Keberislaman Masyarakat Indonesia Sangat Demokratis dan Toleran

JAYAKARTA NEWS— Masyarakat muslim di Indonesia telah berperan dalam menjaga keberagaman. Bahkan telah mempraktikkan, mengamalkan, dan mengartikulasikan cara beragama yang berkontribusi dalam membangun bangsa dengan menjaga keragaman.

Hal tersebut dikemukakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin saat peluncuran buku “Moderasi Beragama dalam Perspektif Kebangsaan pada kegiatan International Conference on Religious Moderation” (ICROM) 2023 yang digelar di Sleman, Kamis (24/8/2023).

Menurut Komaruddin, praktik beragama di Indonesia belum tentu mampu diterapkan oleh masyarakat Muslim di Timur Tengah, Eropa, dan Amerika. Ia melanjutkan, keberislaman masyarakat Indonesia sangat demokratis dan toleran. “Islam Indonesia itu demokratis. Islam Indonesia yang diamalkan itu toleran,” ujarnya.

Sementara Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan,  buku “Moderasi Beragama dalam Perspektif Kebangsaan” ditulis dengan pendekatan asas-asas moderasi. Menurutnya, buku ini merujuk pada sembilan nilai moderasi beragama. Mulai dari aspek kemanusiaan, kebangsaan, hingga keadilan dan toleransi. Adib berharap, buku tersebut dapat menjelaskan dan merangkum wacana keagamaan, termasuk kritik terhadap sejumlah wacana yang telah ada.

Kegiatan ICROM yang ditandai dengan peluncuran buku digelar dan terlaksana atas kolaborasi berbagai unsur. Yakni: Ditjen Bimas Islam Kemenag, el-Bukhari Institute, Islamidotco, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, CRCS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Mojokdotco, dan PaRD. Sebagai editor, dipercayakan kepada Ellys Lestari Pambayun, seorang penulis buku produktif sekaligus founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI).

Ellys yang juga dosen komunikasi pada Program Studi Komunikasi Fakultas Dakwah Universitas PTIQ Jakarta menjelaskan, peluncuran buku bunga rampai ini menjadi gerakan  nyata untuk mendukung pemerintah/Kemenag  RI  melalui media literasi tentang moderasi beragama yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat yang tengah bergulat dengan perbedaan dan pembedaan berbasis agama. Pihaknya, tambah Ellys, siap selalu menjadi garda depan untuk moderasi beragama, baik secara aksi komunikasi maupun literasi. (fc)

Pengkhianatan Terhadap Konstitusi Hukumnya Haram

JAYAKARTA NEWS— Ketaatan terhadap konstitusi merupakan sebuah kewajiban. Sedangkan pengkhianatan terhadap konstitusi adalah haram. 

Demikian ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema “Mengedepankan Strategi Deradikalisasi” yang berlangsung di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Kemenkominfo, Jakarta. Hal itu dikatakan Amin saat menanggapi pertanyaan kerap terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia. 

“(Terjadinya diskriminasi terhadap nonmuslim) Ini memang tantangan kita. Memang apa yang perjuangkan oleh pemerintah tidak selalu sesuai degan yang terjadi di lapangan. Misalnya terkait pendirian rumah ibadah yang memiliki banyak persyaratan, termasuk persetujuan dari warga sekitar,” katanya. 

Demikian juga dengan penganut Syiah, menurut Amin, yang juga diketahui kerap menjadi pengungsi di negeri sendiri. Hal itu terjadi, menurut dia, karena ada yang menganggap Syiah sesat, tidak sesuai islam. “Padahal jangankan Syiah, kalangan yang nonmuslim sekalipun sejatinya memiliki hak yang sama sebagai warga bangsa. Dan inilah yang menjadi tantangan kita untuk memperjuangkannya sebagai warga bangsa. 

Dikutip dari hadist Nabi Muhammad SAW, Amin menyebutkan bawa barang siapa yang membunuh orang yang terikat dalam sebuah perjanjian, maka haram baginya bau surga. Dalam konteks itulah, dia mengingatkan bahwa The Founding Fathers sudah menyepakati Negara Kesatuan Indonesia. 

“Sehingga, kalau ini dikhianati, maka sama dengan kisah nabi itu. Ole karena itu, harus diberi pemahaman tentang agama yang moderat. Di mana semua pemeluk agama di Indonesia, sama-sama sebagai warga negara bangsa yang terikat pada perjanjian besar, yakni konstitusi kita. Dan menaati konstitusi adalah wajib, dan mengkhianati konstitusi adalah haram,” paparnya.***jpp/ebn