• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Sekjen Gempita Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Alam

Sekjen Gempita Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Alam

admin by admin
January 22, 2026
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pelestarian lingkungan di Sumatera. Langkah ini menegaskan keseriusan negara dalam melindungi ekosistem serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Sekjen DPP Gempita (Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air), Yukenriusman Hulu di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Seperti diketahui, perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tersebut berasal dari beragam sektor. Di antaranya, perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan, perusahaan pertambangan, perkebunan, hingga perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan kayu.

“Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengorbankan kelestarian alam demi kepentingan ekonomi semata,” ujar Yuken.

Yukenriusman Hulu meminta para pelaku usaha yang banyak bersinggungan dengan alam, patuh pada regulasi lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak ekologis dari aktivitasnya. “Tindakan tegas pemerintah ini merupakan momentum gerakan pemulihan ekosistem Sumatera yang selama ini mengalami tekanan serius akibat eksploitasi yang tidak terkendali,” tambahnya.

Kepada Presiden Prabowo, Sekjen Gempita meminta agar tindakan pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin. Para perusak lingkungan harus bertanggung jawab secara hukum, di samping kewajiban memulihkan lingkungan yang dirusak.

“Apakah kita tega mewariskan bumi yang rusak kepada generasi penerus?” ujar Yuken yang juga aktivis itu.

Ke depan, Yukenriusman berharap ada penguatan pengawasan dan konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan adil, berkelanjutan serta benar-benar berpihak pada keselamatan lingkungan, masyarakat, dan generasi masa depan. “Tegakkan ekokrasi,” pungkasnya. (*)

Tags: DPP Gempitapencabutann izin perusahaan perusak alamsekjen gempita yukenriusman hulu
Previous Post

Ancaman Cuaca Ekstrem Indonesia : Antara Perubahan Iklim dan Kerentanan Geografis

Next Post

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Sarana Edukasi Bencana dan Kendaraan Command Center BPBD Jatim

admin

admin

Next Post
Komisi VIII DPR RI Apresiasi Sarana Edukasi Bencana dan Kendaraan Command Center BPBD Jatim

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Sarana Edukasi Bencana dan Kendaraan Command Center BPBD Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version