Kolom
Quo Vadis Perlindungan Merek Indonesia ?
Ironi Perlindungan Merek Yang Dijamin UU
Oleh : Dr. Didik Mukrianto, SH., MH
Kasus merek Persaudaraan Setia Hati Terate Kelas 41 milik Mas Issubiantoro bukan sengketa lokal yang cukup diselesaikan di padepokan. Ia ujian terhadap janji negara dalam Undang-Undang Merek, hak eksklusif lahir dari pendaftaran, dikunci putusan pengadilan, dijaga DJKI dari peniruan, dan jika terjadi kesalahan penerbitan, dikoreksi hakim niaga. Jika janji itu goyah di sini, pertanyaannya “ke mana perlindungan merek akan dibawa”?
Dari sertifikat menuju dualisme yang tidak seharusnya lahir.
Mas Issubiantoro berdiri di atas rantai yang seharusnya paling kuat. Merek Kelas 41 terdaftar, dialihkan secara sah, dipertahankan di Pengadilan Niaga, dikuatkan kasasi, dikunci peninjauan kembali, lalu diperpanjang hingga 2036. Negara sudah berkata “ini haknya” lewat DJKI, lewat pengadilan, dan lewat perpanjangan.
Lalu muncul merek dengan nama, logo, dan kelas yang sama atas nama pihak lain, juga tercatat di DJKI. Di titik itu sistem first to file seperti berhenti di tengah jalan. Siapa yang daftar lebih dulu dan lolos pemeriksaan itulah yang dilindungi. Putusan inkracht mengikat. Perpanjangan menyatakan hak masih hidup. Pendaftaran identik kemudian mengajarkan pelajaran keempat yang berbahaya, semuanya bisa dinegosiasi ulang di loket yang sama.
Quo vadis, jika loket pendaftaran lebih kuat dari meja hakim?
Merek bukan alat kudeta administratif.
UU Merek tidak mengatur siapa paling berhak atas sejarah perguruan. Ia mengatur tanda pembeda jasa. Kelas 41 melindungi pendidikan, pelatihan, olahraga, dan kesenian. Siapa pun yang memakai tanda yang sama pada jasa sejenis tanpa izin pemegang terdaftar sedang melawan hak yang negara sendiri berikan.
Jika setiap kekalahan di pengadilan niaga bisa “diperbaiki” dengan mendaftarkan ulang nama dan logo yang sama atas nama badan hukum, pembatalan merek tidak perlu Pasal 21 dan Pasal 76. Cukup daftar lagi. Itu bukan reformasi. Itu bypass terhadap putusan yang sudah final.
Mas Issubiantoro tidak meminta negara memihak orang. Ia meminta negara memihak urutan hukum yang negara tulis, daftar dulu, periksa, terbitkan, bertahan di pengadilan, perpanjang. Mengabaikan urutan itu demi narasi yang salah, berarti lembaga merek dipakai untuk menyelesaikan perang internal yang seharusnya diurus di rezim badan hukum, bukan dengan menimpa sertifikat lama.
DJKI di persimpangan, penjaga daftar atau papan skor konflik.
DJKI adalah penjaga daftar publik. Tugasnya mencegah persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk jasa sejenis. Ketika dua merek yang secara kasatmata sama hidup berdampingan di Kelas 41, yang dipertaruhkan bukan hanya Mas Issubiantoro. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa pemeriksaan substantif masih berarti.
DJKI berwenang memeriksa dan menerbitkan sertifikat. Ia tidak berwenang meniadakan putusan yang sudah inkracht atau menghapus hak eksklusif pemegang pertama hanya dengan menerbitkan nomor baru. Ketika pemeriksaan substantif membiarkan objek yang bentrok, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan dualisme sertifikat.
Pasal 100 dan 101 UU Merek ikut terluka. Ancaman pidana pemakaian tanpa hak hanya efektif bila negara berani menunjuk siapa pemegang yang sah. Dua sertifikat identik membuat penegakan pidana selektif dan mudah dipolitisasi. Itu bukan perlindungan. Itu bahan bakar dualisme.
Atas nama keadilan, hakim harus mengkoreksi DJKI.
Undang-undang sudah menyediakan jalan keluar, gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga. Pasal 21 menolak merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk jasa sejenis, serta merek yang diajukan dengan itikad tidak baik. Pasal 76 membuka hak pemilik merek terdaftar untuk membatalkan pendaftaran yang merugikan haknya.
Atas nama keadilan, jika Mas Issubiantoro mengajukan gugatan pembatalan, hakim wajib mengkoreksi keputusan DJKI dan membatalkan merek yang terdaftar kemudian. Hakim tidak boleh berhenti pada fakta “sudah terdaftar juga.” Pendaftaran kemudian justru objek yang harus diuji. DJKI bukan pengadilan. Sertifikat baru bukan vonis yang menghapus sertifikat lama.
Hakim niaga bukan forum kongres. Ia forum tanda pembeda jasa. Narasi “milik bersama” tidak boleh mengalahkan daftar, pengalihan, putusan PK, dan perpanjangan. Jika yang diuji terbukti meniru nama, logo, dan kelas yang sama, sementara sertifikat Mas Issubiantoro masih berlaku, pembatalan adalah konsekuensi hukum, bukan keberpihakan.
Koreksi itu tidak merendahkan DJKI. Itu fungsi kekuasaan kehakiman, memperbaiki tindakan administrasi yang bertentangan dengan hak yang sudah diberikan negara sendiri. Tanpa pembatalan, dua merek identik akan terus mengadu warga dan membuat pidana merek menjadi senjata kabur.
Dua jalan, satu pilihan.
Perlindungan merek Indonesia hanya punya dua arah.
Jalan pertama, tegakkan first to file sampai tuntas. Sertifikat Mas Issubiantoro yang masih berlaku tidak boleh dikalahkan pendaftaran belakangan yang meniru objek yang sama. Gugatan pembatalan diperiksa secara substantif. Hakim membatalkan yang kemudian. DJKI merapikan status. Aparat menindak pemakaian tanpa izin.
Jalan kedua, biarkan merek menjadi instrumen perebutan kuasa. Siapa yang lebih lantang dan lebih dekat ke meja pendaftaran akan menang, meski sudah kalah sampai PK. Jika jalan ini yang dipilih, jangan lagi disebut perlindungan merek. Sebut saja administrasi konflik.
Mas Issubiantoro sudah menempuh jalur yang diminta undang-undang. Quo vadis sekarang bergantung pada hakim, berani atau tidak menyatakan yang belakangan tidak boleh menelan yang lebih dulu. Batalkan merek yang terdaftar kemudian. Kembalikan arti hak eksklusif. Jika langkah itu tidak diambil, perlindungan merek Indonesia tidak sedang berjalan. Ia sedang mundur. (*)