Realisasi APBD Masih Rendah, Kemendagri Dorong Percepatan Penyerapan Belanja Daerah

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penyerapan belanja di daerah dengan melakukan berbagai monitoring dan rapat koordinasi. Hingga 11 Juni 2021, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terpantau masih rendah. Padahal, akhir Juni 2021, Pemerintah telah menargetkan realisasi belanja minimal 40%.

Dalam Rapat Koordinasi (Rapkor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Percepatan Penyerapan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (18/6/2021), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hudori memaparkan, alokasi dan realisasi APBD per 11 Juni Tahun Anggaran 2021, menunjukan secara akumulatif realisasi belanja yang belum memenuhi target.

Berdasarkan realisasi APBD provinsi per tanggal 11 Juni 2021, mencatatkan realisasi belanja sebesar 26,40%. Sedangkan, realisasi belanja kabupaten/kota terbilang rendah dari pada rata-rata belanja provinsi, yakni sebesar 23,70%.

“Saya mohon, sekarang ini kita sudah memasuki bulan Juni dan masih ada waktu mungkin sekitar 10 hari kurang untuk realisasi APBD provinsi, kabupaten dan kota, ini kita harapkan lebih tinggi lagi,” ujar Hudori.

Ia juga membeberkan belanja Provinsi Gorontalo yang mencatatkan realisasi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya, yakni 39,16%, sementara untuk belanja kota kabupaten, realisasi tertinggi dicatatkan Kabupaten Bandung Barat yang telah mencapai 44,73%. Meski demikian, disebutkannya masih banyak daerah lain yang realisasi belanjanya perlu mendapat perhatian.

“Bagi daerah-daerah yang masih kecil kami berharap ini harus segera dilakukan percepatan realisasi, ini sudah akan berakhir kuartal kedua, saya mohon kepada teman-teman kabupaten/kota ini juga mempercepat penyerapan APBD 2021,” tandasnya.

Padahal, diungkapkannya, Kemendagri telah melakukan langkah strategi percepatan realisasi APBD, di antaranya dengan memberikan konsultasi dan bimbingan bagi Pemda yang akan melakukan perubahan anggaran, sehingga penggunaan anggaran dijamin lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meminta Pemda segera merealisasikan belanja untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial/bantuan sosial, dukungan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan, serta  mendorong penyelesaian refocusing dan realokasi APBD Tahun 2021.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mengambil langkah strategis dengan meminta segera merealisasikan pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal; meningkatkan peran APIP maupun unit-unit pengendali mutu pada setiap OPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing OPD; monitoring kebijakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu yaitu refocusing & realokasi anggaran pada APBD, termasuk insentif Nakes & Pinjaman PEN; mengawal pemda dalam mempertahankan akuntabilitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; serta memastikan pemda menerapkan transaksi berbasis elektronik/Non Tunai (TNT) dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja APBD.***ebn

Pemda Jangan Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif dan Penanganan Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Daerah (Pemda) jangan ragu dalam membelanjakan APBD-nya untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian, dalam konferensi pers “Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan APBD” di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).

“Bagi Pemda yang ingin melakukan pembelanjaan dalam rangka penanganan Covid-19 kami berharap jangan ragu, silakan,” tegasnya.

Dorongan ini dilakukan mengingat, berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah, penyerapan anggaran tersebut dinilai Ardian kurang optimal. Hingga saat ini angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%, atau tertinggal jauh sekitar 10%.

Pihaknya juga menginventarisasi faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi belanja, yakni sebagai berikut: Pertama, adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan;

Kedua, adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2020; Ketiga, belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2020.

“Ada juga kelebihan target pendapatan, pajak retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, ada juga bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Keempat, belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi Silpa yang akan diselesaikan pada tahun 2021; Kelima, terhadap sisa dana pada poin kedua, ketiga, dan keempat, Pemda masih menunggu audit dari BPK-RI.

“Nah terhadap ketiga sebab ini, cenderung pemerintah daerah hati-hati dalam membelanjakan, misalnya tadi saya katakan ada target pajak yang melebihi, namun belum bisa disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena tadi menunggu audit,” beber Ardian.

Ardian juga berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.

“Jadi sepanjang (untuk penanganan) Covid-19, silakan, pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada, cukup dengan melakukan perubahan Perkada, Perwali atau Pergub dan diberitahukan kepada DPRD, ini langkah pertama yang bisa dilakukan,” tambahnya.

Adanya indikasi uang kas yang tersimpan di bank umum yang diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan) mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah, juga ditengarai menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja di daerah.

Tak hanya itu, realisasi belanja yang rendah juga disumbang oleh kegiatan fisik yang dianggarkan pada OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lainnya, yang pelaksanaannya masih menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED), sehingga kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan, termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyebab lainnya, Pemerintah daerah sampai saat ini masih terus melakukan realokasi anggaran menindaklanjuti PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, ditetapkan tanggal 15 Februari 2021, hal ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan harus menunggu penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021.

“Regulasi baik itu Inpres, Permendagri mengamanatkan Pemda, (untuk) tidak perlu menunggu Perda, lakukan perubahan penjabaran terhadap APBD, cukup beri tahu kepada DPRD, action,” tukasnya.

Sementara itu, bagi Pemda yang ingin segera melakukan perubahan APBD, sepanjang audit BPK sudah dilakukan, laporan semester pertama terhadap APBD juga telah ada, dipersilakan melakukan perubahan APBD.

“Jadi langkah-langkah percepatan terhadap belanja tidak harus menunggu Perda APBD, dengan Perkada pun sepanjang untuk Covid-19 itu masih dimungkinkan,” pungkasnya. (ont)