JAYAKARTA NEWS– Akses biodisel Indonesia di pasar global semakin terbuka setelah Panel World Trade Organization (WTO) mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia terhadap aturan diskriminasi Uni Eropa.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu (23/08/2025).
Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, kata Airlangga, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan.
“Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Airlangga.
Menko Airlangga menyampaikan apresiasi terkait putusan tersebut, dan akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur.
Menko Airlangga sebagai salah satu pihak yang terlibat secara langsung dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait keputusan WTO atas kebijakan Uni Eropa tersebut.
Menko Airlangga juga menerangkan bahwa keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global.
Panel WTO memutuskan atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Pengajuan sengketa dilakukan sejak tahun 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia, dimana Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
Uni Eropa mengeluarkan kebijakan atas biodisel produksi Indonesia karena dinilai merusak hutan dan menyumbang emisi karbon. Indonesia pun menolak keras tudingan tersebut dan mengajukan gugatan ke WTO. (yog)

























