Save Demokrasi di Pilgub DKI 2024

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta

MENJELANG tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang menurut PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dijadwalkan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dinamika dan suhu politik Jakarta makin seperti ‘api dalam sekam’. Penyebabnya karena adanya sejumlah manuver elit politik dan persengkokolan politik yang terindikasi menskenariokan kontestasi Pilgub DKI 2024 tidak kompetitif. Bahkan menjurus kearah kontestasi orang melawan kotak kosong.

Indikasinya setelah Partai Golkar memutuskan mendorong Dedi Mulyadi sebagai calon gubernur (Cagub) Jawa Barat.  Dengan langkah tersebut, membuka peluang Ridwan Kamil (RK) dicagubkan atau istilahnya OTW (on the way) ke Pilgub DKI 2024. Bersamaan pencalonan RK di Pilgub DKI, Partai Golkar merangsak mengkapitulasi dukungan  politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun dari Koalisi   Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang kemudian disebut Koalisi KIM Plus.

Yang dimaksud KIM Plus adalah masuknya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke KIM Plus. Sebelumnya terindikasi poros KIM mendukung Anies sebagai Cagub DKI lalu balik arah  bergabung mendukung RK. Dan bisa pula ke depannya atau rewardnya  masuk pada Kabinet Presiden Prabowo Subianto mendatang. Karena dalam politik, ada istilah “tidak ada makan siang gratis”.

Sebenarnya manuver politik Golkar dengan KIM plusnya sah-sah saja dan tidak bertabrakan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Apalagi dengan langkah tersebut makin mendorong terwujdnya Pilgub DKI 2024 makin kompetitif dan demokratis.   Tetapi jika bukan itu yang menjadi tujuan utama, merupakan bencana dan tragedi demokrasi.  Sekaligus menunjukan kegagalan partai politik dalam melakukan regenerasi calon-calon pemimpin bangsa di tingkat nasional maupun  lokal.

Pertanyaan Kritikal

Pertanyaan kritikalnya, mengapa ada indikasi politik KIM Plus mendesain RK bertarung tanpa lawan seimbang (minus Anies, Ahok atau kandidat setara kualitasnya). Bahkan dengan kotak kosong di Pilgub DKI 2024? Banyak jawabannya. Diantaranya: Pertama, prasangka berfikir positifnya (positive thinking), supaya terjadi keseimbangan dalam kontestasi politik di Pilgub DKI. Sebab sebelumnya nama-nama yang sudah populer di masyarakat berkisar antara Anies, dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Namun keduanya bukan dari poros KIM.

Kedua, prasangka negatif (negative thinking) lebih banyak. Diantaranya kuatir kalah manakala RK harus bertarung melawan Anies atau Ahok. Kekuatiran tersebut logis karena berdasarkan survei Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia pada 18-26 Juni 2024, Anies menempati posisi teratas (39,7%), disusul Ahok (23,8%) dan RK (13,1%).

Ketiga, bagian dari strategi “the winner tak all”. Kubu Prabowo Subianto yang dinobatkan sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi menerapkan strategi “the winner take all” dengan merangkul semua kekuatan politik yang ada, termasuk yang sebelumnya bersebrangan saat di Pilpres. Bukan tidak mungkin, pesaing-pesaing politik Prabowo di Pilpres akan beroleh kavling atau kursi empuk di pemerintahan. Sebab bagi Prabowo, kompetisi di Pilpres 2024 sudah selesai. Semua pihak diharapkan bersatu dan bekerja sama  guna membangun bangsa.

Keempat, motif meluaskan sayap-sayap kekuasaan dari pusat hingga lokal. Kubu KIM Plus merasa tidak cukup atau puas hanya menang di Pemilu Nasional, yakni: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, melainkan juga harus memenangkan Pemilu Lokal. Manakala di Pilgub DKI 2024 berhasil dimenangkan,  selain akan terjadi kapitalisasi kekuasaan, diasumsikan kebijakan Pemerintah Pusat bakal lebih mudah dan mulus dilaksanakan di Jakarta. Dalam situasi semacam ini, sulit dihindarkan terjadinya cengkraman oligarki.

Kelima, upaya memenangkan kontestasi di Pilgub DKI 2024 dengan RK digadang-gadang sebagai Cagub DKI, bersamaan dengan beragam strategi politik. Pada satu sisi,  menerapkan politik akomodasi, transaksional dan pragmatis dengan merangkul semua potensi kekuatan yang ada, baik personal maupuun institusi partai politik, untuk memperkuat hegemoni kekuasaan. Di sisi lain, menerapkan ‘politik pecah bambu’ dengan cara mempengaruhi, melemahkan atau bahkan membuat pesaing-pesaing politik saling berkonflik.

Keenam, fenomena politik jelang Pilgub DKI 2024 masih menguatkan adanya aroma rivalitas antara Anies  sebagai Calon Presiden (Capres) dari kubu KKP atau Koalisi Perubahan melawan Prabowo Subianto sebagai Capres dari kubu KIM di Pilpres 2024. Sehingga tidak heran manakala  Pilgub DKI 2024 dimetaforakan rasa Pilpres 2024. Bedanya di Pilgub DKI 2024, Anies menjadi Cagub DKI 2024.  Sedangkan di even politik yang sama, Prabowo berada pada posisi episentrum dalam penetapan Cagub DKI yang bakal diusung di Pilgub DKI 2024.  Di Pilgub DKI 2024, Prabowo dengan KIM-nya,  diperkirakan mendukung mantan gubernur Jawa Barat (RK).

Penguatan atau Pelemahan Demokrasi

Jika skenario pemufakatan politik mencagubkan RK di Pilgub DKI 2024  dengan lawan tanding yang tidak berimbang. Misalnya minus Anies, Ahok atau kandidat potensial lainnya yang bakal muncul di injury time, dan apalagi RK harus bertanding dengan kotak kosong. Apakah hal ini indikasi dari penguatan dan kemajuan demokrasi di Indonesia, khususnya di Jakarta, atau justeru terjadinya stagnasi, resesi atau kemunduran (backsliding) demokrasi?

Terhadap pertannyaan ini seyogianya jawabannya bukan ditentukan oleh keberadaan atau posisi dimana, melainkan harus lebih berpijak kepada nilai-nilai dan akal sehat. Sebab jika jawabannya berangkat dari posisi berada dimana, biasanya kepentingan politik atau pragmatis akan lebih dominan (subyektif).  Sebaliknya manakala jawabannya berangkat dari pertimbangan nilai, biasanya idealisme dan kepentingan bersama lebih didahulukan (objektif).

Sebenarnya dengan akal atau nalar sehat dan sederhana saja, berbagai trend politik yang belakangan ini terjadi sudah dapat dibaca atau ditebak arah dan tujuan akhirnya. Rakyat atau pemilih yang kurang melek politikpun juga memahami. Tidak perlu melalui survei yang biasanya memakan anggaran besar.

Jika kepada rakyat kebanyakan dihadapkan opsi pertanyaan mengenai Pilgub DKI 2024 dengan para Cagub DKI berimbang atau tidak sebaliknya tidak berimbang dari sisi kualitas, popularitas dan elektabilitas, sebagian besar publik akan memilih adanya kompetisi politik yang berimbang.  Apalagi jika diajukan pertanyaan, apakah rakyat Jakarta sudi jika Pilgub DKI 2024 mengkontestasikan seorang Cagub DKI dengan kotak kosong?  Sebagian besar pasti menjawab tidak menghendaki.

Pameo atau peribahasa latin  menyebutkan, “suara rakyat adalah suara Tuhan” (Vox populi, vox Dei) sebuah traktat Whig tahun 1709. Peribahasa latin tersebut sering dikutip dan dan diekspressikan oleh sejumlah elit politik, terutama Partai Golkar. Terkait dengan dugaan adanya skenario atau trend politik mendesain Pilgub DKI 2024 tidak kompetitif dan apalagi dengan adanya kotak kosong. Mestinya penguasa, elit politik, atau elit partai, mendukung terwujudnya peribahasa Latin tersebut dengan cara berpihak kepada Pilgub DKI 2024 yang demokratis dan kompetitif.

Pemilihan hanya akan dianggap demokratis jika prosesnya dilakukan sesuai peraturan perundangan Pemilu/Pemilihan, Luber dan Jurdil. Selain itu,  kandidatnya  juga berimbang dari sisi kualitas, popularitas dan elektabilitasnya. Sehingga rakyat, mempunyai alternatif pilihan yang banyak dan beragam. Lalu memilih yang baik diantara yang baik sehingga terpilih yang paling terbaik (primus interpares). Jika kita menghendaki Pemilihan tidak kompetitif, bukan hanya berpotensi memanipulasi suara Tuhan, hasil Pilgub DKI 2024 berpotensi bisa tidak sesuai dengan suara mayoritas publik.

Dari Penguasa Hingga Rakyat

Proses pencalonan Cagub dan Cawagub DKI 2024 sudah diambang mata. Dicermati dari indikasinya, kepastian tiket Cagub DKI dan Cawagub DKI sudah berada di kantong RK dan kubunya. Sedangkan pada Anies, Ahok atau kandidat potensial lainnya yang bisa saja muncul mendadak, tiket tersebut seperti belum berada di tangan. Masih di pasar gelap politik. Bahkan yang sudah di tangan bisa melayang ‘dibeli’ orang atau pihak lain karena ditawar dengan harga lebih mahal.

Politik adalah seni memanfaatkan peluang dan kemungkinan, sekecil apapun. Maka, semua kemungkinan tersebut tetap tersedia dan kejutan bisa saja terjadi sepanjang terdapat element of surprise.  Demi Pilgub DKI 2024 yang Luber, Jurdil, kompetitif dan demokratis, semua pihak diharapkan memiliki political will dan political act untuk menyelamatkan demokrasi di Jakarta sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Prabowo Subianto sebagai penguasa baru di Indonesia seyogianya menununjukan sikap-sikap kenegarawanan dan demokratis terhadap proses Pilgub DKI 2024.

Bagi kubu/poros KIM plus, diharapkan kesadaran dan kerelaannya untuk mendorong kompetisi elektoral yang kompetitif. Caranya dengan cukup mengusung Cagub dari poros KIM. Sebaliknya kubu Koalisi Perubahan dapat konsisten mengajukan Anies sebagai Cagub. Sementara poros PDI Perjuangan dengan mitra koalisinya juga mengajukan Cagub, atau mungkin juga muncul Cagub alternatif  dari poros baru. Siapa tahu? Sehingga minimal terdapat tiga Cagub yang berkompetisi di Pilgub DKI 2024.

Lagi pula, siapapun pemenangnya akan terasa berkeringat, bekerja, serta penuh kebanggan (pride), jika menang di Pilgub DKI secara kompetitif dan elegan yang berarti kompetitornya banyak serta berimbang dari sisi kualitas, popularitas dan elektabilitas. Bayangkan bila berkompetisi elektoral hanya head to head, apalagi kotak kosong, tentu tidak/kurang membanggakan. Bahkan seharusnya kandidat dan pengusungnya merasa ‘malu’ dengan kontestasi elektoral defisit/minus pesaing kompetitif. Atau menang/kalah melawan kotak kosong.

Sementara bagi penggiat demokrasi, akademisi, kampus, civil society, media massa,  masyarakat dan pencinta demokrasi memiliki kesadaran kolektif  untuk menyelamatkan demokrasi di Pilgub DKI dan mengingatkan bahaya dan ancaman Pemilihan tidak kompetitif dan apalagi dengan kotak kosong. Baik secara ofline maupun online, dari wacana hingga aksi.  Termasuk melalui gerakan di media sosial dengan memviralkan tagar hashtag dengan simbol tagar (#) save democracy atau save Pilgub DKI 2024.

IKABA Bersukacita Sambut Pemilihan Ketum

Catatan Monang Sitohang

DALAM waktu tidak lama lagi, pemilihan Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Besar Poltekpar (IKABA) Medan akan diselenggarakan. Sehubungan masa kepengurusan IKABA periode 2018-2023 yang dinakhodai Achmad Zulham telah berakhir.

Untuk persiapan dan pembentukan formatur, sejumlah alumni yang dimotori Rodiah Siregar, melakukan beberapa kali pertemuan, selain itu juga berkomunikasi melalui group WhatsApp, dan hingga menghadap Pembina IKABA, bahkan mendapat kesempatan bertemu Direktur Poltekpar Medan.

Seiiring itu, belum lama ini, turun surat mandat untuk penyelenggaraan Pemilihan Ketum IKABA yang dibubuhi tanda tangan Achmad Zulham Ketum di masa periode berakhir dan Pembina Muhammad Hamdani.

Berdasarkan mandat tersebut, terbentuk kepanitian sebagai berikut, Ketua Junianto Sihaloho, RDS ’94, Sekretaris Togar BJ Sibagariang, MUP ’98 beserta anggota IKABA lainnya yakni Monang Sitohang, Ricky Manurung, Rodiah Siregar, Siti Suherni, Babby Purba, Lasma, Dessy Panjaitan, dan Devi. Dilanjutkan pada Selasa (1/8), panitia juga mengadakan rapat hingga ke poin persiapan Pemilihan Ketum IKABA dan pelantikannya.

Berikut ini rangkaian proses Pemilihan Ketum ;

  1. Pendaftaran Calon Ketum, Senin, 05-10 Agustus 2024, Jam 23:59 WIB;
  2. Penetapan Calon Ketum, 12-13 Agustus 2024;
  3. Pemilihan Calon Ketum, dan penyampaian visi-misi pada 23 Agustus 2024, Jam 13.30 WIB sampai selesai, tempat di Kampus Poltekpar Medan;
  4. Pelantikan Ketum dan Pengurus pada 7 September 2024, Jam 11.00 WIB sampai selesai, tempat di Kampus Poltekpar Medan.

IKABA dan Kampus

IKABA punya rasa keterikatan emosional tersendiri, secara tidak langsung rasa isme dan seakan memiliki Poltekpar Medan itu terpatri di “tubuh” IKABA dalam rangkaian positive thinking. Berpijak dari pemikiran itulah, IKABA bermaksud hadir dan menempatkan diri bagian dari Poltekpar. Tujuan utamanya, IKABA dan Kampus Poltekpar Medan bergandengan tangan “Memajukan Pariwisata Sumut dan Nasional”.

Patut diingat, alumni memiliki peran yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam upaya meningkatkan sesuatu yang bersifat kualitas dan reputasi lembaga perguruan tinggi. Dimana organisasi alumni adalah wadah tempat berhimpun para alumni untuk merajut silaturahmi, berbagi pengalaman, berkolaborasi dan berkontribusi guna kemajuan sesama almamater.

Di sisi lain, keberadaan organisasi alumni dalam hal ini IKABA punya peran penting dalam memperkuat jaringan atau koneksi, mempromosikan lembaga dan berkontribusi baik langsung maupun tidak langsung bagi kemajuan Poltekpar Medan.

Misalnya, para alumni yang sudah berpengalaman bekerja di sektor industri pariwisata dapat memberikan masukan strategis berupa sumbangsih mengenai perkembangan kurikulum, program dan inisiatif terkini.

Selain itu, keberhasilan para alumni di berbagai bidang bisa menjadi nilai plus dan reputasi bagi Poltekpar. Bahkan melalui organisasi alumni tersebut dapat memfasilitasi program mentorship. Para alumni yang lebih berpengalaman bisa memberikan bimbingan kepada mahasiswa dan/atau alumni yang baru lulus.

“Kalau bukan kita siapa lagi”. Karenanya, marilah kita sambut Pemilihan Ketum-Pengurus IKABA Poltekpar Medan dengan penuh suka cita. “Let by gone be by gone”. Saatnya berbenah menuju Indonesia Emas 2030.

*) Monang Sitohang, Alumni BPLP FBS 94

Cerita tentang Ismail Haniyeh, Tokoh Karismatik Palestina

JAYAKARTA NEWS – Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh tewas pada Rabu (31/7) dini hari waktu setempat. Ia meninggal saat beristirahat di Teheran, Iran.

Sebelumnya, media pemerintah Iran dan Hamas mengindikasikan Haniyeh terbunuh oleh roket yang ditembakkan dari luar gedung tempat ia menginap.

“Rezim Zionis kriminal dan teroris telah membunuh tamu kami yang kami sayangi di rumah kami dan membuat kami bersedih, namun mereka juga menyiapkan hukuman berat untuk dirinya sendiri,” demikian pernyataan dari Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.

Ismail Haniyeh adalah seorang tokoh politik Palestina yang menjabat sebagai Ketua Biro Politik Hamas. Ia lahir pada 29 Januari 1962 di kamp pengungsi Al-Shati di Jalur Gaza. Haniyeh telah menjadi salah satu figur paling menonjol dalam politik Palestina dan gerakan Hamas selama beberapa dekade terakhir.

Masa Kecil dan Pendidikan
Haniyeh lahir dan dibesarkan di kamp pengungsi Al-Shati, salah satu kamp pengungsi terpadat di Jalur Gaza. Orang tuanya adalah pengungsi dari kota Ashkelon (Al-Majdal) yang melarikan diri ke Gaza selama peristiwa Nakba pada tahun 1948. Seperti banyak anak Palestina lainnya yang tumbuh di kamp pengungsi, Haniyeh mengalami kesulitan ekonomi dan ketidakstabilan politik sejak usia dini.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Haniyeh berhasil menyelesaikan pendidikan dasarnya di sekolah-sekolah yang dikelola oleh UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East). Ia kemudian melanjutkan pendidikan menengahnya di sekolah Al-Karmel di Gaza City.

Setelah lulus sekolah menengah, Haniyeh mendaftar di Universitas Islam Gaza, di mana ia belajar sastra Arab. Selama masa kuliahnya, ia mulai terlibat dalam aktivisme politik mahasiswa dan bergabung dengan kelompok Islamis Palestina. Ia lulus dengan gelar sarjana sastra Arab pada tahun 1987, tepat ketika Intifada Pertama meletus.

Awal Karir Politik
Keterlibatan Haniyeh dalam politik mahasiswa membuatnya menjadi tokoh yang menonjol di kalangan aktivis muda Palestina. Ia bergabung dengan Persatuan Mahasiswa Islam, yang memiliki hubungan erat dengan Ikhwanul Muslimin. Pada periode ini, ia mulai membangun hubungan dengan tokoh-tokoh yang kemudian akan mendirikan Hamas, termasuk Sheikh Ahmed Yassin.

Ketika Intifada Pertama pecah pada Desember 1987, Haniyeh menjadi salah satu aktivis utama dalam pemberontakan tersebut. Perannya dalam mengorganisir protes dan perlawanan terhadap pendudukan Israel membuatnya menjadi target penangkapan. Ia ditahan beberapa kali oleh pasukan Israel selama periode ini.

Pada tahun 1988, ketika Hamas secara resmi didirikan sebagai cabang Palestina dari Ikhwanul Muslimin, Haniyeh menjadi salah satu anggota awalnya. Ia dengan cepat naik dalam jajaran organisasi tersebut berkat kemampuan organisasinya dan dedikasinya terhadap perjuangan Palestina.

Pengasingan dan Kembali ke Gaza
Pada tahun 1992, bersama ratusan aktivis Hamas lainnya, Haniyeh dideportasi oleh Israel ke Lebanon selatan. Pengasingan ini berlangsung selama satu tahun, selama periode tersebut para aktivis Hamas yang dibuang mendirikan kamp sementara di “tanah tak bertuan” antara Israel dan Lebanon.

Pengalaman di pengasingan ini memperkuat komitmen Haniyeh terhadap perjuangan Palestina dan memperdalam hubungannya dengan kepemimpinan senior Hamas. Setelah diizinkan kembali ke Gaza pada tahun 1993, Haniyeh melanjutkan perannya dalam Hamas, menjadi salah satu pemimpin utama organisasi tersebut di Jalur Gaza.

Naiknya Haniyeh dalam Jajaran Hamas
Selama tahun 1990-an dan awal 2000-an, Haniyeh terus naik dalam jajaran Hamas. Ia menjadi asisten dekat Sheikh Ahmed Yassin, pendiri dan pemimpin spiritual Hamas. Posisi ini memberinya pengalaman berharga dalam kepemimpinan dan strategi politik.

Haniyeh juga berperan penting dalam mengembangkan sayap politik Hamas dan memperluas pengaruh organisasi di antara masyarakat Palestina. Ia terlibat dalam berbagai program sosial dan amal yang dijalankan Hamas, yang membantu meningkatkan popularitas gerakan tersebut.

Pada tahun 2003, Haniyeh selamat dari upaya pembunuhan oleh Israel yang menargetkan pertemuan pimpinan Hamas, termasuk Sheikh Yassin. Peristiwa ini semakin meningkatkan profilnya dalam organisasi dan di antara pendukung Hamas.

Menjadi Perdana Menteri Palestina
Titik balik besar dalam karir politik Haniyeh terjadi pada tahun 2006, ketika Hamas memutuskan untuk berpartisipasi dalam pemilihan legislatif Palestina. Hamas memenangkan mayoritas kursi dalam Dewan Legislatif Palestina, mengalahkan partai Fatah yang telah lama berkuasa.

Sebagai hasil dari kemenangan ini, Haniyeh ditunjuk sebagai Perdana Menteri Otoritas Palestina pada Maret 2006. Pengangkatannya menandai pergeseran signifikan dalam politik Palestina dan menciptakan ketegangan dengan Israel dan negara-negara Barat yang menganggap Hamas sebagai organisasi teroris.

Masa jabatan Haniyeh sebagai Perdana Menteri ditandai oleh konflik internal Palestina dan tekanan internasional. Pemerintahannya menghadapi boikot ekonomi dan diplomatik dari Israel dan negara-negara Barat, yang menuntut Hamas untuk mengakui Israel, menolak kekerasan, dan mematuhi perjanjian sebelumnya.

Konflik dengan Fatah dan Perpecahan Palestina
Ketegangan antara Hamas dan Fatah meningkat selama masa pemerintahan Haniyeh. Upaya untuk membentuk pemerintahan persatuan nasional gagal, yang menyebabkan konflik bersenjata antara kedua faksi pada tahun 2007.

Konflik ini berujung pada pengambilalihan Gaza oleh Hamas, sementara Fatah mempertahankan kontrol atas Tepi Barat. Akibatnya, terjadi perpecahan de facto dalam pemerintahan Palestina, dengan Haniyeh tetap menjabat sebagai Perdana Menteri di Gaza sementara pemerintahan yang diakui secara internasional dipimpin oleh Fatah di Tepi Barat.

Meskipun Presiden Palestina Mahmoud Abbas secara resmi membubarkan pemerintahan Haniyeh pada Juni 2007, Hamas terus mengakuinya sebagai Perdana Menteri yang sah di Gaza. Situasi ini menciptakan dualisme politik yang terus berlanjut hingga saat ini.

Kepemimpinan di Gaza
Sebagai de facto pemimpin Gaza, Haniyeh menghadapi berbagai tantangan, termasuk blokade Israel dan Mesir, konflik berkala dengan Israel, dan kesulitan ekonomi yang parah. Di bawah kepemimpinannya, Hamas berusaha mempertahankan kontrolnya atas Gaza sambil menghadapi tekanan internasional dan regional.

Haniyeh memimpin Gaza melalui beberapa konflik besar dengan Israel, termasuk operasi militer Israel pada tahun 2008-2009, 2012, dan 2014. Selama periode ini, ia menjadi juru bicara utama Hamas, sering muncul di media untuk menyampaikan posisi organisasi dan menggalang dukungan internasional untuk perjuangan Palestina.

Meskipun menghadapi kritik internasional atas taktik militer Hamas dan penolakannya untuk mengakui Israel, Haniyeh tetap populer di kalangan banyak warga Palestina di Gaza. Ia dipandang oleh para pendukungnya sebagai simbol perlawanan terhadap pendudukan Israel dan tekanan internasional.

Ketua Biro Politik Hamas
Pada tahun 2017, Haniyeh terpilih sebagai Ketua Biro Politik Hamas, menggantikan Khaled Mashal. Posisi ini membuatnya menjadi pemimpin tertinggi organisasi secara keseluruhan, bukan hanya di Gaza. Pengangkatan ini menandai pengakuan atas perannya yang semakin penting dalam gerakan tersebut dan kemampuannya untuk menyeimbangkan berbagai faksi dalam Hamas.

Sebagai Ketua Biro Politik, Haniyeh telah berupaya untuk memperluas hubungan internasional Hamas. Ia telah melakukan kunjungan ke berbagai negara, termasuk Iran, Turki, dan beberapa negara Arab, dalam upaya untuk mendapatkan dukungan diplomatik dan finansial untuk Hamas dan perjuangan Palestina.

Haniyeh juga telah memainkan peran kunci dalam upaya rekonsiliasi dengan Fatah, meskipun upaya-upaya ini belum berhasil sepenuhnya. Ia telah menyerukan persatuan Palestina dan pembentukan strategi nasional yang terpadu untuk menghadapi pendudukan Israel.

Ideologi dan Pandangan Politik
Secara ideologis, Haniyeh adalah seorang Islamis yang berkomitmen pada visi Hamas tentang Palestina. Ia mendukung pendirian negara Palestina di seluruh wilayah historis Palestina, termasuk wilayah yang saat ini menjadi Israel. Namun, ia juga telah menunjukkan pragmatisme dalam beberapa kesempatan, mengisyaratkan kemungkinan penerimaan solusi dua negara sebagai pengaturan sementara.

Haniyeh dikenal dengan retorikanya yang kuat terhadap Israel dan dukungannya terhadap perlawanan bersenjata. Namun, ia juga telah menunjukkan kesediaan untuk bernegosiasi dan telah terlibat dalam pembicaraan gencatan senjata dengan Israel melalui perantara.

Dalam hal kebijakan internal Palestina, Haniyeh telah menekankan pentingnya reformasi politik, pemberantasan korupsi, dan peningkatan layanan sosial. Ia sering mengkritik Otoritas Palestina pimpinan Fatah atas apa yang ia anggap sebagai kegagalan dalam mewakili kepentingan rakyat Palestina.

Tantangan dan Kontroversi
Kepemimpinan Haniyeh tidak lepas dari kontroversi dan kritik. Pemerintahannya di Gaza telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembatasan kebebasan pers dan penindasan terhadap oposisi politik.

Keputusan Hamas untuk mempertahankan kapasitas militernya dan melanjutkan konfrontasi bersenjata dengan Israel juga telah mengundang kritik dari beberapa pihak yang menganggap strategi ini kontraproduktif dan merugikan warga sipil Palestina.

Di panggung internasional, status Haniyeh sebagai pemimpin organisasi yang dianggap teroris oleh banyak negara Barat telah membatasi kemampuannya untuk terlibat dalam diplomasi internasional. Ia tetap menjadi tokoh yang kontroversial di mata banyak pemerintah asing.

Kehidupan Pribadi dan Kepribadian
Meskipun ia adalah tokoh publik yang menonjol, Haniyeh dikenal memiliki gaya hidup yang relatif sederhana. Ia masih tinggal di kamp pengungsi Al-Shati tempat ia dibesarkan, meskipun dalam rumah yang lebih besar. Kesederhanaannya ini telah membantu mempertahankan citranya sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat.

Haniyeh menikah dan memiliki 13 anak. Keluarganya telah menjadi sasaran serangan Israel beberapa kali, dengan beberapa anggota keluarga terluka atau terbunuh dalam serangan udara.

Dalam interaksi pribadinya, Haniyeh digambarkan sebagai orang yang karismatik dan artikulatif. Ia dikenal memiliki kemampuan oratoris yang kuat dan dapat berkomunikasi secara efektif dengan berbagai audiens, dari pendukung akar rumput hingga diplomat internasional.

Dampak dan Warisan
Ismail Haniyeh telah menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam politik Palestina kontemporer. Kepemimpinannya telah membantu mempertahankan posisi Hamas sebagai kekuatan politik utama di Palestina, meskipun menghadapi tekanan internasional yang intens dan konflik berkepanjangan dengan Israel.

Perannya dalam mengubah Hamas dari gerakan perlawanan bersenjata menjadi kekuatan politik yang mampu memenangkan pemilihan dan menjalankan pemerintahan, meskipun terbatas di Gaza, telah mengubah lanskap politik Palestina secara signifikan.

Namun, warisan Haniyeh juga mencakup perpecahan yang berkelanjutan dalam politik Palestina dan hubungan yang terus tegang dengan Israel dan banyak negara Barat. Visinya tentang perlawanan bersenjata dan penolakannya untuk mengakui Israel telah mempertahankan siklus konflik yang telah memakan korban jiwa yang besar dan membatasi prospek perdamaian.

Terlepas dari kontroversi yang mengelilinginya, Haniyeh tetap menjadi figur yang berpengaruh dalam perjuangan Palestina. Kemampuannya untuk bertahan dalam kepemimpinan Hamas selama periode yang penuh gejolak telah membuktikan ketahanan politiknya.

Ismail Haniyeh adalah tokoh yang kompleks dan kontroversial dalam politik Palestina. Perjalanan hidupnya dari kamp pengungsi hingga menjadi salah satu pemimpin paling berpengaruh di Palestina mencerminkan dinamika rumit konflik Israel-Palestina dan politik internal Palestina.

Sebagai pemimpin Hamas, Haniyeh telah memainkan peran kunci dalam membentuk arah perjuangan Palestina selama dua dekade terakhir. Kepemimpinannya telah ditandai oleh komitmen yang teguh terhadap perlawanan terhadap Israel, upaya untuk memperkuat posisi Hamas baik secara domestik maupun internasional, dan tantangan dalam mengelola Gaza di bawah blokade dan konflik yang berkelanjutan.

Warisan Haniyeh kemungkinan akan tetap menjadi subjek perdebatan. Bagi pendukungnya, ia adalah simbol perlawanan dan kegigihan Palestina dalam menghadapi kesulitan yang luar biasa. Bagi kritiknya, kebijakannya telah berkontribusi pada perpanjangan konflik dan penderitaan rakyat Palestina.

Terlepas dari penilaian akhir tentang kepemimpinannya, tidak dapat dipungkiri bahwa Ismail Haniyeh telah menjadi salah satu tokoh paling penting dan berpengaruh. (Heri)

Kongres Luar Biasa PWI

Oleh: Zulmansyah Sekedang

SUDAH sepekan lebih, saya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Banyak Ketua PWI Provinsi bertanya; Kapan KLB? Bisakah KLB menyelesaikan masalah PWI? Haruskah KLB diusulkan 2/3 PWI Provinsi?

Jawaban saya antara lain begini. Kongres Luar Biasa (KLB) di PWI adalah legal, sah, dan diatur jelas dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI. Isinya, “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Mengapa ada KLB? Dua penyebabnya. Diatur dalam dua pasal yang berbeda di Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yakni pasal 10 ayat 7 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 10 ayat 7 begini bunyinya: “Apabila Ketum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam Rapat Pleno pengurus pusat.

Selanjutnya, Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.”

Sedangkan pasal 28 ayat 1 berbunyi: “KLB diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.”

Ayat 2 berbunyi: “KLB hanya memilih Ketua Umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan.”

Dari dua pasal itu, jelas KLB dapat dilaksanakan organisasi karena Ketum PWI berhalangan tetap dan/atau Ketum PWI menjadi terdakwa.

Bedanya adalah; KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 memilih Ketum PWI dan Ketua DK. Dua pejabat yang dipilih kembali dalam KLB. Sedangkan KLB melalui pasal 28, hanya seorang Ketum PWI saja yang dipilih kembali.

Beda lainnya adalah, KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan 2/3 PWI Provinsi. Berapa pun PWI Provinsi ikut atau hadir, KLB boleh diselenggarakan. Sah.

Tetapi untuk lebih kuat legitimasinya, minimal 50 persen plus satu hadir di KLB. Sedangkan KLB melalui PRT pasal 28, jelas disebutkan harus diusulkan 2/3 PWI Provinsi.

Kondisi saat ini, PWI Pusat terbelah. Ada yang Pro-KLB, ada yang kontra-KLB dan ada yang tidak bersikap sama sekali atau kelompok netral.

Kelompok netral ini merasa kelompok pro-KLB maupun kontra-KLB adalah sahabat, sehingga lebih memilih diam dan tak ingin berkonflik.

Kelompok Pro-KLB, adalah DK PWI yang delapan orang, dipimpin Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis MA Basyari sebagai Sekretaris.

DK berdelapan ini yang telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI berdasarkan SK DK PWI Nomor: 50/SK-DK/PWI/VII/2024 yang kemudian diperkuat dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

Dengan demikian, HCB gugur sebagai anggota PWI, sekaligus tidak berwenang lagi menjadi Ketum PWI. Maka KLB harus segera diselenggarakan dengan alasan Ketum PWI Pusat berhalangan tetap.

Ikhwal pemberhentian HCB sebagai anggota PWI bukan mendadak dan tiba-tiba oleh DK PWI. Prosesnya panjang, berbulan-bulan.

Bermula dari akhir Desember 2023 lalu, dan pemicunya adalah uang cashback bantuan dana UKW (uji kompetensi wartawan) dari Forum Humas (FH) BUMN.

Ketum (waktu itu) HCB menyampaikan kepada DK PWI dalam rapat resmi, dana bantuan Rp6 miliar BUMN harus bayar cashback kepada orang BUMN.

Setelah ditelusuri, ternyata keterangan itu tidak benar. Cashback kepada staf BUMN hanya karangan saja, apalagi pihak FH BUMN kemudian secara resmi telah membantah pernyataan HCB dengan menyatakan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback.

Yang terbukti kemudian justru dana Rp1.080.000000.- yang diambil sebagai cashback, dikembalikan ke rekening PWI oleh Sekjen PWI Pusat (waktu itu) Sayid Iskandarsyah dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp540 juta melalui transfer di Bank Mandiri. Lalu beberapa hari kemudian, pengembalian tahap kedua dengan jumlah sama Rp540 juta secara cash ke kantor PWI.

Pengembalian dana cashback ke kas organisasi itu merupakan salah satu dari tiga sanksi keputusan DK PWI Pusat yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dua sanksi lainnya, yaitu: memberi teguran keras kepada Ketum Hendry Ch Bangun dan merekomendasikan kepada Ketum memberhentikan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah; memberhentikan Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan memberhentikan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah dari jabatan masing-masing.

DK PWI yang delapan ini solid, kompak bersatu ingin KLB segera dilaksanakan setelah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI.

Keputusan ini didukung pula oleh banyak senior PWI yang berada di Dewan Penasihat PWI seperti Ketua Penasihat Ilham Bintang, Wakil Ketua Timbo Siahaan, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan lain-lain.

Sebaliknya, pada kelompok HCB yang kontra-KLB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah, dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian pada 23 Juli 2024 yang melahirkan Surat Edaran PWI Pusat Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditanda-tangani HCB sebagai Ketum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen, terdapat enam keputusan.

Di antara keputusan itu adalah menyatakan Surat Keputusan DK PWI Nomor 50 dan 53 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI tidak sah, dan dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Aneh. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah PWI 78 tahun, keputusan “mahkamah” DK PWI dibatalkan oleh “eksekutif” melalui Rapat Pengurus Harian yang dipimpin oleh seseorang yang sudah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Apalagi dalam PRT PWI pasal 21 ayat 2 tegas disebutkan keputusan Dewan Kehormatan adalah final. Tidak bisa banding dan harus dilaksanakan.

Jika pun ingin membela diri, bisa saja dilakukan yang terkena sanksi pada saat forum kongres reguler. Bukan pada saat KLB.

Kelompok kontra-KLB juga menggembar-gemborkan KLB harus berdasarkan usulan 2/3 provinsi. Kalau tanpa usulan 2/3 PWI Provinsi maka KLB tidak sah.

Padahal, ada pasal lain menyebutkan KLB tidak perlu ada usul dari PWI provinsi lagi jika Ketum PWI sudah berhalangan tetap. Sudah dinyatakan gugur sebagai anggota.

Itulah KLB amanah PRT pasal 10 ayat 7 yang dipakai DK PWI dan Plt Ketum PWI untuk menggelar KLB dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan.

Perseteruan dua kelompok ini semakin kuat  manakala kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi oleh DK PWI berdasarkan PD PRT PWI membawa masalah ini ke ranah hukum, di luar mekanisme organisasi.

Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah misalnya, menggugat perdata delapan pengurus DK PWI, termasuk Bendahara Umum Marthen Slamet Susanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdaftar dalam perkara Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2024. Dalam gugatannya, Sayid Iskandarsyah sampai meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih. Wah.

Begitupun HCB yang sudah diberhentikan oleh DK PWI Pusat, telah melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor: LP/B/2859/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, telah diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan pidana ini pada 25 Juli 2024 lalu.

Maka, semua ini harus diselesaikan. Silaturahmi, mediasi, telah gagal. Sekarang penentunya ada di pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara. Sebab itulah, KLB harus segera digelar. KLB adalah solusi! *

Zulmansyah Sekedang
Plt Ketua Umum PWI Pusat

Dari Hulu Mengatur Sepeda Listrik

Oleh Djoko Setijowarno

Sepanjang Januari-Juni 2024, tercatat total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak (Kompas.id, 21 Juli 2024)

Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik.

Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda lebih kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri dua landasan kaki diapit roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya. Otoped adalah kendaraan tertentu beroda dua atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepatu roda satu (unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda satu dengan tempat duduk dan digerakkan dengan mekanik berupa motor listrik.

Sedangkan sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara.

Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Persyaratan bagi pengguna adalah mengenakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Wilayah berkendara berupa lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunanakan penggerak motor lisrik, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor lisrik terintegrasi, area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki.

Keterlibatan dari Hulu

Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar.

Trotoar yang ada banyak yang tak cukup buat sepeda. Cara pengendalian dimulai dari hulu. Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah.

Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin. Pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab bersama.

Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah. Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Layanan BisKita di Bodetabek Bisa Diperluas

Oleh Djoko Setijowarno

BisKita Trans Depok akan mulai beroperasi 15 Juli 2025 melayani sepanjang 34 kilometer dan melintasi 45 pemberhentian dari Terminal Margonda (Kota Depok) menuju Stasiun LRT Harjamukti dan sebaliknya. Diharapkan dengan adanya BisKita Trans Depok dapat menambah keinginan warga menggunakan transportasi publik. 

BisKita adalah program pembenahan angkutan umum yang digagas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tahun 2021 setelah melihat kondisi angkutan umum berbasis jalan di Bodetabek yang memprihatinkan. Angkot yang beroperasi di Bodetabek usianya rata-rata di atas 10 tahun, diperkirakan makin meredup dan makin dijauhi penumpang.

Dari 8 pemda di wilayah Bodetabek (Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi), hingga tahun 2024 baru dua pemda yang akan dilayani angkutan umum BisKita. Trans Pakuan di Bogor (Desember 2021), Trans Patriot di Bekasi (Maret, 2024) dan Trans Depok di Depok (Juli 2024).

Kota Tangerang dengan APBD telah lebih dulu memiliki layanan angkutan umum TAYO. Pernah beroperasi sebelum pandemi Trans Anggrek di Kota Tangerang Selatan, sayangnya tidak berlanjut hingga sekarang.

Akses ke Kawasan Hunian

Data dari Badan Pengelola Taperum yang dihimpun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (April 2024), di Bodetabek, ada 1.951 kawasan perumahan. Sebanyak 128 lokasi (6,5 persen) termasuk kategori kawasan perumahan kelas atas yang tidak diberikan layanan angkutan umum subsidi.

Perumahan kelas atas tersebut tersebar di Kabupaten Bekasi 23 lokasi, Kab Bogor (5 lokasi), Kab. Tangerang (45 lokasi), Kota Bekasi (8 lokasi), Kota Bogor (3 lokasi), Kota Depok (1 lokasi), Kota Tangerang (10 lokasi), dan Kota Tangerang Selatan (32 lokasi). Kawasan perumahan kelas atas sebagian sudah dilayani JR Connection (JRC).

Sebanyak 11 kawasan perumahan kelas atas sudah dilayani JRC. Sisanya, 117 kawasan perumahan kelas atas secara bertahap akan segera dilayani JRC hingga bisa dituntaskan tahun 2026. Tahun 2024 (40 perumahan), tahun 2025 (40 perumahan) dan tahun 2026 (37 perumahan).

Di samping itu masih ada 1.817 perumahan di Bodetabek yang harus mendapat layanan angkutan umum. Sekitar lebih dari 95 persen kawasan perumahan di Bodetabek tidak memiliki akses layanan transportasi umum.

Kawasan perumahan itu tersebar di Kab. Bekasi sebanyak 667 kawasan perumahan, Kab. Bogor (511 kawasan perumahan), Kab. Tangerang (395 kawasan perumahan), Kota Bekasi (56 kawasan perumahan), Kota Bogor (33 kawasan perumahan), Kota Depok (38 kawasan perumahan), Kota Tangerang (31 kawasan perumahan), dan Kota Tangerang Selatan (93 kawasan perumahan).

Tempat tinggal sebagai bangkitan perjalanan tidak dilayani angkutan umum. Beban masyarakat, khususnya generasi muda, saat ini cukup berat dalam menjangkau hunian. Selain harus membeli rumah yang harganya semakin mahal, juga harus membeli kendaraan bermotor.

Pasalnya, kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi. Dirancang tidak lebih dari 500 meter dari hunian sudah mendapatkan layanan angkutan umum.

Sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri. Namun, saat ini, layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis (bahkan sudah banyak yang hilang), meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada.

Subsidi Operasional

Pembenahan angkutan umum perkotaan tahun ini dengan APBN sudah ada di 14 kawasan perkotaan. Dari 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia dengan APBN dan alokasi APBD (9 kota dan 9 provinsi) yang baru terealiasasi   (masih kurang dari 5 persen).

Kabupaten Bogor memilik APBD tertinggi, yakni Rp 10 triliun. Diikuti Kab. Tangerang Rp 7,68 triliun, Kab. Bekasi Rp 7,37 triliun, Kota Bekasi Rp 6,3 triliun, Kota Tangerang Rp 5,38 triliun, Kota Tangerang Selatan Rp 4,5, Kota Depok Rp Rp 4,2 triliun dan Kota Bogor Rp 3,10 triliun.

Dilihat dari angka APBD Pemda di Bodetabek terbilang cukup tinggi dibanding Kota Padang Rp 2,5 triliun yang mengalokasikan operasional Bus Trans Padang 6 koridor sebesar Rp 40 triliun. APBD Kota Pekanbaru Rp 2,83 triliun (alokasi Trans Metro Pekanbaru Rp 34,2 miliar), APBD Kota Semarang Rp 5,46 triliun (alokasi Trans Semarang Rp 250 miliar), APBD Kota Surakarta Rp 2,23 triliun (alokasi Batik Solo Trans Rp 15 miliar), APBD Kota Banjarmasin Rp 2,6 triliun (alokasi Trans Banjarmasin Rp 7,4 miliar).

Bus Listrik untuk  Kawasan Perumahan

Sebanyak 552 bus listrik dipesan Kemenperin dari Program Insentif Kendaraan Listrik sebesar Rp 12,3 triliun. Bus tersebut dapat diberikan untuk dioperasikan di 1.824 perumahan kelas menengah dan bawah di Kawasan Bodetabek dalam upaya mengisi kekosongan layanan angkutan umum di kawasan perumahan.

Langkah awal sudah dilakukan, namun masih perlu upaya lain mencari pendanaan pengoperasian angkutan umum selain APBN/APBD, seperti tarif penumpang dan iklan, Pajak Kendaraan Bermotor, Retribusi parkir, Tanggung Jawab Lingkungan Sosial (TJLS) BUMN, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta, alokasi angkutan pelajar dari Dana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Darat.

Membenahi angkutan umum jangan berhenti hanya di Kementerian Perhubungan. Keikutsertaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri diperlukan. Alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk keberlangsungannya dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) juga dinilai penting. Harus ada dana khusus dari pemerintah. Namun, sebelum itu, daerah harus berupaya terlebih dahulu,

Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memberikan subsidi layanan angkutan di wilayah Bodetabek sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat 2 (f) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyebutkan pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional.

Kelembagaan dan Pendanaan

Kelembagaan untuk mengelola angkutan di Bodetabek perlu diperhatikan. Ini untuk lebih memudahkan pengelolaan dan mencari sumber pendaaan dapat dibuat dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan adanya BLUD pengelolaan dapat lebih dimudahkan. Jika ada bantuan armada bus dari pihak luar dapat segera dioperasikan. Tentunya dimulai dalam bentuk UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah Dinas Perhubungan.

Demikian pula jika ingin mengelola angkutan bagi karyawan sejumlah perusahaan swasta dapat dilakukan. Perusahaan akan lebih hemat menyediakan fasilitas angkutan umum ketimbang memberikan uang transportasi ke setiap individu karyawa. Selain juga untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di sekitar pintu keluar masuk pabrik akibat banyaknya pegawai Perusahaan yang menggunakan sepeda motor.

ASN dapat dikelola untuk menjadi penumpang tetap BisKita. Tidak harus setiap hari, namun dari instansi yang ada dapat diatur secara bergiliran pada hari kerja. Tarif khusus dapat diberikan bagi kelompok lansia, pelajar/mahasiswa, disabilitas, veteran.

Upaya lain lagi, mencari pendanaan (funding) pengoperasian angkutan umum selain APBN/APBD, seperti pengenaan tarif penumpang dan iklan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi parkir, Tanggung Jawab Lingkungan Sosial (TJLS) BUMN, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta, alokasi angkutan pelajar dari Dana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Darat dari Kementerian Keuangan. DAK baru bisa diusulkan awal tahun 2025. Tahun 2024 masih fokus transportasi perairan dan daerah 3TP.***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Kisah Berdirinya Kerajaan Pagaruyung di Sumatera Barat

JAYAKARTA NEWS – Kerajaan Pagaruyung adalah salah satu kerajaan yang terletak di Sumatera Barat, Indonesia. Dikenal sebagai kerajaan yang kaya akan budaya dan sejarah, Pagaruyung memiliki peran penting dalam perkembangan politik dan sosial di wilayah Sumatera Barat.

Asal Usul dan Pendiri Kerajaan Pagaruyung
Kerajaan Pagaruyung didirikan oleh Adityawarman pada abad ke-14. Adityawarman adalah seorang bangsawan dari Majapahit yang memiliki darah campuran dari keturunan Melayu dan India. Ia dikirim ke Sumatera Barat oleh Majapahit untuk menguasai daerah tersebut dan mengendalikan perdagangan emas yang sangat penting pada masa itu. Pendirian Kerajaan Pagaruyung tidak hanya sebagai pusat kekuasaan politik tetapi juga sebagai pusat kebudayaan dan agama.

Masa Kejayaan Kerajaan Pagaruyung
Pada masa pemerintahannya, Adityawarman berhasil mengonsolidasikan kekuasaan di Sumatera Barat dan menjadikan Pagaruyung sebagai pusat perdagangan dan kebudayaan. Kerajaan ini menjadi terkenal dengan kekayaannya dalam emas, yang menjadi komoditas utama dalam perdagangan internasional pada masa itu. Hubungan dagang dengan berbagai kerajaan dan kesultanan di Nusantara dan Asia Tenggara lainnya memperkuat posisi Pagaruyung sebagai kekuatan ekonomi yang signifikan.

Selain perdagangan, Pagaruyung juga menjadi pusat perkembangan agama Buddha dan Hindu. Adityawarman yang dikenal sebagai pemeluk agama Buddha, mendirikan banyak candi dan tempat ibadah di wilayah kerajaannya. Hal ini menunjukkan bahwa Pagaruyung memiliki hubungan yang erat dengan pusat-pusat agama di Jawa dan India.

Perkembangan Sosial dan Budaya
Kerajaan Pagaruyung juga dikenal dengan perkembangan sosial dan budayanya yang maju. Sistem pemerintahan kerajaan ini berbasis pada adat Minangkabau yang sangat kental dengan nilai-nilai matrilineal. Sistem matrilineal ini, di mana garis keturunan dan warisan diturunkan melalui pihak ibu, memberikan peran penting kepada perempuan dalam struktur sosial.

Adat dan budaya Minangkabau yang berkembang di Pagaruyung mencakup berbagai aspek kehidupan seperti hukum, seni, dan arsitektur. Rumah Gadang, rumah tradisional Minangkabau dengan atap berbentuk tanduk kerbau, menjadi simbol arsitektur yang khas dan menunjukkan kekayaan budaya dan estetika masyarakat Pagaruyung.

Masa Kemunduran dan Perpecahan
Kemunduran Kerajaan Pagaruyung dimulai pada akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17. Salah satu faktor utama yang menyebabkan kemunduran ini adalah konflik internal di antara bangsawan dan perebutan kekuasaan. Selain itu, masuknya pengaruh Islam yang semakin kuat di wilayah Sumatera Barat mengubah dinamika politik dan sosial di Pagaruyung.

Perpecahan dalam keluarga kerajaan dan perebutan tahta menyebabkan kerajaan ini terpecah menjadi beberapa kekuasaan kecil yang saling bersaing. Pada awal abad ke-19, Pagaruyung mengalami serangan dari pasukan Padri yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol. Perang Padri, yang berlangsung dari tahun 1803 hingga 1838, menghancurkan banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi Pagaruyung.

Penaklukan Belanda dan Akhir Kerajaan
Pada pertengahan abad ke-19, Belanda mulai melakukan ekspansi ke wilayah Sumatera Barat. Pada tahun 1821, Kerajaan Pagaruyung resmi ditaklukkan oleh Belanda. Penaklukan ini menandai akhir dari kekuasaan kerajaan dan dimulainya era kolonial di wilayah tersebut.

Belanda mengubah struktur pemerintahan tradisional dan memperkenalkan sistem administrasi kolonial. Namun, nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau tetap bertahan dan menjadi dasar perlawanan terhadap kekuasaan kolonial. Tokoh-tokoh seperti Tuanku Imam Bonjol dan Haji Piobang memainkan peran penting dalam perjuangan melawan penjajahan Belanda.

Warisan dan Pengaruh Kerajaan Pagaruyung
Meskipun kerajaan ini sudah tidak ada lagi, warisan dan pengaruhnya tetap hidup dalam budaya Minangkabau dan sejarah Indonesia. Adat dan tradisi yang berkembang di Pagaruyung masih dipraktikkan oleh masyarakat Minangkabau hingga saat ini. Rumah Gadang dan sistem matrilineal menjadi simbol kekuatan budaya yang diwariskan dari Kerajaan Pagaruyung.

Selain itu, sejarah Kerajaan Pagaruyung menjadi bagian penting dalam narasi sejarah nasional Indonesia. Kisah tentang kejayaan, perjuangan, dan kemunduran Pagaruyung memberikan pelajaran berharga tentang kekuatan budaya, politik, dan ekonomi yang dapat dicapai oleh masyarakat lokal sebelum era kolonial.

Kerajaan Pagaruyung memainkan peran penting dalam sejarah Sumatera Barat dan Indonesia secara keseluruhan. Berdiri di atas fondasi kekayaan alam dan budaya, kerajaan ini mencapai masa kejayaannya sebagai pusat perdagangan dan kebudayaan di Nusantara.

Meskipun mengalami kemunduran akibat konflik internal dan serangan dari luar, warisan dan pengaruh Pagaruyung tetap hidup dalam adat dan tradisi Minangkabau.

Sejarah Kerajaan Pagaruyung mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan perjuangan untuk mempertahankan identitas dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. (Heri)

Langkah Awal Membenahi Layanan Angkutan Umum Perkotaan

Oleh Djoko Setijowarno

MEMBENAHI angkutan umum jangan berhenti hanya di Kementerian Perhubungan. Keikusertaan Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan. Dan tidak kalah pentingnya alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk keberlangsungannya dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tidak mudah untuk membenahi angkutan umum di Indonesia yang sudah lama dibiarkan tidak berkembang. Sebagai contoh, di Kota Semarang beroperasi Bus Trans Semarang tahun 2009, setelah dirintis sejak 2005 (butuh waktu 5 tahun). Bus Trans Jateng beroperasi tahun 2017 (butuh waktu 8 tahun), sejak 2009 dilakukan kajian, perencanaan, sosialisasi hingga pengalokasian anggaran.

Pendekatan kepada operator eksisting memerlukan waktu diskusi cukup lama. Sementara Program Pembelian Layanan (buy the service/BTS) dirintis sejak akhir tahun 2017, baru efektif beroperasi Juni 2020.

Semua itu membutuhkan proses dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Itu pun Program BTS hingga sekarang masih harus dilakukan proses penyempurnaan agar mendapatkan model yang tepat dalam mengelola angkutan umum bersubsidi di Indonesia.

Untuk mewujudkan angkutan umum yang humanis, masalah sosial lebih mengemuka ketimbang persoalan teknis. Melibatkan operator eksisting lebih tepat kendati memerlukan waktu untuk meyakinkan. Selain ketersediaan anggaran juga tidak kalah penting adanya kemauan politik (political will) kepala daerah.

Proses menggeser lebih tepat ketimbang menggusur operator yang ada. Menggeser praktek pengemudi dari setoran menjadi mendapat gaji bulanan.

Dari manajemen perorangan menjadi angkutan umum berbadan hukum sesuai Amanah pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memilih bentuk koperasi dianggap lebih tepat, sehingga sekumpulan kendaraan milik pribadi dapat diakomodir.

Layanan angkutan umum tidak bisa berdiri sendiri. Layanan yang ada harus didukung dengan edukasi, teladan, dan insentif-insentif untuk meningkatkan ridership. Kurang tepat kita hanya fokus pada satu sisi saja.

Ada tiga faktor untuk edukasi angkutan umum, yaitu dukungan komunitas, komunikasi media dan endorsements pemerintah. Jangan serahkan sepenuhnya masalah edukasi kepada pemerintah karena pasti tidak jalan. Peran serta masyarakat sadar jauh lebih penting (Sony Sulaksono Wibowo, Juni 2024).

Sangat rendahnya pelayanan angkutan umum perkotaan di tengah ketergantungan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi berpotensi mengurangi jumlah angkutan umum yang beroperasi. Banyak kota menanti kematian angkutan perkotaan secara bergiliran.

Dimulai dari kota-kota kecil seperti Kota Kediri, Kota Tanjung Pandan sudah tidak memiliki layanan angkutan umum. Andai masih ada layanan angkutan umum, hanya dilayani armada angkutan yang tersisa. Usia armada rata-rata sudah di atas 10 tahun, bahkan ada yang di atas 15 tahun.

Sungguh miris terjadi pembiaran terhadap kondisi yang ada. Tentunya akan mempercepat proses hilangnya pelayanan angkutan umum. Intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari kegagalan pasar layanan angkutan perkotaan.

Dalam upaya membenahi angkutan umum, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerapkan Program Pembelian Layanan (Buy the Service).

Program ini berlangsung di 10 kota, yakni Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung dan Surabaya,  serta terdapat tambahan 1 kota yakni Balikpapan pada 1 Juli tahun 2024.

Data dari Direktorat Angkutan Jalan (Juni 2024), Trans Metro Deli mengoperasikan lima koridor dengan 72 armada bus. Trans Musi Jaya mengoperasikan enam koridor utama dengan 66 bus dan tujuh koridor angkutan pengumpan (feeder) dengan 55 mikrolet.

Trans Metro Pasundan dilayani lima koridor dengan 96 bus dan dua operator. Batik Solo Trans ada enam koridor utama dengan 116 bus dan enam koridor angkutan penumpang (feeder) dengan 111 mikrolet.

Sejak Januari 2024, tiga koridor angkutan pengumpan dibiayai APBD Kota Surakarta. Trans Banjarbakula diambil alih operasi Pemprov. Kalimantan Selatan sejak 1 Mei 2024. Trans Banjarbakula mengoperasikan empat koridor dengan 75 bus.

Selanjutnya, Trans Banyumas mengoperasikan empat koridor dan 52 bus. Trans Jogja mengoperasikan tiga koridor dengan 44 bus. Trans Semanggi Surabaya mengoperasikan dua koridor dengan 17 bus. Trans Metro Dewata mengoperasikan lima koridor dengan 105 bus.

Trans Mamminatasa mengoperasikan empat koridor dan 87 bus. Sejak tahun 2024, dua koridor akan tidak beroperasi. Pada 1 Juli 2024, di Balikpapan diperasikan Balikpapan City Trans dua koridor dengan 34 bus.

Di Kota Surabaya dan Kota Bandung dioperasikan bus listrik tinggalan G20 di Bali. Load factor stastis dihitung berdasarkan ritase realisasi yang sudah dijalankan. Ada 3 Kota dengan load factor_ statistik tertinggi, yaitu Surabaya (50,63 persen), Bandung (35,17 persen), dan Surakarta (28,98 persen).

Masih diperlukan keterlibatan pemda terkait untuk menerapkan kebijakan push strategy agar sejumlah warga yang sering menggunakan kendaran pribadi mau beralih menggunakan angkutan umum.

Masih banyak kawasan perumahan yang belum terlayani angkutan umum. Penyediaan layanan angkutan umum di setiap kawasan perumahan harus ada. Asumsi, setidaknya tidak lebih dari 500 meter dari tempat tinggal sudah mendapatkan layanan angkutan umum dengan penyedian halte atau bus stop.

Survei Kepuasan Pelanggan

Survei kepuasan terhadap pelanggan dilaksanakan pada periode 1 Mei hingga 8 Juni 2023 dengan responden survei adalah penumpang angkutan Buy the Service sebanyak 20.735 responden.

Survei kepuasan pelanggan adalah metode untuk mengumpulkan umpan balik dari pelanggan, dalam hal ini penumpang mengenai pengalaman mereka dalam menggunakan layanan Teman Bus.

Tujuan utama dari survei ini adalah untuk memahami persepsi, preferensi, dan tingkat kepuasan penumpang terhadap layanan yang disediakan, serta untuk mengidentifikasi area-area layanan dapat ditingkatkan.

Hasil dari survei melalui perhitungan survei didapatkan rata-rata nilai kepuasan pelanggan BTS di 10 kota adalah 4.62. Dibandingkan dengan skala kepuasan maksimal 5.00, angka 4.62 telah menunjukkan tingkat kepuasan pelanggan yang sangat baik.

Diketahui, dari 10 kota layanan Program Buy the Service, 7 kota (Medan, Palembang, Surakarta, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, Banjarmasin) diantaranya sudah melewati batas rata-rata nilai kepuasan pelanggan. Kota dengan nilai kepuasan tertinggi adalah Kota Banjarmasin dengan capaian nilai 4.72. Sedangkan 3 kota yang masih berada di bawah rata-rata adalah Surabaya, Banyumas, dan Bandung.

Responden yang memiliki sepeda motor beralih menggunakan Teman Bus tahun 2022 sebesar 61 persen dan meningkat 72 persen tahun 2023. Responden yang memiliki mobil beralih ke Teman Bus Tahun 2022 sebanyak 5 persen dan meningkat menjadi 23 persen pada tahun 2023.

Setelah adanya Layanan Buy the Service, kelompok responden dengan beban biaya transportasi yang lebih dari Rp 200 ribu secara ekonomi merasakan efisiensi biaya/penghematan biaya transportasi sebesar 9,72 persen.

Pembenahan angkutan umum perkotaan tahun ini dengan APBN sudah ada di 14 kawasan perkotaan (termasuk 3 perkotaan di Bodetabek). Dari 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia dengan APBN dan alokasi APBD (9 kota dan 9 provinsi) yang baru terealisasi, ternyata belum mencapai  5 persen.

Dari 38 ibukota provinsi, selain Jakarta baru 13 ibukota sudah mulai membenahi, seperti Banda Aceh (Trans Koetaradja), Medan (Trans Metro Deli), Padang (Trans Padang), Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru), Jambi (Trans Siginjai), Palembang (Trans Musi Jaya), Bandung (Trans Metro Pasundan), Semarang (Trans Semarang), Yogyakarta (Trans Jogja), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya, Suroboyo Bus, Wira Wiri), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Metro Banjarmasin), dan Makassar (Trans Mamminasata).

Langkah awal sudah dilakukan, namun masih perlu upaya lain mencari pendanaan pengoperasian angkutan umum selain APBN/APBD, seperti pengenaan tarif penumpang dan iklan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi parkir, Tanggung Jawab Lingkungan Sosial (TJLS) BUMN, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta, alokasi angkutan pelajar dari Dana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Darat dari Kementerian Keuangan. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Dampak Berakhirnya Perjanjian Petrodollar Terhadap Dominasi Dolar AS

JAYAKARTA NEWS – Perjanjian petrodollar yang terjalin antara Arab Saudi dan Amerika Serikat pada awal tahun 1970-an adalah pilar utama yang mendukung dominasi dolar AS (USD) dalam perdagangan global.

Perjanjian ini, yang mengharuskan minyak dijual dalam denominasi USD, memperkuat permintaan global terhadap mata uang ini. Dengan berakhirnya perjanjian petrodollar, banyak spekulasi muncul mengenai dampaknya terhadap dominasi USD dan ekonomi global secara keseluruhan.

Dalam tulisan ini kita akan coba analisa dampak dari berakhirnya perjanjian petrodollar tersebut serta bagaimana AS telah dan bisa terus mempertahankan dominasi USD di kancah perdagangan internasional.

Latar Belakang Perjanjian Petrodollar
Pada tahun 1973, setelah embargo minyak oleh Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC), Arab Saudi dan AS mencapai kesepakatan di mana Saudi akan menjual minyaknya hanya dalam USD.

Sebagai imbalannya, AS memberikan keamanan militer dan dukungan ekonomi kepada Arab Saudi. Kesepakatan ini menciptakan lingkaran permintaan terhadap USD karena negara-negara pengimpor minyak harus memiliki cadangan dolar untuk membeli minyak.

Ini memperkuat status USD sebagai mata uang cadangan global dan memberikan keuntungan besar bagi ekonomi AS.

Dampak Berakhirnya Perjanjian Petrodollar

  1. Pengurangan Permintaan Global terhadap USD

Jika Arab Saudi dan negara-negara OPEC lainnya mulai menjual minyak dalam mata uang lain seperti euro atau yuan, permintaan global terhadap USD kemungkinan besar akan menurun. Ini bisa menyebabkan pelemahan nilai tukar USD karena surplus dolar di pasar global.

  1. Diversifikasi Cadangan Mata Uang

Bank sentral di seluruh dunia yang sebelumnya menyimpan cadangan besar dalam USD mungkin akan mendiversifikasi cadangan mereka dengan memasukkan mata uang lain. Ini bisa mengurangi dominasi USD sebagai mata uang cadangan utama.

  1. Ketidakstabilan Ekonomi AS

Penurunan permintaan global terhadap USD dapat menyebabkan penurunan nilai USD, yang pada gilirannya dapat meningkatkan inflasi di AS karena harga impor naik. Selain itu, AS mungkin menghadapi biaya pinjaman yang lebih tinggi jika investor asing mengurangi kepemilikan mereka dalam obligasi pemerintah AS.

  1. Penguatan Mata Uang Lain

Mata uang seperti euro, yuan, atau yen bisa mendapatkan pengaruh yang lebih besar di pasar global. Negara-negara yang mata uangnya mulai digunakan dalam perdagangan minyak akan memperoleh keuntungan ekonomi dan politik yang signifikan.

Upaya AS Mempertahankan Dominasi USD

  1. 1.Penguatan Ekonomi Domestik
    AS terus berupaya mempertahankan ekonomi yang kuat dan stabil melalui kebijakan moneter dan fiskal yang efektif. Federal Reserve (Fed) memainkan peran kunci dalam mengatur suku bunga dan mengelola inflasi, memastikan kepercayaan global terhadap ekonomi AS tetap tinggi.
  2. 2.Perjanjian Perdagangan dan Aliansi Strategis
    AS menjalin perjanjian perdagangan dan aliansi strategis dengan berbagai negara untuk memastikan keberlanjutan penggunaan USD dalam perdagangan internasional. Melalui perjanjian ini, AS bisa menegosiasikan penggunaan USD dalam transaksi internasional, mempertahankan relevansi mata uangnya.
  3. 3.Dominasi dalam Sistem Keuangan Global
    Institusi keuangan AS dan pasar modal, seperti New York Stock Exchange dan NASDAQ, tetap menjadi pusat keuangan dunia. Banyak perusahaan multinasional memilih untuk mendaftar di bursa saham AS dan melakukan transaksi dalam USD, mempertahankan dominasi mata uang ini.
  4. 4.Pengaruh melalui Lembaga Keuangan Internasional
    AS memiliki pengaruh besar dalam lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Pengaruh ini digunakan untuk mempromosikan penggunaan USD dalam berbagai transaksi internasional.
  5. 5.Kekuasaan Militer dan Diplomasi
    Kekuatan militer dan diplomasi AS juga memainkan peran penting dalam mempertahankan dominasi USD. Keamanan yang ditawarkan oleh militer AS kepada negara-negara sekutu mendorong mereka untuk tetap menggunakan USD dalam perdagangan mereka.

Prospek Masa Depan
Meskipun berakhirnya perjanjian petrodollar bisa memberikan tantangan signifikan bagi dominasi USD, beberapa faktor mendukung kemungkinan tetap kuatnya posisi USD:

  • Kepercayaan terhadap Stabilitas Ekonomi AS: Banyak negara masih memandang ekonomi AS sebagai yang paling stabil dan likuid. Ini memberikan alasan bagi mereka untuk tetap menyimpan cadangan dalam USD.
  • Kurangnya Alternatif yang Kuat: Meskipun yuan Tiongkok dan euro Eropa merupakan kandidat kuat, berbagai tantangan ekonomi dan politik internal di kedua kawasan ini membuat USD tetap menjadi pilihan yang lebih aman bagi banyak negara.
  • Inovasi Teknologi: AS memimpin dalam banyak inovasi teknologi, termasuk dalam bidang keuangan digital dan teknologi blockchain, yang bisa memperkuat peran USD dalam sistem keuangan global.

Berakhirnya perjanjian petrodollar antara Arab Saudi dan AS memang dapat memberikan dampak signifikan terhadap dominasi USD dalam perdagangan global.

Namun, melalui strategi ekonomi yang kuat, aliansi perdagangan, pengaruh di lembaga keuangan internasional, dan kekuatan militer, AS memiliki banyak alat untuk mempertahankan dominasi mata uangnya.

Ke depan, meskipun tantangan akan terus ada, kemungkinan besar USD akan tetap menjadi mata uang cadangan utama dunia, didukung oleh kepercayaan global terhadap stabilitas dan likuiditas ekonomi AS. (Heri)

Memperkuat Keterwakilan Perempuan di Ranah Politik

Oleh Achmad Fachrudin, Mantan Penyelengara Pemilu, Akademisi dari Universitas PTIQ

Isu keterwakilan 30 % perempuan di parlemen kembali teramplifikasi. Setelah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menggelar diskusi secara hibrid (online dan ofline) Senin (1/7)  bertajuk “Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan”.

Hadir nara sumber Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis, pengurus Kalyanamitra Listyowati, anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, Valentina Sagala dari Institut Perempuan,  dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan,   kuota 30 persen perempuan mempunyai filosofi mendalam. Kuota ini penting untuk menciptakan lingkungan politik inklusif dan setara, mengakui peran perempuan untuk ambil keputusan yang berkaitan dengan dirinya, memperbaiki ketidakhadiran perempuan secara historis yang menghambat partisipasi penuh perempuan, serta untuk menghadirkan keadilan, kesetaraan jender, dan penghapusan diskriminasi.

Secara regulasi, konstruksi hukum atau payung hukum tentang keterwakilan perempuan di parlemen sesungguhnya sudah banyak mengalami kemajuan.  Di tingkat hulu, ada UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Lalu Pasal 28I (2): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Serta Pasal 28H (2): Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

Di tingkat internasional, pada 1980 Indonesia menandatangani Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimintion Against Women). Indonesia lalu meratifikasinya pada 1987 melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Di antara pengaturan penting terdapat pada Pasal 7 CEDAW mewajibkan, negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki.

Kemudian secara lebih spesifik dan tegas, pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen mesti diterapkan di lingkungan Penyelenggara Pemilu. 

Yakni:  pada komposisi keanggotaan KPU/Bawaslu, provinsi, dan Kabupaten/Kota (Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11,  tim seleksi yang berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota (Pasal 22 ayat 1), kepengurusan partai politik di tingkat pusat (Pasal 173 ayat 2), dan daftar daftar bakal calon (Pasal 245).

Selanjutnya pada UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008   tentang Partai Politik Pasal 2 ayat (2) mengatur, pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Kemudian pada Pasal 2 ayat (5) juga mengatur, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30%  (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pengaturan keterwakilan perempuan di parlemen, menunjukkan pemerintah atau negara Indonesia menerapkan afirmative action  (tindakan afirmatif) yang bertujuan agar kelompok/golongan perempuan (feminine) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan laki-laki (maskulin).

Kompleksitas dan Distorsi

Ketua Umum Kalyanamitra Listyowati memberikan sambutan dalam Diskusi Publik bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024). (KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI)

Meski peraturan perundangan dan afirmative action memberikan keistimewaan (previledge) kepada perempuan untuk dapat duduk di parlemen, tidak dengan sendirinya positioning yang diinginkan tersebut terwujud jalan lempang dan mulus, melainkan banyak ganjalannya. Diantaranya justeru berasal dari peraturan di bawahnya.

Contohnya, Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 2 yang menyebutkan, “dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 persen, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.

PKPU tersebut dianggap dengan UU No. 7 tahun 2017, dan juga dianggap mengabaikan putusan MA No. 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal mengoreksi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. No. 10 Tahun 2023 yang menyebutkan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh  persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Selain juga mengabaikan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang meminta KPU untuk mengoreksi 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPR 2024 sesuai dengan ketentuan keterwakilan perempuan 30% pada Pasal 245 UU 7/2017.

Paling parah adalah di tingkat implementasi. Bahkan Olivia Chadidjah Salampessy berani menyatakan,  kuota 30 persen dinilai sulit terpenuhi karena adanya distori keterwakilan perempuan di partai politik dan kebijakan pemerintah selama Pemilu.

Distorsi penyelenggaraan Pemilu, misalnya, kuota jender tidak dipenuhi oleh KPU dan Bawaslu. Hal itu terlihat salah satunya dari komposisi anggota dan pengurus Bawaslu di semua tingkatan di Indonesia masih di bawah 30 persen.

Padahal sebelum proses seleksi Penyelenggara Pemilu, terutama di level nasional dan provinsi, biasanya sejumlaj aktivis mengingatkan dan meneriakkan akan pentingnya mengakomodir keterwakilan perempuan di institusi demokrasi ini.

Bukan hanya di lingkungan Bawaslu dan KPU, ketidakterpenuhan  keterwakilan 30 % perempuan juga terjadi di lingkungan partai politik. Menurut data dari Network for Democracy and Electorial Integrity (Netgrit) pada keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023),  dari 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, hanya 1 (satu) partai politik  yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada semua Daftar Calon Tetap (DCT) di 84 Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Padahal, UU No.  7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Berbagai Hambatan

Secara umum 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi, perempuan masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki, kurangnya representasi perempuan dalam struktur kepemimpinan parpol yang dapat mempengaruhi keputusan strategis dan alokasi.               

Selain itu, banyak nomor urut tidak menguntungkan perempuan karena  ditempatkan di nomor bawah dan karenanya cenderung berpeluang kecil untuk terpilih. Begitu juga dukungan dari partai politik, masih sangat kurang. Calon legislative atau Caleg perempuan juga kurang mendapatkan akses ke sumber daya kampanye, pelatihan, maupun media dimana liputan dan pemberitaan kurang adil dan proporsional terhadap calon perermpuan yang cenderung fokus pada aspek non politik. Seperti penampilan fisik atau kehidupan pribadi.

Ditinjau dari sisi potensi hambatan atau kekerasan, Olivia Chadidjah Salampessy membaginya ke dalam tiga dimensi. Pertama, kekerasan berdimensi struktural. Dengan pelakunya berasal dari kebijakan (pemerintah, organisasi, parpol); pandangan agama yang bias; Parpol tidak memiliki desain yg sistematis, terpadu & berkelanjutan untuk mendukung keterpilihan perempuan dalam Pemilu; politik oligarki dalam rekrutmen, serta biaya politik yang tinggi.

Kedua, potensi kekerasan berdimensi sosial. Yang berasal dari perempuan yang sudah berkeluarga tidak pantas di politik; kampanye hitam terhadap status perkawinan; dan cara berpakaian yang tidak sesuai tafsir agama. Ketiga potensi kekerasan akibat narasi/tekstual bias gender, yakni: atribut kampanye, narasi media massa, narasi tokoh agama dengan pernyataan seksis dan merendahkan perempuan.

Dengan menggunakan 47 indikator gender,  Valentina Sagala merinci bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender (KBG) yang sering terjadi, yakni: intimidasi untuk perolehan suara, intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), diskriminasi terhadap perempuan dan petugas Pemilu, narasi seksis dan ujaran kebencian, kekerasan seksual pada masa kampanye, kekerasan di ranah privat, mobilisasi perempuan dan kelompok rentan untuk perolehan suara, pemungutan suara yang tidak inklusif, beban kerja berlebih pada penyelenggara Pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, KBG di ranah politik terjadi karena kurangnya keterwakilan perempuan  dalam politik aktif, stereotip terhadap perempuan menyebabkan perempuan dianggap tidak pantas menduduki jabatan politik,  marjinalisasi dalam politik menghasilkan peminggiran perempuan dalam proses politik dan pengambilan keputusan, subordinasi terhadap perempuan menempatkan perempuan pada posisi tidak strategis dalam posisi, proses politik, jabatan politik dan pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan afirmatif tidak sesuai UU.

Bagja menambahkan, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2022, terdapat 25 kasus kekerasan seksual   yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan 21 pemberhentian tetap dan 4 peringatan keras.

Pada periode  tahun  2022 sampai dengan 2023, terdapat 4 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh   DKPP dengan 3 pemberhentian tetap dan satu peringatan keras terakhir. Sedangkan pada Tahun 2023, terdapat 54 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual  oleh penyelenggara Pemilu yang diadukan ke DKPP.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) pembicara utama dalam giat Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Ketua Umum Kalyanamitra Listyowati menyebut sejumlah damak dari KBG. Yakni: Pertama. sedikitnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang mencalonkan diri untuk jabatan politik.

Kedua, terbatasnya visibilitas perempuan dan kelompok rentan dalam partai politik sehingga mempersulit kandidat perempuan dan kelompok rentan untuk dikenal oleh para pemilih. Ketiga, berkurangnya jumlah kelompok rentan yang terdaftar sebagai pemilih; menguatnya doktrin buruk mengenai kandidat perempuan yang tidak kompeten untuk menjabat pada jabatan publik.

Keempat, ketiga  poin diatas berpengaruh pada sedikitnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang terpilih. Kelima, terbatasnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang menjabat sebagai penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perspektif dan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan kerap luput dari kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012, Wahidah Suaib, mendorong keterwakilan perempuan dalam Pemilu tujuannya adalah untuk mendorong demokrasi. Merosotnya keterwakilan perempuan tidak lepas dari aktor-akor politik yang dipilih melalui pemilu.

Mereka menggunakan mandat politiknya untuk mendegradasi demokrasi melalui serangan terbuka terhadap oposisi, media massa, dan politik identitas. Keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 lebih tinggi daripada kesempatan sebelumnya.

Namun, kata Wahidah, tidak hanya sekadar memenuhi syarat, kualitas mereka harus tetap diikuti bekal keilmuan dan kesadaran politik yang ideal.

Holistik, Profesionalitas dan Integritas

Tidak ada jalan mudah, pintas dan tunggal untuk menerobos perjuangan keterwakilan perempuan 30 % di parlemen. Termasuk juga di sektor  politik lainnya. Begitupun bukan berarti, tidak bisa dilakukan.

Hal ini terbukti dengan trend keterwakilan perempuan di DPR yang jumlahnya  makin meningkat dari Pemilu ke Pemilu. Pada Pemilu 2024 misalnya, jumlah anggota parlemen menembus 127 orang atau 21,90 %. Sementara sebelumnya berjumlah 65 orang pada Pemilu 2024 (11,82%), 100 orang pada Pemilu 2009 (17,86%), 97 orang pada Pemilu 2014 (17,32%), dan 120 orang pada Pemilu 2019 (20,87%).

Kalangan aktivis perempuan politik pada umumnya menawarkan pendekatan holistik dalam penguatan peran perempuan di ranah politik.  Kanti W. Janis yang juga dikenal sebagai sebagai politisi perempuan dari PDI Perjuangan berpendapat, perbaikan sistem perpolitikan Indonesia harus holistik dengan mengajukan pertanyaan kritikal, yakni: apakah hak berdemokrasi telah dimiliki seluruh rakyat Indonesia? Apakah sudah tepat bahwa hanya partai politik saja yang boleh ikut Pemilu? Lalu menawarkan pembenahan pada aspek keuangan, AD/ART  partai politik, kekuasaan Presiden, menghapuskan kultus individu dan pendidikan politik.

Sementara Olivia Chadidjah Salampessy menyebut, sejumlah instansi atau institusi lain yang juga harus berperan. Mulai dari pemerintah dan lembaga terkait, Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan, LSM dan masyarakat sipil, partai politik, serta media yang juga harus berperan dalam menghindari diskriminasi gender dan mempromosikan kesetaraan dalam cakupan politik. Serta berbagai ikhtiat lain seperti membangun sistem perlindungan dan dukungan yang efektif  bagi korban kekerasan. Ini dapat mencakup layanan medis, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan fisik yang diperlukan.

Meminjam pemikiran Lawrence M. Friedman, dalam bukunya “American Law an Introduction” tentang teori legal system, penguatan perempuan di ranah politik perlu juga dilakukan dengan penegakan  tiga unsur sistem hukum secara simultan, yakni:  struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Sementara Kanti W. Janis menyebut syarat peraturan menjadi hukum adalah: (1) Mengikat dan memaksa, (2) Memiliki sanksi, (3) Ada penegaknya, dan (4) Konsisten dalam implementasinya.

Last but least, pendekatan komprehensif dan holistik  saja tidak cukup, melainkan juga harus implementatif. Dalam hal ini, para aktivis politik perempuan, khususnya yang sudah duduk di kursi empuk legislatif,  eksekutif, yudikatif, lembaga non kementerian (negara) harus membuktikan, mereka menempati posisi strategis tersebut bukan karena semata karena politik representasi melainkan lebih karena kapasitas dan profesionalitas.

Di atas itu semua, para aktivis perempuan itu mesti memiliki integritas dan konsistensi serta berada di garda terdepan dalam memperjuangkan secara konkrit hak-hak perempuan. Jangan istilahnya seperti ‘kacang lupa dengan kulitnya’.

Jika aktivis politik perempuan dapat lebih membuktikan bahwa aktivitasnya di ranah politik berkorelasi positif dan konkrit dengan perbaikan nasib perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, bukan tidak mungkin keterwakilan perempuan di parlemen maupun non parlemen di masa depan jumlahnya  akan makin meningkat. (abah)