Connect with us

Kabar

Penyelenggara Pos Diminta Antisipasi Penyebaran Virus Corona Melalui Barang Kiriman Pos

Published

on

Penyelenggara Pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus. Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Direktorat Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang.  Demikian dikutip dari siaran pers yang disampaikan Ferdinandus Setu, Ptl Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo yang diterima redaksi, Sabtu, (15/02/2020).

Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

“Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika”.

Selain itu, Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.

Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran novel coronavirus.

Kementerian Kominfo berharap, seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid- 19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *