Jayakarta News – Penahanan Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Meikarta mendapat perhatian khusus dari komunitas Jepang di Indonesia.
Mrs. Itsuyo Kobayashi, Chairman Cikarang Cikarang Japanese
Club (CJC) mengatakan, “Saya sangat terkejut mendengar Toto san ditahan oleh
KPK. Dia sudah seperti anak sendiri”.
Mrs. Kobayashi menjelaskan “Toto san sudah sangat membantu
komunitas Jepang disini. Dia membangun Japan Information Center (JIC) di Lippo
Cikarang untuk mendukung kegiatan keluarga dan masyarakat Jepang di sini”.
“Saya sangat kuatir, dan berharap Toto san memperoleh keadilan” Chairman dari
CJC yang beranggotakan ratusan orang Jepang ini menambahkan.
Senada dengan Mrs. Kobayashi, kasus Bartholomeus Toto ini
mendapatkan perhatian dari para pimpinan puncak perusahaan-perusahaan Jepang
berskala global yang beroperasi di Indonesia. Seorang top eksekutif perusahaan
elektronika yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan “Saya sangat
terkejut mengetahui Toto san ditahan. Semoga dia dapat keadilan” “Indonesia
merupakan mitra bisnis yang strategis bagi kami, kepastian hukum sangat penting
untuk bagi investasi asing.” tambahnya.
Komentar-komentar yang senada disampaikan oleh beberapa top
eksekutif perusahaan Jepang raksasa yang lain “Bagi kami investor Jepang,
transparansi dan keadilan hukum sangat penting”.
Kawasan Bekasi dan Karawang dikenal sebagai pusat perusahaan
dan komunitas Jepang di Indonesia. Hampir semua perusahaan-perusahaan Jepang
dengan skala global memiliki jaringan disana, Toyota, Mitsubishi, Honda,
Yamaha, dan ribuan perusahaan Jepang lain dengan berbagai skala. Terdapat
ribuan keluarga Jepang yang menetap disana. Di kawasan tersebut secara berkala
diadakan festival Budaya Sakura Matsuri, dan belakangan ditambah dengan
Tanabata Matsuri, yang diminati oleh ribuan masyarakat luas.
Pengacara Toto, Supriyadi, SH, MH mengatakan “Kami berharap
proses hukum atas klien kami dapat berjalan dengan transparan” “Ketidakpastian
hukum akan menimbulkan persepsi negatif diantara investor Jepang yang merupakan
salah satu kontributor terbesar investasi asing di Indonesia”. “Tidak heran
kalau nantinya investor asing semakin menjauh dari Indonesia”. imbuhnya.
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10.5 Milyar untuk memuluskan ijin proyek Meikarta. Dugaan tersebut dibantah, dan pada tanggal 10 September 2019, Toto telah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dan selanjutnya, Polrestabes Bandung telah menemukan bukti bahwa ada dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp. 10,5 Milyar untuk IPPT Meikarta melalui Surat Nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019. (*/rr)
Jayakarta News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Toto diduga KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan mega proyek Meikarta.
Saat dihubungi, pengacara Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH,
MH mengatakan, “Kami sangat menyesalkan penahanan terhadap klien kami. Klien
kami selama ini kooperatif, namun KPK bertindak sewenang-wenang dengan
kekuasaan superbody”.
Lebih jauh Supriyadi menjelaskan “Penetapan Tersangka atas
klien kami sama sekali tidak berdasar dan dipaksakan. Kami tidak mau menduga
atau menuduh pihak manapun yang terlibat, namun jelas ada indikasi rekayasa dan
fitnah. Klien kami sebagai pribadi maupun sewaktu masih menjabat sebagai
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, tidak memiliki peranan dalam rangkaian
peristiwa gratifikasi Meikarta.”
Sebagaimana yang telah dilansir oleh media massa nasional,
Toto diduga oleh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar berdasarkan
pengakuan dari Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land & Permit PT Lippo
Cikarang Tbk. Namun sebaliknya pada tanggal 10 September 2019, Toto telah
melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) kepada Polrestabes Bandung atas dugaan
fitnah dan pencemaran nama baik.
Supriyadi menegaskan “Kalau klien kami benar telah
memberikan uang Rp. 10,5 miliar sesuai pengakuan EDS, tentu tidak akan berani
melaporkan ke polisi. Malahan kami memiliki petunjuk bahwa tuduhan EDS terhadap
klien kami tersebut ada pihak yang merekayasa,” tambah Supriyadi.
Kasus penahanan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang
Tbk. ini menjadi semakin menarik. Menindaklanjuti pengaduan dari Toto terhadap
Edi Dwi Soesianto, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan, dan
menemukan bukti bahwa diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran
nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp. 10,5 miliar
untuk IPPT Meikarta melalui Surat Nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12
November 2019.
“Klien kami tidak mau berspekulasi atau menuduh siapa pun
dalam hal ini. Dia (Bartholomeus Toto) hanya ingin membersihkan nama dari
fitnah Edi Dwi Soesianto. “Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau
oknum yang memaksakan agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka
semua saja di pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri”. tutup
Supriyadi. (*/rr)
Bartholomeus Toto melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polresstabes Bandung. (ist)
Jayakarta News – Mega skandal Meikarta, dipastikan akan terus bergulir. Salah-salah bisa menjadi bola salju yang siap menggulung siapa pun yang terlibat. Perkembangan terbaru, mantan Dirut Lippo Cikarang (LC), Bartholomeus Toto (“BT”) Selasa, 10 September 2019, melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) ke Polrestabes Bandung. Dasar pelaporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.
Langkah hukum yang dilakukan BT,
bisa jadi merupakan kunci yang akan menguak skandal Meikarta lebih terbuka dan
transparan. Hal itu dibenarkan pengacara BT, Supriyadi, SH, MH. Kepada pers
Supriyadi mengatakan, “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait
keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi
Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro
dkk. yang terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien
kami,” ujarnya.
Supriyadi menambahkan, pihaknya
telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa
pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa BT mengetahui, menyetujui
dan memberikan uang sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan
Bupati Bekasi) adalah fitnah”.
“Klien kami sangat dirugikan dan
terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan di
publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan
memperoleh keadilan,” tambah Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, “Sebetulnya
mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah
membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 miliar dari
klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5
miliar kepada Edi Dwi Soesianto”. “Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak
ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada
klien kami. Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo
Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan
mudah,” papar Supriyadi.
Seperti yang telah dilansir media
massa, Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”)
terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta. KPK menduga
Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Neneng Hasanah
Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng
sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.
Duduk
Persoalan
Proyek properti yang “heboh” karena
efek iklan dan promosi yang luar biasa masif itu, faktanya menyimpan banyak
ketidakberesan. KPK lalu mencokok Bupati Bekasi (ketika itu), Neneng Hassanah
Yasin (NHY) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta di Cikarang,
Kabupaten Bekasi. Oleh pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar
hukuman 6 tahun penjara.
Selain NHY, kasus ini juga menyeret
sejumlah nama lain. Per akhir Juli 2019, KPK menetapkan dua tersangka lain,
Sekda Provinsi Jawa Barat IK, dan mantan Dirut Lippo Cikarang BT. Keduanya
disangkakan tuduhan yang berbeda. IK disangka menerima suap sebesar Rp 1 miliar
terkait proyek Meikarta. Sedangkan BT disangka menyuap mantan Bupati NYH Rp
10,5 miliar dalam beberapa tahap.
Menjadi menarik karena setelah
penetapan itu, IK sepi dari pemberitaan. Sebaliknya BT justru bereaksi keras.
Ia menolak semua tuduhan yang tak berdasar. Dalihnya, ia sama sekali tidak
berurusan dengan proyek Meikarta. Karenanya, melalui Supriyadi, SH, pengacara
yang ditunjuk, BT berencana mengajukan langkah hukum pra-peradilan. Nah!!!
Tak pelak, yang terjadi atas kasus
BT, bisa jadi akan menjadi deretan ketujuh, ketidakcermatan KPK dalam menangani
perkara. Dengan fakta-fakta yang dimilikinya, BT berpeluang lepas dari perkara
ini.
Seperti diketahui khalayak, bak
mendapat “durian kasus”, KPK bekerja marathon menangani Skandal Meikarta. Tak
kurang dari Bupati Bekasi, Sekda Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah nama swasta
diberondong tembakan penetapan tersangka.
Sayang, satu di antara tembakannya
bisa dibilang salah sasaran. Tembakan terhadap BT bisa jadi merupakan tembakan
yang salah, karena didasarkan atas keterangan palsu dan fitnah. Dalam pokok
soal yang satu ini, penyelidik dan penyidik KPK sepertinya kurang teliti, atau
bahkan tertipu kesaksian palsu.
Jika ditelisik ke belakang, menembak
BT sebagai tersangka dalam kasus Meikarta memang menjadi ganjil. Ini bisa
ditelusur melalui riwayat hubungan BT dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)
selaku pengembang Meikarta.
Bermula dari peristiwa akhir tahun
2016, Lippo bekerjasama dengan mitra dari China untuk proyek Meikarta di
Cikarang. Karena lokasi Meikarta berada di Cikarang, maka secara administratif,
Lippo Cikarang (LC) dilibatkan pula untuk proyek Meikarta. Hal ini lazim dilakukan,
seperti halnya proyek Orange County dengan pihak Mitsubishi, Jepang atau Axia
Service Apartment dengan pihak Toyota, Jepang. Lebih jauh pada awal
pengembangan Lippo Cikarang tahun 1990-an, Lippo bermitra dengan pihak Hyundai,
Korea dan Sumitomo, Jepang.
Karena BT saat itu menjabat sebagai
Presdir LC, maka secara administratif menjadi terlibat. Akan tetapi, pada
praktiknya, BT tidak mengetahui secara mendetail bagaimana pengaturan kerjasama
antara Lippo dengan partner China. Yang diketahui BT sebatas, Lippo melalui LC
memiliki saham di MSU sekitar 50%. Bentuk kontribusi saham berupa lahan milik
LC. Sementara pihak China 50% berupa dana tunai.
Karena pihak Lippo tidak memiliki
kompetensi melakukan pembangunan properti dengan konsep seperti Meikarta
(mengadopsi konsep pengembangan kota baru di China), maka pembagian tugas di
antara pemegang saham dalam kerjasama, seluruh keputusan strategis, manajerial
dan tenaga kerja, penetapan kontraktor pelaksana, seluruh hal-hal operasional
termasuk perizinan proyek Meikarta, 100% menjadi tanggung jawab pihak China.
Mengejar launching bulan Mei 2017
(awalnya ditargetkan Februari 2017), sementara manajemen tim yang dibentuk
(perlu waktu untuk recruitment) pihak China belum dapat bekerja 100%, LC
diminta membantu dalam hal administrasi sampai dengan MSU beserta jajaran
Direksi dan Staf terbentuk. Pada waktu itu yang memegang kuasa adalah
perwakilan dari pihak China. Kontraktor pelaksana juga dari China, jadi banyak
sekali ekspatriat dari China.
Setelah manajemen MSU terbentuk, BT
tidak lagi terlibat dengan proyek Meikarta. Manajemen MSU memiliki otoritas
independen tidak terkait dengan LC. Namun karena perlu waktu untuk masa
transisi, hal-hal yang bersifat administratif terkait dengan LC seperti
kepemilikan lahan (yang harus pindah status menjadi milik MSU dan
perizinan/tanah masih atas nama LC), maka pihak LC wajib membantu penyelesaian
administratifnya.
Berkaitan kondisi di atas, dalam hal
perizinan, secara alamiah EDS yang mengurus perizinan Meikarta, karena MSU
belum memiliki tim perizinan sendiri. Namun pada pelaksanaannya, ada sedikit
keengganan dari pihak EDS untuk melaksanakannya. BT melaporkan hal ini pada
pihak China, dan selanjutnya perwakilan dari pihak China itulah yang
memerintahkan memberikan extra bonus sebesar Rp. 3,5 miliar. Terkait dengan
pemberian Rp. 3,5 miliar, karena pada waktu itu BT masih bertindak sebagai
authorized signature, maka voucher dan cek ditandatangani oleh BT, setelah
mendapatkan perintah dari perwakilan partner pihak China tersebut.
Fitnah
EDS terhadap BT
Sejak mendapatkan bonus Rp 3,5
miliar, EDS (Edi Dwi Soesianto) bergerak “lincah” mengurus perizinan. Diawali
dengan keterangan EDS yang mengaku mendapat info dari staf bupati NHY bernama
Topik, bahwa NHY meminta fee sebesar Rp 10 miliar – Rp 20 miliar untuk
pengurusan perizinan Meikarta. Ironisnya, BT sendiri tidak pernah mendapat
laporan itu dari EDS.
Yang ia dapat justru peringatan dari
SAT, staf di bawah EDS, bahwa kalau EDS nanti minta fee atas nama pejabat, agar
diabaikan saja. BT sendiri sebagai orang dengan latar belakang perbankan, tidak
memiliki interest untuk dekat atau percaya kepada EDS.
Ketidaktertarikan itu lebih kepada
gaya hidup EDS yang tidak sesuai dengan penghasilan bulanannya. Sebagai pegawai
dengan gaji tertentu sesuai posisinya, sangat aneh jika EDS memiliki rumah
mewah dan hobi otomotif yang mahal. Sebagai catatan, audio mobil EDS saja
berhaga ratusan juta rupiah. Dugaan BT benar, dan terungkap dalam fakta
persidangan bahwa memang bagian perizinan yang dipimpin EDS mendapatkan bagian dari fee perizinan yang
diurus.
Di tempat terpisah, EDS sudah
meminta maaf kepada BT secara pribadi. Ia bahkan berdalih, tindakannya “mencatut”
nama BT karena tidak mau melibatkan orang lain. “Cukup kita-kita saja,” kata
EDS kepada BT.
EDS juga mengaku kepada BT, tidak
bisa mengingat jumlah dana yang ia berikan kepada para pejabat selama ia
bekerja di bagian perizinan. Meski begitu EDS toh menandatangani BAP yang
berisi fitnah terhadap BT. Kepada BT, ia berdalih karena diancam rumahnya akan
disita.
Dalam persidangan sebelumnya, EDS
dan SAT secara terpisah mengatakan bahwa sebetulnya mereka dengar ada deal soal
fee antara NHY dan BS dari HJS. Fakta ini terungkap dalam fakta persidangan
dimana NHY mengatakan ada pertemuan dengan BS membahas soal fee Rp 10 miliar.
Sedangkan EDS mengaku melaporkan
permintaan fee dari NHY ini pada BT, dan BT menyetujuinya. Dan BT mengatakan
akan disiapkan uangnya. Di sinilah BT merasa benar-benar ditikam dari belakang.
Karena faktanya, BT tidak pernah mendengar permintaan fee untuk NHY dari EDS.
BT tidak pernah menjanjikan untuk mempersiapkan uang untuk pemberian fee. Ia
sudah membantah di persidangan. Sayang, penyidik maupun majelis hakim tidak
menanyakan lebih mendetail, seperti kapan EDS meminta fee kepada BT, kapan BT
pernah menyatakan kesanggupan memberikan fee, kapan fee diserahkan, siapa saja
saksinya, dan seterusnya.
Disayangkan juga majelis hakim tidak
menguji keterangan EDS yang mengaku menerima uang tunai Rp 10 miliar melalui
MPL (sekretaris direksi). Bahkan dikatakan, uang tunai diterima di helipad
Lippo Cikarang, diserahkan oleh MPL. EDS juga menyebutkan, sumber uang dari
Karawaci.
Atas keterangan itu, pun saksi MPL
sudah membantah dan menolak. Ia sama sekali tidak pernah merasa mengambil uang
Rp 10 miliar di helipad dan menyerahkannya kepada EDS. Sebagai sekretaris,
jangankan uang Rp 10 miliar, uang kecil pun harus ia catat. Sedangkan, tugas MPL
di kantor itu adalah mengurus kas kecil. Tidak ada kewenangan pada dirinya
untuk menangani uang Rp 10 miliar. Apalagi jika disebutkan uang tunai. Betapa
berat uang sejumlah Rp 10 miliar, meski dalam pecahan 100-ribuan sekalipun.
Uang satu miliar rupiah saja sangat berat, apalagi 10 miliar! Ditambah, ia
seorang perempuan yang secara fisik tidak sekuat laki-laki pada umumnya.
Hingga pada titik itu, fitnah dan
tuduhan EDS terhadap BT sama sekali tidak diperkuat oleh kesaksian siapa pun.
Sebaliknya, justru dilemahkan, salah satunya oleh MPL sebagai sekretaris. Apa
yang terjadi, di persidangan justru saksi MPL diancam dengan pasal memberi
kesaksian palsu.
Sedangkan, fakta persidangan
sebelumnya, terkait perkara Neneng dan Billy, sama sekali tidak disebut-sebut
keterlibatan BT. Padahal, esensi kasus adalah suap Rp 10 miliar kepada Neneng.
Menjadi sangat janggal ketika BT kemudian menyuap Neneng Rp 10 miliar.
Tak heran jika BT, yang sudah
mendedikasikan 30 tahun hidupnya untuk mengabdi di Lippo Group merasa dizolimi,
sekaligus dikorbankan. “Sampai liang kubur, akan saya kejar kebenaran itu. Ini
masalah kredibilitas dan nama baik. Saya juga punya keluarga,” ujar BT dalam
keterangan persnya.
Alhasil, Skandal Meikarta masih akan
terus bergulir. Bukan tidak mungkin, BT adalah kunci untuk menguak aktor
intelektualis sejati dalam Skandal Meikarta. (*/atm)
WAJAH institusi antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak selamanya moncer. Sejak dibentuk melalui UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga ini telah mengalami pasang surut. Pasal 40 UU No 30/2002, adalah “pasal sakti”. Bunyinya, “KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.”
Alih-alih meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan
tugas, KPK membukukan catatan enam kali kekeliruan yang mengakibatkan turunnya
kredibiltas lembaga. Pertama, KPK
kalah melawan Setya Novanto dalam sidang gugatan praperadilan Jumat, 29
September 2017. Kedua, kalah melawan
mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Keputusan tersebut juga berujung pada pengguguran
status Hadi sebagai tersangka pada Selasa, 26 Mei 2015.
Ketiga, Bupati
Nganjuk, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2016. Pasca
ditetapkan sebagai tersangka, ruang kerja dan tempat yang terkait kasus korupsi
digeledah KPK pada Senin, 5 Desember 2016. Tidak terima dengan penetapan status
tersangka yang keliru, Taufiqurrahman mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan pra-peradilan tersebut dikabulkan Hakim
I Wayan Karya, dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Keempat, kasus
besar melibatkan petinggi Polri, Komjen Pol Budi Gunawan. Sebagai calon tunggal
Kapolri, saat itu, ia mendadak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam
dugaan suap dan korupsi. Budi dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan pra
peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut
dikabulkan Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi pada Senin, 16 Februari 2017.
Hakim Sarpin menilai penerimaan hadiah yang dilakukan Budi tidak terkait dengan
kerugian negara, sehingga penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sah dan
tidak mengikat hukum.
Kelima, penetapan
status tersangka Ilham Arief Sirajuddin atas tuduhan korupsi Pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2006 – 2012. Ia diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Pada Selasa, 12 Mei 2015, Ilham
dan kuasa hukumnya mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan. Dipimpin Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati, Ilham memenangkan
pra-peradilan terhadap KPK. Putusan pra-peradilan Ilham menghasilkan tiga poin
penting, yaitu penetapan Ilham sebagai tersangka tidak sah, penyitaan,
penggeledahan dan pemblokiran rekening Ilham tidak sah, serta instruksi hakim
kepada KPK untuk memulihkan hak sipil dan politik Ilham.
Keenam, Marthen
Dira Tome, Mantan Bupati Sabu Raijua NTT. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah (PLS) senilai Rp 77 miliar. Saat
itu, Marthen masih menjabat Kabid PLS Dinas Dikbud NTT tahun 2007. Namanya
ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014 oleh KPK. Tidak terima
ditetapkan sebagai tersangka, Marthen mengajukan gugatan pra-peradilan ke
Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatannya sempat dikabulkan pada 18 Mei 2016.
Kasus Ketujuh
Keenam contoh kasus di atas, terjadi karena kelengahan KPK.
Di sisi lain, “kesaktian” yang diberikan negara kepadanya, tetap saja
menyisakan lubang –sekalipun kecil— kelemahan. Seperti yang terjadi pada kasus
“Skandal Meikarta”.
Proyek properti yang “heboh” karena efek iklan dan promosi
yang luar biasa masif itu, ternyata menyimpan banyak ketidakberesan. KPK lalu
mencokok Bupati Bekasi (ketika itu), Neneng Hassanah Yasin (NHY) sebagai
tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Oleh pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun
penjara.
Selain NHY, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain. Per
akhir Juli 2019, KPK menetapkan dua tersangka lain, Sekda Provinsi Jawa Barat
IK, dan mantan Dirut Lippo
Cikarang BT. Keduanya disangkakan tuduhan yang berbeda. IK disangka menerima
suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek Meikarta. Sedangkan BT disangka menyuap
mantan Bupati NYH Rp 10,5 miliar dalam beberapa tahap.
Menjadi menarik karena setelah penetapan itu, IK sepi dari
pemberitaan. Sebaliknya BT justru bereaksi keras. Ia menolak semua tuduhan yang
tak berdasar. Dalihnya, ia sama sekali tidak berurusan dengan proyek Meikarta.
Karenanya, melalui Supriyadi, SH, pengacara yang ditunjuk, BT berencana
mengajukan langkah hukum pra-peradilan. Nah!!!
Tak pelak, yang terjadi atas kasus BT, bisa jadi akan
menjadi deretan ketujuh, ketidakcermatan KPK dalam menangani perkara. Dengan
fakta-fakta yang dimilikinya, BT berpeluang lepas dari perkara ini.
Seperti diketahui khalayak, bak mendapat “durian kasus”, KPK
bekerja marathon menangani Skandal Meikarta. Tak kurang dari Bupati Bekasi,
Sekda Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah nama swasta diberondong tembakan
penetapan tersangka.
Sayang, satu di antara tembakannya bisa dibilang salah
sasaran. Tembakan terhadap BT bisa jadi merupakan tembakan yang salah, karena
didasarkan atas keterangan palsu dan fitnah. Dalam pokok soal yang satu ini,
penyelidik dan penyidik KPK sepertinya kurang teliti, atau bahkan tertipu
kesaksian palsu.
Jika ditelisik ke belakang, menembak BT sebagai tersangka
dalam kasus Meikarta memang menjadi ganjil. Ini bisa ditelusur melalui riwayat
hubungan BT dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
Bermula dari peristiwa akhir tahun 2016, Lippo bekerjasama
dengan mitra dari China untuk proyek Meikarta di Cikarang. Karena lokasi
Meikarta berada di Cikarang, maka secara administratif, Lippo Cikarang (LC)
dilibatkan pula untuk proyek Meikarta. Hal ini lazim dilakukan, seperti halnya
proyek Orange County dengan pihak Mitsubishi, Jepang atau Axia Service
Apartment dengan pihak Toyota, Jepang. Lebih jauh pada awal pengembangan Lippo
Cikarang tahun 1990-an, Lippo bermitra dengan pihak Hyundai, Korea dan
Sumitomo, Jepang.
Karena BT saat itu menjabat sebagai Presdir LC, maka secara
administratif menjadi terlibat. Akan tetapi, pada praktiknya, BT tidak
mengetahui secara mendetail bagaimana pengaturan kerjasama antara Lippo dengan
partner China. Yang diketahui BT sebatas, Lippo melalui LC memiliki saham di
MSU sekitar 50%. Bentuk kontribusi saham berupa lahan milik LC. Sementara pihak
China 50% berupa dana tunai.
Karena pihak Lippo tidak memiliki kompetensi melakukan
pembangunan properti dengan konsep seperti Meikarta (mengadopsi konsep
pengembangan kota baru di China), maka pembagian tugas di antara pemegang saham
dalam kerjasama, seluruh keputusan strategis, manajerial dan tenaga kerja,
penetapan kontraktor pelaksana, seluruh hal-hal operasional termasuk perizinan
proyek Meikarta, 100% menjadi tanggung jawab pihak China.
Mengejar launching
bulan Mei 2017 (awalnya ditargetkan Februari 2017), sementara manajemen tim
yang dibentuk (perlu waktu untuk recruitment)
pihak China belum dapat bekerja 100%, LC diminta membantu dalam hal
administrasi sampai dengan MSU beserta jajaran Direksi dan Staf terbentuk. Pada
waktu itu yang memegang kuasa adalah perwakilan dari pihak China. Kontraktor pelaksana juga dari China,
jadi banyak sekali ekspatriat dari China.
Setelah manajemen MSU terbentuk, BT tidak lagi terlibat
dengan proyek Meikarta. Manajemen MSU memiliki otoritas independen tidak
terkait dengan LC. Namun karena perlu waktu untuk masa transisi, hal-hal yang
bersifat administratif terkait dengan LC seperti kepemilikan lahan (yang harus
pindah status menjadi milik MSU dan perizinan/tanah masih atas nama LC), maka
pihak LC wajib membantu penyelesaian administratifnya.
Berkaitan kondisi di atas, dalam hal
perizinan, secara alamiah EDS yang mengurus perizinan Meikarta, karena MSU
belum memiliki tim perizinan sendiri. Namun pada pelaksanaannya, ada sedikit
keengganan dari pihak EDS untuk melaksanakannya. BT melaporkan hal ini pada pihak China, dan selanjutnya perwakilan dari pihak China itulah yang
memerintahkan memberikan extra bonus
sebesar Rp. 3,5 miliar. Terkait dengan pemberian Rp. 3,5 miliar, karena pada
waktu itu BT masih bertindak sebagai authorized
signature, maka voucher dan cek
ditandatangani oleh BT, setelah mendapatkan perintah dari perwakilan partner pihak China tersebut.
Fitnah EDS terhadap
BT
Sejak mendapatkan bonus Rp 3,5 miliar, EDS bergerak “lincah”
mengurus perizinan. Diawali dengan keterangan EDS yang mengaku mendapat info
dari staf bupati NHY bernama Topik, bahwa NHY meminta fee sebesar Rp 10 miliar – Rp 20 miliar untuk pengurusan perizinan
Meikarta. Ironisnya, BT sendiri tidak pernah mendapat laporan itu dari EDS.
Yang ia dapat justru peringatan dari SAT, staf di bawah EDS,
bahwa kalau EDS nanti minta fee atas
nama pejabat, agar diabaikan saja. BT sendiri sebagai orang dengan latar
belakang perbankan, tidak memiliki interest
untuk dekat atau percaya kepada EDS.
Ketidaktertarikan itu lebih kepada gaya hidup EDS yang tidak
sesuai dengan penghasilan bulanannya. Sebagai pegawai dengan gaji tertentu
sesuai posisinya, sangat aneh jika EDS memiliki rumah mewah dan hobi otomotif
yang mahal. Sebagai catatan, audio mobil EDS saja berhaga ratusan juta rupiah.
Dugaan BT benar, dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa memang bagian perizinan yang dipimpin EDS mendapatkan bagian dari fee perizinan yang diurus.
Di tempat terpisah, EDS sudah meminta maaf kepada BT secara
pribadi. Ia bahkan berdalih, tindakannya “mencatut” nama BT karena tidak mau
melibatkan orang lain. “Cukup kita-kita saja,” kata EDS kepada BT.
EDS juga mengaku kepada BT, tidak bisa mengingat jumlah dana
yang ia berikan kepada para pejabat selama ia bekerja di bagian perizinan.
Meski begitu EDS toh menandatangani BAP yang berisi fitnah terhadap BT. Kepada
BT, ia berdalih karena diancam rumahnya akan disita.
Dalam persidangan sebelumnya, EDS dan SAT secara terpisah
mengatakan bahwa sebetulnya mereka dengar ada deal soal fee antara NHY
dan BS dari HJS. Fakta ini terungkap dalam fakta persidangan dimana NHY
mengatakan ada pertemuan dengan BS membahas soal fee Rp 10 miliar.
Sedangkan EDS mengaku melaporkan permintaan fee dari NHY ini pada BT, dan BT
menyetujuinya. Dan BT mengatakan akan disiapkan uangnya. Di sinilah BT merasa
benar-benar ditikam dari belakang. Karena faktanya, BT tidak pernah mendengar
permintaan fee untuk NHY dari EDS. BT
tidak pernah menjanjikan untuk mempersiapkan uang untuk pemberian fee. Ia sudah membantah di persidangan.
Sayang, penyidik maupun majelis hakim tidak menanyakan lebih mendetail, seperti
kapan EDS meminta fee kepada BT,
kapan BT pernah menyatakan kesanggupan memberikan fee, kapan fee diserahkan,
siapa saja saksinya, dan seterusnya.
Disayangkan juga majelis hakim tidak menguji keterangan EDS
yang mengaku menerima uang tunai Rp 10 miliar melalui MPL (sekretaris direksi).
Bahkan dikatakan, uang tunai diterima di helipad Lippo Cikarang, diserahkan
oleh MPL. EDS juga menyebutkan, sumber uang dari Karawaci.
Atas keterangan itu, pun saksi MPL sudah membantah dan
menolak. Ia sama sekali tidak pernah merasa mengambil uang Rp 10 miliar di helipad dan menyerahkannya kepada
EDS. Sebagai sekretaris, jangankan uang Rp 10 miliar, uang kecil pun harus ia
catat. Sedangkan, tugas MPL di kantor itu adalah mengurus kas kecil. Tidak ada
kewenangan pada dirinya untuk menangani uang Rp 10 miliar. Apalagi jika
disebutkan uang tunai. Betapa berat uang sejumlah Rp 10 miliar, meski dalam
pecahan 100-ribuan sekalipun. Uang satu miliar rupiah saja sangat berat,
apalagi 10 miliar! Ditambah, ia seorang perempuan yang secara fisik tidak
sekuat laki-laki pada umumnya.
Hingga pada titik itu, fitnah dan tuduhan EDS terhadap BT
sama sekali tidak diperkuat oleh kesaksian siapa pun. Sebaliknya, justru
dilemahkan, salah satunya oleh MPL sebagai sekretaris. Apa yang terjadi, di
persidangan justru saksi MPL diancam dengan pasal memberi kesaksian palsu.
Sedangkan, fakta persidangan sebelumnya, terkait perkara
Neneng dan Billy, sama sekali tidak disebut-sebut keterlibatan BT. Padahal,
esensi kasus adalah suap Rp 10 miliar kepada Neneng. Menjadi sangat janggal
ketika BT kemudian menyuap Neneng Rp 10 miliar.
Tak heran jika BT, yang sudah mendedikasikan 30 tahun
hidupnya untuk mengabdi di Lippo Group merasa dizolimi, sekaligus dikorbankan.
“Sampai liang kubur, akan saya kejar kebenaran itu. Ini masalah kredibilitas
dan nama baik. Saya juga punya keluarga,” ujar BT dalam keterangan persnya.
Alhasil, Skandal Meikarta masih akan terus bergulir. Bukan
tidak mungkin, BT adalah kunci untuk menguak aktor intelektualis sejati dalam
Skandal Meikarta. ***
Jayakarta News – Merasa tidak terkait masalah gratifikasi dalam kasus Meikarta, mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang (BT), melalui pengacaranya Supriyadi, SH MH, menuntut keadilan dengan mengajukan praperadilan.”Klien kami difitnah, maka kami ingin mendapatkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.”ujar Supriyadi.
Dalam kasus Meikarta, sebagaimana diketahui memalui media
massa, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menduga bahwa BT telah bersama-sama dengan BS memberikan
gratifikasi kepapa Bupati Neneng Hasanah Yasin (NHY) untuk memperlancar izin
pembangunan proyek Meikarta.
KPK telah menetapkan BT sebagai tersangka. KPK menduga bahwa
BT terlibat dalam gratifikasi IPPT (izin Peruntukkan Penggunaan Tanah) Izin
yang menjadi salah satu prasyarat proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan
bangunan). Untuk mendapatkan IPPT, KPK menduga bahwa BT telah memberikan
gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Bupati NHY kala itu.
“Tetapi dari informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
dan fakta-fakta pesidangan sebelumnya diketahui bahwa dugaan KPK terhadap BT
tersebut berdasarkan atas pengakuan dari EDS, selaku Land Permit & Permit
Divison Head PT. Lippo Cikarang,” papar Supriyadi, SH MH, yang merupakan
pengacara dari tersangka BT.
Pengakuan dan pernyataan EDS tersebut dalam bentuk surat
pernyataan bermatrai dalam BAP EDS dan disampaikan dalam persidangan.
Selanjutnya, Kata Supriyadi, telah disebarluaskan secara gencar oleh media
massa nasional. Sehingga terbentuk opini di sebagian masyarakat bahwa BT memang
terlibat.
“Sesunggunya, pengakuan EDS itu tentang BT tersebut adalah
fitnah belaka dan tidak ada dasar sama sekali.”Tidak diketahui apa sesungguhnya
motif EDS membuat pernyataan
tertulis bahwa BT terlibat . Sehingga BT
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi
Meikarta,’ungkap Supriyadi.
Kebenaran perkara ini kan menariknya karena ada beberapa
orang diduga terlibat dalam perkara ini sudah diputus. Dengan putusan itu kita
bisa mempelajari bahwa BT tidak terlibat sama sekali dalam kasus Meikarta.”
Setelah kita baca hanya ada satu saksi yang mengatakan bahwa BT itu mengetahui
masalah itu. Di sanalah fitnahmya EDS mengetahui dan menyadari
bahwa BT tidak tidak bersalah dan terlibat hal Meikarta. Dan, itu sudah
dikonfirmasi. Bahwa EDS mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, kalau saya
tidak melibatkan BT maka rumah saya mau
disita ,” kata Supriyadi.
Supryadi menduga EDS ini punya motif lain menyebutkan bahwa
BT mengetahui peristiwa gratifikasi itu. “Terkait kedudukannya BT ini, sebagai
pribadi dan dia sebagai presiden direktur. Lihat kewenangan dia. Memang secara
pimpinan korporasi secara adminitrasi dia bertanggung jawab di situ. Tapi ada
orang atau bawahannya melakukan tindak pidana tidak serta-merta juga dia ikut
bertanggung jawab juga. Sepanjang dia tidak mengetahuii dan tidak menyuruh
untuk melakukan perbuatan pidana itu, dia tidak bisa dipidana,”ungkap
Supriyadi.
Dengan ditetapkannya BT sebagai tersangka, menurut Supriyadi
artinya KPK berasumsi dengan fitnah. Dia selaku pengcara BT juga berkeyakinan
bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan itu.”Bila kita melihat putusan
pengadilan terhadap orang-orang yang tersangka ini baik neneng dan Billy,
keterangan mereka itu tidak ada relevansinya dengan BT. Dari sanalah kita yakin
bahwa BT tidak bersalah. Maka upaya kami mengajukan pra peradilan untuk
mendapkan keadilan,”tegas Supriyadi, pengacara BC. (*/rr)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, duduk di ruang tunggu KPK, menunggu jadwal pemeriksaan atas dirinya terkait kasus Meikarta.
Mega proyek Meikarta gegap gempita di awal, promo gede-gedean dan promosi luar biasa. Seolah paling luar biasa, tapi apa daya… setelah KPK menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah dkk serta bos Lippo Group, Billy Sindoro, proyek “edan-edanan tersebut” langsung meredup terkesan timbul tenggelam, dikesankan akan bangkrut.
Sisi lain yang masih terkesan tanda tanya dan mengundang kepenasaran pamiarsa di tatar sunda adalah “keberadaan” mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam proyek itu. ”Naha kabaud (terlibat) atau bersih tidak terlibat atau cuci tangan mengorbankan anak buah, dan atau bekerja dengan cara lempar batu sembunyi tangan. Praduga tersebut merebak di Jawa Barat. Kendati asas praduga tak bersalahlah dalam kasus Meikarta yang ditangani KPK. Simpulnya ada yang mengatakan Kang Aher bersih tak mungkin terlibat pidana Meikarta. Ada juga yang merasa was-was “boa boa” kabaud. Yang jelas kabaud atau kebawa jadi saksi.
Seperti dikatakatan juru bicara KPK Febri Diansyah baru-baru ini, bahwa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah dipanggil dua kali untuk jadi saksi atas Bupati Bekasi Neneng Hasanah, awalnya mangkir, meski akhirnya datang juga memenuhi panggilan KPK. Sejumlah sumber yang dihimpun Jayakarta News, ada beberapa hal yang dipertanyakan dan diperdalam tim penyidik KPK tentang keberadaan kasus Meikarta Pemrov Jabar dan Kang Aher serta Kang Emil (Ridwan Kamil). Antara lain:
Pertama, bahwa KPK harus menuntaskan dari kepala, kaki, sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Terutama untuk memperdalam ketidaklaziman rekomendasi Gubernur Aher yang didelegasikan, seperti yang tertuang dalam dakwaan atas bos Lippo Group dan Bupati Bekasi Neneng nomor:g648/kep 1069-DPMPTSP/2017.Dimana Gubernur Aher tidak berani menandatangi rekomendasi tersebut malah mendelegasikan ke kepala perizinan Jabar (Kepala DPMPTSP yang kala itu dijabat Wagub Deddy Mizwar. Hal ini yang tidak lazim dan jarang terjadi.
Kedua, yang patut diperdalam Tim KPK adalah masalah perubahan Perda Tata Tuang dan perubahan Dinas Tata Ruang yang tiba-tiba dialihkan dari Dinas Kimrung ke Dinas Binamarga dan Tata Ruang. Hal ini pun dianggap janggal dan tidak lazim. Jangan-jangan ada kaitannya dengan maraknya perizinan seperti Meikarta. Suka-tidak-suka Jawa Barat di era Kang Aher banyak pesawahan dan lahan produktif dijadikan kawasan perumahan.
Ketiga, dengan diperiksanya petinggi Jabar dari mulai mantan gubernur, mantan wagub, mantan pejabat Binamarga, Bappeda Edi Nasution cs oleh KPK, diharapkan menjadi tuntas. Siapa pun yang terlibat, segera penjarakan yang tidak terlibat jangan dibawa-bawa ke ranah pidana.
Keempat, dari kasus Meikarta, semula Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggebu-gebu berkomentar. Setelah itu, tampak lebih irit bicara karena ditegur KPK, supaya tidak terkesan mempengaruhui penyidikan.
Kelima, meminta Ridwan Kamil menertibkan para pemberi rekomendasi yang masih menduduki jabatan di Pemprov Jabar. Kang Emil tidak boleh tinggal diam, pejabat yang gemar korupsi dan minta bati serta berprinsip “tidak ada makan siang yang geratis”, harus ditindak. Masyarakat pun mempertanyakan, pejabat di Bekasi terkena OTT KPK, masa oknum di provinsi “makan siangnya geratis?” Masyarakat berharap kepada Gubernur Ridwan kamil yang seorang arsitek yang dekat dengan para pengembang, berdiri tegak, menegakkan keadilan di Jawa Barat, jangan sampai dikalahkan penjahat.
Berikut nama dan pejabat yang dirotasi :
1. Yerry Yanuar (Kepala Badan Kepegawaian Daerah)
2. Mochammad Taufik Budi Santoso (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
3. Riadi SKM (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah)
4. Hening Widiatmoko (Kepala Badan Pendapatan Daerah)
5. Ferry Sofwan Arif (Inspektur Daerah)
6. Muhammad Solihin (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
7. Herri Hudaya (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
8. Toto Mohamad Toha (Sekretaris Sekretariat DPRD)
9. Daud Achmad (Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah)