Arzeti Bilbina Mendukung BPOM Segera Memberi Label Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik yang Mengandung BPA

JAYAKARTA NEWS – Rupanya, bahaya BPA atau Bisphenol A, sudah menjadi perhatian banyak pihak. Setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Badan POM memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, sikap yang sama disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, SE, M.A.P. Tujuan mereka tak lain adalah untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa dari paparan bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan plastik, termasuk kemasan air dalam galon guna ulang.

Arzeti bahkan memberikan tanggapan dan ikut mendukung agar BPOM segera melebeli kemasan plastik yang mengandung BPA.  “Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya BPA (Bisphenol A),” jelas Arzetti.

Pendapat Arzeti tentu bukan tanpa alasan. Seperti kita ketahui, beberapa bulan silam, Arzeti juga pernah menyampaikan pendapatnya terkait bahaya BPA, yang juga dimuat di berbagai media daring.

Sekadar mengingatkan, penelitian kesehatan internasional mengenai bahaya BPA makin intensif dilakukan. Bukan hanya itu, fakta lain adalah makin banyak negara yang menerapkan pelarangan atau pembatasan penggunaan bahan BPA pada kemasan plastik. Semua penelitian serta kebijakan negara-negara maju didasarkan pada fakta dan kesimpulan tentang bahaya zat BPA yang dapat mempengaruhi kesehatan di kemudian hari, terutama pada usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin dalam kandungan.

Terkait hal tersebut masyarakat atau konsumen berhak mendapatkan informasi kandungan BPA yang tertera pada label kemasan makanan dan minuman. Dengan begitu, masyarakat bisa memilah, kemasan mana yang aman bagi anak-anak dan balita serta janin, dan kemasan mana yang aman bagi orang dewasa.

Di Indonesia, BPOM mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj/ mg/kg). Artinya, lembaga yang punya otoritas mengawasi peredaran obat dan makanan di negeri ini masih mentolerir penggunaan plastik yang mengandung BPA, dalam batas yang menurut BPOM “aman”. Sementara banyak negara maju lain bersikap “zero tolerance” terhadap kandungan BPA dalam plastik.

Karena sikap BPOM yang masin mentolerir adanya kandungan BPA 0,6 bagian per juga (bpj/mg/kg) dalam kemasan plastik itulah, banyak pihak kemudian menyorotinya. Selain Komnas Anak dan anggota DPR RI, juga dari Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Yang mereka minta adalah BPOM mencantumkan label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

Palebelan adanya kandungan BPA oleh BPOM, niscaya akan disambut positif masyarakat. Hal itu sejalan dengan fakta bahwa masyarakat telah aware tentang bahaya BPA. Seperti yang dilansir para peneliti gabungan dari Thailand, Jepang, dan Amerika Serikat, Januari 2021. Hasil penelititian efek paparan BPA pada gen terkait autism dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah paparan BPA sebelum melahirkan, diduga meningkatkan risiko autisme. 

Kemudian pada 15 April 2021 situs web sains www.neurosciencenews.com merilis efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik melakukan penelitian mengenai kerusakan otak terkait senyawa umum dalam benda plastik sehari-hari. Dan ini menjelaskan bahwa BPA bisa berbahaya bagi otak orang dewasa. Tentu bagi bayi, balita dan janin lebih riskan lagi.

Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX, DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa. (ist)

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Jawa Timur I ini menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena menurutnya selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Dengan adanya info pelabelan ini, paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tahu menjadi tahu, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya,” tambah Arzeti.

Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan riset baik di luar maupun di dalam negeri terungkap bahwa bahaya yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Kemungkinan paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.

Sebetulnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Peringatan terkait pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

2. Peringatan jika produk pangan proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”

3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”

4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.

5. Peringatan pada label produk susu. Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu” dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.

Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber. (*/mons)

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait Menghimbau Ibu-ibu Tolak BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengimbau emak-emak di seluruh Nusantara menolak BPA. Itulah salah satu point penting yang disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di hadapan media dan para ibu dalam acara Konferensi Pers Bahaya BPA bagi Bayi, balita dan Janin, Selasa, 8 Juni 2021, di Jakarta.

“Pagi hari ini, kita ada kesempatan berdialog. Ada persoalan serius. Ada zat Bisphenol A (BPA) yang sekarang ini menjadi agenda internasional. Saya hanya mengingatkan kepada ib-ibu di Nusantara bahwa BPA berbahaya. Bukan hanya galon (guna ulang -red). Galon guna ulang itu kenapa terjadi migrasi BPA karena di jalan saat pengangkutan terpapar matahari, dilempar-lempar yang membuat terkelupas. Begitu juga wadah plastik yang lain. Intinya harus menolak BPA,” seru Arist Merdeka Sirait di dahapan para wartawan TV dan ibu-ibu di aula kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Arist juga mendesak Badan POM sebagai pemegang regulator peredaran pangan dan obat-obatan untuk memberi label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Setelah ini (konferensi pers-red) saya akan mendatangi BPOM untuk mendesak agar segera dilakukan pelabelan. Segala hal yang menyangkut informasi produk harus jelas. Kode daur ulang juga harus dicantumkan besar-besar. Supaya ibu-ibu dapat melihat dengan jelas sehingga bisa menghindari. Karena dampak paparan BPA itu bisa menimbulkan kanker, lahir prematur. Dan bahkan hasil penelitian terbaru pada 21 April 2021, bukan hanya berbahaya bagi bayi balita dan janin. Tapi juga merusak otak orang dewasa,” tandas Arist.

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait dan Sekjen JPKL, Masyus dalam konferensi pers. (foto: JPKL)

Sementara itu menurut Ketua JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan), Roso Daras, seperti yang disampaikan melalui Sekjen JPKL, Masyus, tujuan dilakukan konferensi pers adalah untuk menginformasikan kepada ibu-ibu di seluruh Nusantara agar menghindari kemasan yang mengandung BPA sebagai wadah makanan dan minuman untuk bayi, balita dan ibu hamil. Selain itu juga untuk mendesak Badan POM sebagai lembaga pemegang regulator peredaran makanan, minuman dan obat-obatan agar segera memberi label peringatan konsumen pada galon guna ulang supaya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Kenapa dikhususkan kepada bayi, balita dan pada ibu hamil? Karena mereka kelompok usia rentan yang mudah terdampak penyakit akibat paparan BPA secara akumulatif. Akibat yang ditimbulkan tidak tanggung-tanggung. Bagi, janin yang berada di dalam kandungan bisa lahir prematur jika sang ibu yang sedang hamil selalu mengonsumsi dari wadah yang mengandung Bisphenol A.

Bagi bayi juga bisa terjangkit kanker dan penyakit lain di kemudian hari, terutama juga pada otak. Malah pada sebuah studi terbaru dampaknya bukan saja bagi bayi, balita dan janin saja tapi juga bagi orang dewasa.

Seperti yang disampaikan melalui Sekjen JPKL Masyus, perjuangan JPKL dalam rangka meminta kepada BPOM supaya bersedia memberi label peringatan konsumen pada kemasan plastik mengandung BPA, sudah sejak 5 bulan silam. Akan tetapi BPOM tidak segera menindaklanjuti usulan JPKL. Padahal JPKL dalam pertemuan dengan Tim BPOM (Cendekia Sri Murwani, Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan) pada 4 Februari 2021, sudah membawa beberapa bukti pemberitaan baik dari media dalam negeri dan luar negeri tentang bahaya BPA.

Juga menunjukkan bukti bahwa di luar negeri, seperti Kanada sejak tahun 2010 sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan wadah yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi bayi dan balita, disusul Eropa, Jepang.

Tahun 2017 Jepang melarang penggunaan BPA. Akan tetapi, pihak BPOM belum mau bergerak. Malah pada pertemuan itu, BPOM meminta JPKL untuk melakukan penelitian tersebut.

Permintaan tersebut jelas tidak bisa dilakukan, mengingat JPKL organisasi wartawan, bukan lembaga penelitian. Akan tetapi demi membuktikan hipotesis JPKL bahwa kemasan plastik galon guna ulang telah terpapar BPA maka JPKL menunjuk salah satu laboratorium yang kredibel, independent dan terakreditasi untuk menganalisis sampel yang diserahkan oleh JPKL.

JPKL menyerahkan 6 galon yang dibeli di mini market kemudian dilakukan treatment. Dua galon tidak dilakukan treatment apa pun. Dua galon dijemur selama seminggu. Dan 2 galon yang lainnya lagi dijemur secara ekstrem selama 56 hari. Setelah galon itu dianalisis oleh pihak laboratorium ternyata terbukti ada migrasi BPA yang besarnya di atas batas toleransi yang diizinkan BPOM. BPOM memberi batas toleransi sebesar 0,6 PPM atau bpj. Sedang dari hasil analisis yang dilakukan laboratorium berkisar antara 2 hingga 4 PPM. Hasil ini jelas lebih besar dari batas toleransi.

Hasil analisa migrasi BPA ini telah JPKL sampaikan kepada BPOM melalui surat tertanggal 10 Mei 2021, yang kami lampirkan juga dokumen pendukung riset sederhana BPA pada jemur Matahari dan kajian dari referensi penelitian serta penerapan kebijakan terkait BPA di beberapa negara termasuk di Indonesia. Surat tersebut di atas juga kami tembuskan ke Kemenperin, Badan Standarisasi Nasional, Kemenkoinfo, dan lembaga lain sebagai informasi.

Melihat betapa bahaya BPA mengintai anak-anak Indonesia, di sinilah peran Komnas Anak ikut merasa terpanggil untuk ikut mendesak BPOM dan memberi informasi kepada masyarakat, agar berhati hati dalam memilih wadah makanan maupun minuman.

“Saat ini, semua botol susu bayi sudah terbebas dari BPA. Tapi jadi mubazir jika sumber air yang digunakan untuk membuat susu dari air galon guna ulang yang termigrasi BPA,” kata Teguh.

Baik JPKL maupun Arist Merdeka Sirait sepakat selain berjuang dengan mendesak ke BPOM, juga secara bertahap mengedukasi ibu-ibu agar mengetahui akan bahaya BPA. Nantinya ibu-ibu yang sudah paham akan bahaya BPA menjadi agen perubahan yang akan menularkan kepada ibu-ibu yang lain, dan akhirnya begulir menjadi sebuah gerakan. (mons)