Inilah Pertimbangan Penetapan Kelompok Prioritas Vaksinasi

JAYAKARTA NEWS – Program vaksinasi tahap 2 telah dimulai pemerintah. Selain pegawai sektor pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia) ya g menjadi prioritas, tahap 2 ini juga menyertakan profesi guru dan tenaga pengajar sekolah untuk persiapan sekolah tatap muka, serta wartawan dan pekerja media yang dinilai berisiko terpapar Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap 2 sudah dimulai sejak Rabu, 24 Februari 2021. Dan dalam memutuskan kelompok penerima prioritas, pemerintah menggunakan berbagai pertimbangan presisi dan berkeadilan serta sejumlah aspek lainnya.

“Meskipun, ada kelompok yang menjadi prioritas penerima vaksin, pemerintah menjamin bahwa nantinya vaksin dapat diakses dengan mudah oleh semua kelompok masyarakat yang memenuhi syarat,” jelas Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Secara rincinya, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Diantaranya kondisi lingkungan pekerjaan, kondisi kesehatan, intensitas aktivitas dan mobilitas serta situasi Covid-19 dilingkungan tempat tinggal. Sedangkan pertimbangan prioritas daerah, mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah, kesiapan sarana dan prasarana penyimpanan vaksin dan penyelesaian target vaksinasi tahapan sebelumnya.

“Pada prinsipnya pemerintah sangat presisi dan berhati-hati dalam menentukan prioritas ini,” imbuh Wiku.

Hal ini katanya sesuai dengan temuan dalam hasil studi Yan et Al tahun 2021, menyatakan bahwa memprioritaskan tenaga kerja bertujuan mempertahankan pelayanan esensial dan vital bagi masyarakat di tahap awal vaksinasi. Sedangkan memprioritaskan kelompok lansia, bertujuan menekan angka kasus Covid-19 yang parah dan mengancam lamanya waktu rawat inap yang dibutuhkan pasien.

Selain itu juga dapat mengancam kebutuhan masyarakat umum tanpa gangguan dan tidak rentan. Dan masyarakat umum yang tidak terpapar Covid-19 ini dibutuhkan untuk menyempurnakan tahapan sebelumnya mengurangi infeksi gejala dan mengentikan penularan.

Saat ini juga pemerintah masih berjuang menghadapi resistensi terhadap program vaksinasi dari sebagian kelompok masyarakat. Dan ini menjadi tugas bersama untuk mencapai kekebalan bersama dan melindungi sebagian besar masyarakat. Masyarakat yang memenuhi syarat dianjurkan untuk memanfaatkan kesempatan divaksinasi. Sehingga program vaksinasi dapat berhasil terselenggara. (*/rr)

Skrining Memastikan Pelaku Perjalanan Internasional Sehat

JAYAKARTA NEWS – Satgas Penanganan Covid-19 mengklarifikasi terkait adanya pelaku perjalanan internasional yang membawa hasil negatif swab PCR dari negara asal, dan ketika melakukan rapid test PCR atau swab PCR di Indonesia hasilnya positif.

Terkait hal itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.

“Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi,” ia menjelaskan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari.

Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional. Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19  SE No. 8 Tahun 2021.

Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.

Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.

Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri. “Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda,” jelas Wiku.

Juga terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari Covid-19, namun didapati positif sebelum masuk Indonesia. Berdasarkan studi ilmiah hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda baik dari kadar maupun jangka waktunya.

“Virus Sars-Cov2 adalah tipe virus Corona yang baru, sehingga imunitas yang terbentuk setelah terpapar, masih menjadi tanda tanya bagi para ilmuwan, sehingga hasil studi tersebut masih bersifat dinamis,” jelas Wiku.

Menurut Hongkong Medical Journal tahun 2020, virus ini masih bersembunyi dalam tubuh, bisa juga karena kontaminasi silang dari strain virus lainnya, atau bisa juga hasil pemeriksaan pasien positif palsu atau false positif, atau metode pengambilan spesimen yang salah. Oleh karena itu, untuk dapat melindungi diri dari reinfeksi, maka para penyintas Covid-19 harus selalu disiplin terhadap protokol kesehatan.

Satgas Penanganan Covid-19 juga menghimbau para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik pada pada WNI maupun WNA yang masuk Indonesia. Agar para pendatang mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat masuk Indonesia. Wiku pun berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengahargai dan mematuhi protokol ini, karena ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah impor kasus Covid-19. (*/rr)

Libur Panjang Lebih Aman di Rumah, Duit Rapid Test Antigen Buat Jajan Saja

JAYAKARTA NEWS—-Amerika Serikat (AS) melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya bagi pelancong yang bukan warga negara AS. Indonesia?

Meski Satgas Penanganan Covid-19 telah berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk di rumah saja, namun jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021 masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk bepergian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020. Hal ini bertujuan, agar tren kenaikan kasus paska masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah.

“Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi),” ungkapnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12/2020) yang ditayangkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja. Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama. Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Beberapa negara disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat (AS) melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS.

Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran dan Inggris.

Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.

Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.

“Sedangkan Inggris menerapkan pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, dengan mengecualikan kunjungan dari tanggal 23-27 Desember, dengan syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles,” terang Wiku.

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7×24 jam. Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.

Lalu, untuk perjalanan ke Pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3×24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke Pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga untuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam Pulau Jawa.

“Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia dibawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar,” imbuh Wiku.

Ia menegaskan, aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.***

Wiku: Daerah Berisiko Tinggi Covid 19 Meningkat Pesat Jadi 12,65%

JAYAKARTA NEWS— Terjadi peningkatan daerah dengan risiko tinggi dari sebelumnya 6,32% menjadi 12,65% kabupaten/kota di Indonesia. Ada 43 kabupaten/kota dengan risiko sedang bergeser menjadi risiko tinggi yang tersebar pada 16 provinsi. Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa 1 September 2020.

“Jadi terlihat daerah dengan risiko tinggi, naik cukup pesat dari 6,32% menjadi 12,65% kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Sedangkan zona hijau atau tidak terdampak, turun dari 13,82% menjadi 13,22%,” paparnya.

Diuraikan Wiku, perkembangan peta zonasi risiko mingguan, ada 65 kabupaten/kota risiko tinggi (zona merah), 230 kabupaten/kota risiko sedang (zona oranye), 151 kabupaten/kota risiko sedang (151 kabupaten/kota, 42 kabupaten/kota tidak ada kasus baru dan 26 kabupaten/kota tidak terdampak atau masuk dalam zona hijau.

Terkait 43 kabupaten/kota yang kini menjadi daerah berisiko tinggi, kata Wiku, agar bekerja lebih keras untuk memperbaiki keadaannya menjadi lebih baik.

Di bagian lain Wiku juga menyampaikan bahwajumlah kasus aktif di Indonesia masih lebih baik dibandingkan rata-rata dunia, dilihat per 1 September 2020. Di Indonesia jumlahnya 42.009 kasus dengan persentase 23,7%, sementara rata-rata dunia berada di angka 26,6%.

Hal yang sama juga terdapat pada tingkat kesembuhan yang mencapai 128.057 kasus atau 72,1%. Angka ini lebih baik dan masih diatas rata-rata dunia sebesar 69,97%.

Tingkat kesembuhan daerah dengan persentase kesembuhan tertinggi berada di Sulawesi Tengah (90,78%), Kep. Bangka Belitung (90,79%), Nusa Tenggara Timur (88,14%), Gorontalo (86,87%) dan Bali (85,76%).

“Persentase kesembuhan terendah yang pertama Aceh (15,38%), Jambi (49,34%), Bengkulu (53,06%), Riau (55,49%) dan Jawa Barat (55,81%). Ini (kesembuhan) harus ditingkatkan,” ucapnya.

Untuk perkembangan kasus positif Covid-19 secara mingguan, ada kenaikan sebesar 32,9%. Ada 5 provinsi dengan kenaikan tertinggi di antaranya Jawa Barat lebih dari 100%, Jawa Tengah naik 56,4%, Kalimantan Timur naik 39,2%, DKI Jakarta naik 36,9%, dan Jawa Timur naik 20,8%.

“Karena ini harus ditekan, tetap melakukan testing dengan lebih masif, tetapi kasus positif juga harus ditekan,” lanjutnya.

Lalu, untuk persentase kematian saat ini jumlah kematian berjumlah 7.505 kasus atau 4,2%, dan rata-rata dunia sebesar 3,34%. “Jadi kondisinya (kematian) di Indonesia masih lebih tinggi dari rata-rata dunia,” jelasnya.

Pada kasus kematian juga terjadi kenaikan secara mingguan. Persentase kenaikan tertinggi berada di Bengkulu naik (7,29%), Jawa Tengah (7,18%), Jawa Timur (7,07%), Nusa Tenggara Barat (5,76%) dan Sumatera Selatan (5,68%).

Jumlah kematian secara nasional terjadi kenaikan sebesar 24,4%. Angka kematian tertinggi per daerah berada di Jawa Tengah naik lebih dari 100%, Aceh naik 100%, Bali naik lebih dari 100%, Riau naik lebih dari 100% dan Jawa Timur naik 18,8%. ***/ebn

Pemda DKI Jakarta Ingin Buka Bioskop, Ini Saran Satgas Covid 19

JAYAKARTA NEWS— Pemda DKI Jakarta berencana membuka Kembali bioskop yang telah tutup berbulan-bulan akibat pandemi Covid 19. Rencana tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang berpendapat belum saatnya membuka bioskop mengingat tren kasus Covid 19 masih tinggi. Namun ada juga yang mendukung dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa rencana pembukaan kembali bioskop di DKI Jakarta telah melalui proses kajian oleh Tim Pakar Satgas Penanganan Covid 19 dengan mempertimbangkan aspek, kesehatan, sosial dan ekonomi.

“Pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan serta kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga penyelenggaraan termasuk masyarakat itu sendiri,” ujar Wiku dalam keterangannya di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Jakarta, pada Rabu (26/8).

Sebagaimana dikutip dari rilis BNPB, Wiku menegaskan, persiapan protokol, infrastruktur dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh Tim Pakar dan wajib dipatuhi oleh penyedia layanan bioskop, antara lain adalah sebagai berikut :

1. Melakukan skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung. Yang diperbolehkan hadir adalah usia >12 tahun – ≤ 60 tahun dan dalam keadaan sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta.

2. Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton ≤ 50 persen

3. Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antar individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater

4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan (3M). Saat di dalam ruangan teater penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield serta petugas wajib mengobservasi kepatuhan pengunjung

5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara

6. Menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop

7. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

8. Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumun lainnya dengan westafel/westafel portable atau ­hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen

9. Menyediakan masker yang memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah, face shield dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film

10. Membersihkan pegangan pintu, rail tangga dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh secara berkala minimal satu jam sekali

11. Memastikan kipas exhaust untuk aliran udara keluar pada toilet bekerja dengan baik

12. Pada daerah berisiko tinggi penularan, misalnya ruang dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik dapat melakukan peningkatan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara dengan melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama, baik sebelum dan setelah jam buka

13. Mengimbau pengunjung untuk langsung pulang dan tidak berkumpul setelah pertunjukan film

Selain itu, Wiku juga memberikan saran dan rekomendasi tambahan untuk aktivitas di dalam ruang teater bioskop, antara lain :

1. Menampilkan protokol kesehatan (3M) ditambah menggunakan face shield, tidak berbicara, tidak tertawa, tidak makan dan minum yang wajib ditaati sebelum, saat dan setelah menonton film

2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap peraturan yang ditetapkan serta memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang tidak patuh

3. Menetapkan waktu kosong minimal 60 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi

Terakhir, Wiku menambahkan bahwa Satgas pusat maupun daerah akan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara bertahap, bertanggung jawab dan transparan sehingga pembukaan bioskop betul-betul aman bagi masyarakat luas.

“Seluruh prosesnya selalu mengutamakan keselamatan masyarakat luas. Kami selalu mendampingi bersama pemerintah daerah agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik,” tutup Wiku.***/ebn