Connect with us

Kabar

Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Published

on

PENYIDIK  Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai  tersangka atas dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Penyidik yakin penetapan terhadap Rizieq  sudah  sesuai dengan prosedur yang baku, sekalipun yang bersangkutan hingga kini  belum pernah diperiksa.  “Iya, bisa jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (29/5/2017) seperti dikutip Antara.

Penyidik  telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq,  meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rizieq belum pernah menghadiri pemeriksaan penyidik, namun pihak Rizieq mengaku  tidak pernah mangkir dari pemanggilan.

Argo mencontohkan seorang kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi. Polisi juga  akan menetapkan Rizieq masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO) disusul menerbitkan “red notice” kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *