Ketua KPK Firli Bahuri Launching Festival Film Antikorupsi 2023

JAYAKARTA NEWS—- Film adalah metode paling efektif dalam memberantas korupsi. Jelas, pesan melalui audio visual sangat mudah dipahami.

“Media film menjadi pendekatan budaya memberantas korupsi demi membangun kesadaran dan menilai kejujuran,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ketika melaunching Festival Film Antikorupsi (Anti Corruption Film Festival alias ACFFest 2023) di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/5).

Dalam kesempatan itu, diputar film pemenang ACFFest 2022 dan film bioskop ‘Autobiography’ karya perdana sutradara Makbul Mubarak yang menggaet banyak penghargaan dalam ajang festival film di mancanegara.

ACFFest 2023 adalah ajang eksibisi, diskusi, kompetisi film antikorupsi yang digagas oleh Direktorat Sosialisasi dan Kampanye antikorupsi KPK.

Tahun ini, penyelenggaraan ACFFestival ke 9 mengusung tema ‘suaramu, suara kita, suara nurani’ ini memuat nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian dan keadilan.

Kompetisi ini terbuka untuk umum dan menilai film fiksi pendek dan film ide cerita. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya dan harus karya orisinal. Hasil seleksi akan diumumkan lewat media sosial, email dan telepon.

“Melalui ACFFest 2023, kami berharap para insan film bisa mengisi ruang-ruang kosong untuk menggugah kesadaran masyarakat ihwal pentingnya berdemokrasi, berbuat adil dan jujur demi pendidikan antikorupsi,” imbuh Firli Bahuri

Terlebih lagi, menghadapi Pilpres dan Pileg 2023 di Tahun Politik, tujuan dan misi ACFFest 2023 lebih mengedukasi kaum muda agar menjauhi praktik jual beli suara dan politik uang. “Ini dalam rangka memilih calon pemimpin-pemimpin di masa depan yang sesuai dengan tujuan negara yang bebas dari korupsi,” demikian Firli Bahuri mengakhiri bincang-bincang ini. (pik)

Penyidik KPK Peras Walikota Padang Sidempuan

JAYAKARTA NEWS – Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Padang Sidempuan.

IPW acung jempol pada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut. Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin. Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut-sebut diduga terlibat.

Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Padang Sidempuan itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK. Dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi.

Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka. Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor. (*/PR)

Panggil Ketua KPK, Mahfud MD Dorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jayakarta News – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan MaHfud MD mendorong Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini ditegaskan mahfud MD usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri, di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).

“Kita bicara soal tugas dalam bidang hukum, saya mendiskusikan beberapa hal yang masih diperlukan untuk kita lakukan dalam proses penegakan hukum,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, pemerintah siap membantu para penegak hukum dalam mewujudkan Indonesia Maju bebas korupsi.

“Prinsipnya kita dorong penegakan hukum, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah terhadap KPK dalam kerangka penegakan hukum tanpa harus ikut campur dalam proses pro justitia-nya,” tambahnya

Dalam kesempatan yang sama Mahfud MD juga mengundang Kepala BIN dan Kepala Staf Angkatan Darat di kantornya, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

“Dengan Kepala Staf Angkatan Darat, saya mendiskusikan tentang situasi pertahanan negara kita, kebetulan hari Kamis saya akan berkunjung ke Pulau terluar Indonesia,” pungkas Mahfud MD. (AM)

Irjen Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK

Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, Jumat (13/9/2019) dini hari—foto tirto

JAYAKARTA NEWS— Komisi III DPR RI merampungkan tugasnya dalam melakukan fit and proper test kepada para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sekaligus memilih lima dari calon yang ada. Lima calon yang terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah Irjen Firli Bahuri yang juga terpilih sebagai Ketua KPK, Nawawi  Pomolango, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata.

Pemilihan calon pimpinan KPK ini dilakukan secara voting dengan hasil; Firli Bahuri (56 suara), Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara) dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Sementara Sigit Danang Joyo (19 suara), Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), Johanis Tanak (0 suara), dan Roby Arya Brata (0 suara).

Setelah mekanisme voting dalam memilih calon pimpinan KPK, kemudian dilakukan pemilihan Ketua KPK, dimana akhirnya dalam Rapat Pleno Komisi III, Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK pada Jumat (13/9/2019) dini hari.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir disepakati saudara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa bakti 2019-2023,” ujar Ketua Komisi III Azis Syamsuddin. Ia mengatakan, seluruh masyarakat Indonesia menaruh harapan kepada kelima pimpinan KPK 2019-2023 untuk dapat mengemban tugas dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan. ***/ebn