Connect with us

Kabar

Tindakan Bela Paksa (Noodweer), Tidak Serta Merta Perkara Dapat Dihentikan

Published

on

Oleh: Eko Haridani Depari Sembiring, Partner at Depari and Vretania Law firm

JAYAKARTA NEWS – Baru-baru ini masyarakat kita, khususnya Lombok Tengah dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal dimana korban begal berinisial (S)  justru ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut menjadi kontroversial karena masyarakat awam khususnya menganggap bahwa: Mengapa seseorang yang menjadi korban begal justru menjadi tersangka? Bukankah korban tersebut sedang membela haknya? Mengapa penyidikan terhadap perkara tersebut tidak dihentikan saja?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas perlu kiranya kita memahami apa itu bela paksa (noodweer). Karena mungkin saja apa yang dilakukan oleh Tersangka adalah upaya bela paksa sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal  49 ayat (1) dan (2) KUHP menjelaskan :

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Eko Haridani Depari Sembiring, SH

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa   hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak  dipidana.

Lebih lanjut, mengutip pendapat  Remmelink terkait komentarnya terhadap ketentuan di atas menjelaskan secara singkat:

“Beranjak dari gambaran tentang noodweer tersebut, maka tepat untuk mengkualifikasi noodweer sebagai alasan pembenar, namun tidak dalam arti membenarkan tindak (pelaku), yang masih dapat dimaaafkan mengingat pelanggaran yang mendahului tindakan tersebut, yang sekaligus merupakan provokasi melainkan dari suatu tindakan yang memang berhak dilakukan. Noodweer adalah upaya membela hak terhadap ketidakadilan. Tindakan yang dilakukan dalam konteks noodweer sekalipun memenuhi rumusan dan unsur-unsur tindak pidana, dalam dirinya sendiri tidak dapat dianggap suatu tindakan yang layak dikenai pidana, tapi justru diakui dan diterima oleh hukum.”

Bahwa mengacu terhadap pandangan Remmelink, bela paksa merupakan tindakan yang sejatinya memenuhi unsur-unsur tindak pidana namun tidak layak dikenai pidana, karena tindakan tersebut dianggap merupakan hak untuk membela kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Lantas, jika tindakan bela paksa tidak dapat pidana, apakah adalah peluang perkara tersebut penyidikannya dihentikan (SP3)?

Sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.”

Penjelasan ketentuan di atas terkait penyidikan dihentikan demi hukum artinya, hapusnya kewenangan menuntut karena tidak adanya pengaduan dalam delik aduan (pasal 72-75 KUHP), ne bis in idem (pasal 76 KUHP), meninggalnya terdakwa (pasal 77 KUHP), daluwarsa (pasal 78 KUHP, dan ketentuan lain di luar KUHP.

Mengingat keseluruhan penjabaran di atas, penepatan Tersangka terhadap (S) dan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut oleh penyidik, adalah sah secara hukum jika penyidik, minimal memiliki 2 (dua) alat bukti terhadap perkara yang ditersangkakan dan alat bukti tersebut sah secara hukum. Dan perlu kembali diingat, tindakan bela paksa bukan merupakan kategori imperatif yang dapat dihentikan penyidikannya sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Karena segala sesuatu terkait rumusan bela paksa dalam pasal 49 ayat (1) dan (2)  masih dianggap perlu untuk diproses secara hukum dan dikontestasikan keseluruhan alat buktinya di dalam persidangan. (***)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *