Kabar
Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

PENYIDIK Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka atas dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
Penyidik yakin penetapan terhadap Rizieq sudah sesuai dengan prosedur yang baku, sekalipun yang bersangkutan hingga kini belum pernah diperiksa. “Iya, bisa jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (29/5/2017) seperti dikutip Antara.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq, meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rizieq belum pernah menghadiri pemeriksaan penyidik, namun pihak Rizieq mengaku tidak pernah mangkir dari pemanggilan.
Argo mencontohkan seorang kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi. Polisi juga akan menetapkan Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) disusul menerbitkan “red notice” kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri.