Mendagri Minta Daerah Percepat Realisasi Belanja APBD Tahun 2021

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 bersama Menteri Keuangan dan Pemda secara virtual, Senin (22/11/2021).

Mendagri menjelaskan, percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo belum lama ini. Sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), realisasi belanja APBD juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional. Alasannya, kata Mendagri, belanja daerah mengakibatkan uang beredar di tengah masyarakat. Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga juga akan meningkat. Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

Percepatan realisasi belanja itu juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh sebanyak 5 persen pada akhir 2021. Guna mencapai target itu, kata Mendagri, dibutuhkan dukungan dari berbagai komponen, salah satunya pemerintah daerah seperti melalui realisasi belanja APBD.

“Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Mendagri.

Mendagri meminta kepala daerah agar dapat menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah. Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat Koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. “Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” ujar Mendagri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 19 November 2021, rata-rata persentase realisasi belanja APBD Provinsi TA 2021 sebesar 65,12 persen. Sedangkan rata-rata persentase realiasi belanja APBD Kabupaten sebesar 61,15 persen dan Kota 59,08 persen.

Sementara itu, bila dilihat dari tren 3 bulan terakhir, persentase realisasi belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2020-2021 memiliki kondisi yang beragam. Misalnya, realisasi belanja pada Oktober TA 2021 sebesar 56,97 persen. Angka ini lebih rendah dibanding Oktober TA 2020 yang mencapai 58,94 persen. Namun, jumlah uang yang beredar pada Oktober TA 2021 mampu mencapai Rp 718,47 triliun. Angka ini lebih besar dibanding capaian pada Oktober TA 2020 yang hanya Rp 715,36 triliun.

Adapun realisasi belanja pada November TA 2021 mencapai 62,12 persen, dengan uang yang beredar sebanyak Rp 788,07 triliun. Sedangkan pada November TA 2020, realisasi belanja mencapai 67,98 persen dengan uang yang beredar sebanyak Rp 837,18 triliun.***/ebn

Realisasi APBD Masih Rendah, Kemendagri Dorong Percepatan Penyerapan Belanja Daerah

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penyerapan belanja di daerah dengan melakukan berbagai monitoring dan rapat koordinasi. Hingga 11 Juni 2021, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terpantau masih rendah. Padahal, akhir Juni 2021, Pemerintah telah menargetkan realisasi belanja minimal 40%.

Dalam Rapat Koordinasi (Rapkor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Percepatan Penyerapan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (18/6/2021), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hudori memaparkan, alokasi dan realisasi APBD per 11 Juni Tahun Anggaran 2021, menunjukan secara akumulatif realisasi belanja yang belum memenuhi target.

Berdasarkan realisasi APBD provinsi per tanggal 11 Juni 2021, mencatatkan realisasi belanja sebesar 26,40%. Sedangkan, realisasi belanja kabupaten/kota terbilang rendah dari pada rata-rata belanja provinsi, yakni sebesar 23,70%.

“Saya mohon, sekarang ini kita sudah memasuki bulan Juni dan masih ada waktu mungkin sekitar 10 hari kurang untuk realisasi APBD provinsi, kabupaten dan kota, ini kita harapkan lebih tinggi lagi,” ujar Hudori.

Ia juga membeberkan belanja Provinsi Gorontalo yang mencatatkan realisasi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya, yakni 39,16%, sementara untuk belanja kota kabupaten, realisasi tertinggi dicatatkan Kabupaten Bandung Barat yang telah mencapai 44,73%. Meski demikian, disebutkannya masih banyak daerah lain yang realisasi belanjanya perlu mendapat perhatian.

“Bagi daerah-daerah yang masih kecil kami berharap ini harus segera dilakukan percepatan realisasi, ini sudah akan berakhir kuartal kedua, saya mohon kepada teman-teman kabupaten/kota ini juga mempercepat penyerapan APBD 2021,” tandasnya.

Padahal, diungkapkannya, Kemendagri telah melakukan langkah strategi percepatan realisasi APBD, di antaranya dengan memberikan konsultasi dan bimbingan bagi Pemda yang akan melakukan perubahan anggaran, sehingga penggunaan anggaran dijamin lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meminta Pemda segera merealisasikan belanja untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial/bantuan sosial, dukungan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan, serta  mendorong penyelesaian refocusing dan realokasi APBD Tahun 2021.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mengambil langkah strategis dengan meminta segera merealisasikan pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal; meningkatkan peran APIP maupun unit-unit pengendali mutu pada setiap OPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing OPD; monitoring kebijakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu yaitu refocusing & realokasi anggaran pada APBD, termasuk insentif Nakes & Pinjaman PEN; mengawal pemda dalam mempertahankan akuntabilitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; serta memastikan pemda menerapkan transaksi berbasis elektronik/Non Tunai (TNT) dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja APBD.***ebn

Belanja Pemerintah Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, belanja pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, belanja pemerintah juga mampu menstimulus belanja pihak swasta.

Karena itu, sebagai pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi belanja barang dan jasa.

Upaya percepatan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut terbit dengan Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“SE bersama ini menjadi sangat penting karena ini bisa menjadi landasan hukum sekaligus menjadi pegangan bagi daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ujar Mendagri, saat mengikuti Konferensi Pers di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (31/5/2021).

Dengan percepatan realiasi ini diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat. Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Mendagri pun meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua tahun 2021. Pasalnya, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat. Lagi pula, triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional. “Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal,” pinta Mendagri.

Mendagri pun mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.

Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa itu berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan pada 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi. Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 di triwulan pertama masih minus 0,67 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi pada akhir 2022 ditargetkan mencapai angka plus 5 persen ke atas.

Sebelumnya, perekonomian dalam negeri sempat terpuruk akibat diterjang pandemi Covid-19. Sebelum adanya pandemi, tepatnya pada triwulan pertama 2020, pertumbuhan ekonomi masih di atas angka 5 persen. Namun, saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia sejak Maret 2020, membuat pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan.

Penurunan pertumbuhan ekonomi tersebut, misalnya di triwulan kedua 2020 yang mencapai minus 5 persen. Namun, kondisi itu perlahan membaik usai Pemerintah Indonesia melakukan langkah penanganan pandemi yang diorkestrasi oleh Presiden. Langkah ini membuat pertumbuhan ekonomi dalam negeri pada triwulan ketiga 2020 menjadi minus 3 persen. Sedangkan pada triwulan keempat minus pertumbuhan kembali menipis, menjadi minus 2 persen. (ont)

Kemendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Kedua Lewat Percepatan Penyerapan APBD TA 2021

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua (Q2) lewat percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian, dalam konferensi pers Langkah – Langkah Percepatan Penyerapan APBD di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).

Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara kumulatif mengalami perlambatan dan terkontraksi sebesar 0,74% secara year on year (y-o-y). Kondisi ini diharapkan akan mulai pulih pada kuartal kedua tahun 2021 sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan tumbuh sebesar 7%.

Dikatakan Ardian, realisasi pendapatan pada APBD, per Mei 2021 sebesar 25,87%. Adapun realisasi belanja pada 25 Mei 2021 angkanya mencapai 21,98%. Sedangkan, jika dibandingkan year on year (y-o-y) pada 31 Mei 2020, presentasenya sekitar 20,58%. “Jadi kalau kita bandingkan dengan 25 Mei 2021 ada kenaikan sekitar 1,83%, kami yakini angkanya lebih tinggi,” jelasnya.

Angka tersebut terbagi atas realisasi belanja Provinsi sebesar 19,62%, yang jika dibandingkan Mei 2020 mengalami penurunan. Namun, jika dibandingkan dengan angka realisasi belanja kabupaten/kota yang pada Mei 2020 mencapai 20,6%, pada Mei 2021 mengalami kenaikan dengan mencatatkan angka sebesar 23,09%. “Walupun ada kenaikan realisasi belanja agregat provinsi, kabupaten/kota, namun kami menilai angka ini masih belum optimal,” bebernya.

Namun penyerapan anggaran tersebut dinilai Ardian kurang optimal mengingat angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%. “Jadi realisasi belanja pemerintah daerah/APBD masih di bawah APBN sepuluh persen,” ujar Ardian.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengejar ketertinggalan realisasi belanja untuk dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua yang diproyeksikan naik sebesar 7%. Ardian juga meminta daerah tak ragu untuk membelanjakan uangnya, terutama belanja-belanja produktif dan dilakukan dalam rangka mengatasi persoalan pandemi Covid-19.

“Kita sangat berharap bahwa pemerintah daerah bisa mengejar ketertinggalan realisasi belanja, syukur-syukur angkanya bisa mendekati APBN,” tandasnya. (ont)