Kolom
Transportasi Massal: Perumahan dan Kenyamanan Ekonomi Masyarakat di Kota Manado
Oleh Dr Harley A B Mangindaan, SE. MSM
Transportasi massal merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat modern. Di banyak negara, keberadaan sistem transportasi massal yang efisien terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan. Namun di Indonesia, sejumlah persoalan mendasar membuat transportasi massal belum memberikan kenyamanan ekonomi yang maksimal. Tulisan ini mengulas berbagai persoalan tersebut dan menawarkan analisis strategis.
Transportasi massal merupakan penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. Sistem transportasi yang efisien akan mempercepat perpindahan orang, menekan biaya perjalanan, memperluas akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik. Namun, di Indonesia, transportasi massal belum mampu memberikan kenyamanan ekonomi secara menyeluruh dengan kata lain belum menjadi “urusan wajib”.
Di banyak kota besar dan kota berkembang, masyarakat masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi karena moda transportasi umum dianggap tidak memadai dalam hal kecepatan, kenyamanan, dan keterjangkauan. Salah satu aspek penting yang sering terabaikan dalam diskusi transportasi Indonesia adalah keterhubungan transportasi massal dari dan menuju kawasan perumahan.
Pertumbuhan kawasan hunian baru, baik perumahan subsidi, menengah, maupun klaster kota satelit tidak selalu direncanakan dengan akses transportasi publik yang memadai.
Banyak perumahan didirikan jauh dari pusat kota dengan pola pembangunan “sprawl”, tetapi tanpa dukungan angkutan umum reguler seperti bus, angkutan pengumpan (feeder), jalur pejalan kaki, maupun integrasi ke halte/terminal terdekat. Akibatnya, penghuni perumahan terpaksa menggunakan sepeda motor atau mobil pribadi untuk mengakses pusat kegiatan. Ketidaktersediaan layanan transportasi yang memadai dari dan ke perumahan ini menciptakan beberapa dampak, seperti beban ekonomi keluarga meningkat karena harus memiliki kendaraan pribadi, kemacetan bertambah pada akses utama kawasan perumahan pada jam sibuk, produktivitas menurun akibat waktu tempuh yang semakin panjang untuk mencapai tempat kerja atau sekolah, ketidaksetaraan mobilitas karena masyarakat berpendapatan rendah yang tinggal di pinggiran tidak memiliki pilihan moda yang layak.
Dengan demikian, isu transportasi massal di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kualitas moda utama seperti MRT, LRT, bus rapid transit, atau kereta komuter, tetapi juga aksesibilitas transportasi primer dari kawasan hunian. Ketika rantai perjalanan dari rumah tidak terfasilitasi dengan baik, maka seluruh sistem mobilitas kehilangan efektivitasnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah tersebut lebih mendalam, menguraikan penyebabnya, serta melihat dampaknya terhadap kenyamanan ekonomi masyarakat.
Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat menyebabkan lonjakan kebutuhan mobilitas. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado mengalami kepadatan lalu lintas yang berimbas pada waktu tempuh panjang, pemborosan energi, serta biaya ekonomi tinggi. Sistem transportasi massal yang semestinya menjadi solusi justru sering dianggap belum memadai. Transportasi massal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang mengaturnya.
Secara nasional, dasar regulasi utama adalah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menetapkan bahwa negara berkewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau dan menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mengatur standar pelayanan minimum (SPM) bagi operator. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan besar antara amanat UU dan kondisi lapangan.
Banyak daerah belum menerapkan SPM secara konsisten, armada tidak layak jalan masih beroperasi, dan sistem pengawasan keselamatan kerap lemah. UU telah memandatkan integrasi transportasi, tetapi fragmentasi kewenangan membuat pelaksanaannya belum efektif. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan pengelolaan transportasi seperti pihak pusat fokus jaringan antarkota antar provinsi. Kemudian tanggung jawab Provinsi dengan jaringan antarkota dalam provinsinya. Selain itu untuk Kabupaten/Kota konsentrasi pada angkutan dalam kota dan perumahan.
Walaupun payung hukum sudah jelas, koordinasi antar tingkatan pemerintah sering tidak berjalan baik, sehingga transportasi massal tidak terkelola sebagai satu ekosistem. Belum lagi UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebenarnya mewajibkan bahwa setiap pembangunan kawasan perumahan harus memiliki prasarana dan sarana dasar termasuk akses transportasi untuk mobilitas penghuni. Namun implementasinya sering longgar.
Perumahan dibangun jauh dari pusat kegiatan tanpa dukungan transportasi umum. Tidak ada kewajiban yang tegas bagi pengembang untuk menyediakan akses halte, jalur pejalan kaki, jaringan feeder atau integrasi menuju koridor transportasi utama. Akibatnya kota berkembang tidak terarah, di mana masyarakat terpencar tetapi tidak dilayani jaringan angkutan memadai. Hal ini bertentangan dengan prinsip perencanaan berkelanjutan yang sebenarnya diamanatkan Undang-Undang. Pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa struktur ruang kota harus mendukung mobilitas efisien dan ruang transportasi harus disiapkan secara terencana serta kawasan permukiman wajib dihubungkan dengan pusat kegiatan ekonomi.
Banyak daerah tidak mengintegrasikan rencana tata ruang (RTRW) dengan rencana induk transportasi, sehingga berakibat jalur angkutan massal tidak mengikuti perkembangan urban, kawasan perumahan tumbuh tanpa jaringan jalan sekunder yang layak, halte atau terminal tidak diprioritaskan dalam desain kota dan transportasi umum datang bukan sejak kawasan dikembangkan. Akibatnya masyarakat menilai kualitas transportasi massal tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang dikeluarkan .
Permasalahan transportasi publik di Sulawesi Utara dan Kota Manado.
Ketergantungan tinggi pada angkot atau orang Manado menyebutnya Mikrolet, sebagai Moda Utama. Di Kota Manado dan sebagian besar kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, angkutan kota (mikrolet) masih menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat. Namun ditemukan armada banyak yang sudah tua, pengemudi yang sudah senior dan tidak layak jalan dan tarif kerap berubah tanpa koordinasi. Performa operasi bergantung sistem “setoran”, sehingga sopir sering menunggu penumpang sekian lama, mengemudi agresif, atau tidak mengikuti trayek dengan baik. Belum lagi tidak ada jadwal pasti, sehingga waktu tunggu panjang dan tidak dapat diprediksi. Hal ini berdampak pada rendahnya kenyamanan pengguna jalan dan keandalan sebagai moda transportasi massal. Sulawesi Utara belum memiliki moda transportasi publik modern seperti BRT, LRT, atau kereta komuter.
Minimnya akses transportasi publik dari dan ke perumahan.
Kawasan hunian baru di Manado seperti Mapanget, Paniki, Kombos, Ring Road, Winangun, Malalayang, dan sekitarnya berkembang begitu cepat, tetapi tidak semua dilayani angkutan umum reguler, tidak ada halte yang layak. Mikrolet sulit menjangkau perumahan modern yang memakai akses satu pintu (cluster), Akibatnya penghuni terpaksa menggunakan motor atau mobil pribadi, beban ekonomi keluarga meningkat dan arus kendaraan dari kawasan perumahan ke pusat kota menyebabkan bottleneck harian, kemacetan rutin.
Saat ini Pemerintah kota Manado meningkatkan trotoar yang layak, dan didukung halte yang modern, ruang khusus untuk angkot berhenti, terminal terpadu. Fasilitas pendukung adalah kunci agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi publik. Pembangunan Manado penting berpikir untuk selalu terhubung dengan rencana jaringan transportasi.
Berikut beberapa angka dan fakta yang berhasil ditemukan
Menurut publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara (BPS Sulut), Statistik Transportasi Provinsi Sulawesi Utara 2024, yang mencakup aktivitas transportasi darat, laut dan udara di Sulawesi Utara. Transportasi Laut per Agustus 2025 menunjukkan jumlah penumpang yang menggunakan angkutan laut di Sulawesi Utara sebanyak 123.688 orang. Sedangkan untuk moda angkutan kota di kota Manado, dalam studi Analisis Kebutuhan Angkutan Kota Manado pada studi kasus trayek Pusat Kota ke Malalayang dan Pusat Kota ke Karombasan, ditemukan dari sekitar 755 orang yang bepergian, hanya 447 orang menggunakan angkutan kota.
Selanjutnya dalam penelitian dengan judul Karakteristik Pemilihan Moda di Kota Manado, disebut bahwa pengguna moda untuk trayek Malalayang ke Pusat Kota lebih banyak yang tidak memiliki mobil atau -75% dan -61% tidak memiliki sepeda motor. Dari data di atas dapat diinterpretasikan bahwa warga kota sangat potensi menggunakan moda angkutan umum dalam kota.
Aktivitas transportasi laut maupun udara, menunjukkan pertumbuhan atau variasi, tetapi data khusus penggunaan angkutan massal darat dari dan ke perumahan masih terbatas. Oleh karenanya terdapat gap besar antara kebutuhan mobilitas dan pemanfaatan angkutan umum yang layak.
Rekomendasi
Perlu duduk bersama dalam sebuah lembaga Independen yang berkedudukan di kota Manado, yang dibentuk sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara pengembang perumahan, masyarakat, organda, praktisi, ilmuwan dan Pemerintah kota dalam mewujudkan pemahaman konstruktif demi transportasi yang aman, nyaman, handal dari dan ke perumahan di Manado. Sudah saatnya sinergi dalam data untuk membangun sistem transportasi. Wadah independen tersebut akan mengawasi implementasi hasil penelitian perihal pengembangan moda pengumpan ( feeder ) terhadap perumahan. Selanjutnya mengetahui bersama analisis tentang tarif feeder yang terjangkau dan terintegrasi ke moda utama. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan dan membuat pengguna tidak merasa harus memakai kendaraan pribadi. Juga, Bersama-sama mengkaji sistem tiket tunggal (one-ticket) untuk moda utama dan feeder di Manado/Sulut. Hal ini sangat meringankan pengguna, tidak merasa harus membayar dua atau tiga moda secara terpisah. Penting untuk analisa mengenai subsidi tarif khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau pengguna harian yang berasal dari perumahan pinggiran.
Selain itu pemerintah kota penting berpikir perbaikan armada (bus, mikrolet) yang memenuhi standar teknologi listrik, kapasitas, keselamatan, kenyamanan sehingga menarik penggunaan. Saat ini Kota Manado telah memiliki Buy day service namun perlu penguatan strategi transportasi untuk kenyamanan warga termasuk di perumahan.
Terakhir, Sopir Angkot adalah ‘’pembawa jalan keselamatan’’ warga. Melakukan kajian terhadap pengemudi dan peningkatan sistem transportasi kota Manado. Berharap terwujud sistem antar moda yang akan mengubah sistem kuno menjadi sistem yang lebih layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Seperti menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) yang jelas, seperti melakukan pelatihan sopir dan pengemudi angkutan umum untuk keselamatan, keramahan, menerapkan jadwal tepat waktu, mengurangi penurunan layanan. Hal ini untuk menjamin kualitas hidup sopir dan layanan serta kepastian bahwa pengemudi adalah orang terhormat yang membawa kepada keselamatan.
Kesimpulan
Transportasi massal di Indonesia dan Kota Manado memiliki potensi besar untuk meningkatkan kenyamanan ekonomi masyarakat. Berbagai permasalahan mulai dari infrastruktur, manajemen, teknologi, hingga perilaku pengguna membuat sistem transportasi massal perlu dioptimalkan. Ingat, Manado adalah halaman depan provinsi Sulut yang wajib dikelola dengan baik. Maka diperlukan kesadaran pemangku kepentingan kota Manado untuk bersepakat perbaikan sistem baru dan pembenahan menyeluruh yang terstruktur, berkelanjutan, dan terintegrasi agar transportasi massal Manado benar-benar menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pembenahan transportasi Sulawesi Utara dan Manado bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga kebutuhan ekonomi, sosial, pembangunan jangka panjang serta pertumbuhan iman kita sendiri yang peduli sesama. *
Dr Harley A B Mangindaan SE MSM ., Kepala Laboratorium Bisnis, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Kristen di Tomohon. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Sulawesi Utara.
