaat bagi pencapaian tujuan iklim, keanekaragaman hayati, sekaligus ekonomi.

“Kolaborasi ini juga membuka peluang ekonomi, termasuk bagi UMKM dan pelaku usaha dari Indonesia dan Inggris dalam pengembangan produk hasil hutan berkelanjutan,” tambah Dominic.

MFP Fase 5 berada di bawah arahan Programme Steering Committee (PSC) yang melibatkan perwakilan kedua pemerintah serta para pemangku kepentingan terkait.

Peluncuran MFP Fase 5 yang didukung Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) ini merupakan kelanjutan kemitraan strategis Indonesia-Inggris yang telah terjalin sejak tahun 2000.

Melalui MFP Indonesia berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan hutan yang transparan, inklusif, dan berorientasi hasil, sekaligus mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030.

Program MFP akan mendukung penguatan institusi di tingkat nasional dan tapak, peningkatan transparansi dan inklusivitas tata kelola, penyempurnaan sistem keberlanjutan dan legalitas seperti SVLK, serta perluasan akses pasar produk kehutanan Indonesia.

Hingga 2029, MFP Fase 5 menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan hutan yang semakin kuat, konsisten diterapkan di lapangan, dan dipercaya pasar global.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam agenda iklim dan keanekaragaman hayati global, sejalan dengan komitmen Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. (yog)

Tim IPB tak Temukan Bukti Perusahaan Sawit Penyebab Utama Bencana di DAS Garoga

JAYAKARTA NEWS – Tim Ahli dari IPB University tidak menemukan bukti PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab utama banjir bandang dan longsor di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 25-26 November 2025 lalu.

“Tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa kegiatan PT TBS merupakan penyebab utama (dominant cause) dari kejadian banjir bandang dan longsor di DAS Garoga,” ungkap anggota Tim Ahli IPB University Prof Dr Yanto Santosa, DEA, IPU, Jumat (9/1/2025).

Kesimpulan tersebut, lanjut Prof Yanto, sesuai data yang diperoleh di lapangan dan pandang para kepala desa dan tokoh masyarakat sekitar kebun PT TBS.

“Tudingan yang menyederhanakan sebab kejadian hanya kepada satu pelaku usaha tidak memenuhi asas kehati-hatian ilmiah dan asas kepastian hukum,” tukas Prof Yanto. 

Menurut Prof Yanto, penilaian kejadian banjir dan longsor harus dilakukan pada skala DAS secara menyeluruh, bukan parsial pada satu entitas usaha. Diperlukan kajian terpadu lintas disiplin (hidrologi, geologi, klimatologi) sebelum penetapan tanggung jawab hukum.

Selain itu, kata Prof Yanto, status lahan kebun PT TBS pada saat izin usaha perkebunan (IUP) diterbitkan seluruhnya (100 persen) bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Peruntukkan Lain (APL).

“Hasil penelusuran riwayat penggunaan lahan sebelum dijadikan kebun kelapa sawit menunjukan bahwa areal PT TBS dahulu merupakan eks ladang masyarakat,” jelas Prof Yanto.

Pakar Sistem Informasi Geografis FMIPA IPB University Dr. Ir. Idung Risdiyanto, Msc mengungkapkan, data curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofiksika (BMKG) khususnya di sekitar PT TBS menunjukkan curah hujan pada 25 November mencapai di atas 200 milimeter.

“Selama 40 tahun terakhir, baru kali ini curah hujan di daerah bencara mencapai di atas 200 mm selama dua hari. Hal ini karena adanya Siklon tropis Senyar 25 November 2025,” terang Idung.

Menurut Idung, dengan curah hujan berlangsung selama dua hari yang dikategorikan sangat ekstrem itu tanah tidak mampu menahan debit air yang sangat melimpah itu.

Pakar Tanah Dr. Ir Basuki Sumawinata, M.Agr menambahkan, tanah yang sudah jenih tidak mampu menahan curah hujan yang sangat ekstrem. Apalagi hutan yang berada di lereng dengan kemiringan ekstrem.

Basuki mengatakan, konsep yang selama ini dianut bahwa hutan meresapkan air, mampu mengurangi erosi tanah itu memang berlaku pada tanah tanah yang bersolum dalam dan relatif datar.

“Akan tetapi, pada lahan-lahan yang sangat curam dan dengan solum tanah yang tipis serta berada langsung di atas batuan yang kedap air, maka apabila terjadi curah hujan yang luar biasa sehingga membuat lapisan tanah di perbatasan antara solum tanah dengan batuan induk mencair, maka vegetasi hutan yang memiliki bobot yang besar justru lebih mudah menyebabkan longsor,” jelas Basuki.

Basuki juga menjelaskan, sebagian besar lahan kebun perusahaan ke dalam wilayah DAS Aek Garoga. Kebun yang dibuka PT TBS berada pada 2 Sub DAS yakni Sub DAS Simanosor dan Sub DAS Aek Garoga.

“Lebih tepatnya areal lahan yang telah dibuka di DAS Garoga berada pada KM 6 dan 8. Jadi persentase luas  aeral PT TBS yang berada di DAS Garoga diperkirakan kurang dari 0,5 persen karena total areal yang dibuka pada das Garoga seluas kira-kira 20-30 hektare dibanding dengan luas DAS 12.767 hektare,” terang Basuki.

Prof Yanto menambahkan, Tim Ahli IPB University terjun ke lokasi langsung atas permintaan PT TBS untuk meneliti secara langsung selama tiga hari pada awal Desember 2025 lalu. “Kami mengkaji berdasarkan data ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Data lapangan Tim Ahli IPB University menunjukkan, dari izin lokasi seluas 2.497,52 hektare (ha) yang diperoleh PT TBS, baru 512,37 ha atau hanya sekitar 20,52 persen saja yang telah diganti rugi ke masyarakat selaku pemiliknya (termasuk untuk lahan plasma masyarakat seluas 99,99 ha atau 19,52 persen dari lahan yang sudah diberkan ganti rugi).

“Bila dibandingkan dengan luas DAS Garoga (sekitar 12.767 ha), maka luas kebun yang telah diganti rugi ini hanya sekitar 4,01 persen saja,” kata Prof Yanto.

Dari 512,37 ha yang telah diganti rugi itu, baru 282,40 ha atau sekitar 55,12 persen yang telah dibuka atau dilakukan penyiapan lahan dengan langsung dirubuhkan tanaman-tanamannya menggunakan buldozer.

Sedangkan kayunya ada yang dimanfaatkan pemilik asal atau dibuatkan tumpukan (rumpukan) di atas lahan tersebut untuk dibiarkan lapuk menjadi pupuk organik.

“Bila dibandingkan dengan luas DAS Garoga, maka proporsi luasan lahan kebun PT TBS yang telah dibuka tersebut hanya sekitar 2,21 persen saja,” ujar Prof Yanto.

Dari 282,40 ha luasan yang telah dibuka, baru seluas 86,50 ha atau sekitar 30,63 persen saja yang telah ditanami sawit.

Hasil pengamatan langsung menunjukkan bahwa staf PT TBS hanya melakukan penanaman pada bagian yang datar dan landai saja. Sedangkan bagian lahan yang miring/curam dibiarkan bertutupan tumbuhan sebagai areal konservasi.

Menurut Tim IPB University, jika dibandingkan luas izin lokasi dan luas DAS Garoga, proporsi kebun yang telah ditanami ini baru mencapai berturut-turut 3,46 persen dan 0,68 persen saja. “Sungguh suatu persentasi/proporsi yang teramat kecil,” tandas Basuki.

Sebelumnya, Satgas PKH dalam konferensi pers-nya tanggal 15 Desember 2025 lalu menyatakan bahwa PTTBS menjadi salah satu korporasi yang patut diduga sebagai salah satu korporasi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga pada tanggal 25-26 Nopember 2025. (yog)

Kemenhut Terus Selidik Aktivitas Penebangan Liar Di Sumatera

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menyelidik aktivitas ilegal logging atau penebangan liar di wilayah hulu Sungai Batantoru, Sumatera Utara. Satu orang diduga terindikasi melakukan penebangan di luar areal pemegang hak atas tanah (PHAT).

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan, penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.

“Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ungkap Yazid, dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal dari kegiatan pemanenan tanpa izin, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT-nya.

Menurut Yazid, analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.

Yazid menambahkan, terduga AR juga disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.

