• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Perlu Adanya Aturan Turunan dalam Perppu Pemilu

Perlu Adanya Aturan Turunan dalam Perppu Pemilu

admin by admin
December 14, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu adanya aturan turunan dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Menurutnya, nantinya aturan turunan itu untuk mengatur daerah pemilihan (dapil) pada daerah otonomi baru (DOB).

“Yang pertama Perppu Pemilu tanggal 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku oleh karena itu untuk kemudian daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).

Dikutip dari laman dpr.go.id, Dasco memastikan perihal aturan turunan ini segera dibahas di Parlemen. Mengenai poin-poin terkait hal ini akan dikoordinasikan dengan komisi terkait. “Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi II DPR RI,” kata Dasco.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB. Sehingga, menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut.***/din

Tags: DPR RIjayakartanewsPemilu 2024politikSumi Dasco Ahmad
Previous Post

Gubernur Khofifah Setuju Rute Penerbangan Palangka Raya–Malang Direalisasikan

Next Post

Ekonom UGM: Kebijakan Makro harus Lebih Ketat Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global 2023

admin

admin

Next Post
Indonesia harus Waspada, 60 Negara Terancam Bangkrut

Ekonom UGM: Kebijakan Makro harus Lebih Ketat Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version