• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Wednesday, September 30, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Akademisi Ingatkan Ketidakpastian Regulasi Hambat Investasi Sawit

Akademisi Ingatkan Ketidakpastian Regulasi Hambat Investasi Sawit

Redaksi by Redaksi
August 8, 2026
in Agribisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Kalangan akademisi mengingatkan ketidakpastian dalam penerapan regulasi justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan investasi yang selama ini ditopang sektor kelapa sawit.

Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan iklim investasi.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Dr. Zainal Abidin, mengatakan, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan investasi.

“Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis,” ungkap Zainal dalam Borneo Forum 2026 yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Balikpapan, Kamis (6/8/2026)..

Menurut Zainal, ketika muncul keraguan terhadap kepastian hukum, dampak pertama yang dirasakan adalah tertahannya investasi. Dalam kondisi tertentu, investor bahkan dapat memilih memindahkan modal ke wilayah lain yang dinilai memiliki iklim usaha lebih pasti.

“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Zainal.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole) di Kalimantan Timur.

Keberadaan perkebunan sawit tidak hanya menghasilkan komoditas ekspor, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Zainal, berbeda dengan komoditas tambang yang bersifat tidak terbarukan, sawit merupakan sumber daya yang dapat terus menghasilkan nilai ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan program peremajaan tanaman.

Karena itu, Zainal mengingatkan implementasi PP 45 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak meningkatkan persepsi risiko investasi.

Jika biaya investasi meningkat akibat ketidakpastian regulasi maupun bertambahnya beban administrasi, maka biaya modal (cost of capital) perusahaan akan ikut naik dan berdampak pada meningkatnya biaya produksi serta menurunnya daya saing industri sawit nasional.

“Kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi,” kata Zainal.

Praktisi Hukum Kehutanan Dr. Sadino yang juga menjadi narasumber dalam diskusi itu menilai implementasi PP 45 tetap harus disertai penyelesaian persoalan tumpang tindih regulasi antara kawasan hutan dan hak atas tanah.

Menurut Sadino, banyak persoalan muncul akibat belum sinkronnya kebijakan administrasi sehingga pelaku usaha menghadapi ketidakpastian.

Sadino menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas diselesaikan secara komprehensif, terutama apabila terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada badan usaha negara. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha saat ini, tetapi juga oleh pengelola berikutnya.(yog)

Previous Post

Tim Bakti Negeri Bagikan Bantuan untuk Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan

Next Post

Khofifah Tinjau Langsung Proses Pemadaman Karhutla Bromo

Redaksi

Redaksi

Next Post
Khofifah Tinjau Langsung Proses Pemadaman Karhutla Bromo

Khofifah Tinjau Langsung Proses Pemadaman Karhutla Bromo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version