Pengkhianatan Terhadap Konstitusi Hukumnya Haram

JAYAKARTA NEWS— Ketaatan terhadap konstitusi merupakan sebuah kewajiban. Sedangkan pengkhianatan terhadap konstitusi adalah haram. 

Demikian ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema “Mengedepankan Strategi Deradikalisasi” yang berlangsung di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Kemenkominfo, Jakarta. Hal itu dikatakan Amin saat menanggapi pertanyaan kerap terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia. 

“(Terjadinya diskriminasi terhadap nonmuslim) Ini memang tantangan kita. Memang apa yang perjuangkan oleh pemerintah tidak selalu sesuai degan yang terjadi di lapangan. Misalnya terkait pendirian rumah ibadah yang memiliki banyak persyaratan, termasuk persetujuan dari warga sekitar,” katanya. 

Demikian juga dengan penganut Syiah, menurut Amin, yang juga diketahui kerap menjadi pengungsi di negeri sendiri. Hal itu terjadi, menurut dia, karena ada yang menganggap Syiah sesat, tidak sesuai islam. “Padahal jangankan Syiah, kalangan yang nonmuslim sekalipun sejatinya memiliki hak yang sama sebagai warga bangsa. Dan inilah yang menjadi tantangan kita untuk memperjuangkannya sebagai warga bangsa. 

Dikutip dari hadist Nabi Muhammad SAW, Amin menyebutkan bawa barang siapa yang membunuh orang yang terikat dalam sebuah perjanjian, maka haram baginya bau surga. Dalam konteks itulah, dia mengingatkan bahwa The Founding Fathers sudah menyepakati Negara Kesatuan Indonesia. 

“Sehingga, kalau ini dikhianati, maka sama dengan kisah nabi itu. Ole karena itu, harus diberi pemahaman tentang agama yang moderat. Di mana semua pemeluk agama di Indonesia, sama-sama sebagai warga negara bangsa yang terikat pada perjanjian besar, yakni konstitusi kita. Dan menaati konstitusi adalah wajib, dan mengkhianati konstitusi adalah haram,” paparnya.***jpp/ebn

Menteri Agama Upayakan Biaya Haji tidak Naik

JAYAKARTA NEWS— Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengatakan dalam menyusun proyeksi keuangan dan penetapan biaya haji untuk tahun mendatang, harus berupaya agar tidak ada kenaikan.

“Pada prinsipnya, harus berupaya agar biaya tidak lebih tinggi atau minimal sama dengan biaya haji terakhir,” ujar Fachrul Razi, Senin (11/11/2019). Demikian dikutip dari jpp.go.id

Pesan ini disampaikan Menag saat menerima Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. 

“Pada pengelolaan dana haji, yang terpenting harus betul-betul berhati-hati. Karena pada dasarnya ini adalah dana umat, yang pertanggungjawabannya bukan saja hanya kepada manusia, namun kepada Allah. Kalau saya, memilih yang paling aman saja dan paling tidak berisiko,” tuturnya.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji adalah BPKH. Pengelolaan keuangan haji meliputi penerimaan,pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, adanya rencana pemberlakukan Global Distribution System (GDS) dengan dengan sistem online pengadaan pelayanan terpadu di Arab Saudi. Layanan ini memungkinkan pengguna dalam hal ini (pemerintah/PIHK) untuk melakukan pemesanan secara online terkait dengan pengadaan dan perangkat-perangkat yang dibutuhkan pada penyelenggaraan haji.

“Ini merupakan upaya agar biaya haji lebih efisien karena dapat dilakukan pemesanan lebih awal,” jelas Anggito. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saefullah yang juga hadir pertemuan, menyampaikan pemberlakuan sistem online perlu dilakukan proses perundingan dan pertimbangan lebih dalam dan matang. Ini untuk mengetahui apakah biaya yang dibutuhkan dengan sistem GDS mampu menekan biaya haji lebih efisien atau tidak.

“Kalau diberlakukan tahun ini, maka kami  segera memutuskan biaya yang disepakati oleh DPR.  Setelah sepakat dan diputuskan oleh DPR, maka kami akan segera klik. Karena sekarang tidak ada lagi negosiasi harga, jadi langsung ada paket-paket. Dengan paket itulah, justru kami akan melihat biaya yang paling murah, kalau murah jaraknya jauh maka kami akan segera mengubah PMA,” jelas Maman. ***jpp/ebn

Biaya Haji 1440H/2019 Rp35,235 Juta, Paling Murah di Asean

Menag dan pimpinan Komisi VIII DPR saling bertumpuk tangan usai penandatanganan kesepakatan BPIH 1440H/2019M, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/2). (Foto: Humas Kemenag)

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR, Senin (4/2),  menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M adalah rata-rata sebesar Rp35,235.602. Dalam mata uang dollar Amerika, rata-rata BPIH ini setara dengan 2.481 dollar AS (kurs 1 dollar AS =Rp14.200).

 Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 dollar AS. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar 2.632 dollar AS. “BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi,” jelas Menag usai penandatanganan kesepakatan mengenai BPIH di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).

 Menag menunjuk data, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 dollar AS, yaitu 8.738 dollar AS (2015), 8.788 dollar AS (2016), 8.422 dollar AS (2017), dan 8.980 dollar AS (2018).

Menag bersama pimpinan Komisi VIII DPR menandatangani besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/2). (Humas Kemenag)

Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 US dollar, yaitu: 5.176 dollar AS (2015), 5.354 dollar AS (2016), 4.436 dollar AS (2017), dan 5.323 dollar AS (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar 2.750 dollar AS (2015), 2.568 dollar AS (2016), 2.254 dollar AS (2017), dan 2.557 dollar AS (2018). Adapun rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar 2.717 dollar AS. Sementara tiga tahun berikutnya adalah 2.585 dollar AS di 2016, 2.606 dollar AS di 2017, dan 2.632 dollar AS di 2018.

Diakui Menag, sekilas BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya lebih murah, karena dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada 400 dollar ASatau setara 1.500 Riyal Saudi yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

 “Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 400 dollar AS atau setara 1.500 Riyal Saudi,” tandas Menag seraya menegaskan, sebenarnya pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar 2.081 dollar AS.

 Untuk tahun ini, meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. “Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius  1km dari Masjidil Haram,” tegas Menag. (gun)