• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Monday, September 28, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

admin by admin
May 29, 2017
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENYIDIK  Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai  tersangka atas dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Penyidik yakin penetapan terhadap Rizieq  sudah  sesuai dengan prosedur yang baku, sekalipun yang bersangkutan hingga kini  belum pernah diperiksa.  “Iya, bisa jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (29/5/2017) seperti dikutip Antara.

Penyidik  telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq,  meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rizieq belum pernah menghadiri pemeriksaan penyidik, namun pihak Rizieq mengaku  tidak pernah mangkir dari pemanggilan.

Argo mencontohkan seorang kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi. Polisi juga  akan menetapkan Rizieq masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO) disusul menerbitkan “red notice” kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri.

Tags: Habib Rizieq Shihab
Previous Post

Densus 88 AT Tangkap Dua Terduga Teroris

Next Post

Begini Saran Ketua MUI untuk Rizieq Terkait Kasus Pornografi

admin

admin

Next Post
Begini Saran  Ketua MUI untuk Rizieq Terkait Kasus Pornografi

Begini Saran Ketua MUI untuk Rizieq Terkait Kasus Pornografi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version