Ketua Presedium Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP) Akhlis Suryapati –foto istimewa
Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP) melalui Akhlis Suryapati sebagai Ketua Presidium, menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU Permusikan, terutama mengenai pasal yang menyangkut Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film.
Menurut Akhlis Suryapati seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019), RUU tersebut dinilai mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau mata pencaharian.
Selain itu, RUU tersebut menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan musik dan insan film.
Karena itu, dari alasan yang dikemukakan di atas, kata Akhlis, pihaknya menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Akhlis Suryapati, selaku ketua presidium Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP), berisi tiga sikap mereka terhadap RUU tersebut.
Berikut pernyataan sikap secara lengkap dari Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman:
PERNYATAAN SIKAP
Mengikuti, mencermati, dan mempelajari, Rancangan Undang-Undang Permusikan serta mempelajari Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film, dengan ini Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau mata pencaharian.
RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan musik dan insan film.
Menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, sebagai bentuk peran serta aktif masyarakat perfilman. ***(pik)
Bergulirnya pro kontra soal RUU Permusikan membuat sejumlah praktisi musik membuat Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP). Lebih dari 260 praktisi musik yang tergabung dalam koalisi tersebut.
KNTLRUUP menggelar dua agenda pertemuan, agenda pertama, jumpa pers KNTLRUUP yang diwakili oleh Kartika Jahja, Arian Arifin, Mondo Gascaro, dan Wendi Putranto, dan Direktur YLBHI Asfinawati merilis Daftar Inventorisasi Masalah (DIM) dan delapan poin rekomendasi sebagai bentuk penolakan RUU Permusikan.
DIM yang dibuat oleh tim dari KNTLRUUP menemukan lebih dari 80% pasal yang ada dalam RUU Permusikan yang dinilai bermasalah. Untuk lebih lengkapnya mengenai naskah DIM ini dapat dilihat di kanal http://tolakruupermusikan.com/dim/
Setelah jumpa pers, agenda pertemuan dilanjutkan dengan melakukan diskusi terbuka membedah RUU Permusikan yang dihadiri oleh kalangan praktisi musik seperti, Endah Widiastuti, Glenn Fredly, Prof.Tjut Nyak Deviana, dan juga dari Koalisi Seni Indonesia Havez Gumay, serta direktur YLBHI Asfinawati.
“Bahasa dalam RUU Permusikan ini sama sekali tidak mewakili bahasa musik. Lalu satu lagi, setelah naskah dirancang, kita harus menggunakan bahasa hukum, yang mana di sini juga tidak jadi. Intinya, 95% rancangan ini harus direvisi. Saya tolak mentah-mentah RUU ini,” kata Prof Tjut Nyak Deviana dalam diskusi tersebut.
Di sela diskusi, Cholil Mahmud via konferensi video dari New York City juga mengemukakan kronologis beredarnya draft RUU Permusikan hingga terbentuknya KNTLRUUP. “Pada akhir Januari lalu, Glenn mengajak saya untuk bertemu ketua DPR, Bambang Soesatyo dalam rangka mengkritisi draft RUU Permusikan. Karena saya menemukan banyak kesalahan substansi yang mendasar dalam Naskah Akademik dan RUU Permusikan, lalu saya ngobrol dan diskusi dengan banyak teman-teman komunitas musisi kemudian kami melakukan pergerakan bersama untuk mengawal RUUP ini,” kata Cholil.
Sementara untuk delapan poin rekomendasi yang dirilis KNTLRUUP adalah sebagai berikut:
1.RUU Permusikan ini menunjukkan kegagalan tim penyusun naskah akademik dan RUU Permusikan dalam merumuskan naskah akademik dan menyusun RUU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakterbukaan atas proses penyusunan RUU-P sebagai informasi publik bertentangan dengan asas keterbukaan Pasal 5 UU No. 12 Th. 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini bisa dilihat dari draf RUU yang selesai 15 Agustus 2018 namun baru bisa diakses dan ramai di publik Februari 2019.
2.Naskah akademik yang secara fundamental tidak memenuhi standar ilmiah sehingga tidak layak digunakan sebagai basis RUU. Kekurangannya yang begitu fatal membuat merevisi adalah sebuah upaya yang sia-sia karena yang dibutuhkan adalah membuat ulang naskah ini agar dapat menjawab kebutuhan, melindungi, serta mendukung ekosistem permusikan di Indonesia. Bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan di Pasal 5 UU No. 12 Th. 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3.Setelah melakukan kajian terhadap draf RUU Permusikan yang ada, KNTLRUUP menemukan bahwa terdapat permasalahan pada hampir keseluruhan pasal yang ada. Masalah yang ditemukan mulai dari masalah substansi, disharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, potensi penafsiran ganda, hingga ketidakcermatan dalam perancangan pasal. Hampir semua pasal yang kami sisir di Daftar Inventarisasi Masalah (lebih dari 80%) problematis sehingga harus ditolak.
Pasal-pasal di dalam RUU ini tidak menjawab identifikasi masalah tentang kesejahteraan pekerja musik/pengaturan pemerintah dalam menjamin ekosistem musik yang adil. Justru pasal-pasal di dalam RUU ini berpotensi membatasi ruang gerak dan menyensor kebebasan berekspresi musisi. Pengusulan revisi akan percuma karena berdasarkan penyisiran Pasal yang kami lakukan mencerminkan bahwa jika diubah, maka semua proses harus diulang dari awal, termasuk mengulang dari penyusunan naskah akademik yang menyeluruh, mendalam, serta benar-benar merefleksikan kebutuhan dan daya guna RUU ini.
4.Perlunya pengkajian akademik dari awal yang melibatkan perwakilan pekerja musik dari berbagai latar belakang (termasuk musisi independen, tradisi, daerah, jalanan, dll) sesuai dengan amanat UU No. 12 Th. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, agar benar-benar memahami dan merumuskan kebutuhan dan tantangan permusikan hari ini.
Kajian ini akan menelisik bagaimana pemerintah dapat menjadi fasilitator bukan controller, yang melibatkan organisasi-organisasi yang memiliki kompetensi dan pengalaman akar rumput di permusikan Indonesia sejak awal, bukan saja pemain-pemain besar di industri musik hari ini. Hal ini penting, sebab musik yang lahir dari komunitas dan masyarakatlah yang menghidupkan kebudayaan.
5.Salah satu rekomendasi untuk memetakan kebutuhan musik di Indonesia, kajian akademik perlu disinergikan dengan Undang-undang Hak Cipta No. 28 Th. 2014 dan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam No. 13 Th. 2018, di mana keduanya erat berkaitan dengan pelindungan kepada para pihak terkait di dunia musik, serta inisiatif turunan dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Th. 2017 dengan 302 PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) Kabupaten/Kota, dan 31 PPKD Provinsi, yang sedang dikumpulkan Ditjenbud. Di dalam PPKD, musik sebagai salah satu obyek pemajuan kebudayaan dapat diidentifikasi dan ditelaah kondisi dan kebutuhan untuk pengembangannya sesuai dengan konteksnya.
6.Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk selalu mendukung proses kreasi dan ekosistem musik Indonesia yang transparan, partisipatif, peduli dengan kebinekaan serta terbuka dalam menyikapi kemajuan peradaban dalam permusikan Indonesia. Dukungan ini bisa diwujudkan dalam bentuk kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang harus mengacu pada hasil kajian dan diskusi lintassektor yang tepat.
Bentuknya bisa merevisi UU yang sudah ada, membuat RUU dari awal, atau mendorong kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi penguatan ekosistem musik yang sehat.
7.Menimbang semua poin di atas, proses ini akan membutuhkan waktu dan partisipasi banyak pihak sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada baiknya juga sebagai konstituen kita memprioritaskan RUU yang lebih memiliki urgensi untuk segera dibahas di Prolegnas.
8.Sekali lagi. Menegaskan bahwa menolak draf RUU Permusikan ini justru karena kami peduli dan tidak mau solusi untuk menjamin perkembangan dan kemajuan ekosistem musik di Indonesia prematur dan tidak berdasar pada kajian, diskusi dan partisipasi aktif para pekerja musik di Indonesia. (pik)
RUU Permusikan dibuat untuk mengatur dua hal yang dianggap belum ada di undang-undang yang belum disahkan, yakni tata kelola dan pendidikan musik. Sayangnya, ada pasal-pasal yang dianggap berbahaya bagi dunia musik bila RUU itu disahkan.
Menurut pengamat musik dan manajer grup band Seringai, Wendi Putranto mewakili sejumlah pelaku yang menolak dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), draf RUU Permusikan yang ada saat ini justru lebih mengatur proses kreatif dan berkesenian musisi ketimbang industrinya.
“Di rancangan undang-undang menurut saya sih bukan mengatur industri musik tapi seniman. Itu yang bahaya. Seharusnya yang diatur bagaimana pemerintah memfasilitasi seniman untuk berkarya,” kata Wendi Putranto di temui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Wendi memberi contoh misalnya pasal 5 dan 50 dimana yang diatur adalah proses pembuatan sebuah lagu. Pasal itu dikhawatirkan akan mencederai kebebasan berkarya.
“Nah, yang kita sesalkan, bunyi pasal melarang di proses kreasi, bukan di kontennya. Jadi bagaimana musiknya tidak mengandung kontroversi, kekerasan seksual, menghina agama ketika berkreasi diawal. Itu kan mengekang kan, itu berarti bertentangan dengan UUD 1945 produk hukum tertinggi yang ada di Indonesia kan itu, misalnya UU Hak Cipta dan UU Kebudayaan,” terangnya. (pik)
PERSONEL Superman Is Dead (SID) asal Bali, Jerinx alias I Gde Ari Astina, mengkritik Anang Hermansyah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Lewat media sosial, Jerinx mempertanyakan pernyataan Anang soal musisi yang setuju dengan rancangan undang-undang tersebut.
“Musisi palsu sok jadi politisi, lama-lama ya pasti keluar sifat aslinya, menjijikkan. Selain Rhoma Irama siapa lagi yang setuju Nang?,” tulis Jerinx SID di akun Twitter-nya.
Tak cukup sampai disitu, Jerinx SID juga mengatakan bahwa warga kota kelahiran Anang Hermansyah harusnya malu punya wakil rakyat seperti dia.
“Ini saatnya Jember malu punya putra daerah macam @ananghijau. #RUUkampungan #AnangPayah,” cuitnya lagi.
RUU Permusikan menuai kontroversi lantaran salah satu ketentuan dalam pasal yang dinilai membatasi kreativitas musisi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 5, yang memuat larangan seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Isteri Anang, Ashanty dikabarkan akan melaporkan Jerinx ke polisi. Karena tak terima kalau Anang dikatakan musisi palsu. Dia anggota Komisi X DPR RI dan ini terhormat. Jerinx mengaku siap bertemu Anang, 10 Februari. (pik)
Sebanyak 262 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang Permusikan yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Akun instagram grup musik Efek Rumah Kaca @sebelahmata_erk,memposting pernyataan penolakan yang dibuat oleh Koalisi Nasional Tolak (KTN) RUU Permusikan .
“Efek Rumah Kaca beserta ratusan pelaku musik dari beberapa kota di Indonesia, secara tegas #TolakRUUPermusikan karena berpotensi merepresi musisi. Silakan baca pernyataan sikap kami atas nama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Dalam pernyataan itu, KNT menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU Permusikan menjadi Undang-undang.
Menurut mereka, RUU menyimpan banyak masalah fundamental yang dinilai membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru akan merepresi pekerja musik.
“Kami tetap mendukung upaya menyejahterarakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini,” tulisnya.
Danila Riyadi dalam rilis tersebut menambahkan, “Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apalagi RUU Permusikan ini,” tuturnya.
KTN menemukan ada 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap bermasalah. Mulai dari pasal,4,5,7,10,11,12,13,15,18,19,20,21,31,32,33,42,49,50, dan 51.
“Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukan RUU Permusikan ini tidak perlu,” kata Arian 13 dari band Seringai. (pik)