Kemenag Siapkan 6.291 Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik 2025

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Agama menyiapkan setidaknya 6.291 posko Masjid Ramah di jalur mudik yang tersebar di puluhan provinsi di Indonesia. Posko berbasis masjid ini disiapkan untuk membantu kelancaran dan kenyamanan para pemudik pada lebaran 1446 H/2025 M.

“Ada 6.291 posko berbasis Masjid Ramah di Jalur Mudik yang telah disiapkan. Selain diimbau buka 24 jam, kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi agar posko berbasis masjid di jalur mudik bersiap memberi layanan terbaik. Toilet bersih dan air wudu, tempat rehat sejenak, atau bahkan menyediakan makanan dan minuman takjil,” ungkap Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Ini sesuai dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar Kemenag ikut berpartisipasi dalam memberikan kenyamanan para pemudik dalam perjalanannya,” sambungnya.

Abu Rokhmad menambahkan pihaknya telah dan terus mendorong jajaran Kementerian Agama dan BKM daerah untuk bergerak. “Komunikasikan dan bersamai masjid-masjid untuk memberi layanan terbaik. Ini wujud nyata layanan keagamaan berdampak bagi umat,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Bimas Islam, ada 6.291 masjid yang tersebar di 23 provinsi yang sudah siap menjadi posko mudik lebaran. Dengan kolaborasi dan kontribusi semua pihak terkait di daerah, program ini diharapkan membantu pemudik.

“Jumlahnya terus bertambah dan kita update terus. Partisipasi pun berdatangan, mulai sumbangan makanan, minuman, sarung, cairan pembersih, ataupun tenaga,” ungkap Abu Rokhmad.

Program ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Agama No.2 tahun 2025. Menag Nasaruddin Umar meminta masjid buka 24 jam untuk membantu kelancaran arus mudik nasional 2025. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Bimas Islam menggerakkan jajarannya, dari pusat hingga daerah untuk kesuksesan dan kenyamanan mudik Idul Fitri 1446 H.

Berikut sebaran per provinsi Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik:

1. Aceh (261 Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik)
2. Riau (510)
3. Sumatera Barat (604)
4. Jambi (150)
5. Sumatera Selatan (381)

6. Bangka Belitung (119)
7. Bengkulu (47)
8. Lampung (85)
9. Banten (125)
10. Jawa Barat (1.002)

11. Jawa Tengah (429)
12. DI Yogyakarta (207)
13. Jawa Timur (394)
14. Kalimantan Selatan (556)
15. Kalimantan Utara (11)

16. Kalimantan Timur (407)
17. Sulawesi Barat (47)
18. Sulawesi Selatan (307)
19. Sulawesi Utara (166)
20. Gorontalo (173)

21. Sulawesi Tenggara (349)
22. NTT (32)
23. Papua (12)***/mel

Kejagung Titipkan Lahan Sawit yang Disita Kepada Kementerian BUMN

JAYAKARTA NEWS – Lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group seluas  221.868,421 hektare (ha) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN) demi menjaga keberlangsungan bisnis dan kondisi pekerja.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah  mengatakan, pihaknya ingin kebun sawit sitaan itu tetap dikelola dengan baik selama proses hukum yang membutuhkan waktu lama.

“Kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kami tidak mau juga ada ketidakpastian terhadap pekerja yang ribuan orang. Kami tidak mau juga ada hal-hal yang dilakukan oleh manajemen menyangkut status barang bukti itu,” jelas Febrie, Senin (10/3/2025).

Febrie mengatakan, Kejagung menginginkan barang bukti lahan perkebunan kelapa sawit itu tetap berjalan keberlangsungannya, baik dari sisi bisnis, hubungan kerja, produktivitas, maupun keamanan.

Menurut Febrie, barang bukti lahan sawit tersebut merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum yang berimplikasi ke berbagai hal. Sedangakn Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelolanya.

Oleh karena itu, Kejagung menitipkannya ke Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan 221.000 ha lahan sawit yang dititipkan Kejagung itu kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Febrie memastikan barang bukti yang dititipkan dalam kondisi baik, sebagaimana hasil dari koordinasi dan upaya serius Kejagung yang didukung kementerian dan pihak terkait, termasuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH).

Febrie mengatakan, lahan sawit seluas 221.000 ha tersebut disita dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group karena terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha di antaranya berlokasi di Riau dan 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 ha tersebar di Kalimantan Barat.

Tujuh dari sembilan korporasi yang terlibat dugaan korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group telah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dua korporasi lainnya masih dalam penyidikan. (yer)

Satgas Pangan Polri Temukan Kecurangan Tiga Produsen Minyakita

JAYAKARTA NEWS – Satgas Pangan Polri menemukan dugaan kecurangan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang tidak mengisi produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter, meski label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Adapun tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Helfi menegaskan, pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai label tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” jelas Helfi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran.

Menurut Amran, tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri pangan untuk tidak bermain curang dalam distribusi produk kebutuhan pokok masyarakat. Satgas Pangan memastikan akan terus mengawasi praktik bisnis yang berpotensi merugikan konsumen. (yer)

Mentan Amran Minta Perusahaan Minyakita yang Curang Ditutup dan Segel

JAYAKARTA NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita diminta disegel dan ditutup. Karena takaran dalam kemasana tidak sesuai dari seharusnya.

Hal tersebut terungkap saat Mentan bersama Satga Pangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas HET. Praktik ini merupakan pelanggaran serius. Karena seharusnya Minyakita kemasan berisi 1 liter, namun ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain itu, kata Mentan, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, namun minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tukas Amran, Sabtu (8/3/2025).

Mentan Amran menegaskan, praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran.

Mentan Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Dia pun meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Amran.

Amran juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran lagi.

Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” terang Amran.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. (yer)