• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

admin by admin
May 11, 2022
in Ekonomi & Bisnis, Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional. Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional:
    1. penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
    1. dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
  2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:
    1. penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan
    1. penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
  3. Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).
  4. Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu:

  1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
  2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
  3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank;
  4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.***/ebn
Tags: Aturan BI Terkait Rupiahbank indonesiajayakartanewsperekonomian
Previous Post

Bibit Pohon Langka, Kado Ultah Doni Monardo

Next Post

Kemenag dan Garuda Sepakat Terbangkan Jemaah Haji dari 9 Embarkasi

admin

admin

Next Post
Kemenag dan Garuda Sepakat Terbangkan Jemaah Haji dari 9 Embarkasi

Kemenag dan Garuda Sepakat Terbangkan Jemaah Haji dari 9 Embarkasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version