Oleh: Muhamad Husni
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang
Janji tanam pohon di Jalan Soekarno-Hatta kini berubah menjadi deretan tiang billboard. Pada awal revitalisasi drainase, Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat menyatakan di hadapan publik bahwa pohon-pohon yang ditebang akan diganti dengan tanaman baru. Namun yang kami lihat hari ini bukan rindangnya pepohonan, melainkan barisan billboard baru di sepanjang jalan itu.
Tiang-tiang billboard tersebut dibangun dengan beton, sehingga praktis tidak ada ruang bagi pohon untuk ditanam kembali. Ini bukan sekadar soal estetika kota. Ini soal konsistensi pemimpin terhadap ucapannya sendiri. Ketika komitmen yang disampaikan secara terbuka diabaikan begitu saja, wajar jika publik menilai tata kelola pemerintahan Kota Malang bermasalah.
Persoalannya tidak berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang kami terima, billboard-billboard baru itu belum memiliki dokumen perizinan. Meski demikian, reklame salah satu merek rokok sudah terpasang di atasnya. Padahal, aturan mengharuskan pelaku usaha periklanan melengkapi seluruh perizinan sebelum menyelenggarakan reklame. Membiarkan pelanggaran ini berarti Pemerintah Kota Malang memberi ruang bagi praktik usaha yang mengabaikan aturan.
Karena itu, kami menuntut dua hal. Pertama, Wali Kota Malang menepati janjinya untuk menanam kembali pohon di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Kedua, Wali Kota Malang segera membongkar billboard baru yang berdiri tanpa izin tersebut.
Wali Kota jangan hanya pandai menyampaikan kata-kata manis di depan publik. Janji harus dibuktikan dengan kerja nyata di lapangan.
Kehadiran billboard-billboard ini menegaskan kenyataan pahit bagi warga Kota Malang: ruang hijau kian menyempit. Pemerintah kota tampak hanya menimbang investasi dan pendapatan daerah, tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem kota. Kota yang sehat tidak dibangun dari deretan iklan, melainkan dari ruang hidup yang layak bagi warganya. (*)









































