Cegah Varian Baru, Pemerintah Perketat Proses Karantina di Seluruh Pintu Masuk Negara

JAYAKARTA NEWS— Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah melakukan pengetatan di seluruh pintu masuk negara guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2. Hal tersebut disampaikan Budi dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini, Senin (13/09/2021) malam, secara virtual.

“Pemerintah memutuskan untuk memperkuat seluruh pintu masuk negara dengan melengkapi dan memperketat proses karantina di sana, baik itu masuknya itu melalui udara, laut, maupun darat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mengawasi secara ketat perkembangan varian baru virus Corona dari seluruh dunia. Menkes mengungkapkan terdapat tiga varian yang masuk dalam pengamatan pemerintah, yaitu varian Lambda (C.37) yang sudah tersebar di 42 negara, varian Mu (B.1.621) tersebar di 49 negara, dan varian C.1.2 yang sudah menyebar ke 9 negara.

“Ketiga varian ini memang sedang dalam penelitian, bagaimana perilakunya, laju penularannya, dan apakah mereka bisa menghindar dari antibodi yang terbentuk secara natural maupun vaksinasi. Dan sampai sekarang memang belum ada hasil riset yang pasti,” ujarnya.

Lebih lanjut Menkes menegaskan bahwa ketiga varian yang diamati tersebut belum terdeteksi di tanah air. Untuk mendeteksi keberadaan varian baru SARS-CoV-2, pemerintah juga terus meningkatkan upaya pengetesan whole genome sequensing (WGS).

“Kita juga memperkuat jaringan lab Whole Genome Sequencing (WGS) agar kita bisa dengan cepat melakukan identifikasi dari varian baru ini,” ujar Budi.

Menkes memaparkan, saat ini sudah terdapat 21 jaringan laboratorium di Indonesia yang dapat melakukan pengetesan dengan memadai. Melalui jaringan lab tersebut, setiap bulannya telah dilakukan 1.866 genome sequencing, sehingga total yang sudah dilakukan sejak Januari hingga Agustus mencapai 6.161 genome sequencing.

“Tahun lalu, satu tahun kita hanya lakukan 340 genome sequencing. Sekarang, sampai bulan Agustus sudah 6.161 genome sequencing,” pungkasnya.***setkab/ont

Menerima Vaksin Dapat Menekan Peluang Lahirnya Varian Baru Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Upaya terbaik menghindari masuk ke dalam tubuh melalui disiplin protokol kesehatan yang ketat. Upaya lain, meminimalisir penularan yang terjadi dengan mempercepat pelaksanaan strategi vaksinasi nasional. 

“Peluang terbentuknya varian baru Covid-19 pada orang yang sudah divaksin lebih rendah dari orang yang belum divaksin,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta.

Vaksin yang diberikan kepada masyarakat, sepenuhnya gratis baik skema program nasional ataupun progam Gotong Royong. Adapun adanya temuan yang menyebutkan ada vaksinasi berbayar di lapangan akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 di daerah setempat. 

Sementara untuk penerima booster vaksin saat ini adalah tenaga kesehatan sebagai populasi berisiko. Sekaligus vital dalam mendukung pelayanan dalam kesehatan khususnya dalam masa pandemi Covid-19. 

Disamping itu, pemerintah melalui berbagai kebijakan terus dilakukan seperti penerapan PPKM, optimalisasi posko dan pengaturan pelaku perjalanan untuk mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat. Serta mencegah improtasi kasus yang dapat memperburuk kondisi Covid-19 nasional. (ont)

Cegah Virus Sars-Cov-2-VUI2020-12/01, Perjalanan dari Inggris Diperketat

JAYAKARTA NEWS—-Munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” tegasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020) yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama. “Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan),” jelasnya.

Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.

Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.

“Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia,” terang Wiku.

Di samping itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global. Pemerintah pun berusaha kerasa untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case. ***