Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Anak Indonesia

Hari Hak Konsumen Dunia

JAYAKARTA NEWS – Relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama.

Dalam mengonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang yang mengandung zat BPA ini sangat penting dilakukan pelabelan. Tujuannya untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Itulah poin penting yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada acara diskusi publik berjudul ‘Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan pada Rabu (16/3) lalu di Auditorium Komnas PA jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Lebih jauh Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade.

“Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas,” tandas Tulus.

“Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi,” tutur Tulus.

Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya.  dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik. Pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Ternyata karena proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA.

“Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan,” ungkap Tulus.

Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.

Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA. Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) disebutkan secara langsung bahwa Bisphenol A menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.

“Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut,” tandas Tulus.

Demi meningkatkan keamanan pangan, Tulus bersama tim YLKI telah melakukan survei dan penelitian.

Dari kiri, Anggota DPR RI Arzeti Bilbina, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (ist)

Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak – hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Lebih jauh Arist memaparkan bahwa tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Seperti judul diskusi, pengesahan Perka No 31 tahun 2018 hadiah bagi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Demi lancarnya pengesahan ini, Arist merdeka Sirait telah berkirim surat ke berbagai pihak.

“Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Hari ini saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak – anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya” tandas Arist.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina S.E, M.A.P sebagai tokoh yang ikut memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut.

“Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu,” tegas Arzeti.

Dalam soal keamanan pangan, terutama menyangkut anak-anak, negara harus hadir demi menjaga dan melindungi kesehatan mereka yang dimana anak-anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia. (*/mons)

Komnas PA Tanggapi Lambatnya Pelabelan BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dan Koordinator Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) Nia Umar mengatakan bahwa BPA adalah zat kimia yang berfungsi untuk mengeraskan plastik dan membuat bahan plastik menjadi tahan lama. Akan tetapi penggunaan plastik yang mengandung BPA dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti kanker, syaraf dan lain sebagainya. BPA salah satunya terdapat pada galon guna ulang.

“Jadi ibu-ibu bukan menakut-nakuti, BPA itu ibarat polusi yang tidak kelihatan. Kalau asap masih kelihatan. BPA tidak terlihat tapi secara akumulatif dapat memicu berbagai macam penyakit, ” ungkap Nia Umar dalam Diskusi Publik berjudul Bebaskan Anak, Balita, Bayi dan Janin dari Bahaya Bisphenol A (BPA) – urgensi label Bebas BPA untuk Kesehatan pada acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak, Selasa (26/10) lalu di Aula Komnas Perlindungan Anak jalan TB Simatupang no 33 Pasar Rebo Jakarta Timur.

Tidak hanya anak-anak, menurutnya bahaya BPA ini juga mengancam kepada ibu hamil dan lingkungan.  “Bahaya BPA ini berdampak bagi tubuh ibu hamil dan menyusui. Bagi yang menyusui, risiko yang ditimbulkan adalah ASI yang diminum bayi akan mengandung BPA sehingga bisa jadi si bayi ini tidak mau lagi menyusui melalui payudara ibu mereka,” ucap Nia Umar.

BPA dapat mengganggu kerja endokrin dan meniru esterogen. Bahkan Laporan Program Toksikologi Nasional AS pada 2008 menyatakan keprihatinannya atas efek BPA kepada otak dan perilaku dan kelenjar prostat pada janin.

Oleh sebab itu, Nia mengimbau masyarakat berhati-hati dan memperhatikan kesehatan tubuh karena BPA ini telah ada diberbagai kemasan, mulai dari plastik, kaleng, dan galon. Dari tiga kemasan tersebut yang perlu diperhatikan adalah galon air minum.

“Galon ini harus kita perhatikan, misal air diambil dari Sukabumi lalu dimasukan ke galon dan diangkut menggunakan mobil. Di mobil galon ini akan terpapar panas matahari dan belum lagi ketika sampai di supermarket atau minimarket juga akan terjemur panas matahari. Kejadian ini dapat membuat BPA larut dan masuk ke dalam air minum,” jelasnya.

Sementara sifat BPA ini akan terjadi migrasi, apabila terkena panas secara berulang-ulang dan terjadi gesekan atau goresan. Belum lagi saat pemindahan dari truk ke depo –depo ini sangat mungkin timbulnya gesekan. Nah BPA yang terdapat dalam galon guna ulang ini kemudian migrasi ke dalam air tersebut kemudian berpindah ke botol susu bayi, atau piring makanan bayi.

Jika larut dan air minum yang terkandung BPA ini masuk ke dalam tubuh, maka sel kanker dapat dipicu untuk hidup dan membuat risiko terjadinya kanker semakin tinggi. Sehingga hal tersebut adalah catatan penting untuk seluruh elemen masyarakat.

Oleh sebab itu dia menjelaskan, hal yang perlu dilakukan agar tidak mengonsumsi makanan yang mengandung BPA adalah gunakan kemasan bebas BPA. Dan pemerintah harus memuat regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan kandungan BPA pada kemasan makanan ataupun minuman.

Lantas bagaimana dengan sikap pemerintah? Menurut Arzeti Bilbina, SE, M.A.P anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB memberikan angin segar. Pemerintah menyambut positif. Bahkan DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan BPOM. Pada tahun anggaran 2022 pemerintah akan mengalokasikan untuk sosialisasi bahaya BPA.

Arzeti sosok anggota dewan yang juga gencar mengkampanyekan bahaya BPA. Dan setuju jika kemasan plastik makanan dan minuman harus free BPA.

Senada dengan Nia Umar dan Arzeti, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dengan tegas menyatakan kekecewaan atas lambannya pihak BPOM yang tidak segera memberi label pada galon guna ulang yang jelas mengandung BPA.

“Saya sudah beberapa kali menjadi narasumber webinar tentang pelabelan BPA. Dan BPOM masih lambat dalam menetapkan revisi PERKA label. Di banyak negara, BPA pada kemasan sudah dilarang. Sepertinya saya mencium upaya untuk menggagalkan rencana BPOM merevisi PERKA label terkait BPA pada kemasan galon isi ulang dan memasang label peringatan pada keasan plastik yang mengandung BPA. Salah satunya ada upaya untuk tidak mencantumkan label peringatan BPA pada kemasan galon isi ulang berbahan PC dengan kode plastik No7, dengan mensyaratkan batas ambang. 

Seharusnya tidak ada toleransi batas ambang terkait kemasan yang mengandung BPA untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Jangan sampai upaya ini malah menyesatkan bagi konsumen, BPA tetap racun. Migrasinya tidak layak dikonsumsi oleh usia rentan,” papar Arist Merdeka.

Arist bertekad tidak akan surut dalam memperjuangkan kesehatan bagi anak, bayi, balita dan janin. Tuntutannya jelas agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang berbahan PC dengn kode plastik No.7 yang nyata-nyata mengandung BPA.

“Jadi perjalanan BPA atau migrasi BPA itu awalnya dari galon guna ulang, migrasi ke air. Gara-gara proses pencuncian galon di pabrik, dan saat dibawa dari pabrik ke distributor sudah terjemur matahari. Masuk ke toko-toko dijemur matahari lagi. Padahal BPA mudah bermigrasi bila terjadi   pemanasan maupun gesekan,” ungkap Arist Merdeka.

Selesai acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak, Arist bertekad akan melakukan audiensi dengan  pihak BPOM akan menanyakan alasan kenapa lama proses dari revisi PERKA label pada kemasan pangan. (*/mons)