• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Ketua Komisi III DPR Buka Peluang Revisi UU KPK

Ketua Komisi III DPR Buka Peluang Revisi UU KPK

admin by admin
June 7, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia beralasan selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, demikian dikutip dari dpr.go.id

“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang Pacul, sapaan akrab Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak. Kritikan terhadap UU KPK itu datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean. Alasannya, karena UU tersebut dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik.

“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga Undang-Undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” ungkap Bambang Pacul.

Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas. Bambang Pacul memastikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK juga akan disampaikan oleh DPR. ***

Tags: Bambang Wuryantojayakartanewskomisi III dprrevisi UU KPK
Previous Post

Fahri Hamzah Nilai Kemampuan Prabowo Subianto Setara dengan Soekarno

Next Post

Gagal Raih Poin Lawan Irak, Erick Thohir: Pelatih dan Pemain harus Evaluasi

admin

admin

Next Post
Gagal Raih Poin Lawan Irak, Erick Thohir: Pelatih dan Pemain harus Evaluasi

Gagal Raih Poin Lawan Irak, Erick Thohir: Pelatih dan Pemain harus Evaluasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version