Kemendagri Dorong PNS Miliki Rumah Layak Lewat Program Tapera

JAYAKARTA NEWS— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kemendagri untuk memiliki rumah layak huni. Upaya ini dilakukan dengan mendorong para PNS mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Suhajar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, dikatakan bahwa Tapera merupakan upaya untuk menata kepemilikan rumah yang layak bagi pegawai agar semakin lebih baik. Hal ini utamanya bagi pegawai golongan II dan III.

“Golongan II ini kalau tidak ada sentuhan kebijakan dari kita itu akan sulit sekali (memiliki rumah layak), banyak di antara mereka masih mengontrak atau menyewa-nyewa rumah yang mungkin juga tidak terlalu layak untuk tinggal (ditinggali),” ujar Suhajar dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Layanan Tapera serta Validasi dan Verifikasi Data SIMPEG bagi PNS di Lingkungan Kemendagri dan BNPP, Selasa (16/8/2022).

Namun sayangnya, berdasarkan data yang ia kantongi, belum semua PNS di lingkup Kemendagri aktif mengikuti program tersebut. Ini terlihat dari masih sedikitnya PNS yang mendaftar melalui portal Sitara yang merupakan layanan digital Tapera. Dari total 5.228 pegawai Kemendagri, yang mengkases portal tersebut hanya sebanyak 996 pegawai. Sedangkan yang sudah diverifikasi datanya sebanyak 705 pegawai.

“Nanti tolong semuanya aktif masuk ke portal, sehingga nama kita semua lengkap di sana (Sitara). Jadi suatu saat kalau mengajukan renovasi rumah tidak langsung ketolak dia, (tapi) masuk ke dalam proses (pengajuan),” terang Suhajar dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, tersebut.

Di lain sisi, Suhajar meminta agar sosialisasi ihwal program Tapera juga digalakkan kepada pegawai di lingkup pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, selain mengurusi pegawai internal, Kemendagri juga berperan memfasilitasi para pegawai di daerah. Sosialisasi ini dibutuhkan agar pegawai di daerah dapat memahami program Tapera.

“Nah tahu tidak mereka (PNS di daerah) itu bahwa mereka ada hak untuk mendapatkan Tapera ini, mungkin juga belum tahu,” ujarnya.

Kemendagri, kata Suhajar, juga akan segera memberikan surat edaran kepada gubernur maupun bupati/wali kota untuk mendukung program Tapera, salah satunya berisi imbauan pendataan pegawai. Selain itu, dirinya juga akan membahas mengenai ketersediaan lahan bagi pembangunan perumahan pegawai di daerah.

“Ketersediaan lahan ini tentunya nanti akan kita diskusikan, itu kalau Pemda membeli lahan itu menjadi aset Pemda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri Rahajeng Purwianti menjelaskan, kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan program Badan Pengelola (BP) Tapera, termasuk hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban PNS sebagai anggota BP Tapera. Kegiatan ini juga untuk memutakhirkan data PNS yang merupakan peserta dari BP Tapera. (ctr)

Sebanyak 1.906 PNS Diberhentikan tidak Hormat

Ilustrasi PNS—foto kemendagri go id

JAYAKARTA NEWS—Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) berakhir 30 April 2019. Sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, sebagaimana dikutip dari laman setkab go id.

Mengenai progresnya, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88% atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH, dengan rincian sebagai berikut:

PNS Tipikor BHT DATA BKN SK PTDH DITETAPKAN
Instansi Pusat 98 84
Instansi Daerah 2.259 1.822
Total 2.357 1.906

Ket: Data PTDH PNS Tipikor 1 Agustus 2019 oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian

Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya. Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.

Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.

Dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada tanggal 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan.

Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan.

Sementara untuk lingkup instansi pusat, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden. Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***/ebn

Atlet Peraih Medali Bebas Pilih Mau Jadi PNS, TNI atau Polri

PARA atlet peraih medali dalam gelaran multi event Asian Games, selain mendapat bonus uang tunai, mereka juga diangkat sebagai  aparatur sipil negara (ASN) alis PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, para atlet berprestasi itu bebas memilih kementerian atau lembaga manapun.

“Semua catatannya sudah ada dan pasti mereka yang mendapat medali statusnya pegawai negeri,” kata Syafruddin, seperti dikutip  Antara, Minggu (2/9/2018).

Mantan Waka Polri itu menjelaskan, pemberian status PNS itu adalah  bukti penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap atlet yang telah berjuang mengharumkan Tanah Air di Asian Games 2018. Untuk itu, dia  telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan manajer cabang olahraga yang meraih medali.

Menurutnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juag berpesan, bahwa mereka akan memberikan kemudahan bagi atlet berprestasi yang ingin berkarir di TNI dan Polri.

“Masuk ASN, masuk TNI, masuk Polri, bebas bagi atlet untuk memilihnya, tanpa tes. Silakan yang ingin menjadi Polri dan TNI, langsung diterima,” ucapnya.

Pemerintah juga menjanjikan rumah buat para atlet berprestasi. Syafruddin menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mempersiapkan hal itu.

Presiden Joko Widodo pun telah menyerahkan  bonus uang tunai berupa tabungan kepada atlet yang meraih medali di Asian Games 2018. Para atlet tunggal peraih medali emas mengantongi Rp1,5 miliar,  pasangan ganda masing-masing  Rp1 miliar per orang, dan  Rp750 juta per orang untuk kategori beregu.

Atlet kategori tunggal peraih medali perak diganjar Rp500 juta, kategori ganda Rp400 juta per orang, dan kategori beregu Rp300 juta per orang. Sedangkan peraih medali perunggu kategori tunggal mengantongi Rp250 juta, kategori ganda Rp200 juta, dan kategori beregu Rp150 juta.

Bagi pelatih yang anak didiknya meraih medali emas mendapatkan Rp450 juta, medali perak Rp150, dan medali perunggu Rp75 juta. Asisten pelatih perorangan atau ganda mendapatkan Rp300 juta untuk emas, Rp100 juta untuk perak, dan Rp50 juta untuk perunggu. Sedangkan untuk atlet yang tidak meraih medali mendapatkan dana Rp 20 juta.***