Babak Baru “Skandal Meikarta”, Toto Laporkan Edi ke Polisi

Bartholomeus Toto melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polresstabes Bandung. (ist)

Jayakarta News – Mega skandal Meikarta, dipastikan akan terus bergulir. Salah-salah bisa menjadi bola salju yang siap menggulung siapa pun yang terlibat. Perkembangan terbaru, mantan Dirut Lippo Cikarang (LC), Bartholomeus Toto (“BT”) Selasa, 10 September 2019, melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) ke Polrestabes Bandung. Dasar pelaporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.

Langkah hukum yang dilakukan BT, bisa jadi merupakan kunci yang akan menguak skandal Meikarta lebih terbuka dan transparan. Hal itu dibenarkan pengacara BT, Supriyadi, SH, MH. Kepada pers Supriyadi mengatakan, “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk. yang terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami,” ujarnya.

Supriyadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa BT mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah”.

“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” tambah Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, “Sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 miliar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto”. “Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah,” papar Supriyadi.

Seperti yang telah dilansir media massa, Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.

Duduk Persoalan

Proyek properti yang “heboh” karena efek iklan dan promosi yang luar biasa masif itu, faktanya menyimpan banyak ketidakberesan. KPK lalu mencokok Bupati Bekasi (ketika itu), Neneng Hassanah Yasin (NHY) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Oleh pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara.

Selain NHY, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain. Per akhir Juli 2019, KPK menetapkan dua tersangka lain, Sekda Provinsi Jawa Barat IK, dan mantan Dirut Lippo Cikarang BT. Keduanya disangkakan tuduhan yang berbeda. IK disangka menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek Meikarta. Sedangkan BT disangka menyuap mantan Bupati NYH Rp 10,5 miliar dalam beberapa tahap.

Menjadi menarik karena setelah penetapan itu, IK sepi dari pemberitaan. Sebaliknya BT justru bereaksi keras. Ia menolak semua tuduhan yang tak berdasar. Dalihnya, ia sama sekali tidak berurusan dengan proyek Meikarta. Karenanya, melalui Supriyadi, SH, pengacara yang ditunjuk, BT berencana mengajukan langkah hukum pra-peradilan. Nah!!!

Tak pelak, yang terjadi atas kasus BT, bisa jadi akan menjadi deretan ketujuh, ketidakcermatan KPK dalam menangani perkara. Dengan fakta-fakta yang dimilikinya, BT berpeluang lepas dari perkara ini.

Seperti diketahui khalayak, bak mendapat “durian kasus”, KPK bekerja marathon menangani Skandal Meikarta. Tak kurang dari Bupati Bekasi, Sekda Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah nama swasta diberondong tembakan penetapan tersangka.

Sayang, satu di antara tembakannya bisa dibilang salah sasaran. Tembakan terhadap BT bisa jadi merupakan tembakan yang salah, karena didasarkan atas keterangan palsu dan fitnah. Dalam pokok soal yang satu ini, penyelidik dan penyidik KPK sepertinya kurang teliti, atau bahkan tertipu kesaksian palsu.

Jika ditelisik ke belakang, menembak BT sebagai tersangka dalam kasus Meikarta memang menjadi ganjil. Ini bisa ditelusur melalui riwayat hubungan BT dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.

Bermula dari peristiwa akhir tahun 2016, Lippo bekerjasama dengan mitra dari China untuk proyek Meikarta di Cikarang. Karena lokasi Meikarta berada di Cikarang, maka secara administratif, Lippo Cikarang (LC) dilibatkan pula untuk proyek Meikarta. Hal ini lazim dilakukan, seperti halnya proyek Orange County dengan pihak Mitsubishi, Jepang atau Axia Service Apartment dengan pihak Toyota, Jepang. Lebih jauh pada awal pengembangan Lippo Cikarang tahun 1990-an, Lippo bermitra dengan pihak Hyundai, Korea dan Sumitomo, Jepang. 

Karena BT saat itu menjabat sebagai Presdir LC, maka secara administratif menjadi terlibat. Akan tetapi, pada praktiknya, BT tidak mengetahui secara mendetail bagaimana pengaturan kerjasama antara Lippo dengan partner China. Yang diketahui BT sebatas, Lippo melalui LC memiliki saham di MSU sekitar 50%. Bentuk kontribusi saham berupa lahan milik LC. Sementara pihak China 50% berupa dana tunai.

Karena pihak Lippo tidak memiliki kompetensi melakukan pembangunan properti dengan konsep seperti Meikarta (mengadopsi konsep pengembangan kota baru di China), maka pembagian tugas di antara pemegang saham dalam kerjasama, seluruh keputusan strategis, manajerial dan tenaga kerja, penetapan kontraktor pelaksana, seluruh hal-hal operasional termasuk perizinan proyek Meikarta, 100% menjadi tanggung jawab pihak China.

Mengejar launching bulan Mei 2017 (awalnya ditargetkan Februari 2017), sementara manajemen tim yang dibentuk (perlu waktu untuk recruitment) pihak China belum dapat bekerja 100%, LC diminta membantu dalam hal administrasi sampai dengan MSU beserta jajaran Direksi dan Staf terbentuk. Pada waktu itu yang memegang kuasa adalah perwakilan dari pihak China. Kontraktor pelaksana juga dari China, jadi banyak sekali ekspatriat dari China.

Setelah manajemen MSU terbentuk, BT tidak lagi terlibat dengan proyek Meikarta. Manajemen MSU memiliki otoritas independen tidak terkait dengan LC. Namun karena perlu waktu untuk masa transisi, hal-hal yang bersifat administratif terkait dengan LC seperti kepemilikan lahan (yang harus pindah status menjadi milik MSU dan perizinan/tanah masih atas nama LC), maka pihak LC wajib membantu penyelesaian administratifnya.

Berkaitan kondisi di atas, dalam hal perizinan, secara alamiah EDS yang mengurus perizinan Meikarta, karena MSU belum memiliki tim perizinan sendiri. Namun pada pelaksanaannya, ada sedikit keengganan dari pihak EDS untuk melaksanakannya. BT melaporkan hal ini pada pihak China, dan selanjutnya perwakilan dari pihak China itulah yang memerintahkan memberikan extra bonus sebesar Rp. 3,5 miliar. Terkait dengan pemberian Rp. 3,5 miliar, karena pada waktu itu BT masih bertindak sebagai authorized signature, maka voucher dan cek ditandatangani oleh BT, setelah mendapatkan perintah dari perwakilan partner pihak China tersebut.

Fitnah EDS terhadap BT

Sejak mendapatkan bonus Rp 3,5 miliar, EDS (Edi Dwi Soesianto) bergerak “lincah” mengurus perizinan. Diawali dengan keterangan EDS yang mengaku mendapat info dari staf bupati NHY bernama Topik, bahwa NHY meminta fee sebesar Rp 10 miliar – Rp 20 miliar untuk pengurusan perizinan Meikarta. Ironisnya, BT sendiri tidak pernah mendapat laporan itu dari EDS.

Yang ia dapat justru peringatan dari SAT, staf di bawah EDS, bahwa kalau EDS nanti minta fee atas nama pejabat, agar diabaikan saja. BT sendiri sebagai orang dengan latar belakang perbankan, tidak memiliki interest untuk dekat atau percaya kepada EDS.

Ketidaktertarikan itu lebih kepada gaya hidup EDS yang tidak sesuai dengan penghasilan bulanannya. Sebagai pegawai dengan gaji tertentu sesuai posisinya, sangat aneh jika EDS memiliki rumah mewah dan hobi otomotif yang mahal. Sebagai catatan, audio mobil EDS saja berhaga ratusan juta rupiah. Dugaan BT benar, dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa memang bagian perizinan yang dipimpin EDS  mendapatkan bagian dari fee perizinan yang diurus.

Di tempat terpisah, EDS sudah meminta maaf kepada BT secara pribadi. Ia bahkan berdalih, tindakannya “mencatut” nama BT karena tidak mau melibatkan orang lain. “Cukup kita-kita saja,” kata EDS kepada BT.

EDS juga mengaku kepada BT, tidak bisa mengingat jumlah dana yang ia berikan kepada para pejabat selama ia bekerja di bagian perizinan. Meski begitu EDS toh menandatangani BAP yang berisi fitnah terhadap BT. Kepada BT, ia berdalih karena diancam rumahnya akan disita.

Dalam persidangan sebelumnya, EDS dan SAT secara terpisah mengatakan bahwa sebetulnya mereka dengar ada deal soal fee antara NHY dan BS dari HJS. Fakta ini terungkap dalam fakta persidangan dimana NHY mengatakan ada pertemuan dengan BS membahas soal fee Rp 10 miliar.

