Mendagri Tito Karnavian Dukung Kejuaraan Karate Internasional Renzo

JAYAKARTA NEWS –  Mendagri Mohammad Tito Karnavian mendukung penuh penyelenggaraan Renzo International Open Karate Championship (RIOK) 2022. Ia bahkan mengajak para karateka dalam dan luar negeri untuk datang dan berperan serta. “Jangan lupa pula, saksikan event karate internasional pertama setelah dua tahun kita didera pandemi Covid-19,” ujar Tito.

Kapolri ke-23 itu menyampaikan dukungan sekaligus kesediaannya hadir dan meresmikan RIOK 2022, saat menerima kunjungan Patron Dojo Renzo, Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, Rabu (1/6/2022) di Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Kikiek, panggilan akrab Hermawan Sulistyo melaporkan kesiapan panitia penyelenggara. “Persiapan sudah 70 persen,” ujarnya.

Saat itu, Kikiek didampingi unsur Panitia Pelaksana (Panpel), antara lain I Putu Deddy Mahardika, Auni Tenri Langi Moehadi, dan Firman Hidayatullah. “Mohon kesediaan Bapak Mendagri untuk meresmikan langsung kejuaraan yang akan digelar tanggal 1 sampai 3 Juli 2022, di GOR Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Kikiek.

Mendagri menyatakan kesiapannya mensupport kegiatan tersebut dan hadir untuk meresmikan kejuaraan yang memperebutkan Piala Mendagri. “Pesan saya kepada Panpel, persiapkan segala sesuatunya secara cermat. Ini adalah kejuaraan internasional. Nama bangsa dan negara ikut dipertaruhkan,” pesan Tito Karnavian.

Mendagri M. Tito Karnavian (kanan) menerima patron Dojo Renzo, Hermawan Sulistyo dan panitia pelaksana Renzo International Open Karate Championship (RIOK) 2022, Rabu (1/6/2022) di Widya Chandra, Jakarta. (foto: firman hidayatullah)

Sebelumnya telah diinformasikan, Dojo Renzo, Home of The Champions mengundang para karateka mengikuti “Renzo International Open Karate Championship” yang digelar 1 – 3 Juli 2022 di GOR Ciracas, Jakarta Timur. Penyelenggara menyediakan total dana pembinaan sebesar Rp 22.500.000.

“Selain dana pembinaan, peserta bisa meraih kesempatan bertanding di luar negeri,” ujar Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, patron Dojo Renzo.

Ada lima kategori pertandingan. Pra pemula (10 – 11 tahun) empat putra dan empat putri, Pemula (12 – 13 tahun) enam putra dan enam putri, Kadet (14 – 15 tahun) tujuh putra dan lima putri, Junior (16 – 17 tahun) enam putra dan lima putri, dan Senior (18 tahun ke atas) delapan putra dan tujuh putri.

Penghargaan bagi para pemenang dan peserta dibagikan kepada lima terbaik. Juara Umum 1 beroleh piala, piagam prestasi, dan uang pembinaan Rp 10 juta. Juara Umum 2, mendapatkan piala, piagam prestasi dan uang pembinaan Rp 7,5 juta. Juara Umum 3 beroleh piala, piagam prestasi dan uang pembinaan Rp 5 juta. Sementara pelatih terbaik akan mendapatkan penghargaan berupa workshop karate di Jepang.

Audiensi Panitia Pelaksana Renzo International Open Karate Championship 2022 kepada Mendagri M. Tito Karnavian. (foto: firman hidayatullah)

Pendaftaran dibuka secara online tanggal 20 April – 26 Juni 2022, via email rioc2022@gmail.com. “Karena pendaftaran via online, maka tidak ada jam buka. Pendaftaran bisa dilakukan pada tanggal yang sudah ditetapkan jam berapa pun. Buka 24 jam,” kata Kikiek pula.

Adapun verifikasi data dan pembayaran dilakukan tanggal 29 Juni 2022 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Sore itu juga dilanjutkan acara Technical Meeting, sampai pukul 18.00 WIB.

Jadwal pertandingan dimulai tanggal 1 sampai 3 Juli 2022 di GOR Ciracas. GOR Ciracas adalah asset Pemprov DKI Jakarta yang berada di Jl. Raya Bogor Km 25, Ciracas, Jakarta Timur. Tempatnya strategis bagi peserta luar DKI Jakarta dan sangat representatif digunakan untuk pertandingan karate hingga ke tingkat internasional. Kapasitas GOR Ciracas 1.500 orang, dilengkapi ruang transit, ruang ganti, toilet & shower, kantin, dan sarana parkir yang memadai.

Hermawan “Kikiek” Sulistyo menambahkan, kejuaraan yang diselenggarakan Dojo Renzo ini, mengacu pada WKF Rules versi terbaru, didukung sistem komputerisasi lisensi WKF Approved. Sistem itu diharap menciptakan pertandingan yang mengarah pada lahirnya prestasi, harmonis, serta dinamis. Penyelenggara mengutamakan pelayanan dan kenyamanan terhadap seluruh unsur peserta. “Kejuaraan ini juga akan disiarkan langsung melalui live streaming youtube,” tambahnya.

Adapun wasit juri yang akan memimpin pertandingan, ditunjuk oleh PB FORKI. Para wasit juri yang bertugas dipilih yang memiliki lisensi WKF, AKF, dan lisensi nasional. “Selama proses pendaftaran, pembukaan, pertandingan, hingga penutupan, kami menerapkan stadar protokol kesehatan,” ujar Kikiek.

Bertindak selaku Tournament Director, Bambang Gunawan (Dan VI), Technical Advisor, I Putu Deddy Mahardika (Dan V), Patron Renzo Sensei Kikiek (Dan IV). (rr)

Mendagri Terbitkan Inmendagri No 6/2020: Kepala Daerah Langgar UU Dapat Kena Sanksi hingga Pemberhentian

JAYAKARTA NEWS— Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” katanya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen adwil. ***/ebn

Jumlah Ormas Tercatat di Kemendagri Sebanyak 394 Ribu


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo–foto istimewa

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, di Indonesia  ini setiap orang bebas membentuk partai politik atau membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Mendagri, setiap warga negara dilindungi undang-undang untuk berhimpun, berserikat.

“Nah per hari ini jumlah ormas kita mencapai 394.250 baik di tingkat pusat lewat Kemendagri, lewat Kementerian Hukum dan HAM, ada yang lewat Ibu Menlu. Ada yang ormasnya yang di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” kata Mendagri, di Jakarta, kemarin.

Mendagri menambahkan, jumlah 394 ribu itu belum termasuk geng motor yang menurutnya itu juga ormas, demikian juga aliansi-aliansi yang lain. terkait pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut, Mendagri menjelaskan,  tugas Jaksa Agung mencermati kalau ada ormas yang melakukan aliran sesat, yang mayoritasnya adalah keagamaan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo–foto istimewa

“Mau programnya dakwah tiap RT (Rukun Tetangga), silakan. Tapi kalau dia Islam harus sesuai Alquran dan hadist syariatnya, kalau agama yang lain sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang ada. Ini tugas Pak Jaksa Agung,” terang Mendagri.

Tugas Kepolisian, tugas satpol-PP,  Kesbangpol , tambah Mendagri, adalah kalau ada ormas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban.  Adapun kalau ada ormas menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menurut Mendagri, itu harus diingatkan sampai ada yang terpaksa dibubarkan, karena punya agenda untuk merubah UUD, Pancasila, mengganggu NKRI dan juga ingin merubah kemajemukan bangsa.

“Jadi sikap siapa kawan siapa lawan terhadap perorangan, kelompok, golongan yang dia anti-Pancasila itu bukan tanggung jawabnya kepolisian tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Mendagri seraya menambahkan bahwa tugas tersebus sudah berjalan dengan baik. (gun)