• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402

Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402

admin by admin
April 29, 2021
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri secara resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402. Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban. Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen sekaligus,” kata Dirjen Zudan saat bertemu dengan Wakasal Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono.

Foto Puspen Kemendagri

Menurut Dirjen Zudan , penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

“Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya,” kata Dirjen Dukcapil yang didampingi Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.

Dirjen Zudan menambahkan, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi, atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban,” kata Laksma Ahmadi Heri Purwono.***ebn

Tags: Akta Kematian 53 Awak KRI Nanggala 402Dukcapil Kemendagrijayakartanews.comKRI Nanggala 402KRI Nanggala Tenggelam
Previous Post

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Keluarga Besar KRI Nanggala 402

Next Post

Jabar Jangan Lengah, Perketat Penjagaan, Antisipasi Lonjakan PMI

admin

admin

Next Post
Jabar Jangan Lengah, Perketat Penjagaan, Antisipasi Lonjakan PMI

Jabar Jangan Lengah, Perketat Penjagaan, Antisipasi Lonjakan PMI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version