JAYAKARTA NEWS— Kasus pelanggaran imigrasi sekaligus pelanggaran prosedur bekerja di luar negeri kembali diungkap. Sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran dengan memfasilitasi deportasi sejumlah 4.561 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta repatriasi 182 WNI/PMI, dengan mayoritas deportan berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Hal ini diungkap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, menyusul langkah pemulangan 87 Pekerja Migran Indonesia (PMI), terdiri atas 80 deportan dan 7 peserta repatriasi, termasuk 53 laki-laki, 30 perempuan, 4 anak-anak, serta satu PMI penderita stroke—dari Terminal Feri Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, menggunakan Feri Pulo Rondo, Jumat (2/10/2026).
Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, Debbi Oktarossa meminta masyarakat menjadikan kasus pelanggaran keimigrasian sebagai pelajaran berharga.
“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” ujar Debbi melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Ia juga mengimbau warga yang berencana bekerja di luar negeri agar selalu merujuk pada otoritas terpercaya seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, maupun KemenP2MI, serta senantiasa mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru terus mengantisipasi keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau nonprosedural di Malaysia dengan mengingatkan masyarakat agar menempuh prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.
Staf KJRI Johor Bahru Irwan Adi Putra mengatakan, sebagian WNI yang dipulangkan dari Malaysia ditangkap dan menjalani masa tahanan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk bekerja di negara tersebut.
“Yang pasti mereka ‘kosong’. Mereka tidak punya dokumen untuk datang ke Malaysia. Mereka ditangkap di Malaysia, dipenjara, kemudian dibantu KJRI untuk membuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) supaya bisa kembali ke Tanah Air,” kata Irwan melalui keterangan resmi, Selasa (15/9/2026). (*/di)


































