Connect with us

Nasional

Tok, Pemerintah Tetapkan 14 Februari Libur Nasional Pemilu 2024

Published

on

Tanggal 14 Februari 2024 hari libur nasional. (Foto: NU Online/Faizin)

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Keputusan ini disahkan dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Februari 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian dikutip dari Kepres yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (6/2/2024).

Dikutip dari Laman NU, Rabu (7/2/2024), penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional ini ditujukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Pada Pemilu serentak tahun 2024 ini, masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih Capres dan Cawapres, DPD, dan DPR mulai dari pusat sampai daerah. Pemilu tahun ini akan diikuti oleh 24 partai politik dan yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyetujui surat edaran yang mengenai hari libur untuk buruh atau pekerja pada tanggal 14 Februari 2024 atau saat hari pencoblosan pemilihan umum (pemilu). Surat edaran ini resmi ditandatangani oleh Ida pada tanggal 26 Januari 2024 dan disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Selain itu, surat edaran ini juga diteruskan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan para pimpinan dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Peraturan itu tertuang dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Dengan keputusan Pemilu sebagai hari libur nasional, maka relatif banyak hari libur yang akan terjadi di bulan Februari 2024, yaitu:

Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad saw

Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Rabu, 14 Februari 2024. Libur Nasional Pemilu***/mel

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *