Ketua Satgas Memuji Pelaksanaan Posko PPKM Mikro Desa Negara Ratu

LAMPUNG, JAYAKARTA NEWS— Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengapresiasi Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, sebagai salah satu desa percontohan penerapan protokol kesehatan yang memiliki posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan beroperasi secara optimal memberikan pelayanan masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ganip Warsito saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Negara Ratu bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC PEN) pada Jumat (13/8).

“Ini bagus ya. Tidak ada masalah,” kata Ganip kepada petugas dan tim relawan Posko PPKM Mikro Desa Negara Ratu.

Dalam peninjauan tersebut, Ketua Satgas bersama Ketua KPC PEN juga berdialog menanyakan perihal pelaksanaan optimalisasi posko PPKM kepada petugas. Melalui dialog tersebut, Ganip ingin memastikan bahwa penanganan Covid-19 bagi masyarakat Desa Negara Ratu dan kebutuhan serta sarana prasarana telah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Obat-obatan bagaimana?” tanya Ganip.

“Obat-obatan disuplai dari Puskesmas, Pak,” jawab tenaga kesehatan yang bertugas.

Aman ya. Tidak ada kendala, ya?” ujar Ganip kembali memastikan.

Pada kesempatan itu, Ganip juga tak lupa mengingatkan kepada para warga dan segenap unsur pemangku kebijakan yang ada di Desa Nagara Raja agar tetap menegakkan protokol kesehatan, melaksanakan 3T dan turut menyukseskan program vaksinasi. Sebab, tiga hal tersebut menjadi komponen utama dalam mengendalikan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

“Prokes tetap dijaga ya. Kuncinya itu,” tegas Ganip.

Usai berdialog dengan para petugas, Ganip Warsito dan Airlangga Hartarto juga menyempatkan diri bertatap muka dengan sejumlah warga kelompok rentan yang masuk dalam daftar pantauan petugas relawan posko PPKM Mikro Desa Nagara Ratu.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menyerahkan bantuan berupa sembako kepada sejumlah warga yang ditemui langsung di kediamannya. Dia juga berpesan agar protokol kesehatan selalu dilaksanakan dengan disiplin dan konsisten agar penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dapat dikendalilan dan pemulihan ekonomi segera bisa dilakukan.

Protokol kesehatan dilaksanakan terus, ya bu,” kata Airlangga kepada warga.

Desa Negara Ratu saat ini memiliki satu warga yang menjalani isolasi mandiri dan satu warga yang tengah dirawat di Puskesmas akibat Covid-19.

Pemerintah desa dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta petugas dari Puskesmas telah melaksanakan segala aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perintah provinsi dalam menangani Covid-19.

Posko PPKM Mikro sendiri telah tersedia ruang isolasi mandiri berikut dengan petugas tracing, mobil ambulance desa, bantuan sembako dan vitamin bagi pasien isolasi.

Berdasarkan data per Jumat (13/8), sebanyak 572 warga Desa Negara Ratu telah divaksin. Angka tersebut sama dengan 4,4 persen dari keseluruhan warganya.

Sebelum meninggalkan Desa Negara Ratu, Ketua Satgas dan Ketua KPC PEN menyerahkan bantuan berupa masker 3.000 lembar, kantong jenazah 100 buah, hand sanitizer 15 jerigen dan cairan disinfektan 15 jerigen kepada Kepala Desa Negara Ratu, Herry Putra untuk kemudian diserahkan kepada Posko PPKM Mikro Desa Negara Ratu.***ebn

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

JAYAKARTA NEWS—  Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-9. Kebijakan perpanjangan itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Juli 2021, dan mulai berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Kebijakan yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) dii Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.***/ebn

PPKM Mikro Diperpanjang, Ada 43 Daerah Diberlakukan Seperti PPKM Darurat

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut, termuat aturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat diberlakukannya pembatasan secara lebih ketat.

“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).

Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah berzona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan dengan diberlakukannya PPKM Darurat. Dalam PPKM Mikro, terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM Darurat, menyusul lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) tambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM Mikro,” terang Suhajar. (bnt)

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Perketat PPKM Mikro

JAYAKARTA NEWS— Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli. Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4.

Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali
yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota; (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota; dan (c) Level 2
sebanyak 146 Kab/Kota. Adapun 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang masuk Level Asesmen 4, dapat dilihat pada tabel berikut:

Demikian dikutip dari rilis Kemenko Bidang Perekonomian, Rabu (7/7). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh Pemerintah Daerah, dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota, untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan.

Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerahmematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO. “Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya.

Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat,” katanya dalam Konferensi Pers bertema “Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Memperketat PPKM Mikro dan Menegakkan Kedisiplinan Masyarakat”, secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7).

Testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan, dengan target positivity rate di bawah 10%. Misalnya Kota Banda Aceh dengan positivity rate 49,36 per minggu, maka target jumlah tesnya adalah 592 per hari, demikian juga misalnya di Kota Bandar Lampung dengan positivity rate 41,56 per minggu, maka target jumlah tes 2.333 per hari.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali, Pemerintah juga terus
meminta kepada Pemerintah Daerah agar meningkatkan kapasitas RS khusus Covid-19 menjadi 40%. “Sekarang ini secara nasional rata-rata TT di RS untuk Covid-19 sebesar 28% dari kapasitas.

Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31% dan di Luar Jawa-Bali 19% dari kapasitasnya,
sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40% dari
kapasitas, sekaligus ditingkatkan kesiapan Nakes, Obat dan Alkes” ujar Menko Airlangga.

Untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali dan PPKM
Darurat di Jawa-Bali, Pemerintah akan memberikan bantuan beras masing-masing 10 kg kepada 20 juta penduduk. Di mana 10 juta akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Nantinya, program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan BULOG.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dan
Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mewakili daerah yang melaksanakan pengetatan
PPKM Mikro.

Kepala BNPB Ganip Warsito mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap institusi dan pengelola keramaian wajib mempunyai Satgas Covid/Tim Penegakkan Prokes yang harus melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui aplikasi monitoring kepatuhan Prokes BLC.

“Yang dilaporkan antara lain kapasitas normal dari institusi atau pusat keramaian yang dikelola, lalu jumlah pengunjung harian sebagai bentuk pelaksanaan pengurangan kapasitas sesuai aturan PPKM Mikro. Satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan sidak berkala sebagai evaluasi terhadap laporan yang diberikan,” jelas Ganip.

Untuk makin menguatkan pengawasan pelaksaan prokes di lapangan diperlukan juga penguatan dari 4 pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. “Untuk hulu, kuncinya memang ada di PPKM Mikro, jadi ini diintensifkan 4 pilar untuk menegakkan disiplin prokes, pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), serta pengendalian kegiatan masyarakat, selain meningkatkan monev dan kesiapan RS di sisi hilirnya,” tutur Ganip.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi dari tingkat desa sampai provinsi dengan indikator angka positivity rate, tingkat kesembuhan dan kematian, BOR Rumah Sakit, dan juga vaksinasi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada para Bupati dan Walikota di Provinsi Lampung
untuk menghentikan kegiatan kerumunan. Kami juga memantau para Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk tidak main-main dalam penyediaan fasilitas Rumah Sakit,” ucapnya.

Provinsi Lampung merupakan daerah dengan kasus aktif dan BOR tinggi, karena daerah ini
merupakan gerbang masuk bagi orang dari Pulau Jawa yang mau ke Pulau Sumatera, dan
sebaliknya. Maka itu, provinsi Lampung juga menjadi salah satu yang memberlakukan
pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.***/ebn

PPKM Mikro Cara Paling Efektif Menekan Lonjakan Kasus Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Perkembangan kasus positif Covid-19 nasional mengalami peningkatan yang sangat signifikan sebesar 42% pada minggu ini. Kenaikan ini telah berlangsung selama lima minggu berturut-turut dan dikontribusikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa dengan penambahan mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan dengan minggu lalu.

Terdapat lima provinsi di Pulau Jawa yang berkontribusi terhadap kenaikan kasus positif Covid 19 yaitu: DKI Jakarta yang naik sebesar 13.022 kasus; Jawa Barat yang naik sebesar 6.449 kasus; Jawa Timur naik 1.756 kasus; Daerah Istimewa Yogyakarta yang naik sebesar 1.322 kasus; dan Jawa Tengah yang naik sebesar 1.012 kasus.

Sejalan dengan kenaikan kasus positif, kematian di Provinsi ini juga menjadi yang tertinggi di
minggu ini. “Hanya DIY yang angka kematiannya tidak meningkat tajam sehingga tidak masuk ke dalam lima besar,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Secara rinci, lima provinsi yang mencatatkan kenaikan kematian tertinggi adalah: DKI Jakarta
yang naik sebesar 200 kasus; Jawa Tengah yang naik sebesar 96 kasus; Jawa Timur naik yang naik sebesar 79 kasus; Jawa Barat yang naik sebesar 73 kasus; dan Lampung yang naik sebesar 72 kasus.

Perlu dijadikan catatan, bahwa meskipun Provinsi Lampung kenaikannya tidak tajam, namun
kematiannya masuk ke dalam 5 besar tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa efek dari periode
libur panjang bisa terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya dengan kenaikan kematian.

“Pembelajaran yang dapat diambil adalah kesiagaan daerah terhadap situasinya masing-masing merupakan kunci untuk mengendalikan kasus”, jelas Wiku. Kenaikan kesembuhan yang tidak terlalu signifikan di minggu ini, yaitu 20.1%, juga menunjukkan bahwa perlu segera dilakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar kematian dapat dicegah dan kesembuhan dapat ditingkatkan.

Lebih lanjut, Wiku menambahkan bahwa situasi Covid-19 saat ini sudah hampir mendekati
puncak pandemi pasca periode libur akhir tahun lalu, dimana kasus aktif saat ini mencapai
160,524 sedangkan kasus aktif tertinggi adalah 176,672 pada 5 Februari lalu.

Untuk itu, penguatan PPKM mikro menjadi hal utama yang harus dilakukan saat ini untuk menekan laju kasus positif khususnya yang terpusat di Pulau Jawa.

“Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, politik Indonesia dan juga pengalaman negara lain, dan disimpulkan bahwa PPKM mikro masih menjadi cara penanganan yang paling efektif karena dilakukan hingga tingkat terkecil dan dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat,” jelas Wiku.

Satgas meminta agar mekanisme koordinasi dan pembagian peran dalam menjalankan PPKM Mikro dilakukan dengan benar dan seefektif mungkin. Dalam rangka pencegahan, Lurah/Kepala Desa sebagai pengendali Posko wajib berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mendata kasus positif di tingkat RT di wilayah masing-masing, serta bersama Babinsa dan Babinkamtibmas memantau kepatuhan protokol kesehatan dan memberikan edukasi seputar Covid-19. ***/ebn

Prof Wiku: Kebijakan Pengendalian Covid agar Dievaluasi, Jumlah Posko Masih Sangat Rendah

JAYAKARTA NEWS— Kenaikan kasus positif sudah sepatutnya menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi kebijakan pengendalian. Saat ini, persentase pembentukan Posko di berbagai provinsi di Indonesia masih cenderung rendah. Padahal efektivitas pemberlakuan PPKM Mikro sangat tergantung pada pembentukan Posko sebagai wadah koordinasi implementasi PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan.

Demikian disampaikan Prof Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, kemarin.

Satgas meminta kepada pemerintah daerah mengoptimalkan PPKM kabupaten/kota maupun PPKM Mikro sekarang juga. “Sesuai arahan Presiden pimpinan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota khususnya di Pulau Jawa, harus terbiasa mengamati situasi terkini dengan membaca data baik sehingga dapat segera dilakukan langkah antisipatif.”

“Jadikan data sebagai basis pengambilan kebijakan penanganan COVID-19 sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan mampu mengendalikan lonjakan kasus,” tegas Prof Wiku yang kini tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid 19.

Berdasarkan data per tanggal 20 Juni 2021, terdapat enam provinsi penyumbang kenaikan kasus tertinggi yang semuanya berada di Pulau Jawa. Yakni; DKI Jakarta meningkat sebesar 387%, dengan total kenaikan 20.634 kasus; Jawa Barat meningkat sebesar 115%, dengan total kenaikan 8.382 kasus;

Jawa Tengah meningkat sebesar 105%, dengan total kenaikan 5.896 kasus; Jawa Timur meningkat 174% dengan total kenaikan 2.852 kasus; DI Yogyakarta meningkat sebesar 197%, dengan total 2.583 kasus; dan Banten meningkat sebesar 189%, dengan total 967 kasus. Satgas mengungkapkan perkembangan tersebut menjadikan Indonesia secara nasional mengalami peningkatan kasus mingguan sebesar 92% sejak 4 minggu terakhir. “Ini adalah kenaikan yang sangat tajam, dan tidak dapat ditoleransi,” jelas Wiku.

BOR Capai 80%

Kenaikan ini juga diikuti dengan meningkatnya BOR atau angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan covid. Bahkan, BOR 5 dari 6 Provinsi ini mencapai lebih dari 80% per tanggal 21 Juni 2021. Hanya Provinsi Jawa Timur yang BOR nya di bawah 80%, yaitu 66,67%.

Satgas mengungkapkan kenaikan kasus positif ini sudah sepatutnya menjadi alasan kuat untuk kita bersama mengevaluasi kebijakan pengendalian. Untuk dapat memastikan efektivitas khususnya penerapan kebijakan PPKM Mikro, semua unsur harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga tercipta penanganan yang komprehensif.

“Saat ini, persentase pembentukan Posko di berbagai provinsi di Indonesia masih cenderung rendah dan penting untuk diingat, efektivitas pemberlakuan PPKM Mikro sangat tergantung pada pembentukan Posko sebagai wadah koordinasi implementasi PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan,” ungkap Wiku.

Masih banyaknya desa/kelurahan yang belum memiliki posko tentunya berpotensi menyebabkan hambatan koordinasi penanganan Covid-19 yang baik hingga tingkat RT, sehingga berdampak terhadap tidak tercapainya tujuan dari PPKM mikro itu sendiri.

Oleh karena itu, Satgas meminta kepada Gubernur khususnya dari ke-6 Provinsi ini untuk segera menginstruksikan Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk meningkatkan kinerja PPKM Mikro.

“Apabila posko sudah terbentuk, langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh tugas dan fungsi dari posko tersebut dijalankan dengan baik oleh setiap unsur-unsur yang terkait. Ingat Covid-19 berpacu dengan waktu dan jaminannya adalah nyawa sehingga apabila seluruh Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah antisipatif sedini mungkin, hal tersebut dapat menjadi penyelamat banyak nyawa,” tandasnya. (ont)

Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***setkab/ebn

Mendagri Minta Kepala Daerah Turun Langsung Jalankan PPKM Berbasis Mikro

BADUNG, JAYAKARTANEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah turun tangan dalam menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Kepala daerah diminta aktif menjalankan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait kebijakan PPKM Mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholder seperti Forkopimda. Kepala Daerah diminta menunjukkan kualitas kepemimpinan atau leadershipnya masing-masing.

“Rekan-rekan sudah mengerti soal teorinya dan lain-lain, sehingga rekan-rekan saya minta aktif turun, tunjukkan leadership,” katanya dalam Pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Masa Bakti 2021-2026 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (19/6/2021).

Keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro sangat ditentukan oleh kepala daerah, karena kebijakan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut akan diimplementasikan ditingkat daerah. Keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro juga disumbang oleh peran kepala daerah yang giat memonitoring secara langsung berbagai indikator pengendalian Covid-19. Diharapkan kepala daerah tak hanya berdiam diri menunggu laporan dari kepala dinas atau stafnya, namun ikut terlibat secara aktif dalam berbagai kebijakannya.

“Jadi Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro itu hanya sebagai sarana formalnya, karena regulasinya cukup itu. Kepala daerah adalah pemegang otoritas pembuat kebijakan terpenting di daerah; sehingga kepala daerah sebagai pimpinan Forkopimda, sangat sangat penting untuk bisa mengendalikan pandemi Covid- 19 di daerah masing-masing,” bebernya.

Karena itu, kepala daerah diminta untuk bisa menjabarkan Inmendagri sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Artinya, kepala daerah diberikan kebebasan untuk dapat mengartikulasikan Inmendagri sesuai dengan karakteristik dan persoalan masing-masing daerah. Sebab, Mendagri menyadari, setiap daerah tentu memiliki persoalan penanganan pandemi yang beragam.

“Begitu menerima Inmen, segera bergerak untuk dirapatkan dengan Forkopimda. Rapatkan untuk menjabarkan itu disetiap daerah. Inmen PPKM itu tidak berisi hal-hal yang teknis, yang menyangkut daerah masing-masing. Ad yang berbeda, terjemahkan sesuai dengan kondisi daerah itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, kepala daerah juga perlu menyelenggarakan rapat koordinasi  bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dilakukan selama pemberlakukan PPKM. Sehingga kemampuan dan leadership kepala daerah dalam membangun hubungan dengan DPRD dan Forkopimda juga sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan bersama. “Tanggung jawab pandemi ini bukan hanya kepada kepala daerah tapi oleh pemerintahan daerah, hilangkan perbedaan kepentingan politik apapun juga demi keselamatan rakyat,” tandasnya. (ont)

Sebanyak 215 Prajurit Yonif 1 Marinir Bantu Amankan PPKM Mikro di Bangkalan

JAYAKARTA NEWS -Prajurit Yonif 1 Marinir membantu pelaksanakan pengamanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bangkalan.

Bantuan dari prajurit korps baret ungu itu di Bawah Kendali Operasi (BKO) Kodam V Brawijaya, Kodim 0829 Bangkalan di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Bangkalan, Jumat (18/6/2021).

“Bantuan pengamanan PPKM ini dalam rangka menerapkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Prajurit kami membantu pada pelaksanaan kegiatan operasi yustisi,” kata Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir, Letkol Marinir Aang Andy Warta.

Sebelum pelaksanaan kegiatan pengamanan Covid-19, seluruh Prajurit Yonif 1 Marinir mendapatkan pembekalan dari Kodim 0829 Bangkalan.

Ia menjelaskan, para prajuritnya tersebut tergabung dalam Satgas Pengamanan Covid-19 di wilayah Madura.
Ia pun meminta pada prajuritnya agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan dalam penugasan.

“Jaga nama baik Korps Marinir.Jadikan setiap individu sebagai panutan atau contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Dalam rangka membantu proses penanganan Covid-19 di Bangkalan, Pasmar 2 menerjunkan sebanyak 215 prajurit.

Selain membantu operasi yustisi dan pengamanan PPKM Mikro, para prajurit Marinir juga diperbantukan untuk pengamanan penyekatan di dua sisi Jembatan Suramadu. (poedji)

Bantuan dari prajurit korps baret ungu itu di Bawah Kendali Operasi (BKO) Kodam V Brawijaya, Kodim 0829 Bangkalan di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Bangkalan, Jumat (18/6/2021).

“Bantuan pengamanan PPKM ini dalam rangka menerapkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Prajurit kami membantu pada pelaksanaan kegiatan operasi yustisi,” kata Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir, Letkol Marinir Aang Andy Warta.

Sebelum pelaksanaan kegiatan pengamanan Covid-19, seluruh Prajurit Yonif 1 Marinir mendapatkan pembekalan dari Kodim 0829 Bangkalan.

Ia menjelaskan, para prajuritnya tersebut tergabung dalam Satgas Pengamanan Covid-19 di wilayah Madura.
Ia pun meminta pada prajuritnya agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan dalam penugasan.

“Jaga nama baik Korps Marinir.Jadikan setiap individu sebagai panutan atau contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Dalam rangka membantu proses penanganan Covid-19 di Bangkalan, Pasmar 2 menerjunkan sebanyak 215 prajurit.

Selain membantu operasi yustisi dan pengamanan PPKM Mikro, para prajurit Marinir juga diperbantukan untuk pengamanan penyekatan di dua sisi Jembatan Suramadu. (poedji)

Perpanjangan Pengetatan Cegah Importasi Kasus AntarPulau Akibat Arus Balik

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penularan akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi paska libur lebaran Idul Fitri.

Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan paska lebaran Idul Fitri sudah dilakukan selama 3 periode. Tepatnya pra lebaran pada 22 April – 5 Mei 2021, peniadaan mudik (6 – 17 Mei 202), dan paska mudik tanggal 18 – 24 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pada periode kali ini ditetapkan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021. Dan pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera.

“Perlu ditekankan, adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatera karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik,” Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Khusus bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antar daerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site. Yang dilakukan sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan. Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan 3 dari 4 provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01 – 69,9%.

Ketiga provinsi dimaksud ialah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, 8 dari 10 kabupaten/kota zona merah berada di pulau Sumatera. Yaitu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan.

Dan dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68% penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan. Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik.

“Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personil di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5 x 24 setibanya di tempat tujuan,” pesan Wiku.

Selain itu, pada perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera. Yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1 x 24 jam, GeNose on site. Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam, GeNose on site.

Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulai Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3 x 24 jam dan GeNose on site. Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.***ebn