• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Menhub Ajak Naik Kereta Bandara YIA dan Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

Menhub Ajak Naik Kereta Bandara YIA dan Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

admin by admin
July 10, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS, Yogyakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” ujar Menhub,  saat meninjau Kereta Bandara YIA, dalam Siaran Pers Minggu, 10 Juli 2022.

Waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.

Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk satu kali perjalanan kereta. “Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” tutur Menhub.

Saat meninjau KA Bandara YIA, Menhub sempat menyapa dan berbincang dengan sejumlah penumpang kereta bandara. Menhub mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan angkutan massal ini.

Lebih lanjut, Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.

“Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru dimana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Menhub.

Menhub mengimbau kepada masyarakat yang belum booster, untuk segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ucap Menhub.***/mel

Previous Post

Yuk, Kenalan Sama Adat Lampung Barat di Festival Sekala Bekhak 2022

Next Post

Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK, Satgas Lakukan Adendum SE 3/2022

admin

admin

Next Post
Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK, Satgas Lakukan Adendum SE 3/2022

Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK, Satgas Lakukan Adendum SE 3/2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version