Anwar Ibrahim Kritik Hukuman Cambuk terhadap Perempuan Lesbian

POLITISI senior Malaysia, Anwar Ibrahim mengkritik hukuman cambuk terhadap dua wanita warga negara bagian Terengganu, yang dihukum karena perilaku seks lesbian.

Menurut Anwar, para pelaku itu kurang memiliki pemahaman yang wajar tentang hukum syariah. Hukuman itu sendiri dilakukan di pengadilan pada hari Senin tanggal  3 September 2018, dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang termasuk wartawan.

“Saya adalah seorang Muslim yang berpraktek, tetapi saya tidak berbagi interpretasi masalah itu, dan tentu saja tindakan semacam itu untuk dihukum  secara terbuka tanpa proses dan pemahaman yang tepat,” kata  Anwar di Makati City kepada pers. Anwar adalah  presiden terpilih dari Parti Keadilan Rakyat, salah satu dari mitra koalisi yang berkuasa.

Kedua wanita itu, berusia 22 dan 32 tahun, pada 12 Agustus lalu dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Terengganu Syariah bersalah karena melakukan musahaqah (hubungan seksual antara wanita). Mereka juga dihukum membayar  didenda RM3.300 dan dicambuk enam kali masing-masing.

Para penggiat HAM mengatakan, hukuman ini adalah pertama kalinya terjadi terhadap perempuan di Malaysia, dengan mencambuknya, karena  melanggar peraturan syariah yang melarang hubungan sesama jenis.

Malaysia  menjalankan sistem hukum jalur ganda. Pengadilan Islam dapat menangani masalah agama dan keluarga bagi warga Muslim, seperti untuk  kasus seperti perzinahan.

Anwar bersikeras bahwa dia tidak menentang Hukum Syariah, tetapi mempertahankan bahwa itu penting untuk menempatkan fokus pada apa “tujuan tinggi syariah”.

“Apa tujuan yang lebih tinggi dari hukum syariah? Untuk memastikan perdamaian dan keamanan, keadilan, toleransi, pendidikan dan pemahaman. Itu tidak sedang dilakukan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa seseorang harus berhati-hati ketika mengomentari isu-isu tersebut, karena takut dicap sebagai “anti-Islam”.

“Mari kita berdebat, dan tidak bersikeras bahwa interpretasi Anda benar … bahkan jika (sekalipun) itu (benar), apakah itu prioritas? Ini adalah pertanyaan yang harus didiskusikan  dalam komunitas Muslim, sebelum Anda memulai penerapan Syariah,” kata Anwar.***

Jurus hindari jebakan utang KPR

MANA lebih baik, membeli rumah cash atau kredit? Pastinya, kalau punya dana cukup ya lebih baik beli tunai daripada utang melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) bank atau lembaga keuangan non bank (finance).

Sebenarnya, setidaknya sejak dua tahun terakhir ini, sudah mulai berkembang KPR syariah yang dikembangkan kalangan developer (pengembang) properti. Sepenuhnya syariah, karena tidak ada BI checking, tidak ada denda/pinalti kalau cicilan mleset, dan hanya modal KTP saja untuk bisa ngutang. Tapi, soal KPR syariah ini akan kita bahas dalam kesempatan berikutnya.

Untuk Anda yang berminat membeli rumah dengan memanfaatkan KPR bank, hindarilah kekeliruan yang tidak perlu, yang salah-salah justru akan membuat otak dan hati Anda ‘ngilu’. Pusiiing.

Mengapa hal ini perlu Anda perhatikan? Penting, karena biar tidak masuk ke jebakan batman “setan kredit”.

Memang, pembelian rumah dengan skema cicilan KPR, akan sangat membantu mereka yang berpenghasilan pas-pasan atau tidak berlebih.

Nah, sebelum mengajukan KPR, ada baiknya Anda simulasikan terlebih dahulu kemampuan finansial Anda. Kalkulator simulasi ini biasanya tersedia di website bank pemberi KPR atau di website jual beli rumah seperti rumah.com, rumah123.com dan lainnya.  Memang hasil simulasi itu tidak akan sama persis dengan angka saat Anda akad KPR, tapi setidaknya mendekati.

Beikut ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan supaya tidak menyesal di kemudian hari:

  1. Pahami betul  cara menghitung bunga KPR.
  2. Menabung buat bayar DP rumah. Salah satu pengeluran yang besar dalam pembelian rumah dengan KPR adalah menyiapkan  uang muka atau down payment (DP). Nilainya di kisaran 10% – 30% dari harga rumahnya. Semakin besar DP yang bisa Anda bayar, semakin bagus, karena akan memperkecil nilai cicilan.
  3. Siapkan dana tambahan untuk biaya admistrasi KPR, asuransi kebakaran, asuransi jiwa pemohon KPR, balik nama dll. Jadi,  Anda bukan  hanya harus  menyiapkan uang senilai DP rumahnya saja, tetapi juga biaya-biaya lain. Asuransi KPR ini sekarang wajib, sebagai jaminan bagi bank bahwa uang yang dipinjamkan kepada nasabahnya akan kembali plus bunganya kalau pemohon KPR meninggal atau mengalami catat permanen sehingga tidak bisa mencari nafkah. Hal ini juga melindungi ahli waris dari beban cicilan berikutnya setelah kepala keluarga terkena musibah tersebut.
  4. Jangan buru-buru merenovasi rumah. Masalahnya,  pada umumnya  perbaikan atau renovasi setelah proses serah terima rumah, lebih banyak untuk sekedar memuaskan selera pribadi. Kalau Anda memiliki kelebihan  uang muka, sebaiknya dipakai untuk keperluan lain atau cadangan dana  keadaan darurat.
  5. Bayar cicilan lebih besar untuk mempersingkat tenor, jika memungkinkan. Tapi ini tidak bisa atau tidak menguntungkan jika bank menerapkan sistem flat. Mempercepat pelunasan, malah kena pinalti. Aneh kan, tapi itu fakta yang ada dalam praktek perbankan (KPR).
  6.  Jangan melakukan  refinancing KPR. Sungguh, ini sebuah ide buruk jika Anda tetap melalukannya. Anda melunasi pinjaman rumah dengan pinjaman, itu membahayakan beban keuangan Anda.
  7.  Jangan menunggu tua untuk beli rumah.  Kalau menunggu siap, pasti lebih banyak tidak siap. Butuh keberanian yang disertai kalkulasi yang baik. Jika Anda menunda membeli rumah,  apalagi jika menggunakan skema KPR, seiring dengan jalannya waktu, umur Anda pun bertambah dan itu mengurangi tenor waktu pelunasan. Ada baiknya di usia 25-30 tahun Anda sudah membeli rumah, sekalipun dengan KPR. Kenapa,  apabila  Anda karyawan, batas usia maksimal saat melunasi KPR adalah 55 tahun, sedangkan untuk pengusaha atau wiraswastawan, batas usianya sekitar 65 tahun. Makin tua usia, makin sempit tenor kreditnya.

Demikian beberapa tips untuk Anda yang berencana membeli rumah melalui skema KPR bank (non syariah).***