Jelang Lebaran, 97.122 Guru Binaan Kemenag Lolos Sertifikasi

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Agama hari ini mengumumkan ada 97.122 guru binaannya yang lulus sertifikasi guru. Mereka adalah peserta Sertifikasi Guru angkatan ke-4 yang prosesnya berlangusung sejak 2025.

Data ini menggenapi 304.661 guru Kemenag yang lulus sertifikasi pada angkatan 1-3 di 2025. Selain potret peningkatan profesionalitas, capaian ini menggambarkan komitmen Kemenag terhadap kesejahteraan guru madrasah dan pendidikan keagamaan.

“Ini menjadi kabar baik menjelang lebaran yang menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi guru dan keluarga,” tutur Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Panitia Nasional PPG Kementerian Agama yang juga Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menambahkan, sertifikasi guru  merupakan bagian dari upaya Kemenag kompetensi profesional guru yang terstandar sekaligus mendapatkan pengakuan yang layak atas dedikasinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kelulusan 97.122 guru pada angkatan 4 ini juga menegaskan keberpihakan nyata Kementerian Agama terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Dengan status tersertifikasi, para guru berhak memperoleh tunjangan profesi guru sesuai ketentuan. Ini diharapkan dapat semakin memotivasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperkuat peran guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tegas M. Munir.

Sebanyak 97.122 guru yang lulus sertifikasi pada 2026 ini terbagi dalam 31 bidang studi, mulai dari Guru PAI di sekolah, guru madrasah mapel agama maupun umum, guru agama Katolik, Kristen, dan Khonghucu. Menurut Munir, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras berbagai pihak, mulai dari unit-unit teknis di lingkungan Kementerian Agama, perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi guru, hingga para guru yang dengan penuh dedikasi mengikuti seluruh tahapan sertifikasi secara serius dan bertanggung jawab.

“Pengumuman kelulusan ini diharapkan menjadi energi baru bagi para guru untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalitas, dan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menjadi penguat komitmen pemerintah dalam memuliakan guru sebagai penjaga masa depan bangsa,” pungkas M. Munir.***/mel

Menanti Rejeki Nomplok Rp 22,5 T dari Sertifikasi dan Labelisasi Halal

 

 

 

PEMERINTAH akan mengambil porsi terbesar dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal atas  produk-produk yang diperdagangkan di Indonesia yang bakal diberlakukan mulai tahun ini.

Dengan menerbitkan  sertifikat halal untuk barang-barang konsumen, mulai  dari shampo hingga pasta gigi, kosmetik dan banyak aneka jenis prodik, memungkikan pemerintah untuk bisa menjaring pendapatan sekitar Rp 22,5 triliun  (US$ 2,2 miliar) untuk pendapatan tahunan, kata Kepala Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso.

Kabarnya, rancangan peraturan tentang pelabelan wajib halal ini, kini tengah  menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Indonesia merombak peraturan sertifikasi halal, mengingat pengembangan ekonomi syariah di tanah air  kita ini akan membengkak  nilainya menjadi Rp 5.991,45 triliun (US $ 427) miliar pada tahun 2022. Untuk  produk makanan halal saja, nilainya akan mencapai lebih dari 50 persennya, demikianmenurut perkiraan Bank Indonesia.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada tahun 2014, Indonesia harus menerapkan pelabelan halal wajib paling lambat 17 Oktober 2019.

Produk dan layanan halal melayani umat Islam untuk  mematuhi ajaran agama.

Aturan baru juga bertujuan untuk mengantarkan transparansi yang lebih besar dalam proses sertifikasi dan menjamin aliran pendapatan yang stabil bagi pemerintah, kata Sukoso.

Peraturan tersebut mensyaratkan sertifikasi untuk semua barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, kimia, produk-produk rekayasa genetika dan juga semua barang konsumen, katanya.

Sukoso mengatakan, begitu peraturan tersebut mulai berlaku, BPJPH akan mulai mengelola permintaan sertifikasi halal dalam kemitraan dengan Dewan Ulama Indonesia – penerbit fatwa agama – dan auditor di bawah apa yang disebut lembaga inspeksi halal.

Persyaratan pelabelan akan diterapkan secara bertahap dan mungkin perlu tiga hingga lima tahun sebelum mencakup sebagian besar produk makanan dan minuman dan lima hingga tujuh tahun untuk produk kesehatan, kata Sukoso.

“Kami pertama-tama akan fokus pada makanan dan minuman. Jika beberapa produk masih tidak dapat memenuhi persyaratan halal, ada periode selama lima tahun bagi produsen untuk memperbaiki masalah,” kata Sukoso.

Pihaknya  juga melihat potensi pendapatan dari sertifikasi produk yang tidak dikemas serta rumah pemotongan hewan, layanan pelatihan dan sponsor.

Jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan tahun lalu lebih dari dua kali lipat menjadi 17.398 tahun lalu dari tahun lalu ketika perusahaan-perusahaan bergegas untuk memberi label produk mereka sebelum penerapan undang-undang, kata  Muti Arintawati, wakil direktur di Food and Drug Analysis Majelis Ulama Indonesua (MUI).

BPJPH ingin menerbitkan setidaknya 100.000 sertifikat tahun depan, dan berencana untuk meningkatkan jumlah auditor menjadi 5.000 pada tahun 2020, tandas Sukoso.***

Era Ijazah Tidak Cukup Lagi

Oleh: Joko Intarto

Sebuah pesan berantai saya terima pagi ini. Berisi info lowongan kerja. Pemasangnya: PP Aisyiyah Global Fund. Untuk program pemberantasan TB.

Bukan lowongannya yang menarik. Juga bukan Aisyiyahnya. Tapi salah satu syaranya yang menarik: pelamar untuk posisi tenaga pengadaan barang dan jasa atau biasa disebut procurement-harus bersertifikat sebagai tenaga pengadaan barang dan jasa.

Sertifikat profesi tenaga procurement di masa lalu tidak menjadi syarat. Melamar ya melamar saja. Diterima dulu. Baru ikut ikut program sertifikasi.

Tetapi pada era industri 4.0, sertifikat profesi itu sudah menjadi kewajiban. Pelamar kerja harus punya sertifikat dulu, baru boleh melamar kerja. Dan, belum tentu diterima!

Syarat kepemilikan sertifikat keahlian, kelak akan semakin banyak ditemukan dalam iklan lowongan kerja. “Karena itu, saya bekerjasama dengan lembaga standarisasi profesi menginisiasi pelatihan dan sertifikasi tenaga pengadaan barang dan jasa,” komentar Zaidin Zaiti, CEO Profex.

Pengusaha yang tinggal di BSD City itu menilai kebutuhan sertifikasi tenaga pengadaan barang dan jasa memang tidak bisa ditunda lagi. “Sertifikasi sudah menjadi tuntutan zaman. Ingat, hari ini kita sudah hidup di era industri generasi 4.0.”

Mengingat tingginya kebutuhan tenaga procurement yang bersertifikat, Profex akan menyelenggarakan pelatihan dengan metode online. Melalui platform e-learning selama 30 hari dilanjutkan webinar 4 hari.

Pemakaian aplikasi e-learning dan webinar dimaksudkan untuk menurunkan biaya peserta sekaligus untuk menjangkau peserta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Sarana online ini akan memberi akses yang sama besarnya bagi calon peserta yang tinggalnya jauh dari Jakarta,” kata Zaidin.

Setelah mengikuti dua model pelatihan ini, peserta akan mengikuti sesi tatap muka selama 3 hari dilanjutkan ujian sertifikasi selama 1 hari.

Syarat kepemilikan sertifikat keahlian bagi calon pelamar kerja akan semakin luas ke berbagai jenis profesi. Dunia pendidikan dihadapkan pada tantangan baru: ijazah yang diterbitkan ternyata belum cukup untuk syarat melamar kerja! ***