Kemendagri Minta Alokasi Dana Kesehatan dari APBD Digunakan Tepat Sasaran

JAYAKARTA NEWS—  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta agar alokasi dana kesehatan yang dianggarkan sebanyak 10 persen dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar digunakan tepat sasaran. Hal itu disampaikannya dalam Rakernas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020 di JIEXPO Convention Center and Theater Lantai 4, Jakarta, Rabu (19/02/2020).

“Sekarang ini yang perlu didorong adalah bahwa parameter kriteria pemanfaatan dana kesehatan 10 persen itu agar benar-benar tepat sasaran, tepat manfaat. Jangan sampai 10 persen hanya beli alkes (alat kesehatan) yang akhirnya ujung-ujungnya OTT (Operasi Tangkap Tangan). Ini yang perlu kami ingatkan, harus dipetakan baik untuk kaitannya dengan pengembangan Rumah Sakit, pengembangan obat dan kemudian juga kaitannya dengan peningkatan SDM, ini penting sekali,” kata Hadi.

Hadi menekankan pentingnya perhatian pemerintah khususnya Pemerintah Daerah dalam memperhatikan pengelolaan dana APBD untuk kesehatan. Pasalnya hal ini terkait dengan dukungan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul yang ditunjang dengan kesehatan yang unggul pula.

Rakernas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020 di JIEXPO Convention Center and Theater Lantai 4, Jakarta, Rabu (19/02/2020)–foto puspen kemendagri

“Di dalam capaian prioritas nasional sebagaimana ditetapkan Bapak Presiden adalah peningkatan kualitas SDM bagaimana mewujudkan SDM yang maju, unggul. Memang sampai saat ini capaian secara makro bidang kesehatan cukup baik yaitu ditandai dengan meningkatnya tingkat harapan hidup, namun kalau kita lihat capaian indikator kinerja masing – masing bidang kesehatan itu masih perlu adanya peningkatan,” ujarnya.

Di antara kerjasama dan perhatian Pemda adalah terkait dengan angka kematian ibu dan bayi, juga dalam menekan angka stunting. Tak hanya Pemerintah Pusat yang didukung dengan Kementerian/Lembaga-nya saja, tetapi senergi dan kolaborasi bersama Pemda untuk bersama meningkatkan SDM yang unggul dan sehat.

“Kita masih menghadapi kematian ibu, di dalam RPJM 2020 – 2024 akan ditargetkan 183, kemudian juga kematian bayi per seribu masih ada 24, di mana RPJM akan diupayakan menjadi 16, kemudian stunting itu akan diupayakan 14 persen. Sehingga dengan demikian ada sinergitas baik itu kaitannya prioritas nasional, prioritas daerah di dalam penanganan di bidang kesehatan secara multi sektor, kemudian pemanfaatan dana harus tepat sasaran,” pungkasnya.***/ebn

Sekjen Kemendagri Minta P2UPD Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah

JAYAKARTA NEWS— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah. Hal itu diungkapkannya pada Pelantikan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Widyaiswara di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Jumat (10/01/2020).

“Dengan adanya pejabat pengawasan urusan pemerintahan daerah ini diharapkan dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah, bahwa otonomi daerah ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi. Demikian dikutip dari  rilis Puspen Kemendagri.

Sebanyak 53 ASN yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan hal baru di Kemendagri. Pasalnya, jabatan fungsional ini merupakan jabatan fungsional pertama yang diiselenggarakan di Kemendagri sejak Tahun 2009.

Foto puspen kemendagri

“Oleh karena itulah, untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu Standar Pelayanan Minimal maupun Pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Inilah saat ini diadakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD) yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri,” ujarnya.

Hadi juga berpesan agar P2UPD mampu memahami alur kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Pejabat Fungsional P2UPD harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Juga perlu diingat hendaknya mampu memahami terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata hanya didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuanganan. Namun, lebih diutamakan bagaimana pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu, termasuk bagaimana organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi bidang tugasnya. “

“Oleh karena itulah Bapak/Ibu harus selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, karena pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan, melakukakan analisis, serta kamampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan masalah yang ditemukan,” jelas Hadi.

Dengan hadirnya P2UPD yang kompeten dan memiliki kapasitas yang baik, diharapkan juga mampu mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yakni terbebas dari KKN maupun pungutan liar (pungli).

“Oleh karena itulah, harapan kita bersama tentunya dengan adanya P2UPD ini benar-benar nantinya dapat mengawal dan meyakinkan kepada masyarakat dan juga lembaga bahwa otonomi daerah dapat berjalan dengan baik, dan tata kelola pemerintahannya pun lebih bisa ditingkatkan, bebas dari KKN dan bebas dari pungli,” imbuhnya.***/ebn

Ormas harus tidak Bertentangan dengan Pancasila dan UUD ‘45

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan kapasitas dan kemampuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam mencapai tujuannya. Hal itu diungkapkan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam acara Penganugerahan Ormas Award Tahun 2019 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

“Kami sampaikan dalam rangka peningkatan kualitas Ormas, agar Ormas ini semakin meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan tujuan dari Ormas itu sendiri. Karena Ormas ini pada intinya merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela dan didasarkan atas kesamaan baik aspirasi, kepentingan, tujuan, dan tentunya ini titik utama perhatian organisasi kemasyarakatan itu,” kata Hadi.

Berdasarkan hal tersebut, Ormas diharapkan seiring dengan Ideologi Pancasila dan UUD 1945. “Oleh karena itu kita harapkan bahwa Ormas memupuk dasar daripada pendirian Ormas itu, tentunya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena ini merupakan landasan dan dasar negara,” ujarnya, demikian dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri.

Foto puspen kemendagri

Tak hanya itu, Ormas juga diharapkan profesional dan proporsional dalam mencapai tujuan agar berkualitas dalam pelaksanaan kinerja maupun tujuan organisasi.

“Tentunya harus profesional dan proporsional dalam mencapai tujuan karena Pemerintah dalam hal ini Kemendagri melakukan penilaian atas kinerja Ormas meskipun saat ini jumlahnya sudah semakin banyak, sehingga diharapkan kita bersama menjaga eksistensi dan kesadaran kolektif dalam mencapai tujuan ini harus secara nyata memberikan kontribusi dan pemanfaatan bagi masyarakat dan Pemerintah, tentunya upaya percepatan untuk mencapai tujuan NKRI,” terangnya.

Sebagaimana salah satu poin program prioritas pembangunan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’aruf Amin pada tahun 2020-2024, yaitu pembangunan SDM unggul, berkualitas, dan berdaya saing, Ormas diharapkan dapat menjadi wadah kolektif untuk mendorong dan mensukseskan program tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan atensi lebih untuk meningkatkan pemberdayaan Ormas yang tak hanya terbatas pada pemberian hibah saja, namun pada MoU yang secara konkret memberikan kualitas peningkatan SDM.***/ebn