• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Dr. Tjiptaning Minta Pasal Sanksi Bagi RS yang Tolak Pasien Tetap Masuk dalam RUU Kesehatan

Dr. Tjiptaning Minta Pasal Sanksi Bagi RS yang Tolak Pasien Tetap Masuk dalam RUU Kesehatan

admin by admin
July 8, 2023
in Kabar, Kesehatan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law masih terus berlangsung. Anggota DPR-RI, Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati menegaskan agar pasal sanksi pada rumah sakit yang menolak pasien di UGD (Unit Gawat Darurat) yang sudah ada dalam UU No 36/2009 Tentang Kesehatan, tetap masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Pasal sanksi pada rumah sakit adalah untuk memastikan keselamatan pasien yang datang ke UGD rumah sakit dan kaitannya dengan tanggang jawab rumah sakit. Pasal ini sudah tercantum dalam UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Ada upaya pasal ini dihapus,” ujarnya, Jumat (7/7/2023)

Mantan Ketua Komisi IX DPR-RI ini menyebutkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Bagi rumah sakit yang melakukan penolakan pasien dalam keadaan darurat maka disebutkan:

Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

“Pasal ini memastikan negara ikut bertanggung jawab melayani rakyat yang menjadi pasien yang membutuhkan pertolongan darurat di rumah sakit. Jangan sampai tidak tercantum,” ujarnya.

Sekarang saja, menurutnya,  walaupun sudah ada sanksi yang tegas dalam UU No 36/2009 Tentang Kesehatan,  tetap saja masih banyak keluhan penolakan pasien dengan berbagai alasan dan modus namun tidak terekspos, namun laporan tetap masuk ke DPR. Ada upaya menghilamgkan sanksi tersebut dalam RUU Kesehatan yang baru ini,” ujarnya.

Tjiptaning menyebutkan berbagai alasan rumah sakit menolak pasien seperti kekurangan bed, dokter dan peralatan selalu menjadi alasan penolakan pasien di UGD dan membuat repot pasien dan bisa berakibat fatal.

“Apalagi kalau pasien BPJS, semua rumah sakit pada kompak menolak pasien, BPJS,” paparnya.

Menurutnya UU Kesehatan yang sedang digodok DPR saat ini harus membawa perubahan mendasar bagi masyarakat secara nyata. Namun dirinya tidak menepis ada banyak kepentingan bisnis kesehatan dalam dan luar negeri yang menunggangi kelahiran undang-undang tersebut.

“Yang paling mendasar adalah kepentingan seluruh 270 juta rakyat Indonesia. Jangan bebani rakyat dengan iuran BPJS Kesehatan. Seluruh rakyat berhak berobat di kelas 3 sampai sembuh atas biaya negara lewat APBN,” tegasnya.

“Yang kedua adalah memastikan sanksi dan pidana bagi rumah sakit dan petugas yang menolak pasien di seluruh rumah sakit.

Kedua kepentingan rakyat itu, menurut Tjiptaning , yang paling mendasar karena bersangkutan dengan keselamatan jiwa rakyat yang menjadi pasien yang membutuhkan perlindungan negara.

“Ini perintah tercantum dalam Pancasila dan UUD 45 yang asli. Jika UU tanpa kepastian keselamatan rakyat berarti menginjak-injak Pancasila dan UUD’45. Artinya memusuhi rakyat,” tegasnya.***/din

Tags: jayakartanewsRibka Tjiptaning ProletariyatiRUU Kesehatan
Previous Post

Banjir Bandang Landa Desa Sitiarjo Kabupaten Malang

Next Post

Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder Melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

admin

admin

Next Post
Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder Melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder Melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version