#KaburAjaDulu, Pelarian Atau Solusi ?

Oleh Nadhira Andien Ernandita *)

Pada awal tahun 2025, media sosial di Indonesia diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu yang muncul bersamaan dengan #IndonesiaGelap. Kedua tagar ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform karena mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja.

Berbagai ketidakpuasan muncul, terutama terkait hancurnya demokrasi pada saat Pilpres kemarin, serta tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pejabat negara dan aparat yang bertujuan untuk mendapatkan kedudukan atau posisi tertentu. Tagar #KaburAjaDulu menjadi suatu bentuk protes dan ekspresi keresahan warga negara Indonesia terhadap kebijakan yang ada, serta ketidakpuasan terhadap sikap pejabat dan aparat negara yang sering kali mengabaikan aspirasi masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang berharap tagar ini bisa membuka mata para pemangku kebijakan agar mendengarkan suara rakyat, meskipun banyak pula pejabat dan aparat yang bersikap acuh tak acuh terhadap fenomena ini.

Fenomena #KaburAjaDulu semakin populer, di mana banyak pekerja Indonesia memilih meninggalkan negara untuk mencari kehidupan yang lebih layak di luar negeri. Tagar ini bukan sekadar tren di media sosial, melainkan mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, seperti upah yang tidak manusiawi, ketidakpastian hukum, hingga sistem kerja yang terkesan eksploitatif.

foto: https://harian.disway.id/

Saya termasuk salah satu orang yang menentang gagasan #KaburAjaDulu sebagai solusi. Bukan karena saya menutup mata terhadap bobroknya sistem ketenagakerjaan di Indonesia, melainkan karena narasi ini lebih menyerupai bentuk pelarian daripada perjuangan. Lari dari masalah tidak akan menyelesaikan apa pun, malah sebaliknya: eksodus tenaga kerja yang produktif justru dapat memperburuk kondisi ekonomi dan sosial di dalam negeri.

Jika berbicara mengenai data, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 mencatat tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta orang, sementara upah minimum regional (UMR) di banyak daerah masih jauh dari angka yang layak untuk hidup.

Di sisi lain, laporan Migrant Care menunjukkan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, meskipun tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam eksploitasi, perdagangan manusia, atau bahkan kehilangan nyawa. Apakah ini yang kita sebut sebagai “jalan keluar”?

Lebih jauh lagi, fenomena ini juga mencerminkan krisis kepercayaan terhadap negara. Pemerintah yang gagal melindungi hak-hak pekerja, kebijakan ketenagakerjaan yang semakin memihak kepada korporasi, serta maraknya praktik korupsi, semua ini menyebabkan rakyat kehilangan harapan. Namun, pertanyaannya adalah: apakah dengan kabur, masalah akan selesai?

Atau justru kita semakin memberi ruang bagi para pemangku kebijakan untuk terus bertindak semena-mena karena rakyatnya sendiri memilih angkat kaki? Saya percaya kabur bukanlah solusi. Solusi ada pada perjuangan dan keberanian untuk menuntut perubahan.

Dalam tulisan ini, saya akan mengulas lebih dalam logika dari #KaburAjaDulu, mempertanyakan apakah ini benar-benar langkah cerdas atau justru bentuk kepasrahan yang merugikan kita semua sebagai rakyat Indonesia.

foto: https://pkbn-org.id/

Tanggung Jawab Sosial dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Sebagai warga negara, kita tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi negara. Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu kewajiban tersebut adalah berkontribusi dalam membangun dan memperbaiki kondisi negara, bukan melarikan diri dari permasalahan yang ada. Jika seluruh warga negara memilih untuk “kabur” ke luar negeri, siapa yang akan tinggal untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan sosial?

Siapa yang akan memperbaiki sistem pemerintahan, ekonomi, dan kondisi sosial yang sedang tidak baik-baik saja? Tindakan kabur massal ini, pada akhirnya, hanya akan memperburuk keadaan karena negara akan kekurangan partisipasi aktif dari warganya yang seharusnya berperan dalam perubahan tersebut.

Dampak Hukum Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Memilih untuk Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Prosedur yang Benar

Dalam dunia kerja, tindakan kabur atau meninggalkan pekerjaan tanpa mengikuti prosedur yang sah juga berisiko. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya wajib memberi pemberitahuan terlebih dahulu kepada perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 30 hari).

Jika pekerja memutuskan kabur tanpa mengikuti prosedur ini, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja. Apabila seorang pekerja memilih kabur dan tidak memberikan pemberitahuan kepada perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk tidak memberikan surat keterangan kerja atau hak-hak lainnya, seperti uang pesangon, yang seharusnya diterima pekerja berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan. Selain itu, tindakan ini dapat merusak reputasi pekerja di dunia kerja, yang pada akhirnya berpotensi menghambat kariernya di masa depan.

ilustrasi kabur aja dulu. DOK/BenarNews

Kabur dari Negara: Pelarian atau Solusi?

Fenomena “kabur” dari negara dengan kondisi ekonomi dan sosial yang tidak stabil memang sering dianggap sebagai pilihan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, perlu dipertanyakan: apakah kabur dari situasi ini benar-benar menyelesaikan masalah? Atau justru kabur hanya akan membuat kita lari dari tanggung jawab sosial sebagai warga negara?

Negara yang mengalami krisis atau ketidakstabilan membutuhkan perubahan dan perbaikan yang tidak bisa dilakukan oleh segelintir orang saja. Perubahan sejati membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang merasa tertekan dan frustrasi.

Jika setiap orang memilih untuk meninggalkan negara, siapa yang akan berjuang untuk perubahan? Siapa yang akan turun ke jalan untuk melawan ketidakadilan atau memperjuangkan reformasi pemerintahan? Siapa yang akan ikut memperbaiki sistem yang ada? Tanpa partisipasi aktif warga negara, baik dalam bentuk protes, dialog, atau bahkan pengabdian di dalam negeri, perubahan yang signifikan tidak akan terwujud.

Kewajiban Bekerja untuk Membangun Negara

Mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Sebagai bagian dari negara, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk turut berperan dalam sistem perekonomian dan sosial negara. “Kabur” atau meninggalkan negara secara massal hanya akan mengurangi kontribusi warga negara terhadap perbaikan ekonomi dan sosial negara tersebut.

Di sisi lain, dalam konteks hukum ketenagakerjaan, seseorang yang memilih untuk bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik dapat sah secara hukum jika mereka mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, pertanyaannya adalah apakah tindakan melarikan diri ini akan membantu negara kita berkembang, atau justru menjadikan kita bagian dari masalah ketidakstabilan yang ada?

sumber ilustrasi: https://writersrumpus.com/

Solusi

Salah satu solusi utama yang dapat diterapkan adalah peningkatan dialog langsung antara pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan masyarakat luas melalui forum terbuka yang rutin diadakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat, yang tercermin dalam fenomena #KaburAjaDulu, dapat tersalurkan dengan baik dan menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja, sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tentang kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, reformasi sistem ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan menyesuaikan upah minimum regional (UMR) agar mendekati standar hidup layak berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, yang mencatat 7,86 juta pengangguran, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik eksploitasi oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Program pelatihan keterampilan dan pendampingan wirausaha lokal juga dapat menjadi solusi untuk memberdayakan pekerja, mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di luar negeri, dan mendukung semangat ekonomi bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, kampanye kesadaran melalui media sosial perlu digalakkan untuk mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab sosial mereka sebagai warga negara, mengalihkan narasi #KaburAjaDulu menjadi semangat perjuangan.

Terakhir, peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri melalui kerja sama dengan organisasi seperti Migrant Care dapat memastikan prosedur hukum diikuti dan mengurangi risiko eksploitasi atau perdagangan manusia, sebagaimana laporan Migrant Care yang menyoroti peningkatan kasus TKI bermasalah.

Saran

Untuk pemerintah, saran utama adalah mendengarkan aspirasi yang terkandung dalam tagar #KaburAjaDulu sebagai sinyal peringatan untuk mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan dan penegakan hukum, terutama terhadap praktik korupsi pejabat yang merusak demokrasi, serta menunjukkan transparansi dalam tindakan mereka untuk membangun kembali kepercayaan rakyat.

Bagi masyarakat, disarankan tidak memilih jalan kabur, melainkan bergabung dalam komunitas advokasi, demonstrasi damai, atau dialog publik untuk menuntut perubahan, sesuai kewajiban warga negara dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) perlu memperkuat peran mereka dalam negosiasi dengan pengusaha dan pemerintah untuk memperjuangkan hak anggota, sekaligus mengedukasi pekerja tentang prosedur pengunduran diri yang sah agar menghindari sanksi hukum berdasarkan UU No. 13/2003.

Pengusaha juga disarankan mematuhi aturan ketenagakerjaan, memberikan upah layak, dan menghentikan eksploitasi untuk menjaga stabilitas tenaga kerja lokal, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terakhir, media diharapkan menggunakan platform mereka untuk menyebarkan solusi konstruktif dan membangun optimisme, bukan hanya memperbesar narasi keputusasaan seperti #KaburAjaDulu, sehingga dapat menginspirasi perubahan positif di tengah krisis kepercayaan terhadap pemerintah yang terlihat dari fenomena ini.

*) Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

PKM Universitas Pamulang: Penyuluhan Hukum Pengguna Narkoba

JAYAKARTA NEWS— Pemahaman hukum terhadap bahaya pengunaan narkotika dan obatan terlarang (Narkoba) dinilai penting untuk disampaikan kepada generasi muda. Banyak kasus kejahatan Narkoba yang melibatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dimana hal itu bagian dari tindak pidana. Atas alasan ini maka sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) memberikan penyuluhan hukum seputar penyalahgunaan Narkoba. Acara diselenggarakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4).

Menurut dosen yang membimbing para mahasiswa melakukan penyuluhan hukum, Supiyati, SH,Mh bahwa kegitan yang dilakukan para mahasiswa Unpam tersebut bagian dari pelaksanaan poin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mahasiswa Unpam memiliki kewajiban melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM).

Salah satu kegiatan PKM dilakukan mahasiswa fakultas hukum semester enam atau menjelang kuliah akhir adalah memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat.

“Banyak mahasiswa hukum dari Unpam sehingga banyak pula isu hukum yang mereka angkat, seperti UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya,” kata Supiati yang juga ikut monitor jalannya pelaksanaan PKM didampingi Kepala Sekolah SMK Khazanah Kebajikan, Eva Saputri, S.Pd.

Para mahasiswa hukum Unpam yang terdiri dari Kiki Arde, Rizqi Martha, Anggita Siswaka, Grasela Situmeang dan Reza menjelaskan keberadaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. sanksi hukum dalam kasus narkoba. Setidaknya ada tiga golongan bentuk kejahatan Narkoba yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja terus meningkat di kalangan remaja, sekitar 24 hingga 28. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan terjadi peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.

Dampak negative akibat penyalahgunaan narkoba pada remaja, diantaranya tampak dalam perubahan sikap sehari-hari, seperti perangai dan kepribadian, emosi tidak terkontrol seperti mudah marah dan tersinggung. Adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja pengguna narkoba. Diharapkan penyuluhan terhadap siswa siswi yang masih remaja dapat menambah kewaspadaan mereka dalam pergaulan sehari-hari.

Disampainkan juga tips dalam mencegah penggunaan narkoba, antara lain jangan pernah mencoba menggunakan narkotika, mengenali berbagai macam dampak buruk narkoba. Penting juga adalah memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.***ctr

Negara Hukum & Sistem Peradilan Pidana Indonesia

SEBUAH buku baru berjudul  Negara Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indoensia) menambah khazanah buku tentang dunia hukum di Indonesia. Ini merupakan buku keempat tentang hukum dari DR. Oksidelfa Yanto, SH, MH yang sehari-harinya adalah dosen ilmu hukum Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan. Penerbitan buku ini agak molor dari rencana tanggal 28 Maret 2020 karena situasi wabah Covid-19 yang membuat semua kegiatan terganggu.

“Rencananya diskusi tentang buku Negara Hukum, sekaligus peluncurannya, dilangsungkan tanggal 28 Maret 2020 di Universitas Pamulang, tempat saya mengajar. Namun keburu universitas menghentikan kegiatan belajar dan mengajar, seperti juga universitas lainnya. Terpaksa acara dibatalkan. Tetapi sekarang buku Negara Hukum ini sudah dipasarkan sesuai dengan jadwal yang  sudah saya dan penerbit sepakati,” kata Oksidelfa, saat dihubungi, pekan lalu.

Menurut Oksidelfa, yang pernah dipercaya sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pegabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unpam, melepas buku ke pasaran nanti atau sekarang sama saja.  Sebab tujuannya adalah untuk berbagi pengetahuan sesuai dengan bidangnya, yaitu hukum pidana. Jadi, jika ada orang yang saat ini membutuhkan pengetahuan sesuai dengan buku tersebut akan membelinya. Tidak perlu menunggu hilangnya wabah corona untuk meluncurkan buku ini.

“Situasinya semua sedang sepi, saya paham, tetapi sistem belanja sekarang, kan, tidak harus datang ke toko buku. Bisa belanja melalui sistem online atau daring,” ujar Oksidelfa yang tetap mengajar kuliah secara online kepada mahasiswanya.

Kondisi sepi pasar buku diakui Ikatan Penerbit Indonesia, terkait wabah Covid-19, yaitu sebanyak 58,2 persen penerbit mengalami penurunan dalam penjualan buku sampai  50 persen.  Cukup drastis. Hanya  4% penerbit yang masih mampu menjual buku stabil atau seperti hari sebelum wabah Covid-19 datang. Tentu kondisi seperti ini bukan hanya dialami Indonesia tetapi hampir di semua Negara.

Buku karya Oksidelfa ini relatif lengkap sebagai bacaan pengetahuan tentang hukum pidana di Indonesia. Dibahas tentang peran polisi, jaksa, hakim sampai lembaga pemasyarakatan dalam hukum pidana di buku ini. Bagaimana polisi bertindak sebagai aparat negara termasuk wewenang  jaksa, surat dakwaan dan bentuknya sampai lembaga pemasyarakat, terkait kerusuhannya yang sering terjadi dan menjadi berita.  Juga tentang bantuan hukum dan sejarahnya sampai kewajiban advokat memberi bantuan hukum dan bagaimana masyarakat memperoleh bantuan hukum. Termasuk jaminan Negara dalam memberikan bantuan hukum.

Tidak ketinggalan dibahas uraian mengenai Indonesia sebagai Negara Hukum dan apa itu  Istilah Hukum, Sistem Hukum Anglo saxon dan Kontinental, tentang Whistleblower/Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana? Dibahas juga,  mengapa terjadi pro kontra hukuman mati di Indonesia? Termasuk mengenai kejahatan korupsi, human trafficking dan pemalsuan uang juga di bahas dalam buku setebal 410 halaman ini.

Jika menyimak karya Oksidelfa, buku Negara Hukum  ini dapat dipakai sebagai dasar pemahaman awal bagi mereka yang ingin mengetahui tentang hukum pidana di Indonesia. Untuk mahasiswa ilmu hukum  buku Negara Hukum dapat dijadikan bahan diskusi dengan dosen hukum pidana dikelas kuliahnya.

Oksidelfa kelahiran Solok, Sumatera Barat yang meraih doktor dari Universitas Jayabaya ini tergolong dosen yang produktif dalam menulis. Selain buku juga menulis di media massa dan artikel ilmiah untuk jurnal nasional dan internasional seputar hukum pidana. Ada empat buku lainnya yang pernah dibuat oleh Oksidelfa, yaitu buku berjudul Mafia Hukum, Meneropong Indonesia Pasca Reformasi, Hukum Hak Cipta dan Tindak Pidana Prostitusi Online. *** es