Connect with us

Kabar

KPAI Sayangkan Keputusan Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  menyayangkan keputusan pemerintah merevisi SKB 4 Menteri dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona kuning, padahal sangat berisiko bagi anak-anak. Jika melihat data Gugus tugas Covid 19 berarti total yang diijinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik.

“KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak  adalah yang lebih utama dimasa pandemik saat ini. Apalagi dokter Yogi dari  IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid 19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan lewat rilisnya, Jumat (7/8/2020).

Anak, tegas Retno, juga berpotensi menularkan Covid 19 ke nenek/kakek. Kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus. “Lalu kapan pandemi akan berakhir,” katanya.

Pada ketentuan SKB 4 Menteri  (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi Covid 19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau, dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP, dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.

SKB 4 Menteri tersebut, menurut Retno, seharusnya  dievaluasi dahulu, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada public.

Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitU SMKN 11 Kota Bandung.  “Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan  pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang,  kota Bekasi, kota Bogor, Brebes,  Bengkulu, Lombok, dll,”ujar Retno.

Belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman (Sumatera Barat) ternyata ada 1 guru dan 1 operator sekolah yang terinfeksi Covid 19, padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung 1 minggu. Begitu juga Tegal yang zona hijau, ketika membuka sekolah ternyata ada 1 siswa terinfeksi Covid 19, padahal ananda sudah  masuk sekolah selama 2 minggu. Ketika ada kasus terinfeksi, seharusnya pemerintah daerah harus melakukan tes PCR kepada 30x lipat dari kasus dalam populasi.

“Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus Covid 19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di kluster tersebut? Kata Retno dengan nada bertanya.

Contoh lainnya adalah zona hijau di Bengkulu yang juga membuka sekolah pada 20 Juli 2020. Namun  2 minggu kemudian wilayah tersebut menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas terinfeksi covid 19. ***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *