Ketua MPR RI Bamsoet: MPR akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

JAYAKARTA NEWS— Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan menggelar sidang Paripurna yang diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD RI di akhir bulan September 2024.

“Sebelum berakhir masa tugas, periode 2019-2024, MPR melalui Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian terhadap beberapa hal. Di antaranya, tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN dan kajian tentang perubahan tata tertib MPR,” ujar Bamsoet usai bertemu sejumlah anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di antaranya; Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman dan Syamsul Bahri.

Kajian terhadap perubahan tata tertib (Tatib) MPR, jelasnya, terkait beberapa ketentuan. Di antaranya, tentang tata cara pelantikan dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, jenis putusan MPR setelah perubahan UUD NRI 1945, pengaturan pelaksanaan wewenang MPR, pelaksanaan sidang tahunan MPR, serta tata cara perubahan UUD NRI 1945.

“Nantinya perubahan Tata Tertib MPR RI akan dibahas dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan. Setelah disepakati perubahan terhadap Tata Tertib MPR dalam rapat gabungan, hasilnya akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna MPR akhir masa jabatan,” papar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Terkait rancangan PPHN, kata Bamsoet, Badan Pengkajian MPR menitikberatkan substansi PPHN disusun berdasarkan paradigma Pancasila sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan berbangsa.

Yakni pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Ranah pembangunan karakter dan kualitas manusia meliputi mental ideologi, agama, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi dan informasi.

Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan meliputi politik dalam negeri, politik luar negeri, hukum, reformasi birokrasi dan kelembagaan serta pertahanan dan keamanan. Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan meliputi pembangunan ekonomi, kependudukan, kesehatan serta lingkungan hidup.

“Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinteraksi satu sama lain. Apabila dianalogikan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon. Sedangkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan,” jelas Bamsoet.

Badan Kajian MPR, lanjut Bamsoet, juga telah menyiapkan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Pembentukan Undang-undang MPR yang terpisah dari Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sesuai dengan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri,

“Dari sisi ketatanegaraan Indonesia, pemisahan UU tentang MPR, UU tentang DPR, dan UU tentang DPD sangat penting. Terlebih, masing-masing lembaga perwakilan rakyat itu memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Semisal, MPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Sementara, DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan rakyat,” kata Bamsoet.***/din

Ketua MPR Bamsoet Apresiasi Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan jajarannya dalam membongkar jaringan Narkoba terbesar se-Asia Tenggara, dengan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan jaringan Fredy Pratama.

Total aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. Antara lain terdiri dari 10,2 ton sabu-sabu, 116.346 butir ekstasi, uang tunai miliaran rupiah, 406 nomor rekening, serta kendaraan, bangunan dan tanah yang tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.

Pemburuan terhadap jaringan Fredy Pratama telah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi, dengan jumlah tersangka mencapai 884 orang. Keberhasilan ini tidak lepas berkat kerjasama Bareskrim Polri dengan berbagai instansi penegak hukum lintas negara seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait lainnya.

“Selain membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga masa depan bangsa dari bahaya Narkoba, keberhasilan ini juga menunjukan bahwa selain mampu bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri, Bareskrim Polri juga mampu membangun kerjasama internasional dengan kepolisian dari berbagai negara lain,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (13/9/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini yakin ke depannya Bareskrim Polri akan terus menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kasus ini dengan menangkap pelaku utama Fredy Pratama. Sehingga mampu memberantas jaringan narkoba ini sampai ke akarnya.

“Saya yakin Bareskrim Polri dapat memimpin upaya pemberantasan jaringan Narkoba ini sampai ke akarnya. Indonesia telah menderita kerugian yang besar di berbagai aspek dari aktivitas jahat mereka. Karena itu, penuntasan ini harus menjadi prioritas utama. Saya optimis Bareskrim Polri akan memberikan kabar gembira selanjutnya untuk rakyat.” Jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini juga mendukung langkah Polri yang tidak hanya menindak jaringan narkoba dengan undang-undang narkotika. Bandar narkoba juga akan dimiskinkan untuk memberikan efek jera. Sebagaimana telah dilakukan terhadap para tersangka yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak menutup kemungkinan, masuknya Narkoba dari luar negeri yang diselundupkan melalui berbagai jalur ke Indonesia, merupakan invansi senyap dari berbagai pihak yang tidak ingin melihat Indonesia maju menjadi kekuatan ekonomi, sosial, dan politik dunia. Jika generasi muda sebuah bangsa sudah rusak, masa depan bangsanya tidak lagi ada harapan. Karenanya, Polri harus senantiasa berada di garis terdepan dalam memberantas Narkoba sampai ke akarnya,” pungkas Bamsoet.***/din

Ketua MPR Bamsoet Ingatkan dalam Politik Bisa Mati Berkali-kali

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa dalam politik bisa mati bekali-kali. Berbeda dengan militer yang mati hanya sekali. Sehingga kata Bamsoet, dalam politik jangan ‘baperan’ dan jangan jadi kutu loncat.

Bamsoet juga mengingatkan bahwa tidak lebih dari 161 hari ke depan, perjalanan kehidupan demokrasi kita akan sampai pada sebuah momentum penting. Tepatnya 14 Februari 2024, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum serentak untuk memilih pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, sekaligus memilih Calon Anggota Legislatif DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, jumlah peserta Pemilu 2024 di Indonesia mencapai 204,8 juta jiwa. Angka ini tidaklah sedikit, karena kurang lebih setara dengan 74 persen dari total populasi Indonesia. Atau hampir 8 kali lipat dari jumlah penduduk Australia.

Dari data tersebut, jumlah generasi milenial dan generasi Z yang tercatat sebagai peserta Pemilu 2024 mencapai 115,6 juta jiwa, atau lebih dari 56 persen. Artinya, hasil Pemilu serentak akan sangat ditentukan oleh suara generasi muda.

“Kematangan generasi muda dalam memahami wawasan kebangsaan secara mendalam akan menjadi faktor kunci dalam menentukan sikap politik dan menggunakan hak pilihnya secara dewasa. Karena itu, dalam pembangunan wawasan kebangsaan yang digalakkan oleh MPR melalui program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, generasi muda menjadi salah satu kelompok sasaran prioritas,” ujar Bamsoet usai memandu Pengucapan Sumpah Tofan Maulana dari Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II sebagai Anggota MPR Pengganti Antar Waktu, di Ruang Delegasi MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, apa pun paradigma yang dikedepankan dalam penyelenggaraan Pemilu, apakah dimaknai sebagai implementasi konkret dari daulat rakyat, ataukah sebagai media legitimasi bagi terbentuknya sebuah rezim pemerintahan, ataukah sebagai bagian dari proses pelembagaan representasi aspirasi publik, pada hakekatnya, penyelenggaraan Pemilu adalah sarana, dan bukan tujuan.

“Tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu terbentuknya suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, penyelenggaraan Pemilu adalah jalan menuju terbentuknya pemerintah negara sebagaimana dimaksud dalam amanat Konstitusi. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemilu adalah manifestasi dan implementasi demokrasi yang tidak boleh terlewatkan begitu saja.

“Pemilu memiliki makna penting, tidak hanya bagi para kontestan peserta Pemilu, melainkan juga bagi segenap elemen masyarakat yang memiliki hak suara, hak untuk memilih, dan hak untuk menentukan masa depan bangsa,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, sedemikian pentingnya hak pilih, sehingga Lyndon Baines Johnson, Presiden Amerika Serikat ke-36, mengemukakan bahwa, hak untuk memilih adalah hak dasar yang tanpanya, hak-hak lainnya tidak akan ada artinya. Hak memilih ini memberi setiap manusia, sebagai individu, kesempatan untuk menentukan kendali atas nasib mereka sendiri.

Pandangan tersebut menegaskan betapa pentingnya partisipasi dalam pemilu, sebagai wujud kepedulian dan komitmen untuk turut membangun kehidupan kebangsaan ke depan. Bercermin dari pengalaman, dapat diambil pelajaran bahwa mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, damai, dan berkualitas, bukanlah pekerjaan yang mudah. Seringkali Pemilu menghasilkan residu kontestasi politik yang berimbas pada polarisasi rakyat, serta dapat memicu lahirnya konflik horisontal.

“Di sinilah pentingnya kita membangun komitmen dan kesadaran kolektif, bahwa esensi dari kompetisi demokrasi adalah memenangkan hati rakyat yang bermuara pada kepentingan rakyat, dan bukan justru menempatkan rakyat pada kutub-kutub polarisasi yang berseberangan. Kita juga tidak ingin implementasi demokrasi prosedural membuat kita terjebak pada demokrasi angka-angka, dan menjadi abai terhadap implementasi demokrasi secara substansial. Keduanya harus seiring sejalan, bersinergi membangun demokrasi yang seutuhnya,” pungkas Bamsoet.***/din

Ketua MPR RI Bamsoet Kutuk Keras Pembunuhan Aktivis Michelle Kurisi Doga oleh KKB Papua

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengutuk keras pembunuhan terhadap aktivis kemanusiaan Papua Michelle Kurisi Doga oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Jenazah Michelle ditemukan di Distrik Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan dalam keadaan dikubur dan tertutup dedaunan, Kamis (31/8/23).

“Aksi KKB kembali memakan korban jiwa. Kali ini aktivis kemanusiaan Papua Michelle Kurisi Doga yang menjadi korban. Aksi pembunuhan dan teror berkelanjutan oleh KKB harus dihentikan dengan sikap keras dan tegas oleh aparat keamanan, bukan dengan diskusi. Mengingat pendekatan damai yang telah diupayakan selama ini selalu ditolak oleh KKB,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (2/9/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menegaskan, situasi konflik di Papua, khususnya di wilayah pegunungan, tidak bisa dipandang sederhana. Beberapa kali aksi yang mengatasnamakan kemanusiaan pun tidak luput dari respons brutal KKB. Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan serta puskesmas yang secara resmi menjalankan tugas dan kewajibannya, pun diperlakukan secara tidak manusiawi.

“Peristiwa brutal yang dialami oleh Michelle semakin menegaskan bahwa KKB secara terang-benderang hendak menunjukkan eksistensinya. Eksistensi itu tidak cukup hanya melalui legitimasi sebagai teroris yang menebar teror dan ketakutan kepada warga sipil, tapi juga kepada aparat keamanan. Hal ini menjadi tantangan yang semakin terjal bagi aparat keamanan, khususnya TNI dan Polri untuk senantiasa menyusun dan mengambil langkah-langkah komprehensif,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, manuver TNI dan Polri untuk ‘menumpas’ gerakan kriminal bersenjata yang didalangi oleh para teroris Papua yang mengatasnamakan apapun, tidak lagi cukup dengan pendekatan persuasif. Sudah saatnya TNI dan Polri dan segenap kekuatan negara menyatukan barisan dan kekuatan untuk menjadikan wilayah Papua yang menjadi ‘kekuasaan’ KKB dan kelompok lainnya, sebagai wilayah ‘musuh negara’.

‘Penumpasan tidak boleh lagi sekedar retorika. Tetapi aksi konkret yang dilegitimasi oleh negara dan rakyat Papua yang selama ini memendam kekhawatiran dan ketakutan akibat kekerasan KKB,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini mengajak seluruh anak bangsa untuk membuka mata dan pikiran, bahwa Papua sedang membutuhkan perhatian yang lebih. Berbagai upaya dialogis yang selama ini diajukan justru tidak menuai respons baik dari KKB dan kelompok-kelompok kriminal tersebut.

“Seluruh elemen negara dan masyarakat serta rakyat Indonesia, harus memberikan dukungan penuh pada apapun tindakan yang dilakukan TNI dan Polri. Sejauh itu bertujuan untuk membumihanguskan para pengacau keamanan dan penindas kemanusiaan di Tanah Papua,” pungkas Bamsoet.***din

Status Pandemi Dicabut Biaya Perawatan Covid Bayar Sendiri, Bamsoet: Pemerintah harus Kaji Mendalam

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah telah mencabut status Pandemi Covid-19 dan akan memasuki fase endemic. Seiring dengan itu, ada sejumlah konsekwensi yang dihadapi terkait pencabutan status Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pemerintah tidak akan menanggung biaya perawatan lagi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah tetap harus melakukan kajian yang matang bersama para ahli sebelum memutuskan kebijakan baru terkait kelanjutan biaya penanganan Covid-19 yang selama ini ditanggung pemerintah.

Pasalnya, pemerintah tetap harus mempertimbangkan masing-masing kemampuan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Bamsoet, begitu nama Ketua MPR akrab disapa, meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu kebijakan terbaru terkait tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19.

Dengan begitu, tanggungan biaya perawatan hingga pengobatan pasien Covid-19 akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Mengingat penanganan Covid-19 nantinya akan disamakan dengan penyakit lainnya sehingga biaya penanganan Covid-19 juga akan dibebankan kepada pasien yang bisa dibayar baik dengan menggunakan BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun biaya pribadi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah agar nantinya terlebih dahulu menyosialisasikan aturan/kebijakan baru kedaruratan kesehatan masyarakat termasuk dalam hal pembiayaan perawatan dan pengobatan bagi pasien Covid-19. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih dahulu memahami dan menyesuaikan kebijakan baru yang diberlakukan, disamping mencegah terjadinya kegaduhan di fasilitas kesehatan karena ketidaktahuan masyarakat khususnya terkait pembiayaan pasien Covid-19.***din

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Standarisasi Teknis Campervan

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengajak Kementerian Perhubungan duduk bersama dengan IMI dan pengurus Campervan Indonesia (CVI) untuk membuat standarisasi teknis pembuatan Campervan. Sehingga para karoseri bisa memiliki acuan yang jelas dalam memenuhi surat keputusan rancang bangun (SKRBB) dan uji tipe dari Kementerian Perhubungan.

Dengan demikian Campervan yang diproduksi oleh berbagai karoseri bisa semakin aman dan nyaman digunakan di jalan raya. Khususnya dalam mendukung tumbuh dan berkembangnya pariwisata nasional. Mengingat tingkat permintaan Campervan dari turis dalam negeri maupun luar negeri sangat besar dan trennya akan terus meningkat.

“Keluarga besar IMI juga menyambut baik hadirnya CVI dalam keanggotaan IMI. Semakin memperkuat posisi CVI, baik dari sisi keorganisasian maupun dalam memajukan tumbuh dan berkembangnya industri Campervan sebagai penunjang pariwisata nasional. Dengan bergabung bersama IMI, para anggota CVI yang mencapai ratusan ribu orang juga bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Mengingat IMI telah bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti PT Kereta Api Logistik (KALOG), Angkasa Pura Hotel (APH), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asuransi Sinar Mas, Siloam Hospitals dan berbagai pihak lainnya,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus Campervan Indonesia (CVI), di Jakarta, Senin (3/4/23).

Pengurus CVI yang hadir antara lain, Ketua Umum M. Slamet, Penasihat James dan Hendro Subiyanto, serta Pengawas Niti. Hadir pula Ketua CVI Jawa Barat Errik Setiawan, Sekretaris CVI Jawa Barat Hanifullah, Penasihat CVI Jawa Barat Albertus Whitney, serta Ketua CVI Bogor Eri Permadi.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, untuk memperkuat pariwisata nasional, Campervan Indonesia (CVI) akan terlibat dalam menyukseskan MotoGP yang akan diselenggarakan di Pertamina Mandalika International Street Circuit di Lombok, NTB pada 13-15 Oktober 2023. Antara lain dengan menyiapkan MotorHome yang bisa dipakai oleh turis untuk menginap maupun untuk para crew dan pembalap untuk beristirahat di kala jeda balap.

“Kehadiran MotorHome dalam ajang MotoGP akan semakin memperkuat posisi Mandalika dan Lombok sebagai destinasi sport automotive tourism unggulan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga dunia. Karena selain tersedia hotel berbintang hingga homestay, di kawasan Mandalika juga tersedia lahan Campervan hingga Camping Ground,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga mendorong agar Campervan Indonesia bisa meningkatkan perannya menjadi leading sector dalam mendukung pariwisata Indonesia. Khususnya penyediaan Campervan bagi para turis yang ingin berkeliling wilayah Indonesia. Seperti New Zealand yang sudah sukses menduniakan wisata Campervan.

“Indonesia punya destinasi wisata yang tidak kalah indahnya dibanding New Zealand, yang bisa didukung melalui wisata Campervan. Selain Bali dan NTB, juga bisa di Lembah Gunung Merbabu Jawa Barat, Cikole dan Ranca Upas di Bandung, atau di beberapa titik di area Gunung Bromo Jawa Timur,” pungkas Bamsoet.***/ebn

Penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR Tunggu Proses Hukum Inkracht

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR RI lainnya di dalam Rapat Pimpinan MPR RI tanpa kehadiran Fadel Muhammad menyepakati untuk tetap menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI.

Pimpinan MPR RI juga menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apapun keputusannya, Sehingga, tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR RI.

“Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/23).

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani dan Yandri Susanto.

Bamsoet menjelaskan, sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Isi surat tersebut menyampaikan usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

“Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan,” jelas Bamsoet.

Ia juga menerangkan, selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI masa jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

“Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bamsoet.***/din

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pengesahan UU KUHP

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPR RI ke-20 Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama DPR RI yang diwakili Komisi III DPR RI, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU), melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/1/2/22). Setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.

“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di carry over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (7/12/22).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia.

“UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa. Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan pasal-pasal di UU KUHP yang banyak disoroti publik seperti pasal pidana ‘kumpul kebo’, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis, sebetulnya telah melalui kajian berulang secara mendalam antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, penentangan dari pihak asing, khususnya di pasal ‘kumpul kebo’, tidak perlu dikhawatirkan. Karena keberadaan pasal tersebut telah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, serta sesuai dengan kultur budaya dan ajaran dari berbagai agama yang dipeluk bangsa Indonesia.

“Jika kini berbagai pasal tersebut masih mendapatkan sorotan publik, maka pemerintah dan DPR RI perlu memasifkan lebih gencar lagi sosialisasi UU KUHP tersebut ke berbagai kelompok masyarakat. Seandainya masih ada yang tidak puas dengan keberadaan UU KUHP, masyarakat bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak perlu melakukan demonstrasi yang mengganggu aktivitas publik dan mengganggu kondusifitas politik,” pungkas Bamsoet.***din

Ketua MPR : Indonesia harus Mengembangkan Sistem Perekonomian Merdeka

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Indonesia harus mengembangkan sistem perekonomian merdeka, merdeka seratus persen, yang mampu mencapai keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Membangun semangat gotong royong untuk sejahtera bersama, serta penguasaan negara atas sektor-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, disertai upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan nilai tambah atas hasil bumi, laut, tambang, sehingga tidak lagi diekspor dalam bentuk mentah atau setengah jadi.

“Indonesia dengan potensi sumberdaya alam yang melimpah harus mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, seperti pangan dan obat-obatan secara berdaulat. Paradigma ekonomi lama dengan prinsip asal mengimpor dengan harga murah, harus segera diakhiri. Karena terperangkap dalam prinsip itu, membuat kita kehilangan wahana meningkatkan kapabilitas belajar untuk mengolah dan mengembangkan nilai tambah potensi sumberdaya kita. Tanpa usaha menanam dan memproduksi sendiri, dengan penguasaan teknologi sendiri, kita akan terus mengalami ketergantungan,” katanya dalam Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-77 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPR RI ini dihadiri Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, para wakil ketua MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan fraksi dan kelompok DPD di MPR, Pimpinan Badasn Pengkajian MPR, Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengungkapkan Presiden Jokowi berulangkali menyampaikan, segala sumber daya yang ada harus dikelola dan diolah oleh bangsa Indonesia sendiri, dengan teknologi dan inovasi yang kita kembangkan sendiri. Hanya dengan cara itu, kita dapat meningkatkan nilai tambah terhadap sumber daya yang kita miliki. Memberi kesempatan kepada banyak orang untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, yang memungkinkan terjadinya mobilitas sosial yang inklusif,”ujarnya.

Indonesia, lanjut Bamsoet, dapat belajar dari pengalaman negara-negara yang berhasil bertransformasi, dari negara miskin menjadi negara makmur, seperti negara-negara Asia Timur. Lokomotif kemakmuran terletak pada usahawan-inovator, yang berhasil mengembangkan inovasi-teknologi yang dapat menciptakan pasar baru. Usahawan-inovator bisa melahirkan keuntungan berlimpah untuk diinvestasikan ulang ke dalam sektorsektor usaha baru dan lapangan kerja baru. “Dengan cara itulah, kemakmuran secara inklusif dan berkelanjutan bisa tercipta,” tuturnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia yang dirancang oleh para pendiri bangsa, bukanlah sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi. Bukan pula sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi. “Sistem perekonomian kita adalah Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial,” jelasnya.

Menurut Bamsoet, sistem ekonomi Pancasila yang diwariskan pendiri bangsa, hanya bisa dijalankan secara penuh dan konsisten, bilamana Indonesia memiliki apa yang disebut Presiden Soekarno sebagai “kemampuan untuk berdiri di atas kakinya sendiri“ (berdikari). “Presiden Soekarno berpesan, bangsa Indonesia jangan mau menjadi “bangsa kuli” dan menjadi ”kuli bangsa-bangsa lain”. Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan, kita tidak boleh menjadi bangsa yang masih bermental ”inlander” dan bersikap ”inferior” ketika berhadapan dengan bangsa lain,” sebutnya.

Untuk tidak menjadi “bangsa kuli” dan menjadi ”kuli bangsa-bangsa lain”, tidak bermental ”inlander” dan bersikap ”inferior”, lanjut Bamsoet, Indonesia tidak boleh hanya dijadikan sebagai sumber bahan baku murah oleh negara-negara industri-kapitalis. Tidak boleh hanya dijadikan sebagai “pasar“ untuk menjual produk-produk hasil industri negaranegara industri-kapitalis, serta sebagai tempat memutar kelebihan kapital dari negara-negara industri maju.***/ebn

Bamsoet Lantik Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan PAW 4 Anggota MPR RI

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI menyambut hangat kehadiran Yandri Susanto sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, menggantikan Zulkifli Hasan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan. Kehadiran Yandri membuat komposisi kepemimpinan MPR RI kembali lengkap.

“Sidang Tahunan MPR yang dirintis oleh MPR masa kepemimpinan Bang Zulkifli Hasan harus terus terpelihara dengan baik. Dilaksanakan untuk meneguhkan konvensi ketatanegaraan, sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” ujar Bamsoet dalam acara pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto sekaligus Penggantian Antar Waktu (PAW) MPR RI, di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis (30/6/22).

Sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan MPR dengan berbagai pimpinan lembaga negara seperti DPD RI, MA, MK, BPK, dan KY yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, lanjut Bamsoet, disepakati bahwa Sidang Tahunan MPR RI akan memfasilitasi para pimpinan Lembaga Negara menyampaikan laporan kinerjanya selama setahun terakhir kepada rakyat secara langsung. Kita harapkan bisa terealisasi pada Sidan Tahunan MPR RI 2022.

Anggota MPR RI yang dilantik antara lain, Bahtra dari Fraksi Partai Gerindra, Difriadi dari Fraksi Partai Gerindra, Riswan Tony DK dari Fraksi Partai Golongan Karya, dan Ravindra Airlangga dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Peringatan Hari Konstitusi yang merupakan rintisan MPR pada masa kepemimpinan Hidayat Nur Wahid, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial semata. Melainkan menjadi tanggungjawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka.

“Dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penetapan barometer, bagaimana pelaksanaan konstitusi dan capaiannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indomesia ini menerangkan, tugas penting lain yang sedang dilaksanakan MPR melalui Badan Pengkajian MPR, adalah menindaklanjuti rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, yaitu mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan ini telah melewati dua periode keanggotaan, yaitu MPR masa jabatan 2009-2014, dan MPR masa jabatan 2014-2019. Karenanya, menjadi kewajiban MPR periode ini untuk menuntaskannya, dengan harapan di akhir masa jabatan tidak merekomendasikan hal yang serupa kepada MPR masa jabatan berikutnya.

“Badan Pengkajian MPR RI telah memiliki materi substansi PPHN. Berbagai kalangan juga telah memberikan dukungan agar MPR RI kembali diberikan kewenangan menetapkan Haluan Negara. Antara lain datang dari Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno, serta berbagai pihak lainnya,” pungkas Bamsoet.***din