Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

JAYAKARTA NEWS— DPR RI mengesahkan revisi undang-undang (RUU) atas perubahan UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengesahan tersebut melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Menurutnya, disahkannya aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap proses transisi pemerintahan Provinsi Jakarta dari berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.

“Sebagaimana kita pahami dan ketahui bersama, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta selama ini kita kenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota akan mengalami transisi menjadi Daerah Khusus Jakarta, yang akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun global,” ujar Mendagri membacakan pandangan akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Mendagri menjelaskan, DPR RI melalui Badan Legislasi telah mengusulkan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 lantaran melihat adanya kekosongan hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan. DPR RI kemudian bersurat kepada Presiden RI perihal penyampaian RUU usul DPR mengenai perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024.

Presiden RI kemudian membalas surat tersebut dengan menunjuk Mendagri dan Menteri Hukum sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas aturan itu. Lebih lanjut, pemerintah merespons dengan merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi DPR RI, Komite I DPD RI dan Tim Pemerintah yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap 34 Daftar Inventarisasi Masalah dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama pada tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Mendagri menyebut, proses pembahasan aturan itu telah dilakukan secara konstruktif oleh semua pihak. Karena itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan sehingga proses pembahasan berlangsung lancar.

“Akhir kata, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.***

DPR Resmi Setujui Herindra Calon KaBIN Baru, Puan Beri Apresiasi Buat Budi Gunawan

JAYAKARTA NEWS— DPR RI resmi menyetujui Letjen (Purn) Muhammad Herindra sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) menggantikan Budi Gunawan dalam Rapat Paripurna hari ini. Ketua DPR RI Puan Maharani pun memberikan apresiasi atas kinerja Budi Gunawan selama menjadi Kepala BIN.

Rapat Paripurna DPR tentang pemberian pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, hari Kamis 17 Oktober 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan membuka Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna hari ini memiliki agenda yaitu Laporan Tim DPR RI tentang Pemberian Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN atas Hasil Pembahasan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, KaBIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

DPR RI menyetujui Letjen (Purn) Muhammad Herindra sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) menggantikan Budi Gunawan dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/10/2024)/Foto: DPR

DPR, melalui tim yang berisi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, telah melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Herindra pada Rabu (16/10). Hasilnya, Herindra yang kini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) itu dianggap layak menggantikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN.

Laporan hasil fit and proper test terhadap Herindra dibacakan oleh Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan HAM.

“Bahwa Calon Kepala BIN Saudara Muhammad Herindra layak sebagai Kepala BIN menggantikan Saudara Budi Gunawan. Selanjutnya keputusan Tim DPR RI tersebut dilaporkan pada rapat paripurna hari ini sesuai keputusan rapat konsultasi pimpinan dpr dengan fraksi-fraksi tanggal 14 Oktober 2024,” ujar Dasco disambut tepuk tangan para anggota dewan.

Setelah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan dibacakan, Puan kemudian meminta persetujuan kepada anggota DPR.

“Apakah Laporan Tim DPR RI yang memutuskan bahwa Saudara Muhammad Herindra layak sebagai Kepala Badan Intelijen Negara menggantikan Saudara Budi Gunawan, dapat disetujui?” tanya mantan Menko PMK itu.

“Setuju!” jawab anggota dewan serentak disusul dengan ketukan palu Puan tanda pengesahan keputusan.

Herindra yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR pun berdiri saat namanya dipanggil setelah pengesahan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Puan kemudian mengucapkan selamat kepada Herindra sebagai calon KaBIN. Ia juga memberikan pesan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Kepala Badan Intelijen Negara, semoga dapat menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen negara dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas,” ungkap Puan.

Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan DPR lainnya memberi ucapan selamat kepada Calon Kepala BIN Letjen (Purn) Muhammad Herindra, Kamis (17/10/2024)/Foto: DPR

Lebih lanjut, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini memberikan apresiasi kepada Budi Gunawan atas kinerjanya. Puan mengatakan DPR berterima kasih atas dedikasi Budi Gunawan selama menjadi Kepala BIN.

“Pimpinan dan Anggota Dewan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Saudara Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan, atas dedikasi dan kerjasamanya dalam membangun profesionalitas intelijen negara serta kontribusi yang luar biasa dalam menjaga stabilitas keamanan nasional,” tuturnya.

Adapun pertimbangan dari DPR ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden Nomor R-51/Pres/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam suratnya, Jokowi hanya mencamtumkan satu nama untuk pengganti Budi Gunawan alias calon tunggal Kepala BIN yakni Herindra. Nantinya, Herindra akan dilantik oleh Prabowo Subianto setelah Prabowo resmi menjadi presiden. Prabowo akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober mendatang.

Usai Rapat Paripurna, Puan menjelaskan hasil keputusan DPR soal pertimbangan pergantian KaBIN akan disampaikan kepada pihak Pemerintah.

“Setelah disetujui oleh Rapat Paripurna proses mekanismenya adalah kemudian kami akan berkirim surat kepada presiden, terkait dengan persetujuan ini,” jelas Puan.

“Terkait pelantikan, tentu saja nanti kami serahkan kepada Pemerintah silahkan kapan akan dilantiknya,” sambung cucu Bung Karno itu.

Prabowo dikabarkan akan melantik jajaran kabinetnya pada Senin (21/10) mendatang. Artinya, para menteri dan pimpinan lembaga di bawah pemerintahan Prabowo akan dilantik sehari setelah pelantikan presiden terpilih itu.***/din

Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Yoyok Rio Sudibyo Penuhi Nazar Bersepeda dari Batang Jateng ke Jakarta

JAYAKARTA NEWS— Yoyok Rio Sudibyo, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, mengukir momen istimewa dalam perjalanan politiknya dengan menempuh perjalanan sepeda dari Batang, Jawa Tengah, ke Cibubur, Jakarta.

Aksi ini bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi merupakan bentuk nazar dan simbol komitmennya dalam menjalankan tugas baru sebagai legislator.

Perjalanan sepeda yang dilakukan Yoyok bukanlah tanpa makna. Ini adalah lanjutan dari tradisi nazarnya yang telah menjadi ciri khas. Sebelumnya, Yoyok pernah berjalan kaki dari posko pemenangan ke rumah ibunya saat terpilih sebagai Bupati Batang. Kali ini, dengan sepeda sebagai sarana, ia melanjutkan tradisi tersebut sebagai bentuk syukur dan penghormatan kepada ibunya.

“Ini adalah bentuk nazar dan rasa syukur saya. Setelah terpilih sebagai anggota DPR, saya ingin membayar nazar dengan bersepeda dari posko pemenangan di Batang hingga ke rumah ibu saya di Cibubur. Ini adalah simbol perjalanan baru saya dalam mengemban amanah sebagai anggota DPR,” ungkap Yoyok ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (16/9/2024).

Menyadari tantangan besar yang menantinya di DPR, Yoyok mengungkapkan tekadnya untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat di dapilnya tidak hanya didengar tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan.

Yoyok percaya bahwa dengan doa dan dukungan masyarakat serta ibunya, ia dapat menghadapi tantangan ini dengan baik.

“Saya tahu tugas di DPR tidak akan mudah, tetapi saya yakin bisa menjalankannya dengan baik berkat dukungan ibu dan masyarakat. Saya ingin menjadi figur yang dapat diandalkan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tambahnya.

Di usianya yang kini 52 tahun, Yoyok bertekad untuk memberikan yang terbaik selama masa baktinya di DPR. Dengan latar belakang sederhana dan pengalaman luas, ia berharap dapat membawa perubahan positif dan berkontribusi secara signifikan dalam pembuatan kebijakan.

“Saya datang dari desa dan memahami pentingnya kesederhanaan dan kerja keras. Saya akan mempertaruhkan seluruh dedikasi saya untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Yoyok.

Dengan semangat dan tekad tinggi, Yoyok Rio Sudibyo siap menghadapi tantangan baru dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa, membuktikan bahwa perjalanan sepeda yang dilakukannya adalah simbol dari komitmennya untuk melayani rakyat.***/din

Mendagri: Pemerintah Hormati Pembahasan RUU Pilkada Inisiatif DPR RI

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah menghormati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). RUU tersebut tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“DPR RI mengundang kita, pemerintah, kita selalu menghormati. DPD RI juga kalau mengundang selalu kita hadir. Lembaga tinggi negara lain jika mengundang kita selalu hadir, karena itulah etika kenegaraan ya,” ujar Mendagri di hadapan awak media usai Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Mendagri mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) tersebut sejatinya bukanlah hal yang baru. Revisi tersebut merupakan inisiatif DPR RI yang mengirimkan surat kepada pemerintah, khususnya Presiden RI tertanggal 21 November 2023. Kemudian presiden menunjuk 3 menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mewakili pemerintah.

Menurut Mendagri, pemerintah telah melakukan pembahasan secara internal. Pembahasan itu, baik antar-kementerian, mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Kemudian kita menunggu setelah Surat Presiden dikirimkan tanggal 22 Januari 2024. Kita menunggu untuk dibahas, tapi belum sempat. Belum ada undangan dan kemudian dari DPR RI ya, dan kemudian kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus [2024],” ujarnya.

Mendagri mengimbuhkan, selama rentang waktu pembahasan internal tersebut, pemerintah menyampaikan ada sejumlah DIM yang tidak relevan lagi. Selaku perwakilan pemerintah, Mendagri menyebutkan, bila revisi UU Pilkada itu dibahas lebih lanjut, sejumlah substansi aturan itu perlu disesuaikan dengan situasi aktual yang sejalan dengan konteks saat ini. Pemerintah juga telah menyepakati dibentuk panitia kerja (Panja) untuk dapat membahas lebih teknis.

“Saya tidak ingin masuk substansi karena saya menghormati sekali lagi mekanisme yang ada di DPR. Kan semua bisa mengikuti, ada Panja, itulah nanti yang akan teknis,” pungkasnya.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri jajaran pimpinan Baleg DPR RI, Menkumham Supratman Andi Agtas, Staf Ahli Hukum dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rina Widiyani Wahyuningdyah, serta sejumlah pimpinan DPD RI.***

Puan Singgung Fenomena RI Saat Ini: No Viral No Justice

JAYAKARTA NEWS— DPR RI hari ini resmi menutup masa sidang  V tahun sidang 2023-2024. Dalam pidato penutupan masa sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini mengenai keadilan bagi rakyat yang harus viral terlebih dahulu baru bisa didapatkan.

Penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024 DPR digelar dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Selain Puan, pimpinan dewan yang hadir dalam rapat paripurna ini adalah Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

“Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR RI, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat,” kata Puan di awal pidatonya.

Puan menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin membutuhkan kehadiran negara.

“Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ucapnya.

Menurut Puan, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat,” tegas Puan.

DPR RI dipastikan memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya. Puan menyatakan DPR RI akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah.

“Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” imbau perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Capaian DPR RI

Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.

DPR RI pada masa persidangan ini juga telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya. Dewan disebut akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan DPR bersama Pemerintah dalam pembahasan Pendahuluan dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun 2025 (KEM PPKF) telah menyepakati bahwa desain kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal itu sebagai landasan transformasi dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

“Untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemerataan antardaerah yang semakin baik,” ungkap Puan.

“DPR RI menekankan pentingnya RAPBN Tahun 2025 untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintahan ke depan untuk dapat menjalankan visi dan misi Presiden terpilih,” sambungnyq.

Puan menambahkan, berbagai kesepakatan yang dihasilkan selama pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 pada masa sidang DPR ini pun akan menjadi acuan strategis dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025.

“DPR RI akan terus mencermati agar Nota Keuangan dan APBN Tahun 2025 benar-benar selaras dengan amanat konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” terangnya.

Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 ini, DPR RI juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun2023 dari BPK RI.

Puan menyatakan DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK/L). Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen seluruh jajaran kementerian dan lembaga dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Dalam kesempatan ini DPR RI juga memberikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini pun menyebut DPR RI akan mencermati lebih lanjut dalam pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2023. Puan mengatakan hal tersebut untuk dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBN Tahun 2025.

“Sehingga berbagai penyempurnaan tata kelola, sistem pengendalian internal, ketaatan atas peraturan perundang-undangan, serta produktivitas APBN dapat dilakukan, agar APBN semakin efektif dalam mensejahterakan rakyat dan membuat hidup rakyat lebih mudah,” paparnya.

Dalam merespons dinamika perekonomian global yang memberikan tekanan pada perekonomian nasional, DPR RI bersama Pemerintah disebut terus memastikan APBN Tahun 2024 tetap terjaga sehat, kredibel, dan mampu merespons sehingga daya beli rakyat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi tetap kondusif.

“Kinerja ekonomi yang baik ini diharapkan dapat terus dipertahankan pada tahun mendatang, mengingat gejolak eksternal makin sulit diprediksi,” sebut Puan.

Pada masa persidangan ini DPR RI pun melalui Tim Pengawas Haji DPR RI (Timwas Haji DPR RI) telah melaksanakan fungsi pengawasan. Baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji.

Pembentukan Pansus Haji

Puan mengatakan, salah satu rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji dan DPR telah sepakat membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji Tahun 1445 H/2024 M.

“Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain permasalahan penyelenggaraan ibadah Haji, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga telah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan utama DPR antara lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pembatalan ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan telah lulus seleksi PPPK 2023, judi online, masuknya penyedia jasa internet Starlink, persoalan pertanahan termasuk mafia tanah dan sertifikat tanah elektronik, serta peredaran narkoba di wilayah perbatasan Pulau Kalimantan.

“Pemerintah perlu segera menindaklanjuti seluruh permasalahan tersebut sehingga rakyat merasakan kehadiran negara dalam mengurus rakyat,” pesannya.

Di samping itu, pada masa sidang ini DPR RI telah melakukan pembahasan terkait pemberian pertimbangan terhadap 7 calon duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk Indonesia, 17 calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) Periode 2024 -2028, dan pemberian kewarganegaraan RI kepada atlet sepakbola.

Terkait Diplomasi Parlemen, Puan menjelaskan pada masa persidangan ini DPR RI melalui BKSAP telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka penguatan fungsi diplomasi parlemen. DPR sendiri baru saja menjadi tuan rumah pertemuan parlemen sebagai bagian dalam rangka Forum Air Dunia (Parliamentary Meeting on the Occasion of 10th World Water Forum) yang berjalan dengan sukses.

“Pertemuan ini menandai komitmen bersama untuk menangani masalah krisis air, dan menghasilkan ‘Nusa Dua Communique’ sebagai rangkaian komitmen pertemuan parlemen yang disepakati,” kata Puan.

Selain kegiatan multilateral, parlemen Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan delegasi dari negara-negara seperti Qatar, Serbia, Hungaria, Irlandia, Turki, Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok, Norwegia, dan Belgia. Kegiatan pertemuan juga dilakukan DPR dengan Duta Besar Portugal untuk Indonesia serta kunjungan ke negara Tanzania dan Namibia.

Sebagai bagian dari diplomasi parlemen, Puan mengungkap DPR RI akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang Ke-2 Indonesian Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) pada tanggal 24-26 Juli 2024 di Jakarta.

“Forum ini bertujuan untuk mengembangkan kemitraan di berbagai bidang, termasuk konektivitas dan maritim, dengan negara-negara di kawasan Pasifik,” urai cucu Bung Karno tersebut.

Setelah Rapat Paripurna penutupan masa sidang hari ini, DPR akan memasuki masa reses mulai dari tanggal 12 Juli sampai 15 Agustus 2024. Pimpinan DPR menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan dalam mewujudkan harapan rakyat.

“Saatnya kita memasuki masa reses, untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia,” urai Puan.

“Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” imbuhnya.

Sebelum penutupan masa sidang, DPR pun telah menyepakati RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna tersebut.***/din

Citra Positif DPR RI Meningkat Paling Tinggi

JAYAKARTA NEWS— Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI meningkat tajam. Bahkan, peningkatan apresiasi positif publik terhadap lembaga yang dipimpin Puan Maharani ini paling tinggi di antara lembaga negara lainnya.

Menurut hasil survei Litbang Kompas pada 27 Mei-2 Juni 2024, kepercayaan masyarakat pada DPR ada di angka 62,6 persen.

Meski bukan jadi yang pertama, lembaga wakil rakyat ini tercatat mampu meningkatkan citra positif paling tinggi, yakni sebanyak 12,1 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan peningkatan citra DPR ini mengalahkan TNI yang berada di urutan pertama.

Sebelumnya, pada Desember 2023, Litbang Kompas mencatat citra positif DPR sebesar  50,5 persen. Sementara pada Oktober 2022, menurut lembaga yang sama, citra DPR ada di angka 44,4 persen. Artinya, terdapat tren positif apresiasi masyarakat kepada DPR dari tahun ke tahun selama dipimpin Puan dan kawan-kawan.

“Alhamdulillah, apabila rakyat dapat merasakan hasil kerja gotong royong seluruh elemen di DPR,” kata Puan di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Puan menegaskan, DPR akan terus berkomitmen untuk menjalankan kedaulatan rakyat dengan penuh dedikasi. “Hasil survei Ini akan jadi sumber semangat DPR ke depan untuk lebih baik lagi,” ujar cucu Bung Karno ini.

Seperti diberitakan, lembaga negara yang mendapat citra positif menurut survei Litbang Kompas berturut-turut adalah TNI (89,8%), Polri (73,1%), DPD (68,6%), Kejaksaan (68,1%), MA (64,8%), DPR (62,6%), MK (61,4%) dan KPK (56,1%).

Survei ini dilakukan dengan teknik wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden dengan penarikan sampel acak sederhamna, margin error +/- 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.***

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan: Untuk Indonesia Emas 2045

JAYAKARTA NEWS— DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap RUU yang merupakan inisiatif DPR itu semakin meningkatkan sumber daya manusia (SDM) generasi penerus bangsa demi cita-cita Indonesia Emas 2045.

UU KIA yang kini menjadi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Puan memimpin langsung rapat paripurna pengesahan RUU KIA tersebut.

Sebelum UU KIA disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. UU ini terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Kemudian Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang. Pertanyaan disampaikan sebanyak dua kali.

“Sidang Dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Anggota DPR pun menjawab setuju lalu Puan mengetok palu tanda RUU KIA kini telah resmi menjadi undang-undang.

Melalui UU KIA, Puan menyatakan DPR RI memiliki harapan besar agar setelah UU diimplementasikan nanti dapat bermanfaat untuk kesejahteraan ibu dan anak.

“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dengan pengimplementasian kebijakan dan program dari UU ini kami harapkan dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” lanjut Puan.

Puan pun memberikan apresiasi atas kinerja Komisi VIII DPR, Pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh stakeholder lain yang terlibat dalam pembahaaan UU KIA. Ia juga berterima kasih atas dukungan rakyat Indonesia hingga akhirnya UU KIA dapat terealisasi.

Adapun beberapa poin penting dalam UU KIA adalah sebagai berikut:

Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Selain pengesahan UU KIA, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan naturalisasi dua pesepakbola yang akan membantu membela Timnas Indonesia. Melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan permohonan status WNI dua pesepakbola diaspora, yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Puan berharap pengesahan naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dapat membawa Timnas Indonesia semakin lebih berjaya.

“Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sebut cucu Bung Karno tersebut.

Usai Rapat Paripurna, Puan pun dimintai tanggapan mengenai sejumlah isu yang tengah ramai dibicarakan publik. Salah satunya tentang revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pembahasan RUU MK masih perlu mendapat masukan dari berbagai pihak.

“Kita dengar dulu di lapangan seperti apa. Yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, dari seluruh pemangku kepentingan dan lembaga lainnya. Karena buat apa UU terburu-buru kalau nanti tidak bermanfaat,” papar Puan.

Sementara terkait rencana revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang belakangan menjadi polemik, mantan Menko PMK itu menegaskan hingga hari ini belum ada naskah akademik maupun Daftar Inventaris Masalah (DIM)-nya. Oleh karena itu, Puan belum bisa berbicara banyak.

“Sampai hari ini belum ada naskah akademiknya, belum kami terima. DIM-nya juga belum ada. Jadi belum tahu isinya apa. Belum ada yang akan dibahas, belum tahu apa yang akan dibahas karena naskah akademiknya DPR belum terima,” ungkapnya.

Puan juga dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Ia meminta masyarakat untuk menilai putusan tersebut.

“Seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara,” tukas Puan.

“Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya,” sambungnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.

Rapat paripurna DPR hari ini memiliki sejumlah agenda lainnya yang dibahas oleh anggota dewan, di antaranya adalah persetujuan DPR untuk Destry Damayanti kembali menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode kedua, 2024-2029. Hal ini berdasarkan hasil rapat hingga telah dilaksanakannya fit and proper test yang dilakukan 3 Juni 2024.

Rapat Paripurna juga mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI.

Ada pula agenda mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN TA 2025 (Keputusan Rakonsul Bamus tanggal 25 Maret 2024), pengesahan 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota (Cluster l), dan persetujuan tentang Penarikan RUU tentang Bahasa Daerah.***/din

Pembahasan RUU Penyiaran harus Menampung Aspirasi Masyarakat dan Insan Media

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyoroti draf revisi UU Penyiaran yang ramai dibicarakan. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” kata politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan bahwa saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media lantaran revisi UU Penyiaran masih berupa draf atau rancangan. Politisi Fraksi PKB ini memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, lantaran ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.

“Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Beberapa saat yang lalu mencuat wacana pelarangan program investigasi yang kemudian mengundang berbagai respon. Ditegaskannya, larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran disebut sebagai bentuk pembatasan.

“Melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya”

“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini. Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” sambungnya.

Muhaimin mengilustrasikan dengan sejumlah karya jurnalistik yang menurutnya menjadi pembicaraan di masyarakat. Menurutnya, karya jurnalistik yang tak dikekang mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

“Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” kata dia.

Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf dan belum diketuk palu di Komisi I DPR. Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Gus Muhaimin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah terhadap produk hukum tersebut.

Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.

“Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media. Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tutup Muhaimin.***

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Mahalnya Bahan Pokok hingga Sengketa Pemilu

JAYAKARTA NEWS— Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 DPR. Dalam kesempatan tersebut, Puan menyinggung mengenai sejumlah isu, termasuk soal sengketa Pemilu 2024 yang proses hukumnya saat ini tengah berjalan.

Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2024). Puan memimpin Rapat Paripurna didampingi 3 wakil ketua DPR yakni Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

Mengawali pidato penutupan masa sidang, Puan menyampaikan rasa simpati untuk masyarakat yang menjadi korban bencana alam. Mulai dari korban gempa di beberapa wilayah di Jawa Timur dan banjir serta longsor yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air.

“Pemerintah dan para pemangku kepentingan harus selalu siaga dan memitigasi dampak bencana alam akibat cuaca ekstrem,” kata Puan.

Puan lalu berbicara soal risiko perlambatan ekonomi akibat perlambatan ekonomi global.

“Indonesia juga menghadapi tantangan domestik, antara lain: dinamika konsolidasi politik pasca pemilu 2024, kenaikan harga komoditas kebutuhan rakyat, nilai tukar rupiah yang berpotensi melemah terhadap US dollar yang dapat menyebabkan biaya produksi barang tertentu meningkat,” paparnya.

Adapun dampak langsung dari kondisi ekonomi tersebut bagi raktat Indonesia adalah kenaikan harga barang kebutuhan pokok, dan daya beli yang menurun. Kemudian juga menurunnya derajat kesejahteraan rakyat.

“DPR RI memberikan perhatian yang besar atas kondisi ekonomi rakyat saat ini, melalui fungsi-fungsi konstitusional DPR RI mendorong Pemerintah untuk dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan menjaga inflasi tetap rendah,” ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan agar Pemerintah memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada faktor-faktor domestik. Puan juga menekankan pentingnya Pemerintah melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mempercepat reformasi struktural yang dapat memperkuat perekonomian nasional.

“Dalam jangka pendek, Pemerintah harus dapat memastikan harga kebutuhan pokok yang terjangkau, daya beli masyarakat yang tetap kuat, sehingga rakyat Indonesia dalam merayakan lebaran dapat merayakannya dengan penuh kegembiraan,” tuturnya.

Puan kemudian menyinggung soal tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 yang telah selesai dilaksanakan. Saat ini tahapan pemilu memasuki tahapan Penanganan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

“Setiap peserta pemilu, dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Puan.

“Penanganan Perselisihan Hasil Pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi, hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia dan memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan Pemilu yang bermartabat sesuai amanat konstitusi,” tambahnya.

Di sisi lain, Puan menyampaikan mengenai DPR yang telah melanjutkan pembahasan terhadap 18 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I. DPR RI bersama dengan Pemerintah juga telah menyetujui 2 RUU untuk menjadi Undang-Undang (UU) dan menetapkan 27 RUU menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“DPR RI juga melalui Alat Kelengkapan Dewan telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN Tahun 2023 sekaligus memantau pelaksanaan APBN Tahun 2024 yang telah berjalan selama satu triwulan,” sebut Puan.

Puan menyatakan, DPR RI akan terus mencermati realisasi program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik, dan mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, serta kebermanfaatan bagi rakyat.

“Terkait anggaran tahun depan, DPR RI telah menyetujui Rancangan Jadwal Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025,” ujar mantan Menko PMK itu.

Dalam Rapat Paripurna ini, Puan merinci sejumlah isu yang menjadi perhatian khusus DPR. Seperti kenaikan harga bahan bahan pokok dan stok ketersediaannya, serta distribusi pangan yang harus tetap terjaga selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

DPR juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko terhadap kenaikan dan kelangkaan harga bahan pangan, pengamanan stok BBM selama Ramadan dan menjelang mudik Lebaran 2024, kesiapan Pemerintah dalam menghadapi arus mudik dan arus balik serta memastikan seluruh rangkaian momen Lebaran 2024 berjalan aman dan terkendali.

Lalu soal persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 dan penanganan kasus demam berdarah dan upaya pencegahan serta pengendalian penularannya agar dilakukan secara integratif.

Selama Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 ini, DPR RI juga telah melaksanakan fit and proper test terhadap calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan 2024-2029 dan Calon Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2023.

DPR pun telah menyelesaikan proses pembahasan dalam pemberian pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia.

Terkait diplomasi parlemen, Puan mengungkap DPR RI ikut menghadiri berbagai konferensi untuk menguatkan peran parlemen di kancah global. Mulai dari Women Speakers’ Summit di Paris, Konferensi ke–18 Parlemen Negara OKI (PUIC) di Pantai Gading dan Sidang Umum ke-148 IPU di Jenewa pada tanggal 23-27 Maret 2024.

“Dalam konferensi PUIC tersebut, Indonesia ditetapkan sebagai Presiden PUIC sekaligus menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 PUIC pada tahun 2025. Hal ini tentu akan menjadi peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi secara lebih bermakna bagi perdamaian serta kesejahteraan dunia,” terang Puan.

Cucu Bung Karno ini pun menyebut DPR akan menyelenggarakan the 10th World Water Forum pada tanggal 19-22 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali dan Indonesia Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) pada bulan Agustus 2024 di Jakarta.

Selain kegiatan multilateral, kata Puan, DPR RI juga melakukan pertemuan bilateral melalui penerimaan kunjungan duta besar dan parlemen negara sahabat, antara lain Bosnia-Herzegovina, Uni Eropa, Kanada, Belarusia, Turki, dan Mesir.

“DPR RI, melalui fungsi diplomasi tersebut, akan berperan dalam mendorong hubungan kerjasama yang baik antar parlemen dan ikut memperkuat posisi diplomasi politik luar negeri Republik Indonesia,” urainya.

Setelah penutupan masa sidang DPR hari ini, DPR akan menjalani masa reses mulai tanggal 5 April sampai 13 Mei 2024. Anggota dewan pun diminta untuk menjalani masa reses bersama dengan masyarakat mengingat masa reses akan dilakukan bersamaan dengan momen Hari Raya Idul Fitri.

“Marilah kita menyapa rakyat, pada bulan yang penuh rahmat ini, memperkuat silaturahmi, mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk Indonesia,” kata Puan.

Di akhir pidatonya, Puan memberikan pantun. Berikut pantun yang dibacakan Puan.

Putih-putih bunga melati …….. (cakep)

Harum semerbak menghiasi taman …….. (cakep)

Mari bergembira di dalam hati

Menyambut bulan penuh ampunan.

Jalan-jalan ke kota Medan ……….. (cakep)

Malam harinya melihat bulan ……… (cakep)

Hati senang bertemu Ramadhan

Mari kita bermaaf-maafan.

“Saya juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua,” ucap Puan.

Sebelum menutup masa sidang, DPR menyetujui 7 calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan 2024-2029. Mereka telah melewati uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang di Komisi III DPR.

Berikut daftar calon anggota LPSK 2024-2029 yang disetujui DPR:

1) Antonius PS Wibowo, 2) Sri Suparyati, 3) Susilaningtias, 4) Wawan Fahrudin, 5) Mahyudin, 6) Sri Nurherwati, 7) Brigjen Pol (Purn) Achmadi.***

Tenaga Pendidik Gelisah jika Dana BOS Dipergunakan Selain Kebutuhan Pendidikan

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes Politisi Fraksi PKS ini mengungkap, saat ini banyak tenaga pendidik yang mulai gelisah jika dana BOS nantinya dipergunakan untuk keperluan lain, selain kebutuhan pendidikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan dana pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ia berharap, dana pendidikan yang merupakan 20 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dapat mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia. “Wacana tersebut sudah mulai menggelisahkan banyak pihak terutama pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan peningkatan mutu pendidikan,” lanjutnya, dilansir dpr.go.id

Saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, ia pun menyinggung wacana program salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan memberikan makan siang gratis kepada siswa sekolah menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Fahmi menyayangkan wacana tersebut.

“Terdengar wacana bahwa program tersebut (makan siang gratis) akan menggunakan program BOS (Biaya Operasional Sekolah). Kita pahami (BOS) ini (seharusnya) adalah biaya yang sepenuhnya dipergunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, kita masih banyak persoalan-persoalan pendidikan di negeri kita,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Oleh karena itu, Fahmi berharap DPR RI dapat memberi perhatian lebih dalam mengawasi dana pendidikan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan. “Jangan sampai anggaran pendidikan yang sangat-sangat diperlukan itu kemudian terganggu dengan wacana-wacana yang sangat tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tutupnya. ***