Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan: 11 Orang Diperiksa

JAYAKARTA NEWS— Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah pada jumpa pers Jumat (14/1/2022).

“Kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama satu minggu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak 11 orang,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, lanjutnya, Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.

Kronologi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memaparkan, kasus ini berawal dari tahun 2015 s/d 2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015. Kemudian, dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” ujar paparnya.

Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41.000.000.000 (empat puluh satu miliar rupiah), biaya konsultan senilai Rp18.500.000.000 (delapan belas miliar lima ratus juta rupiah), dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4.700.000.000 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).

“Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Febrie Adriansyah.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, telah dilakukan ekspose dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan sehingga telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022. ***/ebn

Laporkan Indikasi Korupsi di PT Garuda Indonesia, Erick: Sudah Saatnya Oknum-Oknum Itu Dibersihkan

JAYAKARTA NEWS— Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir yang didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mendatangi Kejaksaan Agung guna melaporkan adanya indikasi korupsi di PT Garuda Indonesia terkait pembelian pesawat  ATR 72-600.

Terkait permasalahan tersebut, kepada Jaksa Agung, Kementerian BUMN menyerahkan bukti berupa audit investigasi dan data pelengkap lainnya.

“Garuda Indonesia yang sedang dalam tahap restrukturisasi. Tetapi yang sudah kita ketahui data-data valid dimana proses pengadaan pesawat dan leasingnya ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda, khususnya hari ini yang disampaikan Jaksa Agung tadi mengenai ATR 72-600. Karenanya, Kementerian BUMN menyerahkan bukti berupa audit investigasi dan melengkapi data-data yang diperlukan, sehingga pernyataan yang disampaikan bukanlah tuduhan. Mengenai dugaan kerugian keuangan negara, nantinya akan disampaikan oleh Kejaksaan setelah angka-angkanya terkonfirmasi,” ujar Erick kepada pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Kita, lanjut Erick,  sinkronisasi data dan ini diharapkan tidak hanya untuk kasus Garuda tapi banyak kasus-kasus lain di BUMN untuk didorong ke Kejaksaan karena ini adalah program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan bekerja sama dengan BUMN, baik berupa pendampingan maupun penegakan hukum.

“Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan dan ini memang tujuan utama kita untuk menyehatkan BUMN,” tegas Erick.

Menurutnya, ini bukan sekadar penangkapan atau menghukum oknum yang ada tapi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program yang tengah didorong Transformasi Bersih-Bersih BUMN.

Dalam kesempatan itu Erick juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kejaksaan karena bukan hanya Asabri dan Jiwasraya saja diselidiki, tetapi juga Garuda Indonesia ATR 72-600.

Jaksa Agung Burhanuddin kepada pers menyatakan, mendukung Kementerian BUMN untuk bersih-bersih. Kejaksaan mensupport program tersebut. Terkait perkembangan kasus, Jaksa Agung memastikan akan mengembangkan kasus sampai Garuda Indonesia bersih.

Senada dengan hal tersebut, Erick Thohir juga mengatakan kemungkinan ada pengembangan kasus dan hal ini harus bersifat transparansi. Terkait dengan hambatan lessor, Erick mengatakan, Kementerian BUMN sudah memetakan lessor yang memiliki indikasi korupsi maupun lessor yang disewa namun harga kemahalan yang bertujuan agar permasalahan Garuda Indonesia selesai secara menyeluruh.***ebn

DPR Minta Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung segera Diungkap

JAYAKARTA NEWS— Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung terus mendapat sorotan berbagai pihak. Suara-suara sumbang bermunculan, mengingat saat ini ada beberapa kasus besar yang tengah di tangani Kejaksaan Agung. Penjelasan resmi dari beberapa pihak yang berwenang yang menyebut bahwa dokumen-dokumen kasus aman, nampaknya belum mampu meredakan suara-suara tak sedap itu.

Mengutup dari laman dpr.go.id, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto berharap penyebab sebenarnya dari kebakaran besar yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam, dapat segera diungkap kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto : Dok/Man/dpr go id

Menurutnya kecepatan pengungkapan mendesak dilakukan karena banyak kasus besar yang kini ditangani lembaga pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, di antaranya kasus korupsi Djoko Tjandra, kasus korupsi PT Jiwasraya, dan kasus korupsi besar lainnya.

Wihadi mengatakan, bagaimanapun di Kejagung banyak arsip-arsip tentang kasus-kasus besar dan kasus korupsi lainnya yang belum terselesaikan. “Perlu diselidiki apakah itu memang ada kesengajaan atau benar-benar terbakar. Polisi yang mengusut itu,” ujarnya dalam siaran pers.  

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengharapkan bahwa tempat-tempat arsip itu tidak ikut terbakar. “Karena kalau itu gedung yang di depan, gedung pidsus kan di belakang aman itu. Kita harapkan tidak ada berkas-berkas yang ikut terbakar,” ujar legislator asal Jawa Timur itu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan berbeda mengatakan, ruang kerjanya ikut terbakar akibat kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejagung. “Yang terbakar ini adalah Gedung Pembinaan. Di situ ada Biro Kepegawaian, Biro Keuangan dan Perencanaan, dan Biro Umum,” kata Burhanuddin saat meninjau lokasi Gedung Kejagung yang mengalami kebakaran.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan dokumen-dokumen kasus aman dari peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung. “Jika ada berkas yang terbakar ada sistem pengamanan database. Jadi, kalau ada data fisik yang terbakar masih ada data yang disimpan di database,” kata Hari dalam keterangannya, di Jakarta.***/ebn

Jaksa Agung Ideal Bukan Kader Parpol

Kantor Kejaksaan Agung RI. (ist)

Jayakarta News – Dalam penyusunan kabinet barunya, Presiden Jokowi diharapkan memilih figur Jaksa Agung yang bisa bekerjasama dengan Polri, sehingga penegakan supremasi hukum dan kepastian hukum di periode terakhir Jokowi sebagai presiden berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat. Demikian diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam siaran persnya, hari ini (2/8/2019).

IPW menilai, ada empat poin yang perlu diperhatikan Presiden dalam memilih Jaksa Agung yang baru. Pertama, bisa bekerjasama dengan Polri. Kedua, figur dari luar kejaksaan, sehingga figur tersebut tidak “tersandera masa lalu”. Ketiga, bukan kader partai politik.

Sebab, penempatan kader parpol di posisi Jaksa Agung akan mengancam independensi korps Adhyaksa itu dalam melakukan penegakkan hukum secara berkeadilan. Keempat, berkomitmen menuntaskan kasus kasus hukum yang mandeg di kejaksaan, salah satunya kasus penembakan yang menyebabkan tersangka pencurian burung walet tewas di Bengkulu, yang diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Kasus Novel di Bengkulu sudah P21 tapi tak kunjung dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Bahkan, keluarga korban sudah memenangkan prapradilan dan majelis prapradilan sudah memerintahkan agar kejaksaan segera melimpahkan kasus Novel ke pengadilan. Tapi Jaksa Agung tak peduli. BAP kasus Novel tetap disimpan di kejaksaan. Jajaran kejaksaan tidak peduli dengan rasa keadilan keluarga korban yang tewas akibat ditembak, yang diduga dilakukan Novel.

Seharusnya, kasus penembakan ini dilimpahkan ke pengadilan dan biar pengadilan yang memutuskan apakah benar Novel yang menembak atau bukan. Dengan tidak dilimpahkannya BAP kasus ini tentunya tidak ada kepastian hukum maupun transparansi penegakan hukum. Keluarga korban terus menuntut dan Novel tersandera kasus hukum.

Dari kasus ini terlihat Jaksa Agung telah gagal menciptakan kepastian hukum, terutama dalam kasus Novel. Untuk itu, dalam membentuk Kabinet barunya, Presiden Jokowi perlu memilih Jaksa Agung yang berkomitmen dalam mendorong terciptanya kepastian hukum dan berani menuntaskan kasus penembakan yang diduga melibatkan Novel Baswedan. (*/rr)

Tertangkap di Bali, Pelarian Eks Bupati Lampung Timur Berakhir

KEJAKSAAN Agung menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Bupati Lampung Timur,  Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sukses penangkapan terhadap Alay itu berkat bahu-membahu antara  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)  dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali.

“Terpidana Sugiarto Wiharjo diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/2/2019).

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, penangkapan terhadap Alay merupakan buronan ke-10 sepanjang tahun 2019 ini, dalam Program Tangkap Buron (Tabur).

“Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay merupakan buronan tipikor asal Kejati Lampung, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung bersama dengan Tim Kejati Bali yang dipimpin langsung oleh asintel dan Tim KPK,” ujar Mukri.

Alay adalah  terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Satono bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron.

Para terpidana ini melakukan kejahatan dengan memindahkan uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108,861 miliar.

Setalah memindahkan dana Pemkab Lampung Timur,  selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, terpidana Sugiarto  memberikan bunga tambahan kepada terpidana Satonob bin Darmo Susiswo sebesar 10,586 miliar. Akibat tindakannya itu,  negara dirugikan Rp. 119,448 miliar lebih, kata Mukri menjelaskan.

Berdasarkan putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106,861 miliar.***

PLN Gandeng Bidang Datun Kejaksaan Agung RI

PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A., yang diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Hadir dan turut menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo.

Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.

“Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi,” lanjut Rini.

Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.

“Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan,” ungkapnya.

Sofyan Basir menambahkan bahwa untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan Basir.

Dirut PLN meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN. “Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelas Sofyan.

Lebih jauh Sofyan Basir menjelaskan bahwa bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.

“Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambah Sofyan.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Bapak HM Prasetyo mengatakan “peran PT. PLN (Persero) sebagai Perusahaan Milik Negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan”

Lebih lanjut H.M. Prasetyo mengatakan bahwa sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PT. PLN (Persero) sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule,” tambah Jaksa Agung RI tersebut. ***