• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Memang harus Batal Demi Hukum karena Dakwaan Kabur

Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Memang harus Batal Demi Hukum karena Dakwaan Kabur

March 10, 2023
Pembahasan RUU Pemilu: Dari Dapil Konvensional ke Dapil Nasional, Ini Skema yang Diusulkan Golkar

Pembahasan RUU Pemilu: Dari Dapil Konvensional ke Dapil Nasional, Ini Skema yang Diusulkan Golkar

October 14, 2026
Ironi Azerbaijan, Serukan Perlawanan terhadap Islamofobia tetapi Larang Jilbab

Ironi Azerbaijan, Serukan Perlawanan terhadap Islamofobia tetapi Larang Jilbab

October 13, 2026
Aries Syahbudin Nahkodai Korlantas Polri, dari Operasi Ketupat hingga Tantangan Zero ODOL

Aries Syahbudin Nahkodai Korlantas Polri, dari Operasi Ketupat hingga Tantangan Zero ODOL

October 13, 2026
Apa Jadinya Dunia Tanpa Indonesia ? 

Apa Jadinya Dunia Tanpa Indonesia ? 

October 13, 2026
Ijazah di Atas Ilmu: Ketika Sekolah Menjadi Pabrik Kertas

Ijazah di Atas Ilmu: Ketika Sekolah Menjadi Pabrik Kertas

October 13, 2026
Houthi Serang Arab Saudi, Iman Sukri Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan WNI

Houthi Serang Arab Saudi, Iman Sukri Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan WNI

October 13, 2026
Kabar Baik! KP2MI Luncurkan Layanan Telekonseling untuk Pekerja Migran

Kabar Baik! KP2MI Luncurkan Layanan Telekonseling untuk Pekerja Migran

October 12, 2026
Masyarakat Mengeluh! Antrean Panjang BBM di Bali Makin Parah

Masyarakat Mengeluh! Antrean Panjang BBM di Bali Makin Parah

October 12, 2026
Mutasi 199 Personel Polri: Wakabaintelkam, Kakorlantas dan 3 Kapolda Diganti

Mutasi 199 Personel Polri: Wakabaintelkam, Kakorlantas dan 3 Kapolda Diganti

October 12, 2026
Perang Senyap Kecerdasan Buatan: Cara China Menantang Hegemoni Amerika

Perang Senyap Kecerdasan Buatan: Cara China Menantang Hegemoni Amerika

October 12, 2026
Midah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Berwirausaha hingga Produknya Tembus Pasar Dunia

Midah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Berwirausaha hingga Produknya Tembus Pasar Dunia

October 12, 2026
Kementan Sebut Beras Food Station Cipinang tak Sesuai Standar

Serapan Gabah dan Beras Petani Tembus 4,1 Juta Ton, BULOG Perkuat Cadangan Pangan Nasional

October 11, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 14, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Memang harus Batal Demi Hukum karena Dakwaan Kabur

by admin
March 10, 2023
in Kabar
0
Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Memang harus Batal Demi Hukum karena Dakwaan Kabur

Teddy Minahasa/foto: istimewa

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Surat dakwaan harus memenuhi syarat materil yang berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Sebab, kalau dakwaan kabur, maka harus batal demi hukum. Untuk itu, pasal kabur dan positif narkoba harus batal demi hukum apalagi sebagai pengedar.

Pakar dan Praktisi Hukum Hermawanto, SH., MH yang dihubungi di Jakarta, Jumat (10/3/2023) mengatakan, surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. (1) Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. (2) Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Hermawanto dihubungi menyusul pernyataan Saksi Ahli Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa yang menyatakan dakwaan tak sesuai pasal, batal demi hukum yang disampaikan dalam persidangan kasus Teddy Minahasa.

Menurut Hermawanto, ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (tempus delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (locus delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

Hermawanto mengatakan, pelanggaran syarat ini, maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (obscuur libel).

Dia menjelaskan, surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dan apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Maka, seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau yang dinyatakan Jaksa dalam surat dakwaan.

Oleh karena itu, katanya, pendekatan pemeriksaan persidangan, harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Penegasan prinsip ini pun sejalan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1976 No. 68 K/KR/1973, yang menyatakan “Putusan pengadilan harus berdasarkan pada tuduhan, yang dalam hal ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada Pasal 310 KUHP.

“Jika kemudian dalam pemeriksaan ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa bahwa Surat Dakwaan kabur dan sebagainya, sehingga surat dakwaan batal demi hukum, dan hakim mengabulkan eksepsi terdakwa tersebut, makan bukan berarti perkaranya berhenti sampai di situ, namun jaksa masih bisa mengajukan kembali perkara tersebut dengan surat dakwaan yang baru, dan tidak nebis an idem,” tutur Hermawanto.

Saksi Ahli Pidana
Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang dimintai pendapatnya dalam persidangan, mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Hotman bertanya mengenai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa. “Kalau seorang polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah didakwa Pasal 114 atau 140 karena sama-sama pidana?” tanya Hotman.

Eva merespon pertanyaan itu dengan menjelaskan, karena ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis,” jawab Eva, ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Jawaban itu mendapat pertanyaan lanjutan dari Hotman. “Kalau penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?” tanya Hotman, yang selanjutnya dibetulkan Saksi Ahli Eva. Untuk itu, Hotman menyampaikan kepada Majelis Hakim, kalau surat dakwaan itu salah karena menerapkan pasal 112.

Selain itu, Hotman juga meminta penegasan kepada Eva mengenai surat dakwaan itu, yang dijawab Eva secara tegas kalau dakwaan itu batal demi hukum. Ketika Hotman meminta Saksi Ahli Eva mengulangi jawabannya, Eva tetap menyatakan “Batal demi hukum”.

Dalam sidang itu, Hotman juga mempertanyakan kejanggalan pemeriksaan saksi, karena para penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti tidak ada satupun yang diperiksa sebagai saksi. Padahal, mereka merupakan saksi yang layak diperiksa.

Hal lain, Hotman mempertanyakan, bukti bahwa narkotika yang ditemukan di Jakarta benar-benar berasal dari Bukittinggi. Dia bertanya kepada saksi ahli apakah perlu pembuktian hal itu?

Saksi Ahli Eva menjawab, pada prinsipnya setiap dalil harus dibuktikan. Eva menegaskan, perlu adanya bukti kalau narkotika di Jakarta sama dengan narkotika dari Bukittinggi.

Dalam kasus ini Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022.***/din

Tags: jayakartanewskasus narkobaKasus Teddy Minahasa
Share196Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Pembahasan RUU Pemilu: Dari Dapil Konvensional ke Dapil Nasional, Ini Skema yang Diusulkan Golkar

Pembahasan RUU Pemilu: Dari Dapil Konvensional ke Dapil Nasional, Ini Skema yang Diusulkan Golkar

October 14, 2026
Ironi Azerbaijan, Serukan Perlawanan terhadap Islamofobia tetapi Larang Jilbab

Ironi Azerbaijan, Serukan Perlawanan terhadap Islamofobia tetapi Larang Jilbab

October 13, 2026
Aries Syahbudin Nahkodai Korlantas Polri, dari Operasi Ketupat hingga Tantangan Zero ODOL

Aries Syahbudin Nahkodai Korlantas Polri, dari Operasi Ketupat hingga Tantangan Zero ODOL

October 13, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version