“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen Ditjen Gakkum dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh.

“Penegakan hukum dilakukan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dwi, dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut Dwi mengatakan, penegakkan hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.

Dwi menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor. (yog)

Pemerintah Didesak Cabut Perizinan Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah didesak untuk mencabut perizinan perusahaan penyebab banjir di Sumatera. Karena terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektar. Hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih,” ungkap Kepala Divisi Kampanye WALHI Uli Artha Siagian dikutip Sabtu (13/12/2025).

Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kemenhut harus melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut,” tukas Uli.

Menurut Uli, peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.

Walhi menilai proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan. Prosesnya harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.

Berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.

Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat (Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung).

Sedangkan di Aceh terdapat 5.208 hektar kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ada 14 perusahaan di tujuh kabupaten di Aceh (Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar) telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan.

“Hal yang disayangkan mengapa Kemenhut maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas. Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” tambah Uli.

WALHI meminta Kemenhut secara terbuka dan partisipatif membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan.

Satgas ini harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar baik aktivitas berizin maupun ilegal di kawasan hutan secara efektif dan transparan.

Mekanisme ini harus bermuara pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru melanggengkan praktik ilegal sebagaimana terjadi pada Satgas PKH yang terbukti membiarkan perkebunan kelapa sawit ilegal terus berlangsung di kawasan hutan.

WALHI menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dari Kemenhut untuk segera melakukan penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menanggung dampak buruk.

Uli mengatakan, kegagalan bertindak hanya akan mengulangi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membuka peluang terjadinya kembali di wilayah Indonesia lainnya. (yog)

Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif Perekaman Penduduk

JAYAKARTA NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar lebih agresif dalam mempercepat perekaman data kependudukan.

Pasalnya, tingkat perekaman saat ini baru mencapai 97 persen dari total penduduk Indonesia, sehingga perlu ditingkatkan.

“Harapan kita yang bisa terdata ya idealnya impian kita 100 persen warga negara Indonesia dan siapa pun yang tinggal di Indonesia dia terdata dalam server kita, itu target kita,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito meminta agar seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota menerapkan pendekatan jemput bola, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit dijangkau.

“Saya ingin agar lebih agresif untuk mengidentifikasi warga negara atau non-warga negara yang tinggal di Indonesia untuk mendaftar,” tegas Mendagri.

Menurut Mendagri, kelompok masyarakat adat di pedalaman, masyarakat prasejahtera, hingga tunawisma yang tidak memiliki domisili harus menjadi sasaran prioritas.

Tito mengingatkan bahwa undang-undang menjamin pelindungan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tergolong prasejahtera.

Mendagri juga menyoroti persoalan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang kesulitan memperpanjang dokumen kependudukan karena harus pulang ke Indonesia.

“Sedih kadang-kadang kalau misalnya mereka untuk memperpanjang KTP-nya, mereka harus pulang ke Indonesia. Berapa biayanya?” ujar Mendagri.

Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya penguatan infrastruktur teknologi informasi Dukcapil, meliputi server, storage, bandwidth, hingga keamanan siber. “Tolong perkuat betul selain tata kelola adalah infrastruktur IT-nya,” tegasnya.

Tito mengingatkan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis negara yang perlu dilindungi. Data tersebut telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, dan menjadi basis penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, Mendagri juga memerintahkan jajaran Dukcapil untuk bergerak cepat memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Mendagri mengatakan, masyarakat terdampak sangat membutuhkan layanan tersebut. Karena itu Ditjen Dukcapil untuk segera menurunkan tim ke daerah bencana guna memberikan pelayanan langsung. (yog)

Kemenhut Ungkap Terdapat Indikasi Kerusakan Lingkungan di Hulu Batang Toru

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dikutip Selasa (9/12/2025).

Menurut Dwi, aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. “Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tandasnya.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.

Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Kondisi medan sulit, cuaca ekstrem, serta terbatasnya akses logistik menjadi tantangan utama. Namun seluruh tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan.

Dijadwalkan pemanggilan 12 subjek hukum dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut ini.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada lima lokasi yang terindikasi, yaitu: dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Dwi mengatakan, tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal.

Langkah tersebut, lanjut Dwi, bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan, (yog)