Sedangkan EDS mengaku melaporkan permintaan fee dari NHY ini pada BT, dan BT menyetujuinya. Dan BT mengatakan akan disiapkan uangnya. Di sinilah BT merasa benar-benar ditikam dari belakang. Karena faktanya, BT tidak pernah mendengar permintaan fee untuk NHY dari EDS. BT tidak pernah menjanjikan untuk mempersiapkan uang untuk pemberian fee. Ia sudah membantah di persidangan. Sayang, penyidik maupun majelis hakim tidak menanyakan lebih mendetail, seperti kapan EDS meminta fee kepada BT, kapan BT pernah menyatakan kesanggupan memberikan fee, kapan fee diserahkan, siapa saja saksinya, dan seterusnya.

Disayangkan juga majelis hakim tidak menguji keterangan EDS yang mengaku menerima uang tunai Rp 10 miliar melalui MPL (sekretaris direksi). Bahkan dikatakan, uang tunai diterima di helipad Lippo Cikarang, diserahkan oleh MPL. EDS juga menyebutkan, sumber uang dari Karawaci.

Atas keterangan itu, pun saksi MPL sudah membantah dan menolak. Ia sama sekali tidak pernah merasa mengambil uang Rp 10 miliar di helipad dan menyerahkannya kepada EDS. Sebagai sekretaris, jangankan uang Rp 10 miliar, uang kecil pun harus ia catat. Sedangkan, tugas MPL di kantor itu adalah mengurus kas kecil. Tidak ada kewenangan pada dirinya untuk menangani uang Rp 10 miliar. Apalagi jika disebutkan uang tunai. Betapa berat uang sejumlah Rp 10 miliar, meski dalam pecahan 100-ribuan sekalipun. Uang satu miliar rupiah saja sangat berat, apalagi 10 miliar! Ditambah, ia seorang perempuan yang secara fisik tidak sekuat laki-laki pada umumnya.

Hingga pada titik itu, fitnah dan tuduhan EDS terhadap BT sama sekali tidak diperkuat oleh kesaksian siapa pun. Sebaliknya, justru dilemahkan, salah satunya oleh MPL sebagai sekretaris. Apa yang terjadi, di persidangan justru saksi MPL diancam dengan pasal memberi kesaksian palsu.

Sedangkan, fakta persidangan sebelumnya, terkait perkara Neneng dan Billy, sama sekali tidak disebut-sebut keterlibatan BT. Padahal, esensi kasus adalah suap Rp 10 miliar kepada Neneng. Menjadi sangat janggal ketika BT kemudian menyuap Neneng Rp 10 miliar.

Tak heran jika BT, yang sudah mendedikasikan 30 tahun hidupnya untuk mengabdi di Lippo Group merasa dizolimi, sekaligus dikorbankan. “Sampai liang kubur, akan saya kejar kebenaran itu. Ini masalah kredibilitas dan nama baik. Saya juga punya keluarga,” ujar BT dalam keterangan persnya.

Alhasil, Skandal Meikarta masih akan terus bergulir. Bukan tidak mungkin, BT adalah kunci untuk menguak aktor intelektualis sejati dalam Skandal Meikarta. (*/atm)

Penetapan Tersangka Terhadap BT dalam Kasus Meikarta Mencurigakan

Oleh Suparji Ahmad

Maraknya praktik penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan para pakar hukum pidana dan pemerhati penegakan hukum.

Satu contoh yang kontroversial adalah mantan direktur utama PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto yang diperiksa, menurut  jubir KPK Febri Diansyah pada 8 Agustus 2019 silam, “dalam kapasitasnya sebagai tersangka” dalam kasus Meikarta.

Frasa “dalam kapasitasnya sebagai tersangka” berarti KPK menyematkan status tersangka kepada Toto. Kapasitas sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Penetapan tersangka terhadap Toto dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang kini sudah ditahan.

Pasal 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Pasal 17 UU No.8 Tahun 1981 itu mengizinkan dilakukan penangkapan “terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Masalah terbesar di sini adalah KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan sebagai “bukti permulaan yang cukup.” Akibatnya, bisa terjadi penyimpangan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena bisa saja seorang ditahan untuk menggali informasi agar dapat menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Inilah sebabnya maka pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Chairul Huda katakan, “penahanan akan menjadi illegal jika dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.”

Untuk mengatasi kebuntuan definisi seperti ini maka  Mahkamah  Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan interpretasi yang lebih konkret  terhadap  Pasal  1  angka  14,  Pasal  17  dan  Pasal  21  KUHAP. Putusan MK tersebut pada prinsipnya menyebutkan  bahwa  untuk  menetapkan  tersangka  kepada  seseorang maka harus dipenuhi minimal dua alat bukti. 

Persoalannya adalah putusan MK ini juga tak menetapkan batas waktu berlakunya status tersangka. Maka orang yang disematkan status tersangka bisa saja menjadi tersangka abadi ketika kasusnya tak dapat dituntaskan. Kebuntuan seperti ini berpotensi merugikan orang yang menjadi tersangka karena dapat saja ia diperas atau dirugikan dalam berbagai bentuk dan cara.

Padalah, sesuai asas legalitas sebagaimana dikemukakan oleh Jeschek dan Weigend (Machteld Boot: 2001), rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/lex certa); dan ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan tak boleh dianalogikan (nullum crimen poena sine lege stricta/lex stricta).

Karena ketiadaan definisi yang jelas dan dasar hukum yang tegas untuk menyimpulkan seseorang sebagai tersangka, maka dalam kasus-kasus yang ditangani KPK, ada saksi yang ketika dinaikkan statusnya sebagai tersangka maka langsung ditahan, tetapi ada pula yang meski dinyatakan sebagai tersangka tapi tak langsung ditahan dan dibiarkan berada di luar. KPK menamakan ini sebagai “strategi penyidikan.”

Istilah “strategi penyidikan” ini mengundang kecurigaan. Apa dasar hukumnya sehingga terjadi pembedaan seperti itu? Benarkah yang disebut sebagai “strategi penyidikan” itu murni demi menggali kebenaran dalam suatu kasus hukum, ataukah ada tujuan lain?

Menurut pakar hukum pidana yang turut membidani lahirnya KPK, Prof. Dr. Andi Hamzah, praktik penetapan tersangka yang kini diberlakukan di KPK berpotensi untuk diselewengkan alias dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

“Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang membuat penetapan tersangka, hanya Indonesia. Kenapa? Karena penetapan tersangka itu bertentangan dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” ujarnya.

Selain itu, penetapan tersangka juga memberi kesempatan untuk orang menghilangkan barang bukti. Jadi, patut dipertanyakan, apa sebabnya KPK melakukan penetapan tersangka, bahkan mengumumkannya kepada publik melalui konperensi pers.

Sebetulnya di zaman Belanda, zaman Orde Lama, dan juga di zaman Orde Baru, tidak pernah dikenal istilah penetapan tersangka. Namun demikian, karena sekarang ada penetapan tersangka, maka demi keadilan, seharusnya pasangannya adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tetapi oleh karena di KPK tak ada mekanisme SP3 maka seharusnya juga tak boleh ada penetapan tersangka. Sebab jika diteruskan maka bisa saja seseorang yang ditersangkakan akan menjadi tersangka abadi apabila tak bisa dituntaskan kasusnya—karena KPK tak mengeluarkan SP3. Maka orang bisa saja bertanya, ada kepentingan apa di balik praktik penetapan tersangka itu?

Untuk menyingkap rahasia di balik penetapan tersangka, berikut ini penjelasan dari perumus UU KPK, Prof. Andi Hamzah:

“Ketika UU KPK itu dibuat, ada pembicaraan tentang larangan membuat SP3. Kenapa ada larangan itu? Karena ada anggota tim penyusun yang berpendapat bahwa SP3 itu ada harganya. Jadi berlaku seperti cek. “Ini sudah keluar SP3. Bayar sini. Itu sebabnya SP3 tidak diadakan. Tapi tidak dikatakan dilarang menghentikan penyidikan. Yang benar adalah dilarang membuat surat penghentian penyidikan, bukan dilarang menghentikan penyidikan.”

Dengan adanya revisi terhadap UU tentang KUHAP yang kini sedang difinalisasikan di DPR, maka menurut Prof. Andi Hamzah yang mengetuai tim pakar hukum pidana, praktik penetapan tersangka demikian akan dihapus dari mekanisme penegakan hukum. Artinya, KPK nantinya tak akan lagi mengumumkan status tersangka dalam konperensi pers.

Jika demikian, bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan istilah “bukti permulaan yang cukup” itu? Satu contoh, misalnya, adalah penetapan tersangka terhadap Bartholomeus Toto yang tetap tidak ditahan KPK karena adanya apa yang diistilahkan sebagai “strategi penyidikan” dalam kasus proyek Meikarta tersebut. Yang jelas secara asas legalitas, ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut (nullum crimen nulla poena sine lege praevia/lex praevia).

Semestinya proses penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan dapat terus dilakukan tanpa harus mengumumkan penetapan tersangka di tengah jalan. Sebab penetapan tersangka berisi pesan tentang praduga bersalah (presumption of guilt), padahal asas yang di anut dalam penegakan hukum di seluruh dunia adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai ketentuan-ketentuan dalam Statuta Roma.

Karena KPK menggunakan presumption of guilt dan bukannya presumption of innocence maka media massa lalu digiring untuk menghakimi tersangka sebagai pelaku kejahatan, bahkan sebelum sidang pengadilan diadakan. Karena penetapan tersangka diumumkan dalam konperensi pers yang nuansanya selalu menyudutkan atau mempersalahkan orang yang ditangkap.

Artinya, oleh karena penetapan tersangka diumumkan dalam konperensi pers–padahal “bukti permulaan yang cukup” sebagai dalilnya itu sendiri bersifat subyektif dari pihak penegak hukum semata–maka publik terlebih dahulu menghakimi tersangka sebagai penjahat. Padahal sidang pengadilannya saja belum digelar. Hal seperti ini terjadi pula dalam kasus yang menjerat Bartholomeus Toto.

Praktik seperti ini menyalahi asa-asas hukum pidana internasional yang tercantum dalam Statuta Roma sekaligus juga melanggar hak-hak asasi manusia, karena penegak hukum menggiring publik secara tidak fair untuk memvonis tersangka sebagai pelaku kejahatan dengan moral punishment atau hukuman moral yang tak mengenal batas waktu. Padahal, setiap warga negara seharusnya diperlakukan secara adil di depan hukum dan baru boleh dianggap bersalah setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus Bartholomeus Toto, ada banyak kejanggalan yang mesti digali kebenarannya, antara lain sebagai berikut:

Pertama, apa dasar hukum untuk pemberlakuan “strategi penyidikan” oleh KPK yang membiarkan Bartholomeus Toto tetap berada di luar tahanan sehingga mengundang tanda tanya besar. Apa sebetulnya niat para penyidik dalam memberlakukan strategi ini? Sebab apabila tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, maka bisa ditempuh banyak cara lain.

Kedua, menurut Supriyadi, kuasa hukum Bartholomeus Toto, asumsi KPK tentang keterlibatan Toto dalam dugaan penyuapan kasus Meikarta senilai Rp10,5 miliar itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yaitu saksi bernama Edi Dwi Susanto (EDS)  selaku Land Permit & Permit Divison Head PT. Lippo Cikarang. Itulah sebabnya kuasa hukum Toto menyebut tuduhan ini sebagai “fitnah dan tuduhan yang tak berdasar sama sekali.”

Seharusnya KPK mencecar ESD untuk menguak kebenaran tentang apa motivasinya sehingga ia menyeret Toto ke dalam perkara ini. “Padahal EDS mengetahui bahwa Toto tidak bersalah. Bahkan, EDS mengaku dipaksa untuk mengatakan Toto terlibat; kalau tidak, rumahnya mau disita,” kata Supriyadi.

Artinya, yang seharusnya dilacak adalah pernyataan bahwa EDS mengaku dipaksa untuk menyeret Toto ke dalam perkara ini, dan apabila ia tak melakukannya maka rumahnya akan disita. Siapa gerangan yang memaksa EDS untuk menyeret Toto ke dalam perkara ini? Juga, siapa yang mengancam akan menyita rumah EDS jika ia tak mau menyeret Toto ke dalam kasus Meikarta ini?

Maka penjelasan Supriyadi dapat dipahami logikanya: “Terkait kedudukan Bartholomeus Toto sebagai presiden direktur, memang ia mempunyai kewenangan secara adminitrasi. Tapi kalau bawahannya melakukan tindak pidana, ya tidak serta-merta dia harus ikut bertanggung jawab. Apalagi BT tidak mengetahui dan tidak menyuruh untuk melakukan perbuatan itu,” kata Supriyadi menjelaskan.

Belajar dari kasus seperti ini maka sebaiknya penegak hukum memastikan dulu semua unsur pidana dan melakukan pembuktian yang kuat sebelum—bukan sesudah—menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jaksa KPK bertanggung jawab untuk melakukan pembuktian yang kuat dan tidak multi-tafsir demi tegaknya kepastian hukum.

Sebab pembuktian yang lemah dasar hukumnya berpotensi menyesatkan hakim dalam memutus perkara. Asas hukumnya adalah siapa yang mendakwa, dialah yang harus membuktikan. Jika tak dapat dibuktikan, maka wajib dibebaskan dari semua tuntutan.

