Putri Jusuf Kalla Laporan Pencemaran Nama Baik Terkait HRS

Putri ketiga Jusuf Kalla, Musjwira Jusuf Kalla hari ini (2/12/2020) menyambangi Bareskrim Mabes Polri, guna melaporkan pencemaran nama baik atas dua pihak yang dinilai mengganggu martabat keluarga.

Salah satunya unggahan vlog Rudi S Kamiri yang menyebut-nyebut nama “Chaplin” dan mengaitkan dengan posisi di balik HRS.

Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

PENYIDIK  Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai  tersangka atas dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Penyidik yakin penetapan terhadap Rizieq  sudah  sesuai dengan prosedur yang baku, sekalipun yang bersangkutan hingga kini  belum pernah diperiksa.  “Iya, bisa jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (29/5/2017) seperti dikutip Antara.

Penyidik  telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq,  meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rizieq belum pernah menghadiri pemeriksaan penyidik, namun pihak Rizieq mengaku  tidak pernah mangkir dari pemanggilan.

Argo mencontohkan seorang kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi. Polisi juga  akan menetapkan Rizieq masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO) disusul menerbitkan “red notice” kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri.

Kasus Firza – Rizieq: Polisi Buru Penyebar “Chat” Berkonten Pornografi

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya tengah mencari pelaku penyebaran percakapan di pesan elektronik, yang diduga Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

“Kami masih mencari tapi belum dapat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa dua telepon seluler dan mendatangkan saksi ahli, antara lain ahli telematika.

Terkait dengan kasus penyebaran percakapan bermuatan pornografi ini, polisi tengah mendalaminya. Selain itu, penyidik juga kembali akan memeriksa tersangka Firza Husein, karena menyangkal saat pemeriksaan.

“Tapi, tidak masalah, karena kami sudah mengumpulkan saksi, barang bukti dan saksi ahli,” kata Argo.

Firza Husein kemarin memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari. Selain Firza, polisi juga memanggil Emma, teman cerita Firza siang tadi untuk meminta keterangan tambahan, juga ahli hukum pidana dan pakar telematika