JAYAKARTA NEWS— Sejumlah operator seluler ternyata masih belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelindungan sisa kuota konsumen.
Hal itu terungkap dari munculnya sejumlah aduan yang disampaikan masyarakat pada Kemkomdigi terkait sistem kuota yang hangus. Hal itu langsung direspon Menteri Komdigi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota.
“Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di sela-sela acara Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Meutya menjelaskan, SE tersebut mengatur empat hal utama. Pertama, sisa kuota pelanggan ditegaskan sebagai hak konsumen yang harus dilindungi sesuai dengan putusan MK. Kedua, operator seluler tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.
Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan terkait mekanisme rollover sisa kuota. Pilihan tersebut dapat berupa pengalihan nilai kuota, kompensasi, maupun bentuk program layanan lainnya.
Mekanisme yang ditawarkan, jelas Meutya, harus memberikan ruang bagi pelanggan untuk menentukan pilihan, bukan ditentukan sepihak oleh operator. Operator juga wajib memberikan edukasi yang mudah dipahami mengenai pilihan layanan yang tersedia.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan. Dan yang penting juga, harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi-opsi layanan yang diberikan oleh operator,” jelasnya.
Keempat, operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan tersebut kepada Kemkomdigi setiap bulan. Laporan pertama ditargetkan diterima paling lambat 28 September 2026 atau satu bulan setelah SE diterbitkan.
Menkomdigi berharap seluruh operator segera memenuhi ketentuan dalam SE tersebut sekaligus menyampaikan laporan pelaksanaannya sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Dengan demikian, dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini. Demikian itu bentuk negara hadir untuk melindungi para pengguna, khususnya layanan dari operator seluler di Tanah Air,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan harga layanan akibat kebijakan tersebut, Meutya menegaskan bahwa SE Nomor 4 Tahun 2026 melarang adanya biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.
“Jadi tadi bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat mekanisme layanan yang memungkinkan kuota di-rollover dengan syarat pelanggan membayar biaya tambahan atau melakukan pembelian layanan berikutnya. Ketentuan tersebut yang kini dilarang melalui SE Kemkomdigi.
Sementara mengenai mekanisme harga layanan secara umum, Meutya mengatakan hal tersebut tidak diatur dalam putusan MK. Kemkomdigi masih melakukan pembahasan dengan operator seluler untuk memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan tanpa membebani konsumen.
“Mengenai mekanisme harga, memang MK tidak mengatur, dan ini sedang kita terima pertemuan juga dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” katanya.
Meutya menegaskan pelindungan terhadap sisa kuota perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak konsumen. Menurutnya, operator perlu menjalankan putusan MK dan memastikan tidak terdapat biaya tambahan yang merugikan pelanggan. (*/di)