Oleh karena itu maka sepatutnya praktik penetapan tersangka serta pengumuman tersangka diakhiri karena tidak sesuai dengan asas hukum pidana internasional dan juga menciderai hak-hak asasi manusia Indonesia yang bermartabat yang dilindungi oleh cita hukum negara yaitu sila pertama, kedua, dan kelima dari Pancasila. ***

Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, Dosen Tetap, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, adalah juga Ketua Bidang Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Yang Tersembunyi di Balik Skandal Meikarta

Oleh Herawatmo

WAJAH institusi antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak selamanya moncer. Sejak dibentuk melalui UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga ini telah mengalami pasang surut. Pasal 40 UU No 30/2002, adalah “pasal sakti”. Bunyinya, “KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.”

Alih-alih meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas, KPK membukukan catatan enam kali kekeliruan yang mengakibatkan turunnya kredibiltas lembaga. Pertama, KPK kalah melawan Setya Novanto dalam sidang gugatan praperadilan Jumat, 29 September 2017. Kedua, kalah melawan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Keputusan tersebut juga berujung pada pengguguran status Hadi sebagai tersangka pada Selasa, 26 Mei 2015.

Ketiga, Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2016. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ruang kerja dan tempat yang terkait kasus korupsi digeledah KPK pada Senin, 5 Desember 2016. Tidak terima dengan penetapan status tersangka yang keliru, Taufiqurrahman mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan pra-peradilan tersebut dikabulkan Hakim I Wayan Karya, dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Keempat, kasus besar melibatkan petinggi Polri, Komjen Pol Budi Gunawan. Sebagai calon tunggal Kapolri, saat itu, ia mendadak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap dan korupsi. Budi dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi pada Senin, 16 Februari 2017. Hakim Sarpin menilai penerimaan hadiah yang dilakukan Budi tidak terkait dengan kerugian negara, sehingga penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sah dan tidak mengikat hukum.

Kelima, penetapan status tersangka Ilham Arief Sirajuddin atas tuduhan korupsi Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2006 – 2012. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Pada Selasa, 12 Mei 2015, Ilham dan kuasa hukumnya mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dipimpin Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati, Ilham memenangkan pra-peradilan terhadap KPK. Putusan pra-peradilan Ilham menghasilkan tiga poin penting, yaitu penetapan Ilham sebagai tersangka tidak sah, penyitaan, penggeledahan dan pemblokiran rekening Ilham tidak sah, serta instruksi hakim kepada KPK untuk memulihkan hak sipil dan politik Ilham.

Keenam, Marthen Dira Tome, Mantan Bupati Sabu Raijua NTT. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah (PLS) senilai Rp 77 miliar. Saat itu, Marthen masih menjabat Kabid PLS Dinas Dikbud NTT tahun 2007. Namanya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014 oleh KPK. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Marthen mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatannya sempat dikabulkan pada 18 Mei 2016.

Kasus Ketujuh

Keenam contoh kasus di atas, terjadi karena kelengahan KPK. Di sisi lain, “kesaktian” yang diberikan negara kepadanya, tetap saja menyisakan lubang –sekalipun kecil— kelemahan. Seperti yang terjadi pada kasus “Skandal Meikarta”.

Proyek properti yang “heboh” karena efek iklan dan promosi yang luar biasa masif itu, ternyata menyimpan banyak ketidakberesan. KPK lalu mencokok Bupati Bekasi (ketika itu), Neneng Hassanah Yasin (NHY) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Oleh pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara.

Selain NHY, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain. Per akhir Juli 2019, KPK menetapkan dua tersangka lain, Sekda Provinsi Jawa Barat IK, dan mantan Dirut Lippo Cikarang BT. Keduanya disangkakan tuduhan yang berbeda. IK disangka menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek Meikarta. Sedangkan BT disangka menyuap mantan Bupati NYH Rp 10,5 miliar dalam beberapa tahap.

Menjadi menarik karena setelah penetapan itu, IK sepi dari pemberitaan. Sebaliknya BT justru bereaksi keras. Ia menolak semua tuduhan yang tak berdasar. Dalihnya, ia sama sekali tidak berurusan dengan proyek Meikarta. Karenanya, melalui Supriyadi, SH, pengacara yang ditunjuk, BT berencana mengajukan langkah hukum pra-peradilan. Nah!!!

Tak pelak, yang terjadi atas kasus BT, bisa jadi akan menjadi deretan ketujuh, ketidakcermatan KPK dalam menangani perkara. Dengan fakta-fakta yang dimilikinya, BT berpeluang lepas dari perkara ini.

Seperti diketahui khalayak, bak mendapat “durian kasus”, KPK bekerja marathon menangani Skandal Meikarta. Tak kurang dari Bupati Bekasi, Sekda Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah nama swasta diberondong tembakan penetapan tersangka.

Sayang, satu di antara tembakannya bisa dibilang salah sasaran. Tembakan terhadap BT bisa jadi merupakan tembakan yang salah, karena didasarkan atas keterangan palsu dan fitnah. Dalam pokok soal yang satu ini, penyelidik dan penyidik KPK sepertinya kurang teliti, atau bahkan tertipu kesaksian palsu.

Jika ditelisik ke belakang, menembak BT sebagai tersangka dalam kasus Meikarta memang menjadi ganjil. Ini bisa ditelusur melalui riwayat hubungan BT dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.

Bermula dari peristiwa akhir tahun 2016, Lippo bekerjasama dengan mitra dari China untuk proyek Meikarta di Cikarang. Karena lokasi Meikarta berada di Cikarang, maka secara administratif, Lippo Cikarang (LC) dilibatkan pula untuk proyek Meikarta. Hal ini lazim dilakukan, seperti halnya proyek Orange County dengan pihak Mitsubishi, Jepang atau Axia Service Apartment dengan pihak Toyota, Jepang. Lebih jauh pada awal pengembangan Lippo Cikarang tahun 1990-an, Lippo bermitra dengan pihak Hyundai, Korea dan Sumitomo, Jepang.  

Karena BT saat itu menjabat sebagai Presdir LC, maka secara administratif menjadi terlibat. Akan tetapi, pada praktiknya, BT tidak mengetahui secara mendetail bagaimana pengaturan kerjasama antara Lippo dengan partner China. Yang diketahui BT sebatas, Lippo melalui LC memiliki saham di MSU sekitar 50%. Bentuk kontribusi saham berupa lahan milik LC. Sementara pihak China 50% berupa dana tunai.

Karena pihak Lippo tidak memiliki kompetensi melakukan pembangunan properti dengan konsep seperti Meikarta (mengadopsi konsep pengembangan kota baru di China), maka pembagian tugas di antara pemegang saham dalam kerjasama, seluruh keputusan strategis, manajerial dan tenaga kerja, penetapan kontraktor pelaksana, seluruh hal-hal operasional termasuk perizinan proyek Meikarta, 100% menjadi tanggung jawab pihak China.

Mengejar launching bulan Mei 2017 (awalnya ditargetkan Februari 2017), sementara manajemen tim yang dibentuk (perlu waktu untuk recruitment) pihak China belum dapat bekerja 100%, LC diminta membantu dalam hal administrasi sampai dengan MSU beserta jajaran Direksi dan Staf terbentuk. Pada waktu itu yang memegang kuasa adalah perwakilan dari pihak China. Kontraktor pelaksana juga dari China, jadi banyak sekali ekspatriat dari China. 

Setelah manajemen MSU terbentuk, BT tidak lagi terlibat dengan proyek Meikarta. Manajemen MSU memiliki otoritas independen tidak terkait dengan LC. Namun karena perlu waktu untuk masa transisi, hal-hal yang bersifat administratif terkait dengan LC seperti kepemilikan lahan (yang harus pindah status menjadi milik MSU dan perizinan/tanah masih atas nama LC), maka pihak LC wajib membantu penyelesaian administratifnya.

Berkaitan kondisi di atas, dalam hal perizinan, secara alamiah EDS yang mengurus perizinan Meikarta, karena MSU belum memiliki tim perizinan sendiri. Namun pada pelaksanaannya, ada sedikit keengganan dari pihak EDS untuk melaksanakannya. BT melaporkan hal ini pada pihak China, dan selanjutnya perwakilan dari pihak China itulah yang memerintahkan memberikan extra bonus sebesar Rp. 3,5 miliar. Terkait dengan pemberian Rp. 3,5 miliar, karena pada waktu itu BT masih bertindak sebagai authorized signature, maka voucher dan cek ditandatangani oleh BT, setelah mendapatkan perintah dari perwakilan partner pihak China tersebut.

Fitnah EDS terhadap BT

Sejak mendapatkan bonus Rp 3,5 miliar, EDS bergerak “lincah” mengurus perizinan. Diawali dengan keterangan EDS yang mengaku mendapat info dari staf bupati NHY bernama Topik, bahwa NHY meminta fee sebesar Rp 10 miliar – Rp 20 miliar untuk pengurusan perizinan Meikarta. Ironisnya, BT sendiri tidak pernah mendapat laporan itu dari EDS.

Yang ia dapat justru peringatan dari SAT, staf di bawah EDS, bahwa kalau EDS nanti minta fee atas nama pejabat, agar diabaikan saja. BT sendiri sebagai orang dengan latar belakang perbankan, tidak memiliki interest untuk dekat atau percaya kepada EDS.

Ketidaktertarikan itu lebih kepada gaya hidup EDS yang tidak sesuai dengan penghasilan bulanannya. Sebagai pegawai dengan gaji tertentu sesuai posisinya, sangat aneh jika EDS memiliki rumah mewah dan hobi otomotif yang mahal. Sebagai catatan, audio mobil EDS saja berhaga ratusan juta rupiah. Dugaan BT benar, dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa memang bagian perizinan yang dipimpin EDS  mendapatkan bagian dari fee perizinan yang diurus.

Di tempat terpisah, EDS sudah meminta maaf kepada BT secara pribadi. Ia bahkan berdalih, tindakannya “mencatut” nama BT karena tidak mau melibatkan orang lain. “Cukup kita-kita saja,” kata EDS kepada BT.

EDS juga mengaku kepada BT, tidak bisa mengingat jumlah dana yang ia berikan kepada para pejabat selama ia bekerja di bagian perizinan. Meski begitu EDS toh menandatangani BAP yang berisi fitnah terhadap BT. Kepada BT, ia berdalih karena diancam rumahnya akan disita.

Dalam persidangan sebelumnya, EDS dan SAT secara terpisah mengatakan bahwa sebetulnya mereka dengar ada deal soal fee antara NHY dan BS dari HJS. Fakta ini terungkap dalam fakta persidangan dimana NHY mengatakan ada pertemuan dengan BS membahas soal fee Rp 10 miliar.

Sedangkan EDS mengaku melaporkan permintaan fee dari NHY ini pada BT, dan BT menyetujuinya. Dan BT mengatakan akan disiapkan uangnya. Di sinilah BT merasa benar-benar ditikam dari belakang. Karena faktanya, BT tidak pernah mendengar permintaan fee untuk NHY dari EDS. BT tidak pernah menjanjikan untuk mempersiapkan uang untuk pemberian fee. Ia sudah membantah di persidangan. Sayang, penyidik maupun majelis hakim tidak menanyakan lebih mendetail, seperti kapan EDS meminta fee kepada BT, kapan BT pernah menyatakan kesanggupan memberikan fee, kapan fee diserahkan, siapa saja saksinya, dan seterusnya.

Disayangkan juga majelis hakim tidak menguji keterangan EDS yang mengaku menerima uang tunai Rp 10 miliar melalui MPL (sekretaris direksi). Bahkan dikatakan, uang tunai diterima di helipad Lippo Cikarang, diserahkan oleh MPL. EDS juga menyebutkan, sumber uang dari Karawaci.

Atas keterangan itu, pun saksi MPL sudah membantah dan menolak. Ia sama sekali tidak pernah merasa mengambil uang Rp 10 miliar di helipad dan menyerahkannya kepada EDS. Sebagai sekretaris, jangankan uang Rp 10 miliar, uang kecil pun harus ia catat. Sedangkan, tugas MPL di kantor itu adalah mengurus kas kecil. Tidak ada kewenangan pada dirinya untuk menangani uang Rp 10 miliar. Apalagi jika disebutkan uang tunai. Betapa berat uang sejumlah Rp 10 miliar, meski dalam pecahan 100-ribuan sekalipun. Uang satu miliar rupiah saja sangat berat, apalagi 10 miliar! Ditambah, ia seorang perempuan yang secara fisik tidak sekuat laki-laki pada umumnya.

Hingga pada titik itu, fitnah dan tuduhan EDS terhadap BT sama sekali tidak diperkuat oleh kesaksian siapa pun. Sebaliknya, justru dilemahkan, salah satunya oleh MPL sebagai sekretaris. Apa yang terjadi, di persidangan justru saksi MPL diancam dengan pasal memberi kesaksian palsu.

Sedangkan, fakta persidangan sebelumnya, terkait perkara Neneng dan Billy, sama sekali tidak disebut-sebut keterlibatan BT. Padahal, esensi kasus adalah suap Rp 10 miliar kepada Neneng. Menjadi sangat janggal ketika BT kemudian menyuap Neneng Rp 10 miliar.

Tak heran jika BT, yang sudah mendedikasikan 30 tahun hidupnya untuk mengabdi di Lippo Group merasa dizolimi, sekaligus dikorbankan. “Sampai liang kubur, akan saya kejar kebenaran itu. Ini masalah kredibilitas dan nama baik. Saya juga punya keluarga,” ujar BT dalam keterangan persnya.

Alhasil, Skandal Meikarta masih akan terus bergulir. Bukan tidak mungkin, BT adalah kunci untuk menguak aktor intelektualis sejati dalam Skandal Meikarta. ***