Presiden Minta Jajaran Lakukan Terobosan Dalam Pemberantasan dan Penanganan Kasus Narkoba

JAYAKARTA NEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba, Senin (11/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam arahannya, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.

“Hari ini saya ingin mengajak kita semua untuk mencari sebuah lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi, kita selesaikan dengan baik,” ujar Presiden.

Kedua, Presiden meminta penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pidana narkotika sehingga memberikan efek jera.

“Mulai penegakan hukum yang tegas, sehingga memberikan efek jera. Karena kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang terlibat di dalamnya. Ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka,” ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memicu peningkatan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Terkait hal itu, Presiden meminta agar rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan di fasilitas lain.

“Karena di lapas juga penuh, kemarin ada usulan dari Pangdam untuk bisa dilakukan di Rindam, di setiap kota. Saya kira punya kapasitas kurang lebih berapa, 300-an lah, 500-an yang bisa direhab di situ, tapi ini nanti kita bicarakan juga masalah anggarannya seperti apa,” imbuh Presiden.

Terakhir, terkait pencegahan, Presiden meminta dilakukan pengetatan pengawasan untuk pencegahan penyelundupan narkoba.

“Saya kira mengenai pencegahan, terutama penyelundupan masuknya narkoba ini harus betul-betul kita urus benar. Ini saya kira agar kita fokus, saya ingin nanti juga memutuskan kita kerjakan enggak di semua provinsi dulu lah, mungkin lima besar, provinsi lima besar yang narkobanya paling tinggi kita fokuskan di situ, atau sepuluh besar, tapi kita putuskan setelah kita berbicara di sini,” pungkasnya.***/mel

Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba

JAYAKARTA NEWS— Hingga bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 

Kemudian dalam pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya. (*/Mons)

Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Memang harus Batal Demi Hukum karena Dakwaan Kabur

JAYAKARTA NEWS— Surat dakwaan harus memenuhi syarat materil yang berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Sebab, kalau dakwaan kabur, maka harus batal demi hukum. Untuk itu, pasal kabur dan positif narkoba harus batal demi hukum apalagi sebagai pengedar.

Pakar dan Praktisi Hukum Hermawanto, SH., MH yang dihubungi di Jakarta, Jumat (10/3/2023) mengatakan, surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. (1) Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. (2) Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Hermawanto dihubungi menyusul pernyataan Saksi Ahli Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa yang menyatakan dakwaan tak sesuai pasal, batal demi hukum yang disampaikan dalam persidangan kasus Teddy Minahasa.

Menurut Hermawanto, ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (tempus delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (locus delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

Hermawanto mengatakan, pelanggaran syarat ini, maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (obscuur libel).

Dia menjelaskan, surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dan apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Maka, seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau yang dinyatakan Jaksa dalam surat dakwaan.

Oleh karena itu, katanya, pendekatan pemeriksaan persidangan, harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Penegasan prinsip ini pun sejalan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1976 No. 68 K/KR/1973, yang menyatakan “Putusan pengadilan harus berdasarkan pada tuduhan, yang dalam hal ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada Pasal 310 KUHP.

“Jika kemudian dalam pemeriksaan ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa bahwa Surat Dakwaan kabur dan sebagainya, sehingga surat dakwaan batal demi hukum, dan hakim mengabulkan eksepsi terdakwa tersebut, makan bukan berarti perkaranya berhenti sampai di situ, namun jaksa masih bisa mengajukan kembali perkara tersebut dengan surat dakwaan yang baru, dan tidak nebis an idem,” tutur Hermawanto.

Saksi Ahli Pidana
Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang dimintai pendapatnya dalam persidangan, mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Hotman bertanya mengenai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa. “Kalau seorang polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah didakwa Pasal 114 atau 140 karena sama-sama pidana?” tanya Hotman.

Eva merespon pertanyaan itu dengan menjelaskan, karena ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis,” jawab Eva, ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Jawaban itu mendapat pertanyaan lanjutan dari Hotman. “Kalau penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?” tanya Hotman, yang selanjutnya dibetulkan Saksi Ahli Eva. Untuk itu, Hotman menyampaikan kepada Majelis Hakim, kalau surat dakwaan itu salah karena menerapkan pasal 112.

Selain itu, Hotman juga meminta penegasan kepada Eva mengenai surat dakwaan itu, yang dijawab Eva secara tegas kalau dakwaan itu batal demi hukum. Ketika Hotman meminta Saksi Ahli Eva mengulangi jawabannya, Eva tetap menyatakan “Batal demi hukum”.

Dalam sidang itu, Hotman juga mempertanyakan kejanggalan pemeriksaan saksi, karena para penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti tidak ada satupun yang diperiksa sebagai saksi. Padahal, mereka merupakan saksi yang layak diperiksa.

Hal lain, Hotman mempertanyakan, bukti bahwa narkotika yang ditemukan di Jakarta benar-benar berasal dari Bukittinggi. Dia bertanya kepada saksi ahli apakah perlu pembuktian hal itu?

Saksi Ahli Eva menjawab, pada prinsipnya setiap dalil harus dibuktikan. Eva menegaskan, perlu adanya bukti kalau narkotika di Jakarta sama dengan narkotika dari Bukittinggi.

Dalam kasus ini Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022.***/din

Tiga Wilayah Jakarta Rawan Peredaran Narkoba

PEREDARAN dan penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta sangat memprihatinkan. Bahkan, ada tiga wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba yaitu di Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

“Kami berpendapat secara umum seluruh wilayah DKI Jakarta rawan peredaran narkoba. Namun, paling banyak ditemukan kasus peredaran narkoba ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat maupun Jakarta Utara,” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Nico Afinta di Jakarta, Kamis (25/5).

Ia berharap, dengan tindakan tegas dan operasi terus menerus, peredaran narkoba akan menurun. Karena semakin banyak kegiatan operasi razia narkoba, maka akan semakin banyak hasil yang didapatkan.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga bekerjasama dengan instansi terkait seperti pihak pelabuhan dan bandar, imigrasi serta bea cukai untuk mencegah peredaran narkoba dari luar Jakarta dan luar negeri. “Kerjasama dengan instansi lainnya seperti Pemda dan BNN termasuk masyarakat menjadi hal yang penting dalam memberantas narkoba,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan jajaran Polres di wilayah Polda Metro Jaya melakukan Operasi Razia Narkoba Serentak di tempat-tempat hiburan malam, Kamis (25/5) dini hari. Razia narkoba tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi bulan puasa